Agama Islam telah memberikan petunjuk yang lengkap
dan rinci terhadap persoalan pernikahan. Mulai dari anjuran
menikah, cara memilih pasangan yang ideal, melakukan khitbah
(peminangan), bagaimana mendidik anak, serta memberikan jalan
keluar jika terjadi kemelut dalam rumah tangga, sampai dalam
proses nafaqah (memberi nafkah) dan harta waris, semua diatur
oleh Islam secara rinci, detail dan gamblang.
Selanjutnya untuk memahami konsep pernikahan dalam Islam,
maka rujukan yang paling benar dan sah adalah Al Qur’an dan As
Sunnah Ash Shahihah yang sesuai dengan pemahaman Salafush
Shalih. Berdasar rujukan ini, kita akan memperoleh kejelasan
tentang aspek-aspek pernikahan, maupun beberapa
penyimpangan dan pergeseran nilai pernikahan yang terjadi di
dalam masyarakat kita.
Pernikahan adalah fitrah kemanusiaan, maka dari itu Islam
menganjurkan untuk menikah, karena nikah merupakan gharizah
insaniyah (naluri kemanusiaan). Allah Subhanhu wa Ta'ala
berfirman:
﴿ فَأَقِمْ وَجْهَكَ لِلدِّينِ حَنِيفًا فِطْرَةَ اللَّهِ الَّتِي فَطَرَ النَّاسَ عَلَيْهَا لاَ تَبْدِيلَ لِخَلْقِ
اللَّهِ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ وَلَكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لاَ يَعْلَمُونَ﴾ [الروم : 30]
"Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama
(Allah), (tetaplah atas) fitrah Allah yang telah menciptakan
manusia menurut fitrah itu. Tidak ada perubahan pada fitrah
Allah. (Itulah) agama yang lurus; tetapi kebanyakan manusia
tidak mengetahui". [Ar Ruum : 30].
4
Islam Menganjurkan Nikah
Penghargaan Islam terhadap ikatan pernikahan besar sekali, Allah
menyebutkan sebagai ikatan yang kuat.
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman :
﴿ وَكَيْفَ تَأْخُذُونَهُ وَقَدْ أَفْضَى بَعْضُكُمْ إِلَى بَعْضٍ وَأَخَذْنَ مِنكُم مِّيثَاقًا
غَلِيظًا﴾ [النساء : 21]
"... Dan mereka (isteri-isterimu) telah mengambil dari kamu
perjanjian yang kuat". [An Nisaa: 21].
Sampai-sampai ikatan itu ditetapkan sebanding dengan separuh
agama. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda:
((إِذَا تَزَوَّجَ اْلعَبْد فَقَدِ اسْتَكْمَلَ نِصْفَ الدِّيْنِ فَلْيَتَّقِ اللهَ فِيْمَا بَقِي)) [ متفق
عليه ]
"Barangsiapa menikah, maka ia telah melengkapi separuh dari
agamanya. Dan hendaklah ia bertaqwa kepada Allah dalam
memelihara yang separuhnya lagi". [1]
Islam Tidak Menyukai Membujang
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan untuk
menikah dan melarang keras kepada orang yang tidak mau
5
menikah. Anas bin Malik rahimahullah berkata : “Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk menikah
dan melarang kami membujang dengan larangan yang keras.”
Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
((تَزَوَّجُوْا الْوَدُوْدَ الْوَلُوْدَ فَإنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمُ الأُمَمَ )) [ متفق عليه ]
"Nikahilah wanita yang subur dan penyayang. Karena aku akan
berbanggga dengan banyaknya umatku di hadapan umat-
umat".[2]
Pernah suatu ketika, tiga orang sahabat datang bertanya kepada
isteri-isteri Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tentang peribadahan
Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam. Kemudian setelah
diterangkan, masing-masing ingin meningkatkan ibadah mereka.
Salah seorang dari mereka berkata: “Adapun saya, akan puasa
sepanjang masa tanpa putus”. Sahabat yang lain berkata:
“Adapun saya akan menjauhi wanita, saya tidak akan nikah
selamanya ....”. Ketika hal itu didengar oleh Nabi Shallallahu 'alaihi
wa sallam, Beliau keluar seraya bersabda :
((أَنْتُمُ الَّذِيْنَ قُلْتُمْ كَذَا وَكَذَا أَمَا وَاللهِ إنِّيلأَخْشَاكُمْ لِلَّهِ وَأَتْقَاكُمْ لَهُ وَلَكِنِّي
أَصُوْمُ وَأُفْطِرُ وَأُصَلِّى وَأَرْقُدُ وَأَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِي فَلَيْسَ
مِنِّي.")) [ متفق عليه ]
6
"Benarkah kalian telah berkata begini dan begitu? Sungguh demi
Allah, sesungguhnya akulah yang paling takut dan taqwa kepada
Allah diantara kalian, akan tetapi aku berpuasa dan aku berbuka,
aku shalat dan aku juga tidur dan aku juga menikahi wanita.
Maka barangsiapa yang tidak menyukai sunnahku, maka ia tidak
termasuk golonganku". [3]
Allah Subhanahu wa Ta'ala memerintahkan untuk menikah. Dan
seandainya mereka fakir, niscaya Allah Subhanahu wa Ta'ala akan
membantu dengan memberikan rezeki kepada mereka. Allah
Subhanahu wa Ta'ala menjanjikan suatu pertolongan kepada
orang yang menikah, dalam firmanNya:
﴿ وَأَنكِحُوا الأَيَامَى مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِنْ يَكُوْنُوْا فُقَرَاءَ
يُغْنِهِمْ اللهُ مِنْ فَضْلِهِ وَاللهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ."﴾ [البينة : 5]
"Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian diantara kamu dan
orang-orang yang layak (bernikah) dari hamba-hamba sahayamu
yang laki-laki dan wanita. Jika mereka miskin, Allah akan
memampukan mereka dengan karuniaNya. Dan Allah Maha Luas
(pemberianNya) lagi Maha Mengetahui". [An Nuur:32].
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menguatkan janji Allah
Subhanahu wa Ta'ala itu dengan sabdanya :
((ثَلاَثَةٌ حَقٌّ عَلَى اللهِ عَوْنُهُمْ الْمُجَاهِدُ فِي سَبِيْلِ اللهِ وَالْمُكَاتَبُ الَّذِي يُرِيْدُ
الاَدَاءَ وَ النَّاكِحُ الَّذِي يُرِيْدُ الْعَفَافَ)) [ متفق عليه ]
7
"Ada tiga golongan manusia yang berhak mendapat pertolongan
Allah. Yaitu, mujahid fi sabilillah, budak yang menebus dirinya
supaya merdeka, dan orang yang menikah karena ingin
memelihara kehormatannya". [4]
TUJUAN PERNIKAHAN DALAM ISLAM
1. Untuk Memenuhi Tuntutan Naluri Manusia Yang Asasi
Pernikahan adalah fitrah manusia, maka jalan yang sah untuk
memenuhi kebutuhan ini adalah dengan aqad nikah (melalui
jenjang pernikahan), bukan dengan cara yang kotor dan
menjijikan, seperti cara-cara orang sekarang ini dengan
berpacaran, kumpul kebo, melacur, berzina, lesbi, homo, dan lain
sebagainya yang telah menyimpang dan diharamkan oleh Islam.
2. Untuk Membentengi Akhlaq Yang Mulia
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
((يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَ
أَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَ مَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِا لصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ )) [ متفق
عليه]
"Wahai, para pemuda! Barangsiapa diantara kalian
berkemampuan untuk nikah, maka nikahlah, karena nikah itu
lebih menundukkan pandangan, dan lebih membentengi farji
(kemaluan). Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka
hendaklah ia puasa (shaum), karena shaum itu dapat
membentengi dirinya".[5]
3. Untuk Menegakkan Rumah Tangga Yang Islami
Dalam Al Qur’an disebutkan, bahwa Islam membenarkan adanya
thalaq (perceraian), jika suami isteri sudah tidak sanggup lagi
menegakkan batas-batas Allah Subhanahu wa Ta'ala,
8
sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta'ala dalam ayat
berikut : "Thalaq (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh
rujuk lagi dengan cara ma'ruf atau menceraikan dengan cara
yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali dari sesuatu
yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya
khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika
kamu khawatir bahwa keduanya (suami-isteri) tidak dapat
menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas
keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk
menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah
kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum
Allah, mereka itulah orang-orang yang zhalim". [Al Baqarah:229].
Jadi tujuan yang luhur dari pernikahan adalah agar suami isteri
melaksanakan syari'at Islam dalam rumah tangganya. Hukum
ditegakkannya rumah tangga berdasarkan syari'at Islam adalah
wajib. Oleh karena itu, setiap muslim dan muslimah harus
berusaha membina rumah tangga yang Islami. Ajaran Islam telah
memberikan beberapa kriteria tentang calon pasangan yang ideal,
agar terbentuk rumah tangga yang Islami. Di antara kriteria itu
ialah harus kafa'ah dan shalihah.
Kafa'ah Menurut Konsep Islam
Kafa'ah (setaraf, sederajat) menurut Islam hanya diukur dengan
kualitas iman dan taqwa serta akhlaq seseorang, bukan diukur
dengan status sosial, keturunan dan lain-lainnya.
Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari
seorang laki-laki dan seorang wanita dan menjadikan kamu
berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-
mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu
di sisi Allah ialah orang-orang yang paling bertaqwa diantara
9
kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha
Mengenal. [Al Hujurat:13].
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
((تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لاِرْبَعٍِ : لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَ لِجَمَالِهَا وَلِدِيْنِهَا فَاظْفَرْ بِذَاتِ
الدّيْنِ تَرِبَتْ يَدَاكَ )) [ متفق عليه ]
"Seorang wanita dinikahi karena empat hal. Karena hartanya,
keturunannya, kecantikannya, dan agamanya. Maka hendaklah
kamu pilih wanita yang taat agamanya (ke-Islamannya), niscaya
kamu akan beruntung".[6]
Memilih Yang Shalihah
Orang yang hendak menikah, harus memilih wanita yang shalihah,
demikian pula wanita harus memilih laki-laki yang shalih. Allah
berfirman :
﴿ الْخَبِيثَاتُ لِلْخَبِيثِينَ وَالْخَبِيثُونَ لِلْخَبِيثَاتِ وَالطَّيِّبَاتُ لِلطَّيِّبِينَ وَالطَّيِّبُونَ
لِلطَّيِّبَاتِ أُوْلاَئِكَ مُبَرَّءُونَ مِمَّا يَقُولُونَ لَهُم مَّغْفِرَةٌ وَرِزْقُُ كَرِيمُُ ﴾ [النور :
26]
"…Dan wanita-wanita yang baik untuk laki-laki yang baik, dan
laki-laki yang baik untuk wanita-wanita yang baik pula…" [An
Nuur:26].
Menurut Al Qur’an, wanita yang shalihah adalah :
10
﴿ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ ﴾ [النساء : 34]
"Wanita yang shalihah ialah yang ta'at kepada Allah lagi
memelihara diri bila suami tidak ada, sebagaimana Allah telah
memelihara (mereka)". [An Nisaa:34].
Menurut Al Qur’an dan Al Hadits yang shahih, diantara ciri-ciri
wanita yang shalihah ialah :
a. Ta'at kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala dan ta'at kepada
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.
b. Ta'at kepada suami dan menjaga kehormatannya di saat suami
ada atau tidak ada, serta menjaga harta suaminya.
c. Menjaga shalat yang lima waktu tepat pada waktunya.
d. Melaksanakan puasa pada bulan Ramadhan.
e. Banyak shadaqah dengan seizin suaminya.
f. Memakai jilbab yang menutup seluruh auratnya dan tidak untuk
pamer kecantikan (tabarruj) seperti wanita jahiliyah (Al
Ahzab:33).
g. Tidak berbincang-bincang dan berdua-duaan dengan laki-laki
yang bukan mahramnya, karena yang ketiganya adalah syetan.
h. Tidak menerima tamu yang tidak disukai oleh suaminya.
i. Ta'at kepada kedua orang tua dalam kebaikan.
j. Berbuat baik kepada tetangganya sesuai dengan syari’at.
k. Mendidik anak-anaknya dengan pendidikan Islami.
Bila kriteria ini dipenuhi, insya Allah rumah tangga yang Islami
akan terwujud.
4. Untuk Meningkatkan Ibadah Kepada Allah
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
((وَفِي بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ قَالُوْا: يَا رَسُوْلَ اللهِ أَيَأْتِي أَحَدُنَا شَهْوَتَهُ وَيَكُوْنُ
لَهُ فِيْهَا أَجْرٌ قَالَ : أَرَأَيْتُمْ لَوْ وَضَعَهَا فِي الْحَرَامِ أَكَانَ عَلَيْهِ فِيْهَا وِزْرٌ
فَكَذَلِكَ إِذَا وَضَعَهَا فِي الْحَلاَلِ كَانَ لَهُ أَجْرًا)) [ متفق عليه ]
11
"...Dan di hubungan suami-isteri salah seorang diantara kalian
adalah sedekah! Mendengar sabda Rasulullah, para sahabat
keheranan dan bertanya: "Wahai, Rasulullah. Apakah salah
seorang dari kita memuaskan syahwatnya (kebutuhan
biologisnya) terhadap isterinya akan mendapat pahala?" Nabi
Shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab: "Bagaimana menurut
kalian, jika mereka (para suami) bersetubuh dengan selain
isterinya, bukankah mereka berdosa?" Jawab para sahabat: "Ya,
benar". Beliau bersabda lagi: "Begitu pula kalau mereka
bersetubuh dengan isterinya (di tempat yang halal), mereka akan
memperoleh pahala!"[7]
5. Untuk Memperoleh Keturunan Yang Shalih
Tujuan pernikahan diantaranya ialah untuk melestarikan dan
mengembangkan Bani Adam, sebagaimana firman Allah
Subhanahu wa Ta'ala :
﴿ وَاللَّهُ جَعَلَ لَكُمْ مِنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجًا وَجَعَلَ لَكُمْ مِنْ أَزْوَاجِكُمْ بَنِينَ وَحَفَدَةً
وَرَزَقَكُمْ مِنَ الطَّيِّبَاتِ أَفَبِالْبَاطِلِ يُؤْمِنُونَ وَبِنِعْمَةِ اللَّهِ هُمْ يَكْفُرُونَ﴾ [النحل :
72]
"Allah telah menjadikan dari diri-diri kamu itu pasangan suami
istri dan menjadikan bagimu dari istri-istri kamu itu, anak-anak
dan cucu-cucu, dan memberimu rezeki yang baik-baik. Maka
mengapakah mereka beriman kepada yang bathil dan
mengingkari nikmat Allah ? " [An Nahl:72].
Yang terpenting lagi dalam pernikahan bukan hanya sekedar
memperoleh anak, tetapi berusaha mencari dan membentuk
generasi yang berkualitas, yaitu mencari anak yang shalih dan
bertaqwa kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala. Sebagaimana
firman Allah Subhanahu wa Ta'ala :
12
﴿ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ ﴾ [البقرة : 187]
"… dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah untuk kalian (yaitu
anak)". [Al Baqarah:187].
Yang dimaksud dengan ayat ini, “Hendaklah kalian mencampuri
isteri kalian dan berusaha untuk memperoleh anak”.[8]
TATA CARA PERNIKAHAN DALAM ISLAM
1.Khitbah (Peminangan)
Seorang muslim yang akan menikahi seorang muslimah,
hendaknya ia meminang terlebih dahulu, karena dimungkinkan ia
sedang dipinang oleh orang lain. Dalam hal ini Islam melarang
seorang muslim meminang wanita yang sedang dipinang oleh
orang lain.
2. Aqad Nikah
Dalam aqad nikah ada beberapa syarat, rukun dan kewajiban
yang harus dipenuhi :
-. Adanya suka sama suka dari kedua calon mempelai.
-. Adanya ijab qabul.
-. Adanya mahar
-. Adanya wali.
-. Adanya saksi-saksi.
3. Walimah
Walimatul 'urusy (pesta pernikahan) hukumnya wajib dan
diusahakan sesederhana mungkin dan dalam walimah hendaknya
13
diundang pula orang-orang miskin. Rasulullah Shallallahu 'alaihi
wa sallam bersabda :
((...أَوْلِمْ وَلَوْبِشَاةٍ.. )) [ متفق عليه ]
"Selenggarakanlah walimah meskipun hanya dengan
menyembelih seekor kambing".[9]
SEBAGIAN PELANGGARAN YANG TERJADI DALAM PERNIKAHAN
YANG WAJIB DIHINDARKAN (DIHILANGKAN)
1. Pacaran.
2. Tukar cincin.
3. Menuntut mahar yang tinggi.
4. Mengikuti upacara adat.
5. Mencukur jenggot bagi laki-laki dan mencukur alis mata bagi
wanita.
6. Kepercayaan terhadap hari baik dan sial dalam menentukan
waktu pernikahan.
7. Mengucapkan ucapan selamat ala kaum jahiliyah.
8. Adanya ikhtilath (bercampurnya, berbaurnya antara laki-laki
dan wanita).
9. Musik, nyanyi dan pelanggaran-pelanggaran lainnya.
Marilah kita berupaya untuk melaksanakan pernikahan secara
Islami dan membina rumah tangga yang Islami, serta kita
berusaha meninggalkan aturan, tata-cara, upacara dan adat-
istiadat yang bertentangan dengan Islam. Jangan meniru cara-
cara orang-orang kafir dan orang-orang yang banyak berbuat dosa
dan maksiat.
HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI-ISTERI
Anjuran Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam untuk menikah
mengandung berbagai manfaat, sebagaimana yang dijelaskan
oleh para ulama, diantaranya :
14
1. Dapat menundukkan pandangan,
2. Akan terjaga kehormatan.
3. Terpelihara kemaluan dari beragam maksiat.
4. Akan ditolong dan dimudahkan oleh Allah Subhanahu wa
Ta'ala.
5. Dapat menjaga syahwat, yang merupakan salah satu sebab
dijaminnya ia untuk masuk ke dalam surga.
5. Mendatangkan ketenangan dalam hidup.
6. Akan terwujud keluarga yang sakinah, mawaddah wa rahmah,
sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta'ala :
﴿ وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ
مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ ﴾ [البينة : 5]
"Dan diantara tanda-tanda kekuasaan Allah, ialah Dia
menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu
cenderung dan merasa tentram kepadanya. Dan dijadikanNya
diantara kamu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang
demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang
berpikir". [Ar Ruum:21].
7. Akan mendapatkan keturunan yang shalih.
8. Menikah dapat menjadi sebab semakin banyaknya jumlah
ummat Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam.
Ada sebagian kaum muslimin yang telah menikah dan dikaruniai
oleh Allah seorang anak atau dua orang anak, kemudian mereka
membatasi kelahiran, tidak mau mempunyai anak lagi dengan
berbagai alasan yang tidak syar’i. Perbuatan mereka telah
melanggar syari’at Islam. Fatwa-fatwa ulama Ahlus Sunnah Wal
Jama’ah telah menjelaskan dengan tegas, bahwa membatasi
kelahiran atau dengan istilah lainnya “keluarga berencana”,
hukumnya adalah haram.
15
Sesungguhnya banyak anak itu banyak manfaatnya. Diantara
manfaat dengan banyaknya anak dan keturunan, adalah :
1. Di dunia mereka akan saling menolong dalam kebajikan.
2. Mereka akan membantu meringankan beban orang tuanya.
3. Do’a mereka akan menjadi amal yang bermanfaat ketika orang
tuanya sudah tidak bisa lagi beramal (telah meninggal dunia).
4. Jika ditaqdirkan oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala anaknya
meninggal ketika masih kecil, insya Allah, ia akan menjadi syafa’at
(penolong) bagi orang tuanya nanti di akhirat.
5. Anak akan menjadi hijab (pembatas) dirinya dengan api neraka,
manakala orang tuanya mampu menjadikan anak-anaknya
sebagai anak yang shalih dan shalihah.
6. Dengan banyaknya anak, akan menjadikan salah satu sebab
bagi kemenangan kaum muslimin ketika dikumandangkan jihad fi
sabilillah, karena jumlahnya yang sangat banyak.
7. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bangga dengan jumlah
umatnya yang banyak. Apabila seorang muslim cinta kepada
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, maka hendaklah ia
mengikuti keinginan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam untuk
memperbanyak anak, karena Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam
bangga dengan banyaknya ummatnya pada hari kiamat.
Bila Belum Dikaruniai Anak
Apabila ditaqdirkan Allah Subhanahu wa Ta'ala, sepasang
suami-isteri sudah menikah sekian lama, namun belum juga
dikaruniai anak, maka janganlah ia berputus asa dari rahmat Allah
Subhanahu wa Ta'ala. Hendaknya ia terus berdo’a sebagaimana
Nabi Ibrahim Alaihissallam dan Zakaria Alaihissallam telah berdo’a
kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala, sampai Allah Subhanahu wa
Ta'ala mengabulkan do’a mereka. Dan hendaknya bersabar dan
ridha dengan qadha’ dan qadar yang Allah tentukan, serta
meyakini bahwa semua itu ada hikmahnya.
16
Do’a mohon dikaruniai keturunan yang baik dan shalih terdapat
dalam Al Qur’an, yaitu :
﴿ رَبِّ هَبْ لِي مِنَ الصَّالِحِينَ﴾ [الصافات : 100]
"Ya Rabbku, anugerahkanlah kepadaku (seorang anak) yang
termasuk orang-orang yang shalih". [Ash Shaafat : 100]
﴿ رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا ﴾
[الفرقان : 74]
"Ya Rabb kami, anugerahkanlah kepada kami isteri-isteri kami
dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan
jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertaqwa". [Al
Furqaan : 74].
﴿ رَبِّ لاَ تَذَرْنِي فَرْدًا وَأَنْتَ خَيْرُ الْوَارِثِينَ﴾ [البينة : 5]
"Ya Rabbku, janganlah Engkau membiarkan aku hidup seorang
diri dan Engkaulah warits yang paling baik". [Al Anbiyaa : 89].
Mudah-mudahan Allah memberikan keturunan yang shalih
kepada pasangan suami-isteri yang belum dikaruniai anak.
HAK ISTERI YANG HARUS DIPENUHI SUAMI
17
Diantara kewajiban-kewajiban dan hak-hak tersebut adalah
seperti yang terdapat di dalam sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa
sallam dari sahabat Muawiyah bin Haidah bin Mu’awiyah bin
Ka’ab Al Qusyairy Radhiyallahu 'anhu [10], ia berkata: Saya telah
bertanya,”Ya Rasulullah, apa hak seorang isteri yang harus
dipenuhi oleh suaminya?” Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam
menjawab:
((أَنْ تُطْعِمَهَا إِذَا طَعِمْتَ وَتَكْسُوَهَا إِذَا اكْتَسَيْتَ وَلاَ تَضْرِبِ الْوَجْهَ وَلاَ
تُقَبِّحْ وَلاَ تَهْجُرْ إِلاَّ فِي الْبَيْتِ)) [ متفق عليه ]
1. Engkau memberinya makan apabila engkau makan,
2. Engkau memberinya pakaian apabila engkau berpakaian,
3. Janganlah engkau memukul wajahnya, dan
4. Janganlah engkau menjelek-jelekkannya, dan
5. Janganlah engkau tinggalkan dia melainkan di dalam rumah
(jangan berpisah tempat tidur melainkan di dalam rumah). [11]
Mengajarkan Ilmu Agama
Di samping hak di atas harus dipenuhi oleh seorang
suami, seorang suami juga wajib mengajarkan ajaran Islam
kepada isterinya.
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman :
﴿ يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ
عَلَيْهَا مَلَائِكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لاَ يَعْصُونَ اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ﴾
[التحريم : 6]
"Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan
keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya (terbuat dari)
manusia dan batu, penjaganya adalah malaikat-malaikat yang
18
kasar lagi keras, yang tidak mendurhakai (perintah) Allah
terhadap apa yang diperintahkanNya kepada mereka dan selalu
mengerjakan apa yang diperintahkan". [At Tahrim : 6].
Untuk itulah, kewajiban sang suami untuk membekali dirinya
dengan menuntut ilmu syar’i (thalabul ‘ilmi) dengan menghadiri
majelis-majelis ilmu yang mengajarkan Al Qur’an dan As Sunnah
sesuai dengan pemahaman Salafush Shalih –generasi yang
terbaik, yang mendapat jaminan dari Allah– sehingga dengan
bekal tersebut, serang suami mampu mengajarkannya kepada
isteri, anak dan keluarganya. Jika ia tidak sanggup mengajarkan
mereka, seorang suami harus mengajak isterinya menuntut ilmu
syar’i dan menghadiri majelis-majelis taklim yang mengajarkan
tentang aqidah, tauhid mengikhlaskan agama kepada Allah, dan
mengajarkan tentang bersuci, berwudhu’, shalat, adab dan
lainnya.
HAK SUAMI YANG HARUS DIPENUHI ISTERI
Ketaatan Istri Kepada Suaminya.
Setelah wali (orang tua) sang isteri menyerahkan kepada
suaminya, maka kewajiban taat kepada sang suami menjadi hak
yang tertinggi yang harus dipenuhi, setelah kewajiban taatnya
kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala dan RasulNya Shallallahu
'alaihi wa sallam. Sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi
wa sallam :
19
((لَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لأَِ حَدٍ لأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا))
[ متفق عليه ]
"Kalau seandainya aku boleh menyuruh seorang sujud kepada
seseorang, maka aku akan perintahkan seorang wanita sujud
kepada suaminya".[12]
Sang isteri harus taat kepada suaminya, dalam hal-hal
yang ma’ruf (mengandung kebaikan dalam hal agama), misalnya
ketika diperintahkan untuk shalat, berpuasa, mengenakan busana
muslimah, menghadiri majelis ilmu, dan bentuk-bentuk perintah
lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan syari’at. Hal inilah
yang justru akan mendatangkan surga bagi dirinya, sebagaimana
sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam :
((إِذَا صَلَّتِ الْمَرْأَةُ خَمْسَهَا وَصَامَتْ شَهْرَهَا وَحَصَّنَتْ فَرْجَهَا وَأَطَاعَتْ
بَعْلَهَا دَخَلَتْ مِنْ أَيِّ أَبْوَابِ الْجَنَةِ شَاءَتْ)) [ متفق عليه ]
"Apabila seorang wanita mengerjakan shalat yang lima waktu,
berpuasa di bulan Ramadhan, menjaga kemaluannya, menjaga
kehormatannya dan dia taat kepada suaminya, niscaya ia akan
masuk surga dari pintu surga mana saja yang dia kehendaki". [13]
Istri Harus Banyak Bersyukur Dan Tidak Banyak Menuntut.
Perintah ini sangat ditekankan dalam Islam, bahkan Allah
Subhanahu wa Ta'ala tidak akan melihatnya pada hari kiamat,
manakala sang isteri banyak menuntut kepada suaminya dan
tidak bersyukur kepadanya.
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
20
((أُرِيْتُ النَّارَ فَإِذَا أَكْثَرُ أَهْلِهَا النِّسَاءُ. يَكْفُرْنَ. قِيْلَ : أَيَكْفُرْنَ بِاللهِ يَكْفُرْنَ
الْعَشِيْرَ وَيَكْفُرْنَ الإِحْسَانَ لَوْ أَحْسَنْتَ إِلَى إِحْدَاهُنَّ الدَّهْرَ ثُمَّ رَأَتْ مِنْكَ شَيْئاً
قَالَتْ : مَا رَأَيْتُ مِنْكَ خَيْرًا قَطٌّ)) [ متفق عليه ]
“Sesungguhnya aku diperlihatkan neraka dan melihat
kebanyakan penghuni neraka adalah wanita.” Sahabat bertanya:
“Sebab apa yang menjadikan mereka paling banyak menghuni
neraka?” Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab:
“Dengan sebab kufur”. Sahabat bertanya: “Apakah dengan sebab
mereka kufur kepada Allah?” Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa
sallam menjawab: “(Tidak), mereka kufur kepada suaminya dan
mereka kufur kepada kebaikan. Seandainya seorang suami dari
kalian berbuat kebaikan kepada isterinya selama setahun,
kemudian isterinya melihat sesuatu yang jelek pada diri suaminya,
maka dia mengatakan ‘Aku tidak pernah melihat kebaikan pada
dirimu". [14]
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
((لاَيَنْظُرُ اللهُ إِلَى امْرَأَةٍ لاَتَشْكُرُ لِزَوْجِهَا وَهِيَ لاَ تَسْتَغْنِي عَنْهُ )) [ متفق
عليه ]
"Sesungguhnya Allah tidak akan melihat kepada seorang wanita
yang tidak bersyukur kepada suaminya, dan dia selalu menuntut
(tidak pernah merasa cukup)".[15]
Isteri Wajib Berbuat Baik Kepada Suaminya
Perbuatan ihsan (baik) seorang suami harus dibalas pula
dengan perbuatan yang serupa atau yang lebih baik. Isteri harus
21
berkhidmat kepada suaminya dan menunaikan amanah mengurus
anak-anaknya menurut syari’at Islam yang mulia. Allah
Subhanahu wa Ta'ala telah mewajibkan kepada dirinya untuk
mengurus suaminya, mengurus rumah tangganya, mengurus
anak-anaknya.
Nasihat Untuk Suami-Isteri
1. Bertakwa kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala dalam keadaan
bersama maupun sendiri, di rumahnya maupun di luar rumah.
2. Wajib menegakkan ketaatan kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala
dan menjaga batas-batas Allah Subhanahu wa Ta'ala di dalam
keluarga.
3. Melaksanakan kewajiban terhadap Allah Subhanahu wa Ta'ala
dan minta tolong kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala. Laki-laki
wajib mengerjakan shalat lima waktu di masjid secara berjama’ah.
Dan perintahkan anak-anak untuk shalat pada waktunya.
4. Menegakan shalat-shalat sunnah, terutama shalat malam.
5. Perbanyak berdzikir kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala.
Bacalah Al Qur’an setiap hari, terutama surat Al Baqarah. Bacalah
pula do’a dan dzikir yang telah diajarkan oleh Rasululah
Shallallahu 'alaihi wa sallam. Ingatlah, bahwa syetan tidak senang
kepada keutuhan rumah tangga dan syetan selalu berusaha
mencerai-beraikan suamiisteri. Dan ajarkan anak-anak untuk
membaca Al Qur’an dan dzikir.
6. Bersabar atas musibah yang menimpa dan bersyukur kepada
Allah Subhanahu wa Ta'ala atas segala nikmatNya.
7. Terus-menerus berintropeksi antara suami-isteri. Saling
menasihati, tolong menolong dan mema’afkan serta mendo’akan.
Jangan egois dan gengsi.
8. Berbakti kepada kedua orang tua.
22
9. Mendidik anak-anak agar menjadi anak-anak yang shalih,
ajarkan tentang aqidah, ibadah dan akhlak yang benar dan mulia.
10. Jagalah anak-anak dari media yang merusak aqidah dan
akhlak.
NASIHAT KHUSUS UNTUK SUAMI
Wahai para Suami!!
1. Apa yang memberatkanmu –wahai hamba Allah– untuk
tersenyum di hadapan isterimu ketika engkau masuk
menemuinya, agar engkau memperoleh ganjaran dari Allah
Subhanahu wa Ta'ala ?!!
2. Apa yang membebanimu untuk bermuka cerah ketika engkau
melihat isteri dan anak-anakmu?!! Engkau akan dapat pahala?!!
3. Apa sulitnya apabila engkau masuk ke rumah sambil
mengucapkan salam secara sempurna: “Assalamu‘alaikum
warahmatullahi wabarakatuh” agar engkau memperoleh tiga
puluh kebaikan?!!
4. Apa yang kira-kira akan menimpamu jika engkau berkata
kepada isterimu dengan perkataan yang baik, sehingga dia
meridhaimu, sekalipun dalam perkataanmu tersebut agak sedikit
dipaksakan?!!
5. Apakah menyusahkanmu -wahai hamba Allah- jika engkau
berdo’a: ”Ya Allah!! Perbaikilah isteriku, dan curahkan keberkahan
padanya.”
6. Tahukah engkau bahwa ucapan yang lembut merupakan
shadaqah?!!
NASIHAT UNTUK ISTERI
Wahai para isteri !!
23
1. Apakah menyulitkanmu, jika engkau menemui suamimu ketika
dia masuk ke rumahmu dengan wajah yang cerah sambil
tersenyum manis?!!
2. Berhiaslah untuk suamimu dan raihlah pahala di sisi Allah
Subhanahu wa Ta'ala, sesungguhnya Allah itu indah dan menyukai
keindahan, gunakanlah wangi-wangian! Bercelaklah!
Berpakaianlah dengan busana terindah yang kau miliki untuk
menyambut kedatangan suamimu. Ingat, janganlah sekali-kali
engkau bermuka muram dan cemberut di hadapannya.
3. Jadilah engkau seorang isteri yang memiliki sifat lapang dada,
tenang dan selalu ingat kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala dalam
segala keadaan.
4. Didiklah anak-anakmu dengan baik, penuhilah rumahmu
dengan tasbih, takbir, tahmid dan tahlil serta perbanyaklah
membaca Al Qur’an, khususnya surat Al Baqarah, karena surat
tersebut dapat mengusir syetan
5. Bangunkanlah suamimu untuk mengerjakan shalat malam,
anjurkanlah dia untuk berpuasa sunnah dan ingatkanlah dia
kembali tentang keutamaan berinfak, serta janganlah
melarangnya untuk bersilaturahim.
6. Perbanyaklah istighfar untuk dirimu, suamimu, orang tuamu,
dan semua kaum muslimin, dan berdo’alah selalu agar diberikan
keturunan yang shalih dan memperoleh kebaikan dunia dan
akhirat, dan ketahuilah bahwasannya Rabb-mu Maha Mendengar
do’a. Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta'ala :
﴿ وَقَالَ رَبُّكُمْ ادعُوْنِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ﴾ [المؤمين : 60]
"Dan Rabb kalian berfirman: ”Berdo’alah kepadaKu, niscaya Aku
akan mengabulkan untuk kalian”. [Al Mu’min:60].
Kepemimpinan Laki-laki Atas Wanita
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman :
24
﴿ الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا
أَنفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ
وَاللاّتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ
وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلاَ تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلاً إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا ﴾
[النساء : 34]
"Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh
karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas
sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah
menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu, maka
wanita yang shalih ialah yang ta’at kepada Allah lagi memelihara
diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah
memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan
nusyuznya, maka nasihatilah mereka dan pisahkanlah mereka di
tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka
menta’atimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk
menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi dan Maha
Besar". [An Nisaa:34].
KEWAJIBAN MENDIDIK ANAK
Sang suami sebagai kepala rumah tangga haruslah
memberikan teladan yang baik dalam mengemban tanggung-
jawabnya, karena Allah Subhanahu wa Ta'ala akan
mempertanyakannya di hari kelak Akhir.
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
((كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ وَالأَمِيْرُ رَاعٍ وَالرَّجُلُ رَاعٍ عَلَى
أَهْلِ بَيْتِهِ وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ عَلَى بَيْتِ زَوْجِهَا وَوَلَدِهِ أَلاَ فَكُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ
مَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ )) [ متفق عليه ]
25
"Kamu sekalian adalah pemimpin, dan kamu sekalian
bertanggung-jawab atas orang yang dipimpinnya. Seorang Amir
(Raja) adalah pemimpin, laki-laki pun pemimpin atas keluarganya,
dan perempuan juga pemimpin bagi rumah suaminya dan anak-
anaknya, ingatlah bahwa kamu sekalian adalah pemimpin dan
kamu sekalian akan diminta pertanggung-jawabannya atas
kepemimpinannya".[17]
Seorang suami harus berusaha dengan sungguh-sungguh untuk
menjadi suami yang shalih, dengan mengkaji ilmu-ilmu agama,
memahaminya serta melaksanakan dan mengamalkan apa-apa
yang diperintahkan oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala dan RasulNya
Shallallahu 'alaihi wa sallam, serta menjauhkan diri dari setiap
yang dilarang oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala dan RasulNya
Shallallahu 'alaihi wa sallam. Kemudian dia mengajak dan
membimbing sang isteri untuk berbuat demikian juga, sehingga
anak-anaknya akan meneladani kedua orang tuanya, karena
tabiat anak memang cenderung untuk meniru apa-apa yang ada
di sekitarnya.
1. Mendidik anak dengan cara-cara yang baik dan sabar, agar
mereka mengenal dan mencintai Allah Subhanahu wa Ta'ala, yang
menciptakannya dan seluruh alam semesta, mengenal dan
mencintai Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, yang pada diri
Beliau terdapat suri tauladan yang mulia, serta agar mereka
mengenal dan memahami Islam untuk diamalkan.