Artikel

Cara Terbaik Untuk Amar Ma’ruf





Dan Nahi Munkar





Pertanyaan: Apakah ada cara terbaik untuk melakukan amar ma’ruf dan nahi munkar?





 Jawaban:  Kepada ahlul hisbah, yaitu orang-orang yang bertugas melakukan amar ma’ruf dan nahi munkar, agar selalu melakukan adab-adab syara’, ikhlas kepada Allah subhanahu wa ta'ala dalam perbuatan mereka, dan berperilaku dengan akhlak para du’at kepada Allah dari sisi bersikap lemah lembut dan tidak kasar, kecuali bila dibutuhkan sikap seperti itu kepada orang-orang dzalim, sombong, dan penentang, saat itulah digunakan sikap keras kepada mereka, berdasarkan firman Allah subhanahu wa ta'ala:





قال الله تعالى:) وَلَا تُجَٰدِلُوٓاْ أَهۡلَ ٱلۡكِتَٰبِ إِلَّا بِٱلَّتِي هِيَ أَحۡسَنُ إِلَّا ٱلَّذِينَ ظَلَمُواْ مِنۡهُمۡۖ (  ( العنكبوت : 46 )





Dan janganlah kamu berdebat dengan Ahli Kitab, melainkan dengan cara yang paling baik, kecuali dengan orang-orang lalim di antara mereka,...(QS. Al-‘Ankabut: 46).





Dan sabda Nabi shalallahu 'alaihi wasallam:





قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: ((مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ, فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ, فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذلِكَ أَضْعَفُ اْلإِيْمَانِ)) (رواه مسلم)





Barangsiapa yang melihat kemungkaran darimu maka hendaklah ia merubahnya dengan tangannya, jika ia tidak bisa maka (hendaklah ia mengingkari) dengan lisannya, dan jika tidak bisa (hendaklah ia mengingkari) dengan hatinya, dan hal itu adalah selemah-lemah iman.”[1]





Adapun selain mereka (maksudnya orang-orang dzalim dst), maka diperlakukan dalam amar ma’ruf dan nahi munkar seperti yang dilakukan oleh da’i: diingkari kemungkaran dengan lemah lembut dan hikmah, memberikan alasan atas hal itu sehingga pelaku kemungkaran iltizam dengan kebenaran, dan menyudahi kebatilannya, dan hal itu menurut batas kemampuan, sebagaimana firman Allah subhanahu wa ta'ala:





قال الله تعالى:) فَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ مَا ٱسۡتَطَعۡتُمۡ ( ( التغابن : 16 )





Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu…(ath-Thaghabun: 16).





Dan sebagaimana Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam bersabda dalam hadits sebelumnya:





قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: ((مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا))





Barangsiapa yang melihat kemungkaran darimu…al-Hadits.





Dan di antara ayat-ayat yang menggabungkan dalam semua itu adalah firman Allah subhanahu wa ta'ala:





قال الله تعالى:) وَلۡتَكُن مِّنكُمۡ أُمَّةٞ يَدۡعُونَ إِلَى ٱلۡخَيۡرِ وَيَأۡمُرُونَ بِٱلۡمَعۡرُوفِ وَيَنۡهَوۡنَ عَنِ ٱلۡمُنكَرِۚ وَأُوْلَٰٓئِكَ هُمُ ٱلۡمُفۡلِحُونَ ١٠٤ ( (آل عمران: 104)





Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang makruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung.(QS. Ali Imran: 104).





 





 





 





Dan firman Allah subhanahu wa ta'ala:





 





قال الله تعالى:) كُنتُمۡ خَيۡرَ أُمَّةٍ أُخۡرِجَتۡ لِلنَّاسِ تَأۡمُرُونَ بِٱلۡمَعۡرُوفِ وَتَنۡهَوۡنَ عَنِ ٱلۡمُنكَرِ وَتُؤۡمِنُونَ بِٱللَّهِۗ ( آل عمران : 110





Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar, dan beriman kepada Allah.(QS. Ali Imran: 110).





Dan Allah subhanahu wa ta'ala mengancam orang-orang yang meninggalkan hal itu dan mengutuk pelakunya lewat lisan nabi Daud as. dan nabi Isa as. di mana Dia berfirman dalam kitab-Nya yang mulia dalam surah al-Maidah:





قال الله تعالى:) لُعِنَ ٱلَّذِينَ كَفَرُواْ مِنۢ بَنِيٓ إِسۡرَٰٓءِيلَ عَلَىٰ لِسَانِ دَاوُۥدَ وَعِيسَى ٱبۡنِ مَرۡيَمَۚ ذَٰلِكَ بِمَا عَصَواْ وَّكَانُواْ يَعۡتَدُونَ ٧٨ كَانُواْ لَا يَتَنَاهَوۡنَ عَن مُّنكَرٖ فَعَلُوهُۚ لَبِئۡسَ مَا كَانُواْ يَفۡعَلُونَ ٧٩ ( ( المائدة : 78-79 )





Telah dilaknati orang-orang kafir dari Bani Israel dengan lisan Daud dan Isa putra Maryam. Yang demikian itu, disebabkan mereka durhaka dan selalu melampaui batas. * Mereka satu sama lain selalu tidak melarang tindakan mungkar yang mereka perbuat. Sesungguhnya amat buruklah apa yang selalu mereka perbuat itu. (al-Maidah: 78-79).





Perkaranya sangat agung dan tanggung jawabnya sangat besar. Orang-orang yang beriman dan yang mempunyai kemampuan dari kalangan pemerintah dan para ulama serta selain mereka dari para pemuka kaum muslimin yang mempunyai kemampuan dan ilmu; mereka wajib mengingkari kemungkaran dan menyuruh yang ma’ruf. Ini  bukan kewajiban satu golongan tertentu, sekalipun golongan tertentu punya kewajiban khusus dan beban yang besar, akan tetapi bukan berarti kewajiban itu gugur dari yang lain. Akan tetapi yang lain wajib membantu mereka dan bersama mereka dalam mengingkari kemungkaran dan menyuruh yang ma’ruf sehingga kebaikan menjadi tersebar dan kemungkaran berkurang. Terutama sekali apabila golongan tertentu tidak melaksanakan tugas sebagaimana mestinya dan tidak tercapai yang dimaksud. Namun persoalannya lebih luas dan keburukan lebih banyak, maka sesungguhnya membantunya dari orang-orang yang mampu merupakan kewajiban dalam setiap situasi dan kondisi.





                Adapun bila mereka sudah melaksanakan yang dituntut dan sudah memadai maka kewajiban itu gugur itu dari yang lain di daerah atau wilayah tersebut, karena amar ma’ruf dan nahi munkar hukumnya fardhu kifayah. Apabila yang dimaksud sudah dilakukan oleh golongan tertentu atau para sukarelawan berupa menghilangkan yang munkar dan menyuruh yang ma’ruf, niscaya hal itu menjadi sunnah bagi yang lain. Adapun kemunkaran yang tidak bisa menghilangkannya kecuali engkau sendiri, karena hanya engkau yang ada di kampung, atau di kabilah (suku) atau di dusun, dan tidak ada yang melakukan amar ma’ruf, maka sesungguhnya hal itu menjadi fardhu ‘ain atasnya selama hanya engkau yang mengetahuinya dan hanya engkau yang mampu mengingkarinya. Dan apabila ada orang lain bersamamu niscaya hal itu menjadi fardhu kifayah. Siapa yang melaksanakannya dari kamu berdua niscaya tujuan sudah tercapai. Maka jika kamu berdua meninggalkannya niscaya kalian sama-sama berdosa.





Sebagaimana kesimpulan: sesungguhnya ia merupakan kewajiban semua orang (fardhu kifayah), apabila ada yang melaksanakannya dari anggota masyarakat atau kabilah yang tercapai tujuan niscaya gugur kewajiban tersebut dari yang lain.





Seperti inilah berdakwah kepada Allah subhanahu wa ta'ala, apabila semua orang meninggalkan mereka berdosa, dan apabila ada yang melaksanakan yang sudah cukup dalam dakwah, pengarahan dan mengingkari kemungkaran, niscaya ia menjadi sunnah yang agung bagi yang lain karena ia merupakan keikutsertaan dalam kebaikan dan tolong menolong di atas kebaikan dan taqwa.





Syaikh Abdul Aziz bin Baz – Majmu’ Fatawa Maqalat Mutanawwi’ah 4/240.





 






 







Tulisan Terbaru

Menjaga Shalat dan Kh ...

Menjaga Shalat dan Khusyuk dalam Melaksanakannya

Menjampi Air Termasuk ...

Menjampi Air Termasuk Ruqyah Yang Syar'i