
Shalat Di Pesawat Terbang
Pertanyaan: Apakah sah shalat di atas pesawat saat
terbang di udara? Bolehkah qashar dan berbuka bagi orang
yang safar naik pesawat?
Jawaban: Segala puji bagi Allah subhanahu wa ta’ala.
Ya, sah shalat di atas pesawat saat terbang di udara,
sebagaimana sah shalat di kapal laut, perahu dan semisalnya.
Ini lebih mirip dengan kondisi dharurat, karena tidak bisa
menghentikannya dan tidak bisa turun menunaikan shalat dan
tidak boleh menunda shalat dari waktu yang telah ditentukan.
Sebagaimana sah shalat di atas mobil/bis apabila di tengah
perjalanan dan penumpang tidak bisa memaksa sopir untuk
menghentikan mobil dan ia khawatir keluar waktu shalat, maka
sesungguhnya ia shalat sebelum keluar waktu dan melakukan
yang bisa dilakukannya.
Kemudian apabila seseorang shalat di atas pesawat
dan semisalnya, apabila ia mampu shalat berdiri, ruku’ dan
sujud, ia harus melakukan hal itu dalam shalat fardhu. Dan jika
tidak bisa ia melakukan shalat menurut kondisinya dan
melakukan yang bisa dilakukannya. Sebagaimana ia wajib
menghadap kiblat menurut kadar kemampuannya. Setiap kali
3
berputar ia merubah posisi mengarah kiblat apabila pada shalat
fardhu.
Adapun mengqashar shalat dan berbuka maka ini
termasuk rukhshah (keringanan) safar. Apabila seseorang
melakukan safar sejauh batas safar atau lebih maka ia boleh
melakukan hal-hal yang dibolehkan sebagai keringanan safar.
Sama saja ia menempuh perjalanan dalam waktu yang singkat
atau lama. Akan tetapi bila ia ingin kembali ke negerinya
(kampung halamannya) dan ia mengetahui akan tiba hari ini
atau besok, niscaya ia tidak boleh berbuka, seperti yang
ditegaskan oleh imam Ahmad.
4