Artikel

Hal-Hal Yang Mewajibkan Mandi





 Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin


Terjemah : Muhammad Iqbal A. Gazali


Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad -  





Hal-Hal Yang Mewajibkan Mandi


 


 Pertanyaan: Apakah hal-hal yang mewajibkan mandi?


 Jawaban: Hal-hal yang mewajibkan mandi adalah:


 Pertama, keluar mani dengan syahwat di saat jaga atau tidur, namun


keluarnya di saat tidur tetap wajib mandi sekalipun tanpa syahwat, karena


orang yang tidur terkadang bermimpi dan ia tidak merasa dengan dirinya.


Apabila keluar mani darinya dengan syahwat, ia wajib mandi dalam kondisi


apapun.


 Kedua, jima' (bersetubuh). Apabila seseorang bersetubuh dengan


istrinya ia wajib mandi, yaitu dengan memasukkan kepala zakarnya ke


dalam kemaluan istrinya. Apabila ia telah memasukkan kepala zakarnya di


kemaluannya atau lebih dari itu maka ia harus mandi. Berdasarkan hadits


Nabi  tentang bagian pertama:  





"Air itu dari air."1 Maksudnya, sesungguhnya yang menyebakan wajib mandi


adalah keluarnya air mani. Dan berdasarkan sabda Nabi  tentang bagian


kedua:





'Apabila ia duduk di antara cabangnya yang empat kemudian


menyetubuhinya maka sungguh wajib mandi."2 Sekalipun tidak keluar mani.


Masalah ini –maksud saya jima' tanpa keluar mani- banyak tidak diketahui


orang. Sehingga ada orang yang berlalu beberapa minggu dan bulan,


sedangkan ia selalu jima' bersama istrinya tanpa keluar mani dan ia tidak


mandi karena tidak tahu. Persoalan ini sangat berbahaya. Manusia harus


mengetahui hukum-hukum yang diturunkan Allah  kepada Rasul-Nya.


                                                 


1 Muslim 343


2  Muslim 348.


 4


Apabila seseorang berjima' dengan istrinya, ia dan istrinya harus mandi


berdasarkan hadits yang telah kami sebutkan.


 Ketiga, di antara yang mewajibkan mandi adalah keluar darah haid


dan nifas. Apabila wanita haid kemudian suci, ia wajib mandi, berdasarkan


firman Allah :





 


Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah:"Haidh itu adalah


suatu kotoran". Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita


di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka


suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang


diperintakan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang


yang taubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri. (QS. al


Baqarah : 222)


 


 


Dan berdasarkan perintah Nabi  kepada wanita yang keluar darah


istihadhah apabila ia telah selesai menjalani masa haidnya agar mandi.


Wanita yang nifas juga sama, ia wajib mandi (bila selesai nifas).


 Dan cara mandi dari haidh dan nifas sama seperti mandi junub,


namun sebagian ulama menganjurkan memakai daun bidara saat mandi


haidh, karena hal itu lebih membersihkan dan mensucikannya.


 Para ulama juga menyebutkan bahwa di antara yang mewajibkan


mandi adalah mati (wafat), berdasarkan sabda Nabi  kepada para wanita


yang memandikan putrinya:  





"Mandikanlah ia tiga kali, atau lima kali, atau tujuh kali, atau lebih dari itu


jika kamu merasa perlu melakukannya."3


Dan sabdanya kepada laki-laki yang wafat karena jatuh dari tunggangannya


di Arafah, dan ia sedang berihram:





"Mandikanlah ia dengan air dan daun bidara dan kafanilah ia di dua


pakaiannya."4


Mereka berkata: sesungguhnya kematian mewajibkan mandi, akan tetapi


kewajiban di sini berhubungan dengan yang hidup, karena mayit telah


terputus taklifnya dengan kematiannya, akan tetapi orang-orang yang hidup


wajib memandikan yang wafat dari mereka berdasarkan perintah Nabi  


dengan hal itu.


Syaikh Ibnu Utsaimin –Majmu Fatawa Wa Rasail 11/218.


                                                 


3  Al-Bukhari 1253, 1253, 1258 dan Muslim 939.


4  Al-Bukhari 1265 dan athrafnya di sisinya, dan Muslim 1206.



Tulisan Terbaru

Sejarah dan Pola Gera ...

Sejarah dan Pola Gerakan Kristenisasi

Sebab-sebab Terhapus ...

Sebab-sebab Terhapusnya Berkah