Artikel

 





Shalat Di Pesawat Terbang


Pertanyaan: Apakah sah shalat di atas pesawat saat


terbang di udara? Bolehkah qashar dan berbuka bagi orang


yang safar naik pesawat?


Jawaban: Segala puji bagi Allah subhanahu wa ta’ala.


Ya, sah shalat di atas pesawat saat terbang di udara,


sebagaimana sah shalat di kapal laut, perahu dan semisalnya.


Ini lebih mirip dengan kondisi dharurat, karena tidak bisa


menghentikannya dan tidak bisa turun menunaikan shalat dan


tidak boleh menunda shalat dari waktu yang telah ditentukan.


Sebagaimana sah shalat di atas mobil/bis apabila di tengah


perjalanan dan penumpang tidak bisa memaksa sopir untuk


menghentikan mobil dan ia khawatir keluar waktu shalat, maka


sesungguhnya ia shalat sebelum keluar waktu dan melakukan


yang bisa dilakukannya.


Kemudian apabila seseorang shalat di atas pesawat


dan semisalnya, apabila ia mampu shalat berdiri, ruku’ dan


sujud, ia harus melakukan hal itu dalam shalat fardhu. Dan jika


tidak bisa ia melakukan shalat menurut kondisinya dan


melakukan yang bisa dilakukannya. Sebagaimana ia wajib


menghadap kiblat menurut kadar kemampuannya. Setiap kali


3


berputar ia merubah posisi mengarah kiblat apabila pada shalat


fardhu.  


Adapun mengqashar shalat dan berbuka maka ini


termasuk rukhshah (keringanan) safar. Apabila seseorang


melakukan safar sejauh batas safar atau lebih maka ia boleh


melakukan hal-hal yang dibolehkan sebagai keringanan safar.


Sama saja ia menempuh perjalanan dalam waktu yang singkat


atau lama. Akan tetapi bila ia ingin kembali ke negerinya


(kampung halamannya) dan ia mengetahui akan tiba hari ini


atau besok, niscaya ia tidak boleh berbuka, seperti yang


ditegaskan oleh imam Ahmad.


4



Tulisan Terbaru

Shalawat Kepada Nabi, ...

Shalawat Kepada Nabi, Keutamaan Serta Faidahnya