Artikel

Hukum Sodomi Terhadap Istri





Lajnah Daimah Untuk Riset Ilmiah Dan Fatwa





 





          Pertanyaan: Apakah hukumnya secara syara' terhadap orang yang mendatangi istrinya yang sah dan menjima'nya dari belakang (sodomi) karena tidak tahu?





          Jawaban: Haram bagi laki-laki melakukan sodomi terhadap istrinya, dan barangsiapa yang melakukan hal itu karena tidak tahu maka ia dimaafkan bila tidak melakukan lagi saat ia mengetahui bahwa hukumnya tidak boleh. Dalil atas haramnya melakukan sodomi terhadap istri adalah hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad, al-Bukhari dan Muslim dari Jabir bin Abdullah radiyallohu’anhum: Sesungguhnya kaum Yahudi berkata: 'Apabila perempuan (istri) didatangi (dijima') di kemaluannya dari arah belakang, kemudian hamil niscaya anaknya juling.' Ia berkata: maka turunlah ayat:





قال الله تعالى: ﴿ öNä.ät!$|¡ÎS Ó^öym öNä3©9 (#qè?ù'sù öNä3rOöym 4’¯Tr& ÷Läê÷¥Ï© ( (#qãBÏd‰s%ur ö/ä3Å¡àÿRL{





Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki.. (QS. al-Baqarah:223)[1]





Muslim menambahkan: 'Jika ia menghendaki ia (istri) bertelungkup atau tidak bertelungkup selama hal itu pada satu lobang (qubul/kemaluan). Maka Allah subhanahuwata’ala mendustakan ucapan bangsa Yahudi: Sesungguhnya apabila laki-laki mendatangi istrinya di qubulnya (kemaluannya) dari arah belakangnya –sedangkan ia bertelungkup di atas mukanya- niscaya anaknya juling.' Dan “Dia”  menjelaskan dengan ayat tersebut bahwa boleh bagi laki-laki (suami) mendatangi istrinya dengan cara bagaimanapun, terlentang, di atas punggungnya, atau telungkup di atas wajahnya, selama jima' tersebut lewat kemaluannya, dengan dalil pemahaman para sahabat terhadap hal itu, sedangkan mereka adalah bangsa Arab. Dan penamaan Allah subhanahuwata’ala terhadap wanita sebagai tanah tempat bercocok tanam yang diharapkan keturunan darinya dan tidak bisa diharapkan datangnya keturunan kalau melakukan jima' lewat dubur (sodomi). Dan yang disebutkan dalam sebab turunnya ayat (asbaabun nuzul) tentang kehamilan dan kelahiran anak yang juling, sedang hamil dan anak tidak pernah ada sama sekali dari hubungan badan lewat dubur (sodomi), tidak ada anak yang juling atau bukan juling. Imam Ahmad dan at-Tirmidzi meriwayatkan dari Ummu Salamah, dari Nabi Muhammad shalallahu’alaihi wasallam dalam firman Allah subhanahuwata’ala:





قال الله تعالى: ﴿ öNä.ät!$|¡ÎS Ó^öym öNä3©9 (#qè?ù'sù öNä3rOöym 4’¯Tr& ÷Läê÷¥Ï© ( (#qãBÏd‰s%ur ö/ä3Å¡àÿRL{





Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki.. (QS. al-Baqarah:223)[2]





Maksudnya: satu jalan.[3] Dan ia berkata: hadits hasan.





          Inilah, telah diriwayatkan hadits yang sangat banyak tentang larangan kepada laki-laki (suami) melakukan sodomi terhadap istrinya. Di antaranya yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Daud, dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhum, ia berkata:





قال رسول الله e : (مَلْعُوْنٌ مَنْ أَتَى امْرَأَةً فِى دُبُرِهَا)





Rasulullah shalallahu’alaihi wasallam bersabda, 'Terkutuklah orang yang mendatangi perempuan (istrinya) di duburnya (sodomi)." [4]





          Dan dalam lafaznya:





قال رسول الله e : (لاَيَنْظُرُ اللهُ إِلَى رَجُلٍ جَامَعَ امْرَأَتَهٌ فِى دُبُرِهَا)





Rasulullah shalallahu’alaihi wasallam bersabda, 'Allah subhanahuwata’ala tidak memandang kepada laki-laki yang menjima' istrinya di duburnya (sodomi)."[5] Diriwayatkan oleh imam Ahmad dan Ibnu Majah. Dan di antaranya hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad dari Ali bin Abu Thalib radhiyallahu’anhum:





قال رسول الله e : (لاَ تَأْتُوْا النِّسَاءَ فىِ أَعْجَازِهِنَّ))أو قال: ( فِى أَدْبَارِهِنَّ)





Rasulullah shalallahu’alaihi wasallam bersabda: 'Janganlah engkau mendatangi perempuan di belakang mereka.' Atau beliau bersabda: 'Di dubur mereka.'[6]





          Di antaranya hadits yang diriwayatkan oleh imam Ahmad dan at-Tirmidzi dari Ali bin Thalq radiyllahu’anhum, ia berkata: "Aku mendengar Rasulullah shalallahu’alaihi wasallam bersabda:





قال رسول الله e : (لاَتَأْتُوْا النِّسَاءَ فِى أَسْتَاهِهِنَّ, فَإِنَّ اللهَ لاَيَسْتَحْيِي مِنَ الْحَقِّ)





'Janganlah kamu mendatangi wanita (istri) di belakang mereka, maka sesungguhnya Allah subhanahuwata’ala tidak malu dari kebenaran."[7] dan at-Tirmidzi berkata: hadits hasan.





Wabillahittaufiq, semoga shalawat dan salam selalu tercurah kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya.





Fatawa Lajnah Daimah Untuk Riset Ilmiah Dan Fatwa 19/281- 284.





 



Tulisan Terbaru

Menjaga Shalat dan Kh ...

Menjaga Shalat dan Khusyuk dalam Melaksanakannya

Menjampi Air Termasuk ...

Menjampi Air Termasuk Ruqyah Yang Syar'i