Artikel




Shalat ‘Ied


Segala puji hanya bagi Allah satu-satu-Nya, shalawat serta salam semoga


tercurahkan kepada junjungan Nabi yang tiada nabi setelahnya, Nabi kita


Muhammad -shallallahu 'alaihi wa sallam- beserta keluarganya dan para


sahabatnya, serta orang-orang yang senantiasa mengikuti petunjuknya hingga


akhir zaman, amma ba’du:


Wahai kaum muslim, sesungguhnya solat ‘ied adalah sunnah yang sangat


di anjurkan untuk dilakukan oleh setiap muslim, ajaklah keluargamu (istrimu,


ibumu, saudari-saudarimu, dan keluargamu lainnya) untuk keluar


melaksanakan sholat ‘ied jika aman dari fitnah. Ummu ‘Athiyyah -radhiallahu


'anha- berkata:  





 Dahulu kami diperintahkan untuk keluar pada hari ‘ied sehingga kami pun


mengajak keluar para perawan dari kelambunya sampai para wanita haidh pun


kami ajak keluar, sehingga mereka berada di belakang jama’ah, mereka pun


bertakbir bersama orang-orang, berdoa bersama mereka, serta mengharap berkah


dari hari tersebut dan kesuciannya. (HR. Bukhari).


Wahai kaum muslimin, disunahkan bagimu untuk mandi dahulu pada


hari ‘ied, serta mengenakan pakaianmu yang paling bagus. Disunahkan juga


memakan beberapa butir kurma sebelum keluar menuju sholat ‘iedul fitri.


Makanlah kurma itu sebanyak bilangan ganjil, dalam hadits Anas -radhiallahu


'anhu- dinyatakan:  





 Rasulullah -shallallahu 'alaihi wa sallam- tidaklah berangkat (menuju sholat ‘ied) sampai beliau


makan beberapa butir kurma.  (HR. Bukhari).  


Dan dalam riwayat lain darinya:  


dan beliau memakannya sebanyak bilangan ganjil.  





 Dan diharamkan berpuasa pada 2 hari ‘ied (‘iedul fitri dan ‘iedul adha).


Disunahkan bagimu –wahai muslim- saat berangkat ke lapangan pada hari


‘ied dari suatu jalan dan pulang dari jalan yang berbeda. Jabir -radhiallahu


'anhu- berkata:  





 Dahulu Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam- ketika hari ‘ied beliau membedakan


jalan. (HR. Bukhari).


• Dan disunahkan berangkat dan kembali dari sholat ‘ied dengan berjalan kaki


kecuali jika ada udzur.  





 dahulu rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berangkat sholat ‘ied dengan


berjalan kaki dan pulang dengan berjalan kaki. (HR. Ibnu Majah) (shohih).


• Disunahkan bertakbir pada malam ‘iedul fitri, berangkat dari firman Allah


subhanahu wa ta'ala-:





 “Dan hendaklah kamu bertakbir mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang


diberikan kepadamu” (QS. Al-Baqarah: 185)


Seraya mengucapkan: Allahu akbar Allahu akbar, la ilaha illallahu, wallahu


akbar Allahu akbar, wa lillahil hamdu. Lakukan takbir ketika keluar menuju


sholat ‘ied, dan tetap terus bertakbir sampai selesai khutbah ‘iedul fitri.


• Jika seorang muslim terlambat sholat ‘ied berjam’ah bersama imam maka ia


harus meng-qadhanya sesuai dengan caranya solat ‘ied.


• Para wanita harus datang ke tempat sholat ‘ied bahkan para wanita yang


sedang haidh dan nifas, agar mereka bisa menyaksikan kebaikan dan doa


kaum muslimin, dan hendaknya mereka yang haidh dan nifas mengambil


posisi agak jauh dari tempat sholat.


• Tidak ada sholat sunnah sebelum maupun sesudah sholat ‘ied, sebagaimana


Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam:  





 Beliau sholat pada hari ‘iedul fitri 2 rakaat, dan tidak sholat sebelum maupun sesudahnya. (HR.


Bukhari).


• Disunahkan bagi imam sholat ‘ied pada saat khutbah agar menyuruh manusia


untuk bersedekah, karena Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam- berkata pada


saat khutbah ‘ied:  





Bersedekahlah kalian, Bersedekahlah kalian, Bersedekahlah kalian! (HR.


Muslim).  


Serta disunahkan baginya untuk mendatangi para wanita dan menyuruh


mereka bersedekah, karena dahulu Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam-


mendatangi para wanita dan menyuruh mereka bersedekah. Dan disunahkan


bagi setiap muslim untuk bersedekah pada hari ‘ied, juga setiap wanita


disunahkan untuk bersedekah walaupun dengan perhiasannya yang


dikenakannya, di lehernya dan cincinnya.


• Boleh saling mengucapkan selamat pada hari ‘ied, atau melantunkan syair


yang mubah pada hari ‘ied, serta memainkan rebana yang dilakukan oleh


anak perempuan, karena ‘Aisyah -radhiallahu 'anha- pernah suatu ketika


bersama dua orang anak wanita.





 Dua anak kecil perempuan dari kalangan kaum Anshar yang mereka berdua


sedang melagukan perkataan-perkataan kaum Anshar sewaktu perang Bu’ats,


‘Aisyah berkata: mereka berdua bukanlah penyanyi. (HR. Bukhari dan


Muslim).  


Dan dalam riwayat lain dari Muslim:  





 Dua orang anak kecil yang sedang memainkan rebana.





 • Diharamkan berlebih-lebihan pada hari ‘ied, atau pada hari selain ‘ied, baik


dalam makanan dan minuman maupun yang lainnya, sebagaimana Allah


ta’ala berfirman:  





 “Dan janganlah berlebih-lebihan (boros) sesungguhnya Allah tidak menyukai


orang-orang yang berlebih-lebihan” (QS. Al-a’raf: 31)


Sebagaimana juga diharamkan memukul gendang serta memukul gambus dan


musik, karena hukum asal alat musik adalah haram, dan Nabi -shallallahu


'alaihi wa sallam- telah bersabda:  





 Sungguh akan ada dari umatku sejumlah kaum yang menghalalkan zina,


sutera, khomr, dan alat musik. (HR. Bukhari).



Tulisan Terbaru

Shalawat Kepada Nabi, ...

Shalawat Kepada Nabi, Keutamaan Serta Faidahnya