Artikel




Sifat Shalat Istisqa’ (Minta Hujan)


Pertanyaan: Bagaimana cara melaksanakan shalat


Istisqa?Apakah hanya satu kali khutbah saja? Apakah shalat


lebih dahulu ataukah khutbah yang lebih dulu? Apabila


ketinggalan shalat Istisqa’ dan shalat ied (hari raya) apakah bisa


diqadha? Apabila ketinggalan satu rakaat, apakah takbir yang


diulang-ulang juga diqadha’? dan bagaimanakah hukum para


imam yang tidak menyuruh makmum meratakan shaf, apakah


nasihat Syaikh untuk mereka? Apakah hukumnya imam yang


mengucapkan ‘luruskan’?


Jawaban: Pertanyaan ini datang di saat yang tepat, di


mana di hari kita melaksanakan shalat Istisqa’. Istisqa’ artinya


meminta hujan, dan meminta hujan bisa dilakukan dengan


berbagai cara: terkadang engkau  meminta hujan saat sujud.


Terkadang engkau meminta hujan saat di majelis teman


temanmu, dan terkadang khatib meminta hujan di hari Jum’at,


dan terkadang manusia keluar menuju mushalla untuk


melaksanakan shalat istisqa’.


Shalat Istisqa’ sama seperti shalat hari raya.


3


Adapun khutbah, maka sesungguhnya ia hanyalah satu


kali khutbah dan bukan seperti khutbah hari raya. Khutbah


shalat hari raya adalah dua kali. Inilah pendapat yang masyhur


menurut para ulama. Ada yang berpendapat bahwa shalat hari


raya hanya satu kali khutbah, hal tersebut ditunjukkan oleh


dalil-dalil shahih yang selamat dari kelemahan. Khutbah ‘ied


(hari raya) hanyalah satu kali khutbah. Akan tetapi Rasulullah


Shalallahu’alaihi wasallam memberikan khutbah kepada


jamaah laki-laki terlebih dahulu, kemudian turun kepada


jamaah wanita lalu memberi nasihat kepada mereka.


Adapun shalat istisqa’, maka hanya satu kali khutbah,


sekalipun menurut pendapat ada yang mengatakan bahwa


shalat istisqa’ dua kali khutbah, namun ia hanya lah satu kali


khutbah. Bisa sebelum shalat dan bisa juga sesudah shalat,


Semuanya boleh. Jika imam datang ke mushalla, lalu


menghadap qiblat, berdoa, dan jama’ah mengaminkan, niscaya


sudah cukup. Dan jika ia menunda khutbah hingga selesai


shalat, maka hukumnya juga boleh. Perkaranya dalam masalah


ini luas.


Saya mengatakan hal itu agar seseorang tidak pergi


(meninggalkan imam) disebabkan perbuatan sebagian imam


yang mendahulukan khutbah dan doa sebelum shalat.


4


Sesungguhnya orang yang melakukan hal itu tidak diingkari


atasnya, karena ia adalah sunnah yang tsabit dari Nabi


Muhammad shalallahu’alaihi wasallam.


 0F


 1


 Adapun bila seseorang ketinggalan shalat istisqa’, saya


tidak mengetahui ada sunnah dari Nabi Muhammad


Shalallahu’alihi wa sallam tentang hal ini, akan tetapi jika ia


shalat dan berdoa maka tidak mengapa.


Adapun shalat ied maka sesungguhnya ia tidak diqadha


apabila ketinggalan, karena ia adalah shalat yang disyari’atkan


menurut cara tertentu, yaitu hadir dan berkumpulnya manusia


mengikuti satu imam. Maka apabila ketinggalan maka


sesungguhnya ia tidak diqadha.


1Dari hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata: Manusia mengadu


kepada Rasulullah saw terhentinya hujan (kemarau panjang). Lalu beliau


menyuruh agar dipasang minbar di mushalla. Beliau menentukan hari


yang mereka keluar padanya. Lalu Rasulullah saw keluar saat matahari


mulai naik. Beliau duduk di atas minbar, membaca takbir, memuji Allah


swt, kemudian beliau berkata: ‘Sesungguhnya kamu mengadukan


kemarau negeri kamu dan terlambatnya turun hujan di waktunya darimu.


Allah swt menyuruh agar berdoa kepada-Nya dan berjanji agar


mengabulkannya. Kemudian beliau mengadap manusia, turun dan shalat


dua rekaat. Diriwayatkan oleh Abu Daud 1173. Dan dalam shahih al


Bukhari: Rasulullah saw keluar meminta hujan, beliau menghadap kiblat,


lalu berdoa, memalingkan selendangnya, kemudian shalat dua rekaat


menyaringkan bacaan padanya.


5


Demikian pula shalat Jum’at, sesungguhnya bila


ketinggalan juga tidak diqadha, akan tetapi sebagai


penggantinya dilaksanakan shalat Dzuhur, karena shalat Jum’at


ini di laksanakan pada waktu shalat Dzuhur, maka bila tidak bisa


melaksanakan shalat Jum’at ia melaksanakan shalat Dzuhur.


Adapun shalat ied maka tidak ada riwayat dari Nabi


Muhammad Shalallhu’alaihi wa sallam tentang penggantinya,


apabila engkau ketinggalan bersama imam maka tidak


disyari’atkan mengqadhanya.


Adapun takbir-takbir setelah takbiratul ihram, apabila


engkau ketinggalan dan bergabung dengan jama’ah setelah


imam selesai dengan takbir-takbir tersebut maka engkau tidak


di haruskan mengulanginya karena ia adalah sunnah yang sudah


terlewati, apabila telah lewat ia menjadi gugur.


Adapun permintaan imam untuk meratakan shaf


dalam shalat ied dan istisqa’ maka sesungguhnya ia


disyari’atkan seperti yang lainnya, karena bila manusia tidak


diingatkan bisa jadi mereka lalai. Maka sesungguhnya setiap


shalat yang disyari’atkan shalat berjamaah padanya, maka


6


disyari’atkan bagi imam –apabila jama’ahnya beberapa shaf-


agar mengingatkan mereka dan berkata: ‘Ratakan, luruskan.’


 2


 1F


 Adapun ucapan sebagian imam: dengan ucapan  


‘istiqiimuu’ maka ini tidak ada dasarnya dan tidak bersumber


dari Nabi Muhammad Shalallhu’alaihi wasallam. Saya sudah


mencari dan bertanya kepada sebagian teman tentang sumber


shahih yang berasal dari Nabi Muhammad Shalallhu’alaihi


wasallam bahwa beliau mengatakan: ‘istaqiimuu’, namun tidak


menemukannya.


Tidak ada alasan mengatakan ‘istaaqiimu’ karena


maksud mengatakan: istaaqiimu adalah lurus dalam agama


Allah Shubhanahu wa ta’alla dan ini bukan pada  tempatnya,


karena ini adalah tempat menyuruh manusia untuk meratakan


shaf dalam shalat. Maka yang disyari’atkan adalah mengatakan:


luruskanlah shaf...ratakanlah shaf, dan ucapan yang serupa.


Syaikh Muhammad bin Shaleh al-Utsaimin – Majmu’


Fatawa wa Rasail (16/354).


2


 Kata: istawuu (ratakan) terdapat dalam shahih Muslim 432 dan yang


lainnya. Dan kata i’tadilu (luruskan): terhadap dalam Sunan Abu Daud


670, Ibnu Hibban 2168, Ibnu Abi Syaibah 3524 dan al-Baihaqi dalam al


Kubra 5135.


7



Tulisan Terbaru

Syarat-Syarat Orang Y ...

Syarat-Syarat Orang Yang Meruqyah Dan Yang Diruqyah

Syarah Makna Salah Sa ...

Syarah Makna Salah Satu Asmaul Husna (As-Syafi)