
Hal-Hal Yang Mewajibkan Mandi
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin
Terjemah : Muhammad Iqbal A. Gazali
Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad -
Hal-Hal Yang Mewajibkan Mandi
Pertanyaan: Apakah hal-hal yang mewajibkan mandi?
Jawaban: Hal-hal yang mewajibkan mandi adalah:
Pertama, keluar mani dengan syahwat di saat jaga atau tidur, namun
keluarnya di saat tidur tetap wajib mandi sekalipun tanpa syahwat, karena
orang yang tidur terkadang bermimpi dan ia tidak merasa dengan dirinya.
Apabila keluar mani darinya dengan syahwat, ia wajib mandi dalam kondisi
apapun.
Kedua, jima' (bersetubuh). Apabila seseorang bersetubuh dengan
istrinya ia wajib mandi, yaitu dengan memasukkan kepala zakarnya ke
dalam kemaluan istrinya. Apabila ia telah memasukkan kepala zakarnya di
kemaluannya atau lebih dari itu maka ia harus mandi. Berdasarkan hadits
Nabi tentang bagian pertama:
"Air itu dari air."1 Maksudnya, sesungguhnya yang menyebakan wajib mandi
adalah keluarnya air mani. Dan berdasarkan sabda Nabi tentang bagian
kedua:
'Apabila ia duduk di antara cabangnya yang empat kemudian
menyetubuhinya maka sungguh wajib mandi."2 Sekalipun tidak keluar mani.
Masalah ini –maksud saya jima' tanpa keluar mani- banyak tidak diketahui
orang. Sehingga ada orang yang berlalu beberapa minggu dan bulan,
sedangkan ia selalu jima' bersama istrinya tanpa keluar mani dan ia tidak
mandi karena tidak tahu. Persoalan ini sangat berbahaya. Manusia harus
mengetahui hukum-hukum yang diturunkan Allah kepada Rasul-Nya.
1 Muslim 343
2 Muslim 348.
4
Apabila seseorang berjima' dengan istrinya, ia dan istrinya harus mandi
berdasarkan hadits yang telah kami sebutkan.
Ketiga, di antara yang mewajibkan mandi adalah keluar darah haid
dan nifas. Apabila wanita haid kemudian suci, ia wajib mandi, berdasarkan
firman Allah :
Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah:"Haidh itu adalah
suatu kotoran". Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita
di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka
suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang
diperintakan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang
yang taubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri. (QS. al
Baqarah : 222)
Dan berdasarkan perintah Nabi kepada wanita yang keluar darah
istihadhah apabila ia telah selesai menjalani masa haidnya agar mandi.
Wanita yang nifas juga sama, ia wajib mandi (bila selesai nifas).
Dan cara mandi dari haidh dan nifas sama seperti mandi junub,
namun sebagian ulama menganjurkan memakai daun bidara saat mandi
haidh, karena hal itu lebih membersihkan dan mensucikannya.
Para ulama juga menyebutkan bahwa di antara yang mewajibkan
mandi adalah mati (wafat), berdasarkan sabda Nabi kepada para wanita
yang memandikan putrinya:
"Mandikanlah ia tiga kali, atau lima kali, atau tujuh kali, atau lebih dari itu
jika kamu merasa perlu melakukannya."3
Dan sabdanya kepada laki-laki yang wafat karena jatuh dari tunggangannya
di Arafah, dan ia sedang berihram:
"Mandikanlah ia dengan air dan daun bidara dan kafanilah ia di dua
pakaiannya."4
Mereka berkata: sesungguhnya kematian mewajibkan mandi, akan tetapi
kewajiban di sini berhubungan dengan yang hidup, karena mayit telah
terputus taklifnya dengan kematiannya, akan tetapi orang-orang yang hidup
wajib memandikan yang wafat dari mereka berdasarkan perintah Nabi
dengan hal itu.
Syaikh Ibnu Utsaimin –Majmu Fatawa Wa Rasail 11/218.
3 Al-Bukhari 1253, 1253, 1258 dan Muslim 939.
4 Al-Bukhari 1265 dan athrafnya di sisinya, dan Muslim 1206.