
BEBERAPA HUKUM
TERKAIT PUASA
Pembahasan Ke-1
Makna Puasa dan Kewajiban Puasa
Ramadan
Pertama: Makna Puasa
Puasa adalah ibadah kepada Allah Ta'ala
dengan menahan diri dari hal-hal yang
membatalkan puasa mulai dari terbit fajar hingga
terbenam matahari.
Kedua: Kewajiban Puasa Ramadan
Puasa Ramadan adalah salah satu rukun Islam
yang tidak dapat dipisahkan dari agama seorang
muslim. Ibadah puasa diwajibkan kepada seluruh
umat manusia, meskipun tata cara dan waktunya
berbeda-beda, sebagaimana firman Allah Ta'ala,
"Wahai orang-orang yang beriman!
Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana
diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar
kamu bertakwa." (QS. Al-Baqarah: 183) Kata
"kutiba" bermakna: diwajibkan.
Kewajiban puasa Ramadan telah ditetapkan
berdasarkan Al-Qur`an, Sunnah, dan ijmak.
Adapun dalil dari Al-Qur`an, yaitu firman Allah
Ta'ala,
4
"Wahai orang-orang yang beriman!
Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana
diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar
kamu bertakwa. (Yaitu) beberapa hari yang telah
ditentukan." (QS. Al-Baqarah: 183-184)
Adapun dalil dari Sunnah adalah sabda
Rasulullah ,,
"Islam dibangun di atas lima pilar; syahadat 'Lā
ilāha illallāh Muḥammad rasūlullāh', mendirikan
salat, menunaikan zakat, berpuasa Ramadan, dan
berhaji ke Baitullah."1
Adapun dalil dari ijmak maka para ulama telah
sepakat bahwa puasa Ramadan hukumnya wajib.
Barang siapa yang mengingkari kewajibannya,
maka ia telah kafir.
1 Muttafaq 'alaihi. Diriwayatkan oleh Bukhari no. 8 (1/11)
dan Muslim no. 16 (1/34).
5
Pembahasan Ke-2
Keutamaan Bulan Ramadan
Bulan yang agung ini memiliki keutamaan dan
keistimewaan besar yang membedakannya dari
bulan-bulan lainnya, di antaranya:
1) Pada bulan ini Al-Qur`an diturunkan,
sebagaimana firman Allah Ta'ala,
"Bulan Ramadan adalah (bulan) yang di dalamnya
diturunkan Al-Qur`an." (QS. Al-Baqarah: 185)
2) Pintu-pintu surga dibuka karena banyak amal
saleh yang dilakukan di dalamnya.
3) Pintu-pintu neraka ditutup karena sedikitnya
kemaksiatan. Hal ini disebutkan dalam sabda
Rasulullah ,,
"Apabila Ramadan telah tiba, maka pintu-pintu
surga dibuka, pintu-pintu neraka ditutup, dan
setan-setan dibelenggu."2
4) Di antara keutamaannya adalah (yang
disebutkan dalam) sabda Rasulullah ,,
2 Muttafaq 'alaihi. Diriwayatkan oleh Bukhari no. 1898
(3/25) dan Muslim no.1079 (2/758).
6
"Setiap amal kebaikan yang dilakukan oleh
anak Adam akan dilipatgandakan sepuluh hingga
tujuh ratus kali lipat. Allah berfirman: 'Kecuali
puasa, karena ia adalah untuk-Ku, dan Aku sendiri
yang akan memberi balasannya. Ia meninggalkan
syahwat dan makanannya karena-Ku.' Puasa
adalah perisai. Bagi orang yang berpuasa ada dua
kebahagiaan: kebahagiaan ketika berbuka, dan
kebahagiaan ketika bertemu dengan Tuhannya.
Dan bau mulut orang yang berpuasa lebih harum
di sisi Allah daripada aroma kasturi."3 Maka,
pahala puasa tidak terbatas dalam kelipatan
tertentu.
5) Keikhlasan dalam puasa lebih besar
dibandingkan dengan amalan lainnya, karena
sabda Rasulullah ,,
3 HR. Nasa`i dalam As-Sunan Al-Kubrā, no. 2536 (3/131).
7
"Ia meninggalkan syahwatnya, makanannya,
dan minumannya karena-Ku."4
6) Allah mengkhususkan bagi orang-orang yang
berpuasa sebuah pintu di antara pintu-pintu
surga yang disebut Ar-Rayyān, dan tidak ada
yang dapat memasukinya selain mereka.
7) Orang yang berpuasa memiliki doa yang
mustajab (dikabulkan), sebagaimana sabda
Rasulullah ,,
"Orang yang berpuasa memiliki doa yang tidak
akan ditolak ketika berbuka."5
8) Sabda Nabi ,,
"Siapa yang berpuasa Ramadan dengan penuh
iman dan mengharap pahala, maka akan
diampuni dosa-dosanya yang telah lalu."6
Maka, sepatutnya seorang Muslim berpuasa
dengan penuh iman dan mengharap pahala, agar
ia mendapatkan balasan dan pengampunan dosa-
dosanya.
4 Lihat takhrij sebelumnya.
5 HR. Ibnu Majah, no. 1753 (1/775).
6 Muttafaq 'alaihi. Diriwayatkan oleh Bukhari no. 38
(1/16) dan Muslim no. 760 (1/523).
8
Pembahasan Ke-3
Dasar Menetapkan Masuknya Bulan
Ramadan
Masuknya bulan Ramadan dapat ditetapkan
dengan salah satu dari dua cara berikut:
1) 1)Melihat hilal (bulan sabit) bulan Ramadan,
sebagaimana sabda Rasulullah ,,
"Jika kalian melihat hilal, maka berpuasalah,
dan jika kalian melihatnya (hilal) maka
berbukalah. Jika cuaca mendung, maka
perkirakanlah (jumlah harinya)."7
Dan juga sabda beliau ,,
"Jangan berpuasa hingga kalian melihat hilal,
dan jangan berbuka hingga kalian
melihatnya."8
2) Jika mereka tidak melihat hilal, maka
sempurnakanlah hitungan bulan Syakban
7 HR. Ahmad dalam Al-Musnad, no. 6323 (10/402), dan
Nasa`i dalam As-Sunan Al-Kubrā, no. 2446 (3/102).
8 Muttafaq 'alaihi. Diriwayatkan oleh Bukhari no. 1906
(3/27) dan Muslim no. 1080 (2/759).
9
menjadi 30 hari, sebagaimana sabda
Rasulullah ,,
"Bulan hijriah itu 29 malam, maka janganlah
berpuasa hingga kalian melihat hilal, dan jika
kalian tidak melihatnya (hilal), maka
sempurnakanlah hitungan bulan Syakban
menjadi 30 hari."9
9 Muttafaq 'alaihi. Diriwayatkan oleh Bukhari no. 1907
(3/27) dan Muslim no. 1081 (2/762).
10
Pembahasan Ke-4
Niat Puasa
Niat adalah syarat sah setiap amal, dan niat
puasa Ramadan harus telah ada sejak malam hari,
sebagaimana sabda Rasulullah ,,
"Siapa yang belum berniat puasa sebelum fajar,
maka puasanya tidak sah."10
Syekh Islam Ibnu Taimiyah -raḥimahullāh-
berkata, "Setiap orang yang tahu bahwa besok
adalah hari pertama Ramadan dan dia telah
berencana dalam hati untuk berpuasa, maka dia
telah berniat untuk puasa, baik dia mengucapkan
niat tersebut ataupun tidak. Seperti inilah yang
dilakukan oleh mayoritas umat Islam, yang
semuanya berniat untuk berpuasa."11
10 HR. An Nasa`i dalam As-Sunan Al-Kubrā, no. 2652
(3/170).
11 Al-Fatāwā Al -Kubrā (2/469).
11
Pembahasan Ke-5
Siapa Yang Wajib Berpuasa?
Puasa wajib bagi setiap muslim, balig, dan
berakal.
Jika seseorang dalam keadaan sehat dan
menetap (bukan bepergian), maka ia wajib untuk
berpuasa pada waktunya. Jika ia sakit (dan tidak
mampu berpuasa), maka ia wajib untuk
mengqada (mengganti) puasa yang ditinggalkan.
Jika seseorang dalam keadaan sehat dan
sedang bepergian (musafir), maka ia diberi
pilihan antara berpuasa atau berbuka, namun
berbuka lebih baik dalam kondisi perjalanan.
§ Puasa tidak wajib bagi orang kafir, dan tidak
sah pula. Jika orang kafir tersebut masuk
Islam di tengah bulan Ramadan, maka ia
hanya diwajibkan berpuasa sisa hari bulan itu,
dan tidak diwajibkan untuk mengqada puasa
hari-hari yang telah lewat saat dia masih kafir.
§ Puasa tidak wajib bagi anak kecil, namun
puasa yang dilakukan oleh anak kecil yang
sudah mumayiz (dapat membedakan antara
yang baik dan buruk) tetap sah, dan puasanya
itu dihukumi sunnah.
§ Puasa tidak wajib bagi orang yang gila, dan
jika ia berpuasa saat gilanya, puasanya itu
tidak sah karena tidak ada niat.
12
Pembahasan Ke-6
Siapa Yang Diberi Uzur
Meninggalkan Puasa?
Orang-orang yang memiliki uzur untuk
meninggalkan puasa di bulan Ramadan:
1) Orang yang sakit dan berpuasa akan
menyulitkannya, maka ia disarankan untuk
berbuka (tidak berpuasa).
2) Musafir (orang yang bepergian), apabila
Ramadan tiba sementara ia sedang dalam
perjalanan, atau ia mengadakan suatu
perjalanan ketika bulan Ramadan dengan
jarak 80 km atau lebih.
3) Wanita yang haid dan nifas. Mereka
diharamkan berpuasa selama masa haid dan
nifas, berdasarkan ucapan Aisyah -raḍiyallāhu
'anhā-,
"Kami dahulu mengalaminya (haid), maka
kami diperintahkan untuk mengqada
(mengganti) puasa, tetapi tidak diperintahkan
untuk mengqada salat."12
4) Orang yang sakit parah (penyakit kronis) yang
tidak memiliki harapan sembuh dan secara
terus-menerus tidak mampu berpuasa. Orang
12 HR. Muslim dalam Sahih-nya, no. 335 (1/265).
13
seperti ini boleh berbuka dan harus memberi
makan kepada orang miskin, satu orang untuk
satu hari yang ditinggalkan, berupa setengah
ṣā` (takaran) gandum atau sejenisnya. Ia tidak
wajib mengqada puasa.
5) Orang yang sudah lanjut usia dan tidak
mampu lagi berpuasa, maka ia boleh tidak
puasa dan wajib memberi makan satu orang
miskin untuk setiap hari yang ditinggalkan,
tanpa ada kewajiban mengqadanya.
6) Wanita hamil dan menyusui. Jika mereka
mengkhawatirkan bahaya bagi diri mereka
atau juga anak mereka akibat puasa, maka
mereka boleh berbuka dan wajib mengqada
puasa setelahnya. Namun, jika mereka
berbuka karena khawatir hanya terhadap
anak mereka, maka mereka wajib mengqada
puasa dan juga memberi makan seorang
miskin untuk setiap hari yang ditinggalkan.
14
Pembahasan Ke-7
Pembatal-pembatal Puasa
1) Jimak
Jika seseorang melakukan hubungan intim di
siang hari bulan Ramadan, maka puasanya batal.
Ia harus tetap menahan diri (berpuasa) untuk sisa
hari tersebut, serta bertobat dan memohon
ampun kepada Allah. Selain itu, ia wajib
mengqada puasa untuk hari yang ia lakukan
hubungan intim tersebut, dan juga wajib
membayar kafarat, yaitu:
1. Memerdekakan seorang budak.
2. Jika tidak mampu, maka ia wajib berpuasa
selama dua bulan berturut-turut.
3. Jika tidak mampu berpuasa, maka ia wajib
memberi makan kepada 60 orang miskin,
dengan memberi setiap miskin setengah ṣā'
(kira-kira 2,5 kg) gandum atau sejenisnya
yang merupakan makanan pokok di daerah
tersebut.
2) Mengeluarkan mani dengan sebab ciuman,
cumbu, onani, atau pandangan yang berulang
Jika orang yang berpuasa mengeluarkan mani
dengan salah satu sebab ini, maka puasanya batal.
Namun ia tetap wajib menahan diri (berpuasa)
pada sisa hari tersebut, kemudian mengqada puasa
hari itu, dan tidak ada kafarat yang diwajibkan.
15
Yang perlu ia lakukan adalah bertobat, menyesali
perbuatan tersebut, memohon ampun kepada
Allah, dan menjauhi hal-hal yang dapat
membangkitkan syahwat, karena ia sedang
menjalani ibadah yang sangat besar.
3) Makan dan minum dengan sengaja
4) Mengeluarkan darah dari tubuh dengan
bekam, terapi faṣdu, atau donor darah
Dalil untuk hal ini adalah sabda Rasulullah ,
mengenai bekam,
"Orang yang berbekam dan yang dibekam
puasanya batal."13
Syekh Islam Ibnu Taimiyyah -raḥimahullāh-
berkata, "Pendapat bahwa bekam membatalkan
puasa adalah pendapat mayoritas ulama hadis,
seperti Ahmad bin Hanbal, Isḥāq bin Rāhawaih,
Ibnu Khuzaimah, Ibnu Al-Munżir, dan lainnya."14
Adapun darah yang keluar tanpa disengaja
oleh orang yang berpuasa, seperti mimisan, darah
luka operasi, pencabutan gigi, dan sejenisnya,
maka hal itu tidak membatalkan puasa.
13 HR. Bukhari no. 1937 (3/33) dan Ahmad dalam Musnad-
nya, no. 26217 (43/278).
14 Majmū’ Al-Fatāwā, (25/252)
16
5) Muntah dengan sengaja
Yaitu mengeluarkan makanan atau minuman
dari dalam perut melalui mulut dengan sengaja.
Namun, jika seseorang muntah tanpa disengaja,
maka hal itu tidak membatalkan puasanya. Hal ini
berdasarkan sabda Rasulullah ,,
"Siapa yang muntah tanpa disengaja, maka
tidak ada qada baginya. Namun, barang siapa
yang muntah dengan sengaja, maka ia harus
mengqada puasanya."15 Makna "żara'ahu" dalam
hadis ini adalah mengalahkannya.
15 HR. Ahmad dalam Musnad-nya, no. 10463 (16/283), dan
Tirmizi dalam Al-Jāmi' Al-Kabīr, no. 720 (2/91).
17
Pembahasan Ke-8
Sunah-sunah Puasa
1) Makan Sahur
Hal ini berdasarkan hadis dari Anas bin Malik -
raḍiyallāhu 'anhu- bahwa Nabi , bersabda,
"Makan sahurlah kalian, karena dalam
makanan sahur terdapat keberkahan."16
2) Mengakhirkan sahur selama tidak
khawatir terbit waktu terbit fajar
3) Menyegerakan berbuka puasa setelah
diyakini matahari telah terbenam
Rasulullah , bersabda,
"Umatku akan senantiasa berada dalam
kebaikan selama mereka mengakhirkan sahur dan
menyegerakan berbuka."17
4) Disunahkan berbuka puasa dengan ruṭab
(kurma basah), jika tidak ada maka dengan
tamar (kurma kering), dan jika tidak ada
juga, maka dengan air
16 Muttafaq 'alaihi. Diriwayatkan oleh Bukhari no. 1923
(3/29) dan Muslim no. 1095 (2/770).
17 HR. Imam Ahmad dalam Musnad-nya, no. 12507 (35/399).
18
Hal ini berdasarkan riwayat dari Anas -
raḍiyallāhu 'anhu-,
"Rasulullah , biasa berbuka dengan beberapa
butir kurma basah sebelum salat. Akan tetapi, jika
kurma basah tidak ada, maka dengan beberapa
butir kurma kering, dan jika tidak ada juga, maka
beliau meminum beberapa teguk air."18
5) Orang yang berpuasa disunahkan untuk
berdoa saat berbuka dengan doa yang
diinginkan.
Rasulullah , bersabda,
"Sesungguhnya bagi orang yang berpuasa, pada
saat berbuka, ada doa yang tidak akan ditolak."19
6) Memperbanyak ibadah dalam berbagai
bentuknya
Seperti membaca Al-Qur`an, berzikir, salat
malam dan salat taraweh, melaksanakan salat
sunah rawatib, bersedekah, dan berbuat baik di
jalan Allah. Semua amal baik ini dapat
menghapuskan dosa-dosa.
18 HR. Abu Daud, no. 2356 (2/306).
19 HR. Ibnu Majah, no. 1753 (1/775).
19
Pembahasan Ke-9
Beberapa Peringatan
§ Orang yang berpuasa wajib menghindari
bohong, gunjingan (gibah), dan mencaci maki.
Jika ada orang yang mencaci atau mencelanya,
sebaiknya ia mengatakan, "Saya sedang
berpuasa."
Rasulullah , bersabda,
"Puasa adalah pelindung, maka janganlah
berkata kotor maupun bersikap bodoh. Jika ada
orang lain yang mengajaknya berkelahi atau
memakinya, katakanlah, 'Saya sedang berpuasa',
sebanyak dua kali."20
§ Di antara perbuatan yang dilarang bagi orang
yang berpuasa adalah berlebihan ketika
berkumur-kumur dan menghirup air ke dalam
hidung (istinsyaq) karena dikhawatirkan air
dapat masuk ke dalam perut.
Rasulullah , bersabda,
20 HR. Bukhari no. 1894 (3/24).
20
"Hiruplah air ke dalam hidung dengan kuat,
kecuali jika kamu sedang berpuasa."21
§ Menggunakan siwak (sikat gigi) tidak
membatalkan puasa. Bahkan, hal itu sangat
dianjurkan dan digalakkan bagi orang yang
berpuasa dan yang lainnya, baik di pagi hari
maupun di sore hari, menurut pendapat yang
lebih sahih.
21 HR. Abu Daud no. 2366 (2/308) dan Tirmizi dalam Al -
Jāmi' Al-Kabīr no. 788 (2/147).
21
Pembahasan Ke-10
Mengqada Puasa Ramadan
Orang yang tidak berpuasa di bulan Ramadan
karena sebab yang dibolehkan, seperti uzur-uzur
syar'i yang membolehkan berbuka, atau karena
alasan yang diharamkan, seperti orang yang
membatalkan puasanya dengan berhubungan
suami-istri atau lainnya, maka ia wajib mengqada
puasa hari itu. Hal ini berdasarkan firman Allah
Ta'ala,
"Maka hendaklah kalian mengganti puasa di
hari-hari yang lain." (QS. Al-Baqarah: 184)
Dianjurkan untuk segera mengqada puasa
demi membebaskan diri dari tanggungan. Selain
itu, qada juga dianjurkan untuk dilakukan secara
berturut-turut, karena qada itu mengikuti cara
pelaksanaan pada waktunya (adā`). Namun,
diperbolehkan juga untuk diakhirkan karena
waktunya dibuat luas oleh syariat.
Demikian pula, diperbolehkan mengqada
secara terpisah. Namun, jika yang tersisa dari
bulan Syakban hanya sejumlah hari yang harus
diqada, maka ia wajib melakukannya secara
berturut-turut berdasarkan kesepakatan ulama,
karena waktu yang sempit. Tidak diperbolehkan
22
menundanya sampai setelah bulan Ramadan
berikutnya tanpa alasan.
Orang yang menunda qada ke setelah
Ramadan berikutnya, terdapat dua kondisi:
- Pertama, menunda karena uzur syar'i, seperti
sakit yang terus berlanjut hingga Ramadan
berikutnya, maka ia hanya wajib mengqada saja.
- Kedua, menunda tanpa uzur, maka selain
mengqada, ia juga wajib memberi makan satu
orang miskin untuk setiap hari yang
ditinggalkan, berupa setengah ṣā' (kira-kira
2,5 kg) makanan pokok setempat.
Puasa sunah bagi yang memiliki kewajiban
qada
Siapa yang memiliki kewajiban qada puasa
Ramadan, maka yang terbaik adalah segera
melaksanakannya sebelum berpuasa sunah.
Namun, jika puasa sunah tersebut memiliki waktu
yang terbatas, seperti puasa 'Arafah dan 'Asyura,
maka ia boleh melakukan puasa tersebut sebelum
mengqada, karena waktu untuk qada lebih
longgar. Adapun puasa enam hari Syawal, maka
tidak boleh dilakukan kecuali setelah mengqada.
Demikianlah yang dapat disusun. Semoga Allah
melimpahkan selawat dan salam kepada Nabi
kita, Muhammad, serta keluarga, dan sahabat-
sahabat beliau.