Muqodimah
Segala puji hanya untuk Allah Ta'ala, shalawat serta salam semoga tercurah kepada Nabi Muhammad ShalAllah u’alaihi wa sallam beserta keluarga dan seluruh sahabatnya.
Wajib diimani oleh setiap muslim bahwa Islam dan syariatnya adalah agama dan sumber hukum yang sempurna, lengkap, dan abadi. Tidak ada satu amalan atau aturan yang mendatangkan kebaikan bagi umat manusia dalam kehidupan dunia dan akhirat melainkan telah dijelaskan di dalamnya. Tidak pula ada satu amalan pun yang membahayakan kehidupan mereka melainkan telah diperingatkan untuk ditinggalkan dan dijauhi, sebagaimana firman Allah Shubhanahu wa ta’alla dalam surat al-Maidah ayat 3. Ayat ini mengandung berita tentang nikmat Allah Shubhanahu wa ta’alla yang terbesar untuk umat Islam, yaitu ketika Allah Shubhanahu wa ta’alla menjadikan agama yang mereka yakini sebagai agama yang sempurna, lengkap, dan menyeluruh sehingga umat Islam tidak lagi membutuhkan syariat dan sumber hukum selain yang telah diturunkan oleh Allah Shubhanahu wa ta’alla untuk mengatur kehidupan mereka. Syariat Islam yang diturunkan oleh Allah Shubhanahu wa ta’alla adalah syariat yang penuh dengan kebenaran pada seluruh berita yang dikandungnya. Syariat Islam
4
juga merupakan syariat yang adil, universal, jujur, dan jauh dari kezaliman serta kepentingan tertentu pada seluruh hukum dan aturan yang diberlakukannya.
Tidak ada satu pihak pun yang mampu menciptakan atau membuat aturan dan perundangan-undangan selengkap, sesempurna, seadil, dan sejujur syariat Islam yang diturunkan oleh Allah Shubhanahu wa ta’alla. Hal ini sebagaimana firman-Nya:
“Telah sempurnalah syariat Rabbmu (Al-Qur’an) sebagai syariat yang benar dan adil. Tidak ada satu pihak pun yang mampu mengubah syariat-syariat -Nya dan Dialah yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (al-An’am: 115)
“Yang tidak datang kepadanya (Al-Qur’an) kebatilan baik dari depan maupun dari belakangnya, yang diturunkan dari Rabb yang Maha Bijaksana lagi Maha Terpuji.” (Fushshilat: 42)
“Sementara Dialah yang telah menurunkan kitab (Al-Qur’an) kepada kalian dengan terperinci” (al-An’am: 114)
Asy-Syaikh al-’Allamah ‘Abdurrahman as-Sa’di Rhadiyallahu ‘anhum berkata, “Maksudnya, (Al-Qur’an berfungsi) sebagai penjelas tentang hukum halal dan haram, serta berbagai hukum syariat. Demikian pula berbagai hukum agama ini, baik yang bersifat pokok maupun cabang. Tidak ada satu syariat dan hujjah pun yang lebih jelas dibandingkan dengannya. Tidak ada pula satu hukum pun yang lebih baik serta lebih lurus dibandingkan dengannya karena berbagai hukum dalam syariat Islam mengandung hikmah dan kasih sayang.” (Lihat kitab Taisirul Karimir Rahman, hlm. 270)
Begitu pula firman Allah Shubhanahu wa ta’alla:
“Dan telah Kami turunkan kepadamu Al-Kitab (Al-Qur’an) untuk menjelaskan segala sesuatu dan sebagai petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri.” (an-Nahl: 89)
6
Sahabat Abdullah bin Mas’ud Rhadiyallahu ‘anhum berkata, “Segala ilmu dan segala sesuatu telah dijelaskan kepada kita di dalam Al-Qur’an.” Al-Imam Ibnu Katsir Rhadiyallahu ‘anhum berkata, “Penjelasan Abdullah bin Mas’ud di atas bersifat lebih umum dan lebih universal, karena Al-Qur’an mencakup segala bentuk ilmu yang bermanfaat, baik dalam bentuk berita tentang berbagai kejadian yang telah lalu maupun ilmu tentang segala sesuatu yang akan datang. Al-Qur’an juga mengandung penjelasan tentang seluruh hukum yang halal dan haram serta penjelasan tentang segala sesuatu yang dibutuhkan oleh manusia, baik dalam urusan dunia maupun agama mereka.” (Tafsir Ibni Katsir).
Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda:
“Sesungguhnya tidak ada seorang nabi pun yang diutus sebelumku melainkan wajib atasnya untuk menunjukkan umatnya kepada segala kebaikan yang dia ketahui untuk umat mereka. Wajib pula atasnya untuk memperingatkan umatnya dari segala kejelekan yang dia ketahui yang dapat membahayakan umatnya.” (HR. Muslim, dari sahabat Abdullah bin ‘Amr bin al-’Ash)
7
Dikatakan kepada sahabat Salman al-Farisi z:
“Apakah benar bahwa Nabi kalian telah mengajarkan segala sesuatu, sampai pun permasalahan buang hajat?”
Beliau pun bersabda:
“Tentu. Sungguh Nabi kami telah melarang kami menghadap kiblat ketika buang air besar dan buang air kecil. Beliau juga melarang kami beristinja’ dengan tangan kanan, melarang beristinja’ menggunakan batu kurang dari tiga buah, dan melarang kami beristinja’ menggunakan kotoran hewan atau tulang.” (HR. Muslim, dari sahabat Salman al-Farisi)
Dari penjelasan singkat di atas, sudah barang tentu seorang muslim yang benar-benar mencintai Islam sebagai agamanya, berserah diri kepada Sang Khaliq dan mengakui Islam sebagai satu-satunya agama yang benar, sempurna, abadi dan diridhai oleh Allah Shubhanahu wa ta’alla hanya akan berhukum dengan hukum Islam
8
dan tidak akan rela selain hukum Islam sebagai dasar hukum bagi diri dan negaranya.
Mengamalkan syariat Islam adalah salah satu kewajiban setiap muslim yang paling mendasar syariat islam adalah syariat yang diturunkan oleh Allah shubhanahu wa ta’alla, Dzat Yang Maha adil, Maha bijak, Maha Mengetahui semua makhluk ciptaan -Nya dan karakter mereka, serta Maha Mengetahui semua kepentingan dan kebutuhan mereka yang banyak dan beragam, baik pada masa lampau, sekarang, maupun yang akan datang, di bumi manapun mereka berada.
Oleh karena itu, hukum yang diturunkan oleh Allah Shubhanahu wa ta’alla berbeda dengan berbagai hukum dan perundang-undangan yang dibuat oleh manusia. Manusia adalah makhluk yang sangat lemah. Ia membuat hukum dalam rangka melindungi kelemahannya. Ia juga sangat zalim sehingga dia membuat hukum dalam rangka mengambil hak dan menzalimi orang lain. Ditambah lagi, ia sangat jahil sehingga tidak mengetahui kemaslahatan dan kemadaratan yang hakiki untuk dirinya serta orang lain. Dalam Al-Qur’an, Allah Shubhanahu wa ta’alla menyebutkan beberapa sifat asli manusia, antara lain:
“Sesungguhnya manusia itu amat zalim dan amat bodoh.” (al-Ahzab: 72)
Karena itu, sudah barang tentu sikap dan kebijakan yang diambil oleh manusia lebih didominasi oleh kebodohan dan kecenderungan untuk menzalimi. Allah Shubhanahu wa ta’alla juga berfirman, yang artinya:
“Ketahuilah! Sesungguhnya manusia benar-benar melampaui batas, karena dia melihat dirinya serba cukup.” (al-’Alaq: 6—7)
“Wahai sekalian manusia, sesungguhnya kalianlah yang sangat butuh kepada Allah, dan Dialah Allah yang Maha tidak butuh (kepada segala sesuatu) lagi Maha Terpuji.” (Fathir: 15)
“Dan manusia diciptakan dalam keadaan bersifat lemah.” (an-Nisa’: 28).
Kedua ayat di atas menegaskan bahwa manusia itu sangat lemah, miskin, dan sangat membutuhkan pertolongan Allah Shubhanahu wa ta’alla dalam mengatasi kelemahan dirinya. Termasuk dalam hal ini adalah kelemahan mereka dalam menentukan hukum yang mengatur kehidupan mereka. Maka dari
10
itu, adalah suatu kepastian bahwa mereka sangat membutuhkan hukum dan aturan hidup dari Penciptanya Yang Maha Sempurna.
Dalam ayat lain, Allah Shubhanahu wa ta’alla berfirman:
“Sesungguhnya manusia diciptakan bersifat keluh kesah lagi kikir, apabila ia ditimpa kesusahan ia berkeluh kesah, dan apabila ia mendapat kebaikan ia amat kikir.” (al-Ma’arij: 19—21)
Pada ayat di atas, dengan tegas Allah Shubhanahu wa ta’alla menyebutkan bahwa manusia itu tidak pernah puas. Ia cenderung mengeluh ketika tertimpa musibah atau kekurangan. Di saat itu, dia akan meneriakkan kepentingannya. Namun, di saat mendapatkan keberuntungan, dia akan kikir dan enggan menolong pihak yang lemah. Dengan demikian, sudah tentu berbagai peraturan dan perundang-undangan yang dibuatnya akan diwarnai oleh sifat-sifat asli tersebut. Manusia juga tidak mengetahui apa yang akan terjadi di masa yang akan datang sehingga berbagai hukum dan perundang-undangan yang dibuatnya harus mengalami peninjauan ulang dan berbagai pembenahan.
Setelah kita mengetahui secara singkat sifat dasar dan karakter asli manusia, seseorang yang berakal jernih dan beriman
11
dengan sebenar-benar iman tentu tidak akan pernah mau berhukum kepada hukum buatan manusia yang maha kurang dan maha lemah, kemudian ia meninggalkan hukum yang diturunkan oleh Allah Shubhanahu wa ta’alla sebagai sumber hukum yang jauh dari segala kekurangan. Allah Shubhanahu wa ta’alla berfirman:
“Maka apakah mereka tidak memperhatikan Al-Qur’an dengan seksama? Sekiranya Al-Qur’an itu (turun) dari selain Allah, tentulah mereka akan mendapati pertentangan yang banyak padanya.” (an-Nisa’: 82)
Dari ayat di atas, kita mengetahui bahwa Al-Qur’an adalah sumber hukum dan syariat yang lengkap, sesuai, dan tidak ada pertentangan sedikit pun antara satu ketentuan dengan ketentuan yang lainnya. Adapun hukum-hukum dan perundang-undangan yang dibuat oleh selain Allah Shubhanahu wa ta’alla penuh dengan kekurangan, ketidaksesuaian, dan pertentangan. Apakah dengan itu, kita masih akan berhukum kepada perundang-undangan buatan manusia, dan berpaling dari hukum yang diturunkan oleh Rabb semesta alam? Allah Shubhanahu wa ta’alla berfirman:
“Yaa siin. Demi Al-Qur’an yang penuh hikmah. Sesungguhnya kamu adalah salah seorang dari rasul-rasul (yang diutus oleh Allah). (Yang berada) di atas jalan yang lurus. (Sebagai syariat) yang diturunkan oleh (Allah) Yang Mahaperkasa lagi Maha Penyayang.” (Yasin: 1—5)
“Kitab (Al-Qur’an ini) diturunkan oleh Allah yang Maha perkasa lagi Maha bijaksana.” (az-Zumar: 1)
“Haa miim. Diturunkan kitab ini (Al-Qur’an) dari Allah yang Mahaperkasa lagi Maha Mengetahui.” (Ghafir: 1—2).
“Haa Miim. Diturunkan dari Rabb yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang. Adalah sebuah kitab yang telah dijelaskan ayat-ayatnya secara rinci.” (Fushshilat: 1—3).
Dari beberapa penjelasan di atas, menjadi sebuah kepastian bagi setiap pribadi muslim bahwa kewajiban beramal dan menegakkan syariat Islam, baik pada kehidupan pribadi maupun rumah tangga, bahkan kehidupan bermasyarakat dan bernegara, adalah salah satu pokok dasar Islam yang tidak bisa ditawar-tawar
13
lagi. Dalil-dalil Penegas Kewajiban Menjadikan Hukum Allah Shubhanahu wa ta’alla:
1. Sebagai Sumber Hukum
Agar kita semakin mengenal kedudukan syariat Islam serta kewajiban kita sebagai pemeluknya untuk memuliakan syariat Islam dan mengamalkannya, kali ini kami sajikan beberapa dalil syar’i yang menegaskan kewajiban berhukum kepada syariat Islam bagi pemeluknya. Kami harap tulisan ini semakin menggugah kemauan dan keinginan kita untuk menegakkannya pada diri, masyarakat, dan negara kita. Allah Shubhanahu wa ta’alla berfirman:
“Dan Kami telah turunkan kepadamu Al-Qur’an dengan membawa kebenaran, membenarkan kitab-kitab yang diturunkan sebelumnya, dan sebagai tolok ukur kebenaran kitab-kitab sebelumnya, maka putuskanlah perkara mereka menurut ketentuan hukum yang
14
diturunkan oleh Allah Shubhanahu wa ta’alla dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran (syariat) yang telah datang kepadamu.” (al-Maidah: 48)
“Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut hukum yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka, dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebagian syariat yang telah diturunkan Allah kepadamu, jika mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allah), maka ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah menghendaki untuk menimpakan musibah kepada mereka disebabkan sebagian dosa-dosa mereka, dan sesungguhnya kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik. Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan hukum siapakah yang lebih baik daripada hukum Allah bagi orang-orang yang yakin?” (al-Maidah: 49—50).
Ayat-ayat di atas mengandung perintah tegas terhadap hamba-hamba Allah Shubhanahu wa ta’alla untuk berhukum dengan hukum yang telah diturunkan oleh Allah Shubhanahu wa ta’alla dan mengamalkan syariat yang telah digariskan -Nya, sekaligus meninggalkan hawa nafsu dan ambisi mayoritas
15
manusia yang dapat memalingkan diri kita dari upaya berhukum kepada hukum Allah Shubhanahu wa ta’alla. Seorang mukmin yang mau memerhatikan ayat-ayat di atas dan bertafakkur dengan saksama, dia akan mengetahui bahwasanya Allah Shubhanahu wa ta’alla menekankan kewajiban berhukum kepada syariat -Nya dengan beberapa bentuk penekanan. Di antaranya adalah:
Kalimat perintah pada ayat:
“Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut hukum yang diturunkan oleh Allah.” (al-Maidah: 49).
Kalimat perintah ini menunjukkan bahwa amalan tersebut wajib hukumnya. Apabila ditinggalkan, pelakunya berdosa. Ayat-ayat Al-Qur’an yang berisi perintah untuk berhukum kepada hukum yang diturunkan oleh Allah Shubhanahu wa ta’alla banyak sekali, antara lain:
“Ikutilah syariat yang diturunkan kepada kalian dari Rabb kalian dan janganlah kalian mengikuti pemimpin-pemimpin selainnya. Sungguh sangat sedikit kalian mengambil pelajaran (darinya).” (al-A’raf: 3)
Ketika menafsirkan ayat di atas, al-Imam Ibnu Katsir berkata, “Maksudnya, janganlah kalian keluar meninggalkan
16
hukum-hukum yang dibawa oleh Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam menuju sumber hukum yang lain. Dengan begitu, kalian telah keluar dari hukum Allah Shubhanahu wa ta’alla kepada hukum selainnya.” (Tafsir Ibnu Katsir).
Allah Shubhanahu wa ta’alla juga berfirman:
“Kemudian Kami jadikan kamu berada di atas suatu syariat (peraturan) dari urusan (agama ini), maka ikutilah syariat tersebut dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui.” (al-Jatsiyah: 18)
2. Larangan Allah Shubhanahu wa ta’alla menjadikan hawa nafsu mayoritas manusia serta ambisi mereka dalam semua kondisi sebagai penghalang untuk kita berhukum kepada hukum Allah.
Hal ini sebagaimana ayat ke-48 surat al-Maidah di atas
“Dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran (syariat) yang telah datang kepadamu.”
Kemudian pada ayat ke-49, kembali Allah Shubhanahu wa ta’alla menegaskan:
“Dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka.” Larangan mengikuti hawa nafsu orang-orang yang berhukum kepada selain hukum Allah Shubhanahu wa ta’alla sengaja
17
diulangi oleh Allah Shubhanahu wa ta’alla dua kali karena sikap tersebut memang sangat berbahaya dan banyak memalingkan kaum mukminin dari berhukum dengan syariat Allah Shubhanahu wa ta’alla kepada hukum-hukum jahiliah. (Lihat Taisirul Karimirrahman)
3. Peringatan keras dari Allah Shubhanahu wa ta’alla agar berhati-hati dari sikap enggan berhukum kepada syariat-Nya, baik dalam urusan yang sedikit maupun banyak, dalam perkara yang kecil maupun besar. Hal ini sebagaimana firman-Nya:
“Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebagian syariat yang telah diturunkan Allah kepadamu.” (al-Maidah: 49)
Sikap tidak mau berhukum dengan hukum Allah Shubhanahu wa ta’alla serta kecenderungan menolaknya adalah dosa yang sangat besar, yang dapat mengundang azab yang pedih.
Hal ini sebagaimana ditegaskan oleh ayat ke-49 surat al-Maidah di atas:
“Jika mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allah), maka ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah menghendaki untuk menimpakan musibah kepada mereka disebabkan sebagian dosa-dosa mereka.”
18
Dalam ayat -Nya yang lain, Allah Shubhanahu wa ta’alla juga mengancam:
“Maka hendaklah waspada orang-orang yang menyelisihi perintahnya (syariat Rasulullah), akan menimpa kepada mereka fitnah atau azab yang pedih.” (an-Nur: 63).
Ketika menjelaskan ayat di atas, al-Imam Ibnu Katsir berkata, “Yakni orang-orang yang menyelisihi jalan, sistem, sunnah, dan syariat beliau. Maka dari itu, seluruh perkataan dan perbuatan (manusia) ditimbang dengan perkataan dan perbuatan beliau. Segala sesuatu yang sesuai dengannya, diterima. Adapun segala sesuatu yang menyelisihinya, ditolak, siapapun pengucap dan pelakunya. Hal ini sebagaimana hadits sahih yang diriwayatkan dalam ash-Shahihain dan selain keduanya, bahwasanya Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam berkata:
“Barang siapa mengamalkan suatu amalan yang bukan atas perintahku, amalan tersebut tertolak.” (muttafaq ‘alaih)
19
Oleh sebab itu, hendaklah waspada dan takut orang-orang yang menyelisihi syariat (hukum) Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam—baik penyelisihan secara batin maupun secara lahir— bahwa mereka akan tertimpa fitnah. Kalbu-kalbu mereka tertimpa fitnah kekufuran, kemunafikan, dan kebid’ahan, atau mereka akan tertimpa azab yang pedih di dunia ini, baik dalam bentuk pembunuhan, tindakan hukum pidana, atau penjara, dan yang semisalnya.” (Tafsir Ibnu Katsir)
4. Per-ingatan keras dari Allah Shubhanahu wa ta’alla untuk tidak terpesona dengan mayoritas manusia yang berpaling dari hukum Allah Shubhanahu wa ta’alla. Pada ayat ke-49 surat al-Maidah di atas, Allah Shubhanahu wa ta’alla berfirma, yang artinya:
“Dan sesungguhnya kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik.”
Mereka digolongkan oleh Allah Shubhanahu wa ta’alla sebagai orang-orang yang fasik karena enggan untuk berhukum dengan syariat dan perundang-undangan yang diturunkan oleh Allah Shubhanahu wa ta’alla. Di zaman ini pun kita menyaksikan realitas yang disebutkan oleh Allah Shubhanahu wa ta’alla itu, yaitu kebanyakan manusia—bahkan kaum muslimin sendiri—baik sebagai pribadi, masyarakat, ataupun pemerintah, enggan
20
berhukum kepada syariat Allah Shubhanahu wa ta’alla. Maka dari itu, janganlah kita tertipu dengan jumlah mayoritas sehingga kita ikut meninggalkan dan menanggalkan hukum Allah Shubhanahu wa ta’alla. Allah Shubhanahu wa ta’alla juga menyebutkan ayat semisal di atas, yaitu firman-Nya:
“Dan jika kamu menuruti kebanyakan orang-orang yang di muka bumi ini, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Allah. Mereka tidak lain hanyalah mengikuti persangkaan belaka, dan mereka tidak lain hanyalah berdusta (terhadap Allah).” (al-An’am: 116)
5. Allah Shubhanahu wa ta’alla menjuluki berbagai hukum selain hukum yang diturunkan oleh Allah Shubhanahu wa ta’alla sebagai hukum jahiliah. Allah Shubhanahu wa ta’alla berfirman:
“Apakah hukum Jahiliah yang mereka kehendaki.” (al-Maidah: 50)
21
Al-Imam Abdurrahman bin Nashir as-Sa’di rhadiyallahu ‘anhum—ketika menjelaskan tentang hukum jahiliah—berkata, “Yaitu semua jenis hukum yang menyelisihi syariat yang diturunkan oleh Allah Shubhanahu wa ta’alla kepada Rasul -Nya. Oleh karena itu, tidak ada jenis hukum selain hukum Allah melainkan hukum jahiliah. Barang siapa yang berpaling dari jenis yang pertama (hukum Allah), pasti dia akan berhukum kepada jenis yang kedua (yaitu hukum jahiliah) yang ditegakkan di atas kejahilan, kezaliman, dan kesesatan. Oleh karena itu, Allah Shubhanahu wa ta’alla menisbatkan jenis hukum yang kedua ini sebagai hukum jahiliah, sedangkan hukum -Nya adalah hukum yang ditegakkan di atas ilmu, keadilan, serta cahaya, dan petunjuk.” (Taisirul Karimirrahman)
6. Penegasan Allah Shubhanahu wa ta’alla bahwa hukum yang diturunkan -Nya adalah hukum yang terbaik dan perundang-undangan yang paling adil serta paling sempurna. Hal ini sebagaimana firman-Nya pada ayat ke-50 surat al-Maidah di atas :
“Dan hukum siapakah yang lebih baik daripada hukum Allah.” Maka dari itu, adalah suatu kepastian bahwa tidak ada satu hukum pun di muka bumi ini yang lebih baik dan lebih sempurna dibandingkan dengan hukum yang diturunkan Allah Shubhanahu
22
wa ta’alla. Jika demikian, sungguh tidak pantas apabila hamba-hamba Allah Shubhanahu wa ta’alla yang mengklaim dirinya beriman kepada -Nya tidak mau dan enggan menjadikan hukum Allah Shubhanahu wa ta’alla dan Rasul -Nya sebagai rujukan dan sumber hukum yang dianut dalam kehidupannya. Tentu dia tidak akan pernah rela menjadikan hukum-hukum jahiliah sebagai sumber hukum yang mengatur kehidupan pribadi, masyarakat, dan negaranya.
7. Seorang mukmin yang memiliki sifat yakin atas kebenaran Allah Shubhanahu wa ta’alla dan Islam sebagai agama pasti akan mengetahui dan meyakini bahwasanya hukum perundang-undangan yang diturunkan oleh Allah Shubhanahu wa ta’alla adalah hukum yang paling sempurna dan adil serta abadi. Bersamaan dengan itu, ia akan meyakini bahwa sikap tunduk dan patuh, rela dan berserah diri kepada hukum Allah Shubhanahu wa ta’alla adalah suatu kewajiban yang pasti atas setiap muslim yang tidak boleh ditawar-tawar lagi.
Hal ini karena pada akhir ayat ke-50 surat al-Maidah di atas, Allah Shubhanahu wa ta’alla menyatakan:
“Dan hukum siapakah yang lebih baik daripada hukum Allah bagi orang-orang yang yakin?”
23
Maksudnya, seseorang yang telah memiliki keyakinan sebenar-benarnya atas syariat Islam, pasti akan meyakini bahwa tidak ada hukum yang lebih baik, sempurna, dan adil dibandingkan dengan hukum Allah. Sebaliknya, orang yang masih meyakini adanya hukum buatan manusia yang lebih baik atau setara dengan syariat Islam yang diturunkan oleh Allah Shubhanahu wa ta’alla kepada Nabi -Nya, sungguh dia tergolong orang yang kalbunya memiliki penyakit keraguan terhadap kebenaran Islam itu sendiri sebagai agama. Oleh sebab itu, Allah Shubhanahu wa ta’alla mengulang berkali-kali perintah kepada seluruh hamba -Nya untuk berhukum kepada hukum dan syariat yang diturunkan -Nya, dan melarang mereka untuk berhukum kepada hukum dan perundang-undangan buatan manusia. Bahkan, Allah Shubhanahu wa ta’alla menekankan dan menegaskan perintah tersebut dengan berbagai bentuk penegasan selain yang telah kami sebutkan di atas, antara lain:
“Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada hukum yang diturunkan kepadamu dan kepada hukum yang diturunkan sebelum kamu? Mereka hendak berhakim kepada thaghut, padahal mereka telah diperintah mengingkari thaghut tersebut, dan sesungguhnya syaithan sangat berambisi menyesatkan mereka (dengan) penyesatan yang sejauh-jauhnya.” (an-Nisa’: 60).
Asy-Syaikh ‘Abdurrahman as-Sa’di Rhadiyallahu ‘Anhum mendefinisikan thaghut dengan, “Semua pihak yang berhukum kepada selain syariat Allah Shubhanahu wa ta’alla, itu adalah thaghut.”
Al-Imam Ibnu Katsir Rhadiyallahu ‘Anhum ketika menjelaskan tentang ayat ini berkata, “Ini adalah pengingkaran Allah Shubhanahu wa ta’alla terhadap pihak-pihak yang mengklaim keimanan terhadap syariat yang diturunkan oleh Allah Shubhanahu wa ta’alla kepada Rasul -Nya dan para nabi terdahulu, namun bersama itu dia masih berkeinginan untuk berhukum kepada selain Kitabullah dan Sunnah Rasul -Nya dalam menyelesaikan berbagai perselisihan.” (Tafsir Ibnu Katsir).
25
Pelajaran yang bisa kita ambil dari ayat di atas adalah jangan sampai kita menjadi orang-orang yang mengklaim keimanan kepada syariat Allah Shubhanahu wa ta’alla dan Rasul -Nya, namun dia masih berhukum kepada hukum-hukum jahiliah, baik hukum adat, hukum pidana dan perdata, maupun yang lainnya. Masih saja kita mengedepankan logika dan hawa nafsu untuk menjadikan hukum dan perundang-undangan yang dibuat oleh manusia sebagai tandingan bagi hukum Allah Shubhanahu wa ta’alla dan Rasul -Nya. Sungguh dengan itu, kita akan tergolong ke dalam orang-orang yang disesatkan oleh setan dengan kesesatan yang sejauh-jauhnya.
Perhatikan dengan saksama ayat-ayat berikut ini dan mohonlah petunjuk kepada Allah Shubhanahu wa ta’alla untuk bisa mengamalkannya.
“Maka demi Rabbmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu sebagai hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak mendapati dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap keputusan hukum
26
yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.” (an-Nisa’: 65).
Dalam ayat di atas:
1. Allah Shubhanahu wa ta’alla memulai perkataan -Nya dengan sumpah atas nama Dzat -Nya Yang Maha mulia. Ini menunjukkan bahwa permasalahan yang akan disebutkan -Nya adalah permasalahan besar.
2. Allah Shubhanahu wa ta’alla meniadakan keimanan seorang hamba kalau dia tidak mau berhukum kepada hukum Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam dalam semua urusannya.
3. Allah Shubhanahu wa ta’alla tidak menerima sikap tunduk kepada hukum Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam secara lahir saja. Bahkan, Allah Shubhanahu wa ta’alla menuntut kepada hamba tersebut untuk menerimanya secara batin dengan penuh keikhlasan dan ketulusan hati.
Demikian pula firman Allah Shubhanahu wa ta’alla:
“Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul -Nya telah
27
menetapkan suatu ketetapan, masih akan ada bagi mereka pilihan hukum (yang lain) tentang urusan mereka, dan barang siapa mendurhakai (hukum) Allah dan Rasul -Nya, maka sungguh dia telah sesat dengan kesesatan yang nyata.” (al-Ahzab: 36).
Al-Imam Ibnu Katsir berkata, “Ayat ini bersifat umum meliputi semua urusan, yaitu jika Allah dan Rasul -Nya telah memutuskan sebuah hukum, tak seorang pun yang boleh menyelisihinya. Tidak pula ada pilihan apapun baginya (selain hukum Allah). Tidak ada juga logika atau pendapat (lain yang boleh diikuti).” (Tafsir Ibnu Katsir)
Untuk memperjelas beberapa keterangan di atas, berikut ini kita akan mengikuti dengan saksama fatwa asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz, salah seorang ulama besar umat ini yang mengikuti jejak generasi as-salafush shalih. Dalam fatwanya beliau berkata, “Wajib atas seluruh kaum muslimin untuk berhukum kepada Kitabullah dan Sunnah Rasul -Nya, Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam, dalam semua urusan, dan agar mereka tidak berhukum kepada berbagai ketetapan adat istiadat dan ketentuan-ketentuan suku (kabilah). Tidak pula kepada perundang-undangan yang dibuat oleh manusia. Allah Shubhanahu wa ta’alla berfirman:
“Tentang sesuatu apapun kamu berselisih, maka putusannya (terserah) kepada Allah. (yang mempunyai sifat-sifat demikian) itulah Allah Rabbku, kepada-Nya lah aku bertawakkal dan kepada-Nyalah aku kembali.” (asy-Syura: 10).
Kemudian beliau juga menyebutkan ayat ke-60 dalam surat an-Nisa’ di atas.
Beliau melanjutkan, “Allah Shubhanahu wa ta’alla juga berfirman:
“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. kemudian jika kamu berlainan Pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (an-Nisa’: 59)
29
Berdasarkan hal itu, wajib atas setiap muslim untuk tunduk dan patuh kepada hukum Allah Shubhanahu wa ta’alla dan Rasul-Nya, serta tidak mengedepankan selain hukum Allah Shubhanahu wa ta’alla dan Rasul -Nya. Sebagaimana seluruh peribadatan hanya milik Allah Shubhanahu wa ta’alla satu-satunya, demikian pula berhukum, wajib hanya kepada hukum Allah Shubhanahu wa ta’alla satu-satunya. Ini sebagaimana firman Allah Shhubhanahu wa ta’alla:
“Tidaklah (hak penentuan) hukum kecuali hanya milik Allah.” (Yusuf: 40)
Dengan demikian, berhukum kepada selain Kitabullah dan selain Sunnah Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam termasuk jenis kemungkaran yang terbesar dan kemaksiatan yang terjelek. Bahkan, seseorang yang berhukum kepada selain Kitabullah dan Sunnah Rasul -Nya bisa menjadi kafir jika ia meyakini perbuatan berhukum kepada selain hukum Allah adalah halal (boleh), atau ia meyakini bahwasanya hukum selain hukum Allah Shubhanahu wa ta’alla dan Rasul -Nya adalah lebih baik. Allah Shubhanahu wa ta’alla berfirman (kemudian beliau menyebutkan ayat ke-65 surat an-Nisa’1). Maka
30
dari itu, tidak ada iman bagi siapa saja yang tidak berhukum kepada Allah Shubhanahu wa ta’alla dan Rasul-Nya, baik dalam berbagai permasalahan pokok dalam agama ini maupun permasalahan cabang dan dalam berbagai jenis hak.
Dengan demikian, barang siapa yang berhukum kepada selain hukum Allah Shubhanahu wa ta’alla dan Rasul-Nya n sungguh dia telah berhukum kepada thaghut.” (Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah li Samahatisy Syaikh Abdil ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz, 8/272)
Pada kesempatan lain, ketika beliau ditanya tentang hadits:
“Sungguh pasti akan terlepas tali-tali pengikat Islam, ikatan
demi ikatan. Pada saat terlepas satu ikatan, manusia pun bersegera
untuk berpegang dengan ikatan yang berikutnya. Tali ikatan yang
pertama kali terlepas adalah hukum, dan yang paling terakhir
adalah shalat.” (HR. Ahmad, Ibnu Hibban, al-Hakim, dari shahabat
Abu Umamah al-Bahili )
31
Beliau berkata, “Makna hadits ini sangatlah jelas, yaitu tentang sikap tidak berhukum pada syariat Allah Shubhanahu wa ta’alla. Inilah realitas masa kini yang terjadi pada mayoritas negara yang menisbatkan dirinya kepada Islam. Sudah menjadi suatu hal yang telah diketahui bahwasanya wajib atas semua pihak untuk berhukum kepada syariat Allah Shubhanahu wa ta’alla pada semua urusan. Hendaknya setiap pribadi juga waspada dari sikap berhukum kepada perundang-undangan yang dibuat oleh manusia atau hukum-hukum adat yang menyelisihi syariat yang suci ini, dengan dalil firman Allah Shubhanahu wa ta’alla
(kemudian beliau menyebutkan ayat ke-65 surat an-Nisa’3 dan ayat ke-49 serta ke-50 surat al-Maidah4).” Kemudian beliau melanjutkan, “Juga ayat-ayat dalam surat al-Maidah berikut: yang artinya :
“Barang siapa yang tidak memutuskan hukum menurut hukum syariat yang diturunkan oleh Allah Shubhanahu wa ta’alla, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.” (al-Maidah: 44)
“Barang siapa yang tidak memutuskan hukum menurut hukum syariat yang diturunkan oleh Allah Shubhanahu wa ta’alla, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim.” (al-Maidah: 45)
32
“Barang siapa yang tidak memutuskan hukum menurut hukum syariat yang diturunkan oleh Allah Shubhanahu wa ta’alla, maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik.” (al-Maidah: 47)
Para ulama pun telah menjelaskan tentang kewajiban atas seluruh pemerintah kaum muslimin untuk berhukum kepada syariat Allah Shubhanahu wa ta’alla dalam semua urusan kaum muslimin dan semua masalah yang mereka perselisihkan dalam rangka mengamalkan ayat-ayat yang mulia di atas.
Para ulama tersebut juga menjelaskan bahwa seorang hakim yang memutuskan hukum dengan selain syariat yang diturunkan oleh Allah Shubhanahu wa ta’alla, ia telah kafir dengan bentuk kekufuran yang mengeluarkannya dari agama Islam, jika ia meyakini bahwa perbuatan itu halal (boleh). Namun, apabila ia tidak meyakini hal itu sebagai perbuatan yang halal, dan ia berhukum kepada selain syariat Allah Shubhanahu wa ta’alla hanya sebatas disebabkan oleh adanya suap atau kepentingan tertentu, ia juga tetap beriman bahwa berhukum kepada selain syariat Allah Shubhanahu wa ta’alla adalah tidak boleh dan bahwa berhukum kepada syariat Allah Shubhanahu wa ta’alla adalah wajib, dalam kondisi seperti ini dia menjadi kafir dengan jenis kufran ashghar (kekafiran kecil), dan menjadi zalim
33
dengan jenis zhulman ashghar (kezaliman kecil) dan menjadi fasik dengan jenis fisqan ashghar (kefasikan kecil).
Kami memohon kepada Allah Shubhanahu wa ta’alla agar memberikan bimbingan kepada seluruh pemerintah muslimin untuk mau berhukum kepada syariat -Nya dan mengembalikan seluruh keputusan hukum kepada -Nya, sekaligus mengharuskan kepada masyarakatnya untuk berhukum kepada syariat Allah, dan agar mereka waspada dari sikap menyelisihi hukum Allah. (Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah li Samahatisy Syaikh ‘Abdil ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz 9/205)