
Shalat ‘Ied
Segala puji hanya bagi Allah satu-satu-Nya, shalawat serta salam semoga
tercurahkan kepada junjungan Nabi yang tiada nabi setelahnya, Nabi kita
Muhammad -shallallahu 'alaihi wa sallam- beserta keluarganya dan para
sahabatnya, serta orang-orang yang senantiasa mengikuti petunjuknya hingga
akhir zaman, amma ba’du:
Wahai kaum muslim, sesungguhnya solat ‘ied adalah sunnah yang sangat
di anjurkan untuk dilakukan oleh setiap muslim, ajaklah keluargamu (istrimu,
ibumu, saudari-saudarimu, dan keluargamu lainnya) untuk keluar
melaksanakan sholat ‘ied jika aman dari fitnah. Ummu ‘Athiyyah -radhiallahu
'anha- berkata:
Dahulu kami diperintahkan untuk keluar pada hari ‘ied sehingga kami pun
mengajak keluar para perawan dari kelambunya sampai para wanita haidh pun
kami ajak keluar, sehingga mereka berada di belakang jama’ah, mereka pun
bertakbir bersama orang-orang, berdoa bersama mereka, serta mengharap berkah
dari hari tersebut dan kesuciannya. (HR. Bukhari).
Wahai kaum muslimin, disunahkan bagimu untuk mandi dahulu pada
hari ‘ied, serta mengenakan pakaianmu yang paling bagus. Disunahkan juga
memakan beberapa butir kurma sebelum keluar menuju sholat ‘iedul fitri.
Makanlah kurma itu sebanyak bilangan ganjil, dalam hadits Anas -radhiallahu
'anhu- dinyatakan:
Rasulullah -shallallahu 'alaihi wa sallam- tidaklah berangkat (menuju sholat ‘ied) sampai beliau
makan beberapa butir kurma. (HR. Bukhari).
Dan dalam riwayat lain darinya:
dan beliau memakannya sebanyak bilangan ganjil.
Dan diharamkan berpuasa pada 2 hari ‘ied (‘iedul fitri dan ‘iedul adha).
Disunahkan bagimu –wahai muslim- saat berangkat ke lapangan pada hari
‘ied dari suatu jalan dan pulang dari jalan yang berbeda. Jabir -radhiallahu
'anhu- berkata:
Dahulu Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam- ketika hari ‘ied beliau membedakan
jalan. (HR. Bukhari).
• Dan disunahkan berangkat dan kembali dari sholat ‘ied dengan berjalan kaki
kecuali jika ada udzur.
dahulu rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berangkat sholat ‘ied dengan
berjalan kaki dan pulang dengan berjalan kaki. (HR. Ibnu Majah) (shohih).
• Disunahkan bertakbir pada malam ‘iedul fitri, berangkat dari firman Allah
subhanahu wa ta'ala-:
“Dan hendaklah kamu bertakbir mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang
diberikan kepadamu” (QS. Al-Baqarah: 185)
Seraya mengucapkan: Allahu akbar Allahu akbar, la ilaha illallahu, wallahu
akbar Allahu akbar, wa lillahil hamdu. Lakukan takbir ketika keluar menuju
sholat ‘ied, dan tetap terus bertakbir sampai selesai khutbah ‘iedul fitri.
• Jika seorang muslim terlambat sholat ‘ied berjam’ah bersama imam maka ia
harus meng-qadhanya sesuai dengan caranya solat ‘ied.
• Para wanita harus datang ke tempat sholat ‘ied bahkan para wanita yang
sedang haidh dan nifas, agar mereka bisa menyaksikan kebaikan dan doa
kaum muslimin, dan hendaknya mereka yang haidh dan nifas mengambil
posisi agak jauh dari tempat sholat.
• Tidak ada sholat sunnah sebelum maupun sesudah sholat ‘ied, sebagaimana
Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam:
Beliau sholat pada hari ‘iedul fitri 2 rakaat, dan tidak sholat sebelum maupun sesudahnya. (HR.
Bukhari).
• Disunahkan bagi imam sholat ‘ied pada saat khutbah agar menyuruh manusia
untuk bersedekah, karena Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam- berkata pada
saat khutbah ‘ied:
Bersedekahlah kalian, Bersedekahlah kalian, Bersedekahlah kalian! (HR.
Muslim).
Serta disunahkan baginya untuk mendatangi para wanita dan menyuruh
mereka bersedekah, karena dahulu Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam-
mendatangi para wanita dan menyuruh mereka bersedekah. Dan disunahkan
bagi setiap muslim untuk bersedekah pada hari ‘ied, juga setiap wanita
disunahkan untuk bersedekah walaupun dengan perhiasannya yang
dikenakannya, di lehernya dan cincinnya.
• Boleh saling mengucapkan selamat pada hari ‘ied, atau melantunkan syair
yang mubah pada hari ‘ied, serta memainkan rebana yang dilakukan oleh
anak perempuan, karena ‘Aisyah -radhiallahu 'anha- pernah suatu ketika
bersama dua orang anak wanita.
Dua anak kecil perempuan dari kalangan kaum Anshar yang mereka berdua
sedang melagukan perkataan-perkataan kaum Anshar sewaktu perang Bu’ats,
‘Aisyah berkata: mereka berdua bukanlah penyanyi. (HR. Bukhari dan
Muslim).
Dan dalam riwayat lain dari Muslim:
Dua orang anak kecil yang sedang memainkan rebana.
• Diharamkan berlebih-lebihan pada hari ‘ied, atau pada hari selain ‘ied, baik
dalam makanan dan minuman maupun yang lainnya, sebagaimana Allah
ta’ala berfirman:
“Dan janganlah berlebih-lebihan (boros) sesungguhnya Allah tidak menyukai
orang-orang yang berlebih-lebihan” (QS. Al-a’raf: 31)
Sebagaimana juga diharamkan memukul gendang serta memukul gambus dan
musik, karena hukum asal alat musik adalah haram, dan Nabi -shallallahu
'alaihi wa sallam- telah bersabda:
Sungguh akan ada dari umatku sejumlah kaum yang menghalalkan zina,
sutera, khomr, dan alat musik. (HR. Bukhari).