Artikel

Agama Islam telah memberikan petunjuk yang lengkap


dan rinci terhadap persoalan pernikahan. Mulai dari anjuran


menikah, cara memilih pasangan yang ideal, melakukan khitbah


(peminangan), bagaimana mendidik anak, serta memberikan jalan


keluar jika terjadi kemelut dalam rumah tangga, sampai dalam


proses nafaqah (memberi nafkah) dan harta waris, semua diatur


oleh Islam secara rinci, detail dan gamblang.


Selanjutnya untuk memahami konsep pernikahan dalam Islam,


maka rujukan yang paling benar dan sah adalah Al Qur’an dan As


Sunnah Ash Shahihah yang sesuai dengan pemahaman Salafush


Shalih. Berdasar rujukan ini, kita akan memperoleh kejelasan


tentang aspek-aspek pernikahan, maupun beberapa


penyimpangan dan pergeseran nilai pernikahan yang terjadi di


dalam masyarakat kita.


Pernikahan adalah fitrah kemanusiaan, maka dari itu Islam


menganjurkan untuk menikah, karena nikah merupakan gharizah


insaniyah (naluri kemanusiaan). Allah Subhanhu wa Ta'ala


berfirman:


﴿ فَأَقِمْ وَجْهَكَ لِلدِّينِ حَنِيفًا فِطْرَةَ اللَّهِ الَّتِي فَطَرَ النَّاسَ عَلَيْهَا لاَ تَبْدِيلَ لِخَلْقِ


اللَّهِ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ وَلَكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لاَ يَعْلَمُونَ﴾ [الروم : 30]





"Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama


(Allah), (tetaplah atas) fitrah Allah yang telah menciptakan


manusia menurut fitrah itu. Tidak ada perubahan pada fitrah


Allah. (Itulah) agama yang lurus; tetapi kebanyakan manusia


tidak mengetahui". [Ar Ruum : 30].





4


Islam Menganjurkan Nikah


Penghargaan Islam terhadap ikatan pernikahan besar sekali, Allah


menyebutkan sebagai ikatan yang kuat. 


Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman :


﴿ وَكَيْفَ تَأْخُذُونَهُ وَقَدْ أَفْضَى بَعْضُكُمْ إِلَى بَعْضٍ وَأَخَذْنَ مِنكُم مِّيثَاقًا


غَلِيظًا﴾ [النساء : 21]


"... Dan mereka (isteri-isterimu) telah mengambil dari kamu


perjanjian yang kuat". [An Nisaa: 21].


Sampai-sampai ikatan itu ditetapkan sebanding dengan separuh


agama. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda:


((إِذَا تَزَوَّجَ اْلعَبْد فَقَدِ اسْتَكْمَلَ نِصْفَ الدِّيْنِ فَلْيَتَّقِ اللهَ فِيْمَا بَقِي)) [ متفق


عليه ]


"Barangsiapa menikah, maka ia telah melengkapi separuh dari


agamanya. Dan hendaklah ia bertaqwa kepada Allah dalam


memelihara yang separuhnya lagi". [1] 





Islam Tidak Menyukai Membujang


Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan untuk


menikah dan melarang keras kepada orang yang tidak mau





5





menikah. Anas bin Malik rahimahullah berkata : “Rasulullah


Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk menikah


dan melarang kami membujang dengan larangan yang keras.”


Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :


((تَزَوَّجُوْا الْوَدُوْدَ الْوَلُوْدَ فَإنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمُ الأُمَمَ )) [ متفق عليه ]


"Nikahilah wanita yang subur dan penyayang. Karena aku akan


berbanggga dengan banyaknya umatku di hadapan umat-


umat".[2]


Pernah suatu ketika, tiga orang sahabat datang bertanya kepada


isteri-isteri Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tentang peribadahan


Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam. Kemudian setelah


diterangkan, masing-masing ingin meningkatkan ibadah mereka.


Salah seorang dari mereka berkata: “Adapun saya, akan puasa


sepanjang masa tanpa putus”. Sahabat yang lain berkata:


“Adapun saya akan menjauhi wanita, saya tidak akan nikah


selamanya ....”. Ketika hal itu didengar oleh Nabi Shallallahu 'alaihi


wa sallam, Beliau keluar seraya bersabda :


((أَنْتُمُ الَّذِيْنَ قُلْتُمْ كَذَا وَكَذَا أَمَا وَاللهِ إنِّيلأَخْشَاكُمْ لِلَّهِ وَأَتْقَاكُمْ لَهُ وَلَكِنِّي


أَصُوْمُ وَأُفْطِرُ وَأُصَلِّى وَأَرْقُدُ وَأَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِي فَلَيْسَ


مِنِّي.")) [ متفق عليه ]





6





"Benarkah kalian telah berkata begini dan begitu? Sungguh demi


Allah, sesungguhnya akulah yang paling takut dan taqwa kepada


Allah diantara kalian, akan tetapi aku berpuasa dan aku berbuka,


aku shalat dan aku juga tidur dan aku juga menikahi wanita.


Maka barangsiapa yang tidak menyukai sunnahku, maka ia tidak


termasuk golonganku". [3]


Allah Subhanahu wa Ta'ala memerintahkan untuk menikah. Dan


seandainya mereka fakir, niscaya Allah Subhanahu wa Ta'ala akan


membantu dengan memberikan rezeki kepada mereka. Allah


Subhanahu wa Ta'ala menjanjikan suatu pertolongan kepada


orang yang menikah, dalam firmanNya:


﴿ وَأَنكِحُوا الأَيَامَى مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِنْ يَكُوْنُوْا فُقَرَاءَ


يُغْنِهِمْ اللهُ مِنْ فَضْلِهِ وَاللهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ."﴾ [البينة : 5]





"Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian diantara kamu dan


orang-orang yang layak (bernikah) dari hamba-hamba sahayamu


yang laki-laki dan wanita. Jika mereka miskin, Allah akan


memampukan mereka dengan karuniaNya. Dan Allah Maha Luas


(pemberianNya) lagi Maha Mengetahui". [An Nuur:32].


Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menguatkan janji Allah


Subhanahu wa Ta'ala itu dengan sabdanya :


((ثَلاَثَةٌ حَقٌّ عَلَى اللهِ عَوْنُهُمْ الْمُجَاهِدُ فِي سَبِيْلِ اللهِ وَالْمُكَاتَبُ الَّذِي يُرِيْدُ


الاَدَاءَ وَ النَّاكِحُ الَّذِي يُرِيْدُ الْعَفَافَ)) [ متفق عليه ]





7





"Ada tiga golongan manusia yang berhak mendapat pertolongan


Allah. Yaitu, mujahid fi sabilillah, budak yang menebus dirinya


supaya merdeka, dan orang yang menikah karena ingin


memelihara kehormatannya". [4]


TUJUAN PERNIKAHAN DALAM ISLAM


1. Untuk Memenuhi Tuntutan Naluri Manusia Yang Asasi


Pernikahan adalah fitrah manusia, maka jalan yang sah untuk


memenuhi kebutuhan ini adalah dengan aqad nikah (melalui


jenjang pernikahan), bukan dengan cara yang kotor dan


menjijikan, seperti cara-cara orang sekarang ini dengan


berpacaran, kumpul kebo, melacur, berzina, lesbi, homo, dan lain


sebagainya yang telah menyimpang dan diharamkan oleh Islam.


2. Untuk Membentengi Akhlaq Yang Mulia


Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:


((يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَ


أَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَ مَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِا لصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ )) [ متفق


عليه]


"Wahai, para pemuda! Barangsiapa diantara kalian


berkemampuan untuk nikah, maka nikahlah, karena nikah itu


lebih menundukkan pandangan, dan lebih membentengi farji


(kemaluan). Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka


hendaklah ia puasa (shaum), karena shaum itu dapat


membentengi dirinya".[5] 


3. Untuk Menegakkan Rumah Tangga Yang Islami


Dalam Al Qur’an disebutkan, bahwa Islam membenarkan adanya


thalaq (perceraian), jika suami isteri sudah tidak sanggup lagi


menegakkan batas-batas Allah Subhanahu wa Ta'ala,





8





sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta'ala dalam ayat


berikut : "Thalaq (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh


rujuk lagi dengan cara ma'ruf atau menceraikan dengan cara


yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali dari sesuatu


yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya


khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika


kamu khawatir bahwa keduanya (suami-isteri) tidak dapat


menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas


keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk


menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah


kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum


Allah, mereka itulah orang-orang yang zhalim". [Al Baqarah:229].


Jadi tujuan yang luhur dari pernikahan adalah agar suami isteri


melaksanakan syari'at Islam dalam rumah tangganya. Hukum


ditegakkannya rumah tangga berdasarkan syari'at Islam adalah


wajib. Oleh karena itu, setiap muslim dan muslimah harus


berusaha membina rumah tangga yang Islami. Ajaran Islam telah


memberikan beberapa kriteria tentang calon pasangan yang ideal,


agar terbentuk rumah tangga yang Islami. Di antara kriteria itu


ialah harus kafa'ah dan shalihah.


Kafa'ah Menurut Konsep Islam


Kafa'ah (setaraf, sederajat) menurut Islam hanya diukur dengan


kualitas iman dan taqwa serta akhlaq seseorang, bukan diukur


dengan status sosial, keturunan dan lain-lainnya. 


Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari


seorang laki-laki dan seorang wanita dan menjadikan kamu


berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-


mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu


di sisi Allah ialah orang-orang yang paling bertaqwa diantara





9





kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha


Mengenal. [Al Hujurat:13].


Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:


((تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لاِرْبَعٍِ : لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَ لِجَمَالِهَا وَلِدِيْنِهَا فَاظْفَرْ بِذَاتِ


الدّيْنِ تَرِبَتْ يَدَاكَ )) [ متفق عليه ]





"Seorang wanita dinikahi karena empat hal. Karena hartanya,


keturunannya, kecantikannya, dan agamanya. Maka hendaklah


kamu pilih wanita yang taat agamanya (ke-Islamannya), niscaya


kamu akan beruntung".[6]


Memilih Yang Shalihah


Orang yang hendak menikah, harus memilih wanita yang shalihah,


demikian pula wanita harus memilih laki-laki yang shalih. Allah


berfirman : 


﴿ الْخَبِيثَاتُ لِلْخَبِيثِينَ وَالْخَبِيثُونَ لِلْخَبِيثَاتِ وَالطَّيِّبَاتُ لِلطَّيِّبِينَ وَالطَّيِّبُونَ


لِلطَّيِّبَاتِ أُوْلاَئِكَ مُبَرَّءُونَ مِمَّا يَقُولُونَ لَهُم مَّغْفِرَةٌ وَرِزْقُُ كَرِيمُُ ﴾ [النور :


26] 





"…Dan wanita-wanita yang baik untuk laki-laki yang baik, dan


laki-laki yang baik untuk wanita-wanita yang baik pula…" [An


Nuur:26].





Menurut Al Qur’an, wanita yang shalihah adalah :





10





﴿ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ ﴾ [النساء : 34]


"Wanita yang shalihah ialah yang ta'at kepada Allah lagi


memelihara diri bila suami tidak ada, sebagaimana Allah telah


memelihara (mereka)". [An Nisaa:34].


Menurut Al Qur’an dan Al Hadits yang shahih, diantara ciri-ciri


wanita yang shalihah ialah :


a. Ta'at kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala dan ta'at kepada


Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.


b. Ta'at kepada suami dan menjaga kehormatannya di saat suami


ada atau tidak ada, serta menjaga harta suaminya.


c. Menjaga shalat yang lima waktu tepat pada waktunya.


d. Melaksanakan puasa pada bulan Ramadhan.


e. Banyak shadaqah dengan seizin suaminya.


f. Memakai jilbab yang menutup seluruh auratnya dan tidak untuk


pamer kecantikan (tabarruj) seperti wanita jahiliyah (Al


Ahzab:33).


g. Tidak berbincang-bincang dan berdua-duaan dengan laki-laki


yang bukan mahramnya, karena yang ketiganya adalah syetan.


h. Tidak menerima tamu yang tidak disukai oleh suaminya.


i. Ta'at kepada kedua orang tua dalam kebaikan.


j. Berbuat baik kepada tetangganya sesuai dengan syari’at.


k. Mendidik anak-anaknya dengan pendidikan Islami.


Bila kriteria ini dipenuhi, insya Allah rumah tangga yang Islami


akan terwujud. 


4. Untuk Meningkatkan Ibadah Kepada Allah


Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :


((وَفِي بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ قَالُوْا: يَا رَسُوْلَ اللهِ أَيَأْتِي أَحَدُنَا شَهْوَتَهُ وَيَكُوْنُ


لَهُ فِيْهَا أَجْرٌ قَالَ : أَرَأَيْتُمْ لَوْ وَضَعَهَا فِي الْحَرَامِ أَكَانَ عَلَيْهِ فِيْهَا وِزْرٌ


فَكَذَلِكَ إِذَا وَضَعَهَا فِي الْحَلاَلِ كَانَ لَهُ أَجْرًا)) [ متفق عليه ]





11





"...Dan di hubungan suami-isteri salah seorang diantara kalian


adalah sedekah! Mendengar sabda Rasulullah, para sahabat


keheranan dan bertanya: "Wahai, Rasulullah. Apakah salah


seorang dari kita memuaskan syahwatnya (kebutuhan


biologisnya) terhadap isterinya akan mendapat pahala?" Nabi


Shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab: "Bagaimana menurut


kalian, jika mereka (para suami) bersetubuh dengan selain


isterinya, bukankah mereka berdosa?" Jawab para sahabat: "Ya,


benar". Beliau bersabda lagi: "Begitu pula kalau mereka


bersetubuh dengan isterinya (di tempat yang halal), mereka akan


memperoleh pahala!"[7]


5. Untuk Memperoleh Keturunan Yang Shalih


Tujuan pernikahan diantaranya ialah untuk melestarikan dan


mengembangkan Bani Adam, sebagaimana firman Allah


Subhanahu wa Ta'ala :


﴿ وَاللَّهُ جَعَلَ لَكُمْ مِنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجًا وَجَعَلَ لَكُمْ مِنْ أَزْوَاجِكُمْ بَنِينَ وَحَفَدَةً


وَرَزَقَكُمْ مِنَ الطَّيِّبَاتِ أَفَبِالْبَاطِلِ يُؤْمِنُونَ وَبِنِعْمَةِ اللَّهِ هُمْ يَكْفُرُونَ﴾ [النحل :


72]


"Allah telah menjadikan dari diri-diri kamu itu pasangan suami


istri dan menjadikan bagimu dari istri-istri kamu itu, anak-anak


dan cucu-cucu, dan memberimu rezeki yang baik-baik. Maka


mengapakah mereka beriman kepada yang bathil dan


mengingkari nikmat Allah ? " [An Nahl:72].


Yang terpenting lagi dalam pernikahan bukan hanya sekedar


memperoleh anak, tetapi berusaha mencari dan membentuk


generasi yang berkualitas, yaitu mencari anak yang shalih dan


bertaqwa kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala. Sebagaimana


firman Allah Subhanahu wa Ta'ala :





12


﴿ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ  ﴾ [البقرة : 187]


"… dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah untuk kalian (yaitu


anak)". [Al Baqarah:187].


Yang dimaksud dengan ayat ini, “Hendaklah kalian mencampuri


isteri kalian dan berusaha untuk memperoleh anak”.[8] 


TATA CARA PERNIKAHAN DALAM ISLAM


1.Khitbah (Peminangan)


Seorang muslim yang akan menikahi seorang muslimah,


hendaknya ia meminang terlebih dahulu, karena dimungkinkan ia


sedang dipinang oleh orang lain. Dalam hal ini Islam melarang


seorang muslim meminang wanita yang sedang dipinang oleh


orang lain.





2. Aqad Nikah


Dalam aqad nikah ada beberapa syarat, rukun dan kewajiban


yang harus dipenuhi :


-. Adanya suka sama suka dari kedua calon mempelai.


-. Adanya ijab qabul.


-. Adanya mahar 


-. Adanya wali.


-. Adanya saksi-saksi.


3. Walimah


Walimatul 'urusy (pesta pernikahan) hukumnya wajib dan


diusahakan sesederhana mungkin dan dalam walimah hendaknya





13





diundang pula orang-orang miskin. Rasulullah Shallallahu 'alaihi


wa sallam bersabda :





((...أَوْلِمْ وَلَوْبِشَاةٍ.. )) [ متفق عليه ]


"Selenggarakanlah walimah meskipun hanya dengan


menyembelih seekor kambing".[9] 


SEBAGIAN PELANGGARAN YANG TERJADI DALAM PERNIKAHAN


YANG WAJIB DIHINDARKAN (DIHILANGKAN)


1. Pacaran.


2. Tukar cincin.


3. Menuntut mahar yang tinggi.


4. Mengikuti upacara adat.


5. Mencukur jenggot bagi laki-laki dan mencukur alis mata bagi


wanita.


6. Kepercayaan terhadap hari baik dan sial dalam menentukan


waktu pernikahan.


7. Mengucapkan ucapan selamat ala kaum jahiliyah.


8. Adanya ikhtilath (bercampurnya, berbaurnya antara laki-laki


dan wanita).


9. Musik, nyanyi dan pelanggaran-pelanggaran lainnya.


Marilah kita berupaya untuk melaksanakan pernikahan secara


Islami dan membina rumah tangga yang Islami, serta kita


berusaha meninggalkan aturan, tata-cara, upacara dan adat-


istiadat yang bertentangan dengan Islam. Jangan meniru cara-


cara orang-orang kafir dan orang-orang yang banyak berbuat dosa


dan maksiat. 


HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI-ISTERI


Anjuran Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam untuk menikah


mengandung berbagai manfaat, sebagaimana yang dijelaskan


oleh para ulama, diantaranya : 





14


1. Dapat menundukkan pandangan,


2. Akan terjaga kehormatan. 


3. Terpelihara kemaluan dari beragam maksiat.


4. Akan ditolong dan dimudahkan oleh Allah Subhanahu wa


Ta'ala. 


5. Dapat menjaga syahwat, yang merupakan salah satu sebab


dijaminnya ia untuk masuk ke dalam surga.


5. Mendatangkan ketenangan dalam hidup.


6. Akan terwujud keluarga yang sakinah, mawaddah wa rahmah,


sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta'ala :


﴿ وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ


مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ ﴾ [البينة : 5]


 "Dan diantara tanda-tanda kekuasaan Allah, ialah Dia


menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu


cenderung dan merasa tentram kepadanya. Dan dijadikanNya


diantara kamu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang


demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang


berpikir". [Ar Ruum:21].


7. Akan mendapatkan keturunan yang shalih.


8. Menikah dapat menjadi sebab semakin banyaknya jumlah


ummat Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam.


Ada sebagian kaum muslimin yang telah menikah dan dikaruniai


oleh Allah seorang anak atau dua orang anak, kemudian mereka


membatasi kelahiran, tidak mau mempunyai anak lagi dengan


berbagai alasan yang tidak syar’i. Perbuatan mereka telah


melanggar syari’at Islam. Fatwa-fatwa ulama Ahlus Sunnah Wal


Jama’ah telah menjelaskan dengan tegas, bahwa membatasi


kelahiran atau dengan istilah lainnya “keluarga berencana”,


hukumnya adalah haram.





15





Sesungguhnya banyak anak itu banyak manfaatnya. Diantara


manfaat dengan banyaknya anak dan keturunan, adalah : 


1. Di dunia mereka akan saling menolong dalam kebajikan.


2. Mereka akan membantu meringankan beban orang tuanya.


3. Do’a mereka akan menjadi amal yang bermanfaat ketika orang


tuanya sudah tidak bisa lagi beramal (telah meninggal dunia).


4. Jika ditaqdirkan oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala anaknya


meninggal ketika masih kecil, insya Allah, ia akan menjadi syafa’at


(penolong) bagi orang tuanya nanti di akhirat.


5. Anak akan menjadi hijab (pembatas) dirinya dengan api neraka,


manakala orang tuanya mampu menjadikan anak-anaknya


sebagai anak yang shalih dan shalihah.


6. Dengan banyaknya anak, akan menjadikan salah satu sebab


bagi kemenangan kaum muslimin ketika dikumandangkan jihad fi


sabilillah, karena jumlahnya yang sangat banyak.


7. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bangga dengan jumlah


umatnya yang banyak. Apabila seorang muslim cinta kepada


Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, maka hendaklah ia


mengikuti keinginan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam untuk


memperbanyak anak, karena Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam


bangga dengan banyaknya ummatnya pada hari kiamat.


Bila Belum Dikaruniai Anak


Apabila ditaqdirkan Allah Subhanahu wa Ta'ala, sepasang


suami-isteri sudah menikah sekian lama, namun belum juga


dikaruniai anak, maka janganlah ia berputus asa dari rahmat Allah


Subhanahu wa Ta'ala. Hendaknya ia terus berdo’a sebagaimana


Nabi Ibrahim Alaihissallam dan Zakaria Alaihissallam telah berdo’a


kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala, sampai Allah Subhanahu wa


Ta'ala mengabulkan do’a mereka. Dan hendaknya bersabar dan


ridha dengan qadha’ dan qadar yang Allah tentukan, serta


meyakini bahwa semua itu ada hikmahnya.





16





Do’a mohon dikaruniai keturunan yang baik dan shalih terdapat


dalam Al Qur’an, yaitu :





﴿ رَبِّ هَبْ لِي مِنَ الصَّالِحِينَ﴾ [الصافات : 100]


"Ya Rabbku, anugerahkanlah kepadaku (seorang anak) yang


termasuk orang-orang yang shalih". [Ash Shaafat : 100]


﴿ رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا ﴾


[الفرقان : 74]


"Ya Rabb kami, anugerahkanlah kepada kami isteri-isteri kami


dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan


jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertaqwa". [Al


Furqaan : 74].





﴿ رَبِّ لاَ تَذَرْنِي فَرْدًا وَأَنْتَ خَيْرُ الْوَارِثِينَ﴾ [البينة : 5]


"Ya Rabbku, janganlah Engkau membiarkan aku hidup seorang


diri dan Engkaulah warits yang paling baik". [Al Anbiyaa : 89].


Mudah-mudahan Allah memberikan keturunan yang shalih


kepada pasangan suami-isteri yang belum dikaruniai anak.





HAK ISTERI YANG HARUS DIPENUHI SUAMI





17





Diantara kewajiban-kewajiban dan hak-hak tersebut adalah


seperti yang terdapat di dalam sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa


sallam dari sahabat Muawiyah bin Haidah bin Mu’awiyah bin


Ka’ab Al Qusyairy Radhiyallahu 'anhu [10], ia berkata: Saya telah


bertanya,”Ya Rasulullah, apa hak seorang isteri yang harus


dipenuhi oleh suaminya?” Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam


menjawab:


((أَنْ تُطْعِمَهَا إِذَا طَعِمْتَ وَتَكْسُوَهَا إِذَا اكْتَسَيْتَ وَلاَ تَضْرِبِ الْوَجْهَ وَلاَ


تُقَبِّحْ وَلاَ تَهْجُرْ إِلاَّ فِي الْبَيْتِ)) [ متفق عليه ]


1. Engkau memberinya makan apabila engkau makan, 


2. Engkau memberinya pakaian apabila engkau berpakaian, 


3. Janganlah engkau memukul wajahnya, dan 


4. Janganlah engkau menjelek-jelekkannya, dan 


5. Janganlah engkau tinggalkan dia melainkan di dalam rumah


(jangan berpisah tempat tidur melainkan di dalam rumah). [11] 


Mengajarkan Ilmu Agama


Di samping hak di atas harus dipenuhi oleh seorang


suami, seorang suami juga wajib mengajarkan ajaran Islam


kepada isterinya.


Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman :


﴿ يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ


عَلَيْهَا مَلَائِكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لاَ يَعْصُونَ اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ﴾


[التحريم : 6]


"Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan


keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya (terbuat dari)


manusia dan batu, penjaganya adalah malaikat-malaikat yang





18





kasar lagi keras, yang tidak mendurhakai (perintah) Allah


terhadap apa yang diperintahkanNya kepada mereka dan selalu


mengerjakan apa yang diperintahkan". [At Tahrim : 6].


Untuk itulah, kewajiban sang suami untuk membekali dirinya


dengan menuntut ilmu syar’i (thalabul ‘ilmi) dengan menghadiri


majelis-majelis ilmu yang mengajarkan Al Qur’an dan As Sunnah


sesuai dengan pemahaman Salafush Shalih –generasi yang


terbaik, yang mendapat jaminan dari Allah– sehingga dengan


bekal tersebut, serang suami mampu mengajarkannya kepada


isteri, anak dan keluarganya. Jika ia tidak sanggup mengajarkan


mereka, seorang suami harus mengajak isterinya menuntut ilmu


syar’i dan menghadiri majelis-majelis taklim yang mengajarkan


tentang aqidah, tauhid mengikhlaskan agama kepada Allah, dan


mengajarkan tentang bersuci, berwudhu’, shalat, adab dan


lainnya.





HAK SUAMI YANG HARUS DIPENUHI ISTERI


Ketaatan Istri Kepada Suaminya. 


Setelah wali (orang tua) sang isteri menyerahkan kepada


suaminya, maka kewajiban taat kepada sang suami menjadi hak


yang tertinggi yang harus dipenuhi, setelah kewajiban taatnya


kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala dan RasulNya Shallallahu


'alaihi wa sallam. Sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi


wa sallam :





19





((لَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لأَِ حَدٍ لأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا))


[ متفق عليه ]


"Kalau seandainya aku boleh menyuruh seorang sujud kepada


seseorang, maka aku akan perintahkan seorang wanita sujud


kepada suaminya".[12] 


Sang isteri harus taat kepada suaminya, dalam hal-hal


yang ma’ruf (mengandung kebaikan dalam hal agama), misalnya


ketika diperintahkan untuk shalat, berpuasa, mengenakan busana


muslimah, menghadiri majelis ilmu, dan bentuk-bentuk perintah


lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan syari’at. Hal inilah


yang justru akan mendatangkan surga bagi dirinya, sebagaimana


sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam :


((إِذَا صَلَّتِ الْمَرْأَةُ خَمْسَهَا وَصَامَتْ شَهْرَهَا وَحَصَّنَتْ فَرْجَهَا وَأَطَاعَتْ


بَعْلَهَا دَخَلَتْ مِنْ أَيِّ أَبْوَابِ الْجَنَةِ شَاءَتْ)) [ متفق عليه ]


"Apabila seorang wanita mengerjakan shalat yang lima waktu,


berpuasa di bulan Ramadhan, menjaga kemaluannya, menjaga


kehormatannya dan dia taat kepada suaminya, niscaya ia akan


masuk surga dari pintu surga mana saja yang dia kehendaki". [13]


Istri Harus Banyak Bersyukur Dan Tidak Banyak Menuntut. 


Perintah ini sangat ditekankan dalam Islam, bahkan Allah


Subhanahu wa Ta'ala tidak akan melihatnya pada hari kiamat,


manakala sang isteri banyak menuntut kepada suaminya dan


tidak bersyukur kepadanya.


Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :





20





((أُرِيْتُ النَّارَ فَإِذَا أَكْثَرُ أَهْلِهَا النِّسَاءُ. يَكْفُرْنَ. قِيْلَ : أَيَكْفُرْنَ بِاللهِ يَكْفُرْنَ


الْعَشِيْرَ وَيَكْفُرْنَ الإِحْسَانَ لَوْ أَحْسَنْتَ إِلَى إِحْدَاهُنَّ الدَّهْرَ ثُمَّ رَأَتْ مِنْكَ شَيْئاً


قَالَتْ : مَا رَأَيْتُ مِنْكَ خَيْرًا قَطٌّ)) [ متفق عليه ]


“Sesungguhnya aku diperlihatkan neraka dan melihat


kebanyakan penghuni neraka adalah wanita.” Sahabat bertanya:


“Sebab apa yang menjadikan mereka paling banyak menghuni


neraka?” Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab:


“Dengan sebab kufur”. Sahabat bertanya: “Apakah dengan sebab


mereka kufur kepada Allah?” Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa


sallam menjawab: “(Tidak), mereka kufur kepada suaminya dan


mereka kufur kepada kebaikan. Seandainya seorang suami dari


kalian berbuat kebaikan kepada isterinya selama setahun,


kemudian isterinya melihat sesuatu yang jelek pada diri suaminya,


maka dia mengatakan ‘Aku tidak pernah melihat kebaikan pada


dirimu". [14] 


Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :


((لاَيَنْظُرُ اللهُ إِلَى امْرَأَةٍ لاَتَشْكُرُ لِزَوْجِهَا وَهِيَ لاَ تَسْتَغْنِي عَنْهُ )) [ متفق


عليه ]


"Sesungguhnya Allah tidak akan melihat kepada seorang wanita


yang tidak bersyukur kepada suaminya, dan dia selalu menuntut


(tidak pernah merasa cukup)".[15] 





Isteri Wajib Berbuat Baik Kepada Suaminya


Perbuatan ihsan (baik) seorang suami harus dibalas pula


dengan perbuatan yang serupa atau yang lebih baik. Isteri harus





21





berkhidmat kepada suaminya dan menunaikan amanah mengurus


anak-anaknya menurut syari’at Islam yang mulia. Allah


Subhanahu wa Ta'ala telah mewajibkan kepada dirinya untuk


mengurus suaminya, mengurus rumah tangganya, mengurus


anak-anaknya.


Nasihat Untuk Suami-Isteri


1. Bertakwa kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala dalam keadaan


bersama maupun sendiri, di rumahnya maupun di luar rumah.


2. Wajib menegakkan ketaatan kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala


dan menjaga batas-batas Allah Subhanahu wa Ta'ala di dalam


keluarga.


3. Melaksanakan kewajiban terhadap Allah Subhanahu wa Ta'ala


dan minta tolong kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala. Laki-laki


wajib mengerjakan shalat lima waktu di masjid secara berjama’ah.


Dan perintahkan anak-anak untuk shalat pada waktunya.


4. Menegakan shalat-shalat sunnah, terutama shalat malam.


5. Perbanyak berdzikir kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala.


Bacalah Al Qur’an setiap hari, terutama surat Al Baqarah. Bacalah


pula do’a dan dzikir yang telah diajarkan oleh Rasululah


Shallallahu 'alaihi wa sallam. Ingatlah, bahwa syetan tidak senang


kepada keutuhan rumah tangga dan syetan selalu berusaha


mencerai-beraikan suamiisteri. Dan ajarkan anak-anak untuk


membaca Al Qur’an dan dzikir.


6. Bersabar atas musibah yang menimpa dan bersyukur kepada


Allah Subhanahu wa Ta'ala atas segala nikmatNya.


7. Terus-menerus berintropeksi antara suami-isteri. Saling


menasihati, tolong menolong dan mema’afkan serta mendo’akan.


Jangan egois dan gengsi.


8. Berbakti kepada kedua orang tua.





22





9. Mendidik anak-anak agar menjadi anak-anak yang shalih,


ajarkan tentang aqidah, ibadah dan akhlak yang benar dan mulia.


10. Jagalah anak-anak dari media yang merusak aqidah dan


akhlak. 


NASIHAT KHUSUS UNTUK SUAMI


Wahai para Suami!!


1. Apa yang memberatkanmu –wahai hamba Allah– untuk


tersenyum di hadapan isterimu ketika engkau masuk


menemuinya, agar engkau memperoleh ganjaran dari Allah


Subhanahu wa Ta'ala ?!!


2. Apa yang membebanimu untuk bermuka cerah ketika engkau


melihat isteri dan anak-anakmu?!! Engkau akan dapat pahala?!!


3. Apa sulitnya apabila engkau masuk ke rumah sambil


mengucapkan salam secara sempurna: “Assalamu‘alaikum


warahmatullahi wabarakatuh” agar engkau memperoleh tiga


puluh kebaikan?!!


4. Apa yang kira-kira akan menimpamu jika engkau berkata


kepada isterimu dengan perkataan yang baik, sehingga dia


meridhaimu, sekalipun dalam perkataanmu tersebut agak sedikit


dipaksakan?!!


5. Apakah menyusahkanmu -wahai hamba Allah- jika engkau


berdo’a: ”Ya Allah!! Perbaikilah isteriku, dan curahkan keberkahan


padanya.”


6. Tahukah engkau bahwa ucapan yang lembut merupakan


shadaqah?!!


NASIHAT UNTUK ISTERI 


Wahai para isteri !!





23





1. Apakah menyulitkanmu, jika engkau menemui suamimu ketika


dia masuk ke rumahmu dengan wajah yang cerah sambil


tersenyum manis?!!


2. Berhiaslah untuk suamimu dan raihlah pahala di sisi Allah


Subhanahu wa Ta'ala, sesungguhnya Allah itu indah dan menyukai


keindahan, gunakanlah wangi-wangian! Bercelaklah!


Berpakaianlah dengan busana terindah yang kau miliki untuk


menyambut kedatangan suamimu. Ingat, janganlah sekali-kali


engkau bermuka muram dan cemberut di hadapannya.


3. Jadilah engkau seorang isteri yang memiliki sifat lapang dada,


tenang dan selalu ingat kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala dalam


segala keadaan.


4. Didiklah anak-anakmu dengan baik, penuhilah rumahmu


dengan tasbih, takbir, tahmid dan tahlil serta perbanyaklah


membaca Al Qur’an, khususnya surat Al Baqarah, karena surat


tersebut dapat mengusir syetan


5. Bangunkanlah suamimu untuk mengerjakan shalat malam,


anjurkanlah dia untuk berpuasa sunnah dan ingatkanlah dia


kembali tentang keutamaan berinfak, serta janganlah


melarangnya untuk bersilaturahim.


6. Perbanyaklah istighfar untuk dirimu, suamimu, orang tuamu,


dan semua kaum muslimin, dan berdo’alah selalu agar diberikan


keturunan yang shalih dan memperoleh kebaikan dunia dan


akhirat, dan ketahuilah bahwasannya Rabb-mu Maha Mendengar


do’a. Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta'ala :


﴿ وَقَالَ رَبُّكُمْ ادعُوْنِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ﴾ [المؤمين : 60]


"Dan Rabb kalian berfirman: ”Berdo’alah kepadaKu, niscaya Aku


akan mengabulkan untuk kalian”. [Al Mu’min:60]. 


Kepemimpinan Laki-laki Atas Wanita


Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman :





24





﴿ الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا


أَنفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ


وَاللاّتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ


وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلاَ تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلاً إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا  ﴾


[النساء : 34]


"Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh


karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas


sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah


menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu, maka


wanita yang shalih ialah yang ta’at kepada Allah lagi memelihara


diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah


memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan


nusyuznya, maka nasihatilah mereka dan pisahkanlah mereka di


tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka


menta’atimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk


menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi dan Maha


Besar". [An Nisaa:34].


KEWAJIBAN MENDIDIK ANAK


Sang suami sebagai kepala rumah tangga haruslah


memberikan teladan yang baik dalam mengemban tanggung-


jawabnya, karena Allah Subhanahu wa Ta'ala akan


mempertanyakannya di hari kelak Akhir.


Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :


((كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ وَالأَمِيْرُ رَاعٍ وَالرَّجُلُ رَاعٍ عَلَى


أَهْلِ بَيْتِهِ وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ عَلَى بَيْتِ زَوْجِهَا وَوَلَدِهِ أَلاَ فَكُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ


مَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ )) [ متفق عليه ]





25





"Kamu sekalian adalah pemimpin, dan kamu sekalian


bertanggung-jawab atas orang yang dipimpinnya. Seorang Amir


(Raja) adalah pemimpin, laki-laki pun pemimpin atas keluarganya,


dan perempuan juga pemimpin bagi rumah suaminya dan anak-


anaknya, ingatlah bahwa kamu sekalian adalah pemimpin dan


kamu sekalian akan diminta pertanggung-jawabannya atas


kepemimpinannya".[17]


Seorang suami harus berusaha dengan sungguh-sungguh untuk


menjadi suami yang shalih, dengan mengkaji ilmu-ilmu agama,


memahaminya serta melaksanakan dan mengamalkan apa-apa


yang diperintahkan oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala dan RasulNya


Shallallahu 'alaihi wa sallam, serta menjauhkan diri dari setiap


yang dilarang oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala dan RasulNya


Shallallahu 'alaihi wa sallam. Kemudian dia mengajak dan


membimbing sang isteri untuk berbuat demikian juga, sehingga


anak-anaknya akan meneladani kedua orang tuanya, karena


tabiat anak memang cenderung untuk meniru apa-apa yang ada


di sekitarnya.


1. Mendidik anak dengan cara-cara yang baik dan sabar, agar


mereka mengenal dan mencintai Allah Subhanahu wa Ta'ala, yang


menciptakannya dan seluruh alam semesta, mengenal dan


mencintai Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, yang pada diri


Beliau terdapat suri tauladan yang mulia, serta agar mereka


mengenal dan memahami Islam untuk diamalkan.



Tulisan Terbaru

Menjaga Shalat dan Kh ...

Menjaga Shalat dan Khusyuk dalam Melaksanakannya

Menjampi Air Termasuk ...

Menjampi Air Termasuk Ruqyah Yang Syar'i