Artikel




BEBERAPA HUKUM


TERKAIT PUASA





Pembahasan Ke-1


Makna Puasa dan Kewajiban Puasa


Ramadan


Pertama: Makna Puasa


Puasa adalah ibadah kepada Allah Ta'ala


dengan menahan diri dari hal-hal yang


membatalkan puasa mulai dari terbit fajar hingga


terbenam matahari.


Kedua: Kewajiban Puasa Ramadan


Puasa Ramadan adalah salah satu rukun Islam


yang tidak dapat dipisahkan dari agama seorang


muslim. Ibadah puasa diwajibkan kepada seluruh


umat manusia, meskipun tata cara dan waktunya


berbeda-beda, sebagaimana firman Allah Ta'ala,





"Wahai orang-orang yang beriman!


Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana


diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar


kamu bertakwa." (QS. Al-Baqarah: 183) Kata


"kutiba" bermakna: diwajibkan.


Kewajiban puasa Ramadan telah ditetapkan


berdasarkan Al-Qur`an, Sunnah, dan ijmak.


Adapun dalil dari Al-Qur`an, yaitu firman Allah


Ta'ala,


4





"Wahai orang-orang yang beriman!


Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana


diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar


kamu bertakwa. (Yaitu) beberapa hari yang telah


ditentukan." (QS. Al-Baqarah: 183-184)


Adapun dalil dari Sunnah adalah sabda


Rasulullah ,,





"Islam dibangun di atas lima pilar; syahadat 'Lā


ilāha illallāh Muḥammad rasūlullāh', mendirikan


salat, menunaikan zakat, berpuasa Ramadan, dan


berhaji ke Baitullah."1


Adapun dalil dari ijmak maka para ulama telah


sepakat bahwa puasa Ramadan hukumnya wajib.


Barang siapa yang mengingkari kewajibannya,


maka ia telah kafir.


1 Muttafaq 'alaihi. Diriwayatkan oleh Bukhari no. 8 (1/11)


dan Muslim no. 16 (1/34).


5


Pembahasan Ke-2


Keutamaan Bulan Ramadan


Bulan yang agung ini memiliki keutamaan dan


keistimewaan besar yang membedakannya dari


bulan-bulan lainnya, di antaranya:


1) Pada bulan ini Al-Qur`an diturunkan,


sebagaimana firman Allah Ta'ala,





"Bulan Ramadan adalah (bulan) yang di dalamnya


diturunkan Al-Qur`an." (QS. Al-Baqarah: 185)


2) Pintu-pintu surga dibuka karena banyak amal


saleh yang dilakukan di dalamnya.


3) Pintu-pintu neraka ditutup karena sedikitnya


kemaksiatan. Hal ini disebutkan dalam sabda


Rasulullah ,,





"Apabila Ramadan telah tiba, maka pintu-pintu


surga dibuka, pintu-pintu neraka ditutup, dan


setan-setan dibelenggu."2


4) Di antara keutamaannya adalah (yang


disebutkan dalam) sabda Rasulullah ,,


2 Muttafaq 'alaihi. Diriwayatkan oleh Bukhari no. 1898


(3/25) dan Muslim no.1079 (2/758).


6





"Setiap amal kebaikan yang dilakukan oleh


anak Adam akan dilipatgandakan sepuluh hingga


tujuh ratus kali lipat. Allah berfirman: 'Kecuali


puasa, karena ia adalah untuk-Ku, dan Aku sendiri


yang akan memberi balasannya. Ia meninggalkan


syahwat dan makanannya karena-Ku.' Puasa


adalah perisai. Bagi orang yang berpuasa ada dua


kebahagiaan: kebahagiaan ketika berbuka, dan


kebahagiaan ketika bertemu dengan Tuhannya.


Dan bau mulut orang yang berpuasa lebih harum


di sisi Allah daripada aroma kasturi."3 Maka,


pahala puasa tidak terbatas dalam kelipatan


tertentu.


5) Keikhlasan dalam puasa lebih besar


dibandingkan dengan amalan lainnya, karena


sabda Rasulullah ,,





3 HR. Nasa`i dalam As-Sunan Al-Kubrā, no. 2536 (3/131).


7


"Ia meninggalkan syahwatnya, makanannya,


dan minumannya karena-Ku."4


6) Allah mengkhususkan bagi orang-orang yang


berpuasa sebuah pintu di antara pintu-pintu


surga yang disebut Ar-Rayyān, dan tidak ada


yang dapat memasukinya selain mereka.


7) Orang yang berpuasa memiliki doa yang


mustajab (dikabulkan), sebagaimana sabda


Rasulullah ,,





"Orang yang berpuasa memiliki doa yang tidak


akan ditolak ketika berbuka."5


8) Sabda Nabi ,,





"Siapa yang berpuasa Ramadan dengan penuh


iman dan mengharap pahala, maka akan


diampuni dosa-dosanya yang telah lalu."6


Maka, sepatutnya seorang Muslim berpuasa


dengan penuh iman dan mengharap pahala, agar


ia mendapatkan balasan dan pengampunan dosa-


dosanya.


4 Lihat takhrij sebelumnya.


5 HR. Ibnu Majah, no. 1753 (1/775).


6 Muttafaq 'alaihi. Diriwayatkan oleh Bukhari no. 38


(1/16) dan Muslim no. 760 (1/523).


8


Pembahasan Ke-3


Dasar Menetapkan Masuknya Bulan


Ramadan


Masuknya bulan Ramadan dapat ditetapkan


dengan salah satu dari dua cara berikut:


1) 1)Melihat hilal (bulan sabit) bulan Ramadan,


sebagaimana sabda Rasulullah ,,





"Jika kalian melihat hilal, maka berpuasalah,


dan jika kalian melihatnya (hilal) maka


berbukalah. Jika cuaca mendung, maka


perkirakanlah (jumlah harinya)."7


Dan juga sabda beliau ,,





"Jangan berpuasa hingga kalian melihat hilal,


dan jangan berbuka hingga kalian


melihatnya."8


2) Jika mereka tidak melihat hilal, maka


sempurnakanlah hitungan bulan Syakban


7 HR. Ahmad dalam Al-Musnad, no. 6323 (10/402), dan


Nasa`i dalam As-Sunan Al-Kubrā, no. 2446 (3/102).


8 Muttafaq 'alaihi. Diriwayatkan oleh Bukhari no. 1906


(3/27) dan Muslim no. 1080 (2/759).


9


menjadi 30 hari, sebagaimana sabda


Rasulullah ,,





"Bulan hijriah itu 29 malam, maka janganlah


berpuasa hingga kalian melihat hilal, dan jika


kalian tidak melihatnya (hilal), maka


sempurnakanlah hitungan bulan Syakban


menjadi 30 hari."9


9 Muttafaq 'alaihi. Diriwayatkan oleh Bukhari no. 1907


(3/27) dan Muslim no. 1081 (2/762).


10


Pembahasan Ke-4


Niat Puasa


Niat adalah syarat sah setiap amal, dan niat


puasa Ramadan harus telah ada sejak malam hari,


sebagaimana sabda Rasulullah ,,





"Siapa yang belum berniat puasa sebelum fajar,


maka puasanya tidak sah."10


Syekh Islam Ibnu Taimiyah -raḥimahullāh-


berkata, "Setiap orang yang tahu bahwa besok


adalah hari pertama Ramadan dan dia telah


berencana dalam hati untuk berpuasa, maka dia


telah berniat untuk puasa, baik dia mengucapkan


niat tersebut ataupun tidak. Seperti inilah yang


dilakukan oleh mayoritas umat Islam, yang


semuanya berniat untuk berpuasa."11


10 HR. An Nasa`i dalam As-Sunan Al-Kubrā, no. 2652


(3/170).


11 Al-Fatāwā Al -Kubrā (2/469).


11


Pembahasan Ke-5


Siapa Yang Wajib Berpuasa?


Puasa wajib bagi setiap muslim, balig, dan


berakal.


Jika seseorang dalam keadaan sehat dan


menetap (bukan bepergian), maka ia wajib untuk


berpuasa pada waktunya. Jika ia sakit (dan tidak


mampu berpuasa), maka ia wajib untuk


mengqada (mengganti) puasa yang ditinggalkan.


Jika seseorang dalam keadaan sehat dan


sedang bepergian (musafir), maka ia diberi


pilihan antara berpuasa atau berbuka, namun


berbuka lebih baik dalam kondisi perjalanan.


§ Puasa tidak wajib bagi orang kafir, dan tidak


sah pula. Jika orang kafir tersebut masuk


Islam di tengah bulan Ramadan, maka ia


hanya diwajibkan berpuasa sisa hari bulan itu,


dan tidak diwajibkan untuk mengqada puasa


hari-hari yang telah lewat saat dia masih kafir.


§ Puasa tidak wajib bagi anak kecil, namun


puasa yang dilakukan oleh anak kecil yang


sudah mumayiz (dapat membedakan antara


yang baik dan buruk) tetap sah, dan puasanya


itu dihukumi sunnah.


§ Puasa tidak wajib bagi orang yang gila, dan


jika ia berpuasa saat gilanya, puasanya itu


tidak sah karena tidak ada niat.


12


Pembahasan Ke-6


Siapa Yang Diberi Uzur


Meninggalkan Puasa?


Orang-orang yang memiliki uzur untuk


meninggalkan puasa di bulan Ramadan:


1) Orang yang sakit dan berpuasa akan


menyulitkannya, maka ia disarankan untuk


berbuka (tidak berpuasa).


2) Musafir (orang yang bepergian), apabila


Ramadan tiba sementara ia sedang dalam


perjalanan, atau ia mengadakan suatu


perjalanan ketika bulan Ramadan dengan


jarak 80 km atau lebih.


3) Wanita yang haid dan nifas. Mereka


diharamkan berpuasa selama masa haid dan


nifas, berdasarkan ucapan Aisyah -raḍiyallāhu


'anhā-,





"Kami dahulu mengalaminya (haid), maka


kami diperintahkan untuk mengqada


(mengganti) puasa, tetapi tidak diperintahkan


untuk mengqada salat."12


4) Orang yang sakit parah (penyakit kronis) yang


tidak memiliki harapan sembuh dan secara


terus-menerus tidak mampu berpuasa. Orang


12 HR. Muslim dalam Sahih-nya, no. 335 (1/265).


13


seperti ini boleh berbuka dan harus memberi


makan kepada orang miskin, satu orang untuk


satu hari yang ditinggalkan, berupa setengah


ṣā` (takaran) gandum atau sejenisnya. Ia tidak


wajib mengqada puasa.


5) Orang yang sudah lanjut usia dan tidak


mampu lagi berpuasa, maka ia boleh tidak


puasa dan wajib memberi makan satu orang


miskin untuk setiap hari yang ditinggalkan,


tanpa ada kewajiban mengqadanya.


6) Wanita hamil dan menyusui. Jika mereka


mengkhawatirkan bahaya bagi diri mereka


atau juga anak mereka akibat puasa, maka


mereka boleh berbuka dan wajib mengqada


puasa setelahnya. Namun, jika mereka


berbuka karena khawatir hanya terhadap


anak mereka, maka mereka wajib mengqada


puasa dan juga memberi makan seorang


miskin untuk setiap hari yang ditinggalkan.


14


Pembahasan Ke-7


Pembatal-pembatal Puasa


1) Jimak


Jika seseorang melakukan hubungan intim di


siang hari bulan Ramadan, maka puasanya batal.


Ia harus tetap menahan diri (berpuasa) untuk sisa


hari tersebut, serta bertobat dan memohon


ampun kepada Allah. Selain itu, ia wajib


mengqada puasa untuk hari yang ia lakukan


hubungan intim tersebut, dan juga wajib


membayar kafarat, yaitu:


1. Memerdekakan seorang budak.


2. Jika tidak mampu, maka ia wajib berpuasa


selama dua bulan berturut-turut.


3. Jika tidak mampu berpuasa, maka ia wajib


memberi makan kepada 60 orang miskin,


dengan memberi setiap miskin setengah ṣā'


(kira-kira 2,5 kg) gandum atau sejenisnya


yang merupakan makanan pokok di daerah


tersebut.


2) Mengeluarkan mani dengan sebab ciuman,


cumbu, onani, atau pandangan yang berulang


Jika orang yang berpuasa mengeluarkan mani


dengan salah satu sebab ini, maka puasanya batal.


Namun ia tetap wajib menahan diri (berpuasa)


pada sisa hari tersebut, kemudian mengqada puasa


hari itu, dan tidak ada kafarat yang diwajibkan.


15


Yang perlu ia lakukan adalah bertobat, menyesali


perbuatan tersebut, memohon ampun kepada


Allah, dan menjauhi hal-hal yang dapat


membangkitkan syahwat, karena ia sedang


menjalani ibadah yang sangat besar.


3) Makan dan minum dengan sengaja


4) Mengeluarkan darah dari tubuh dengan


bekam, terapi faṣdu, atau donor darah


Dalil untuk hal ini adalah sabda Rasulullah ,


mengenai bekam,





"Orang yang berbekam dan yang dibekam


puasanya batal."13


Syekh Islam Ibnu Taimiyyah -raḥimahullāh-


berkata, "Pendapat bahwa bekam membatalkan


puasa adalah pendapat mayoritas ulama hadis,


seperti Ahmad bin Hanbal, Isḥāq bin Rāhawaih,


Ibnu Khuzaimah, Ibnu Al-Munżir, dan lainnya."14


Adapun darah yang keluar tanpa disengaja


oleh orang yang berpuasa, seperti mimisan, darah


luka operasi, pencabutan gigi, dan sejenisnya,


maka hal itu tidak membatalkan puasa.


13 HR. Bukhari no. 1937 (3/33) dan Ahmad dalam Musnad-


nya, no. 26217 (43/278).


14 Majmū’ Al-Fatāwā, (25/252)


16


5) Muntah dengan sengaja


Yaitu mengeluarkan makanan atau minuman


dari dalam perut melalui mulut dengan sengaja.


Namun, jika seseorang muntah tanpa disengaja,


maka hal itu tidak membatalkan puasanya. Hal ini


berdasarkan sabda Rasulullah ,,





"Siapa yang muntah tanpa disengaja, maka


tidak ada qada baginya. Namun, barang siapa


yang muntah dengan sengaja, maka ia harus


mengqada puasanya."15 Makna "żara'ahu" dalam


hadis ini adalah mengalahkannya.


15 HR. Ahmad dalam Musnad-nya, no. 10463 (16/283), dan


Tirmizi dalam Al-Jāmi' Al-Kabīr, no. 720 (2/91).


17


Pembahasan Ke-8


Sunah-sunah Puasa


1) Makan Sahur


Hal ini berdasarkan hadis dari Anas bin Malik -


raḍiyallāhu 'anhu- bahwa Nabi , bersabda,





"Makan sahurlah kalian, karena dalam


makanan sahur terdapat keberkahan."16


2) Mengakhirkan sahur selama tidak


khawatir terbit waktu terbit fajar


3) Menyegerakan berbuka puasa setelah


diyakini matahari telah terbenam


Rasulullah , bersabda,





"Umatku akan senantiasa berada dalam


kebaikan selama mereka mengakhirkan sahur dan


menyegerakan berbuka."17


4) Disunahkan berbuka puasa dengan ruṭab


(kurma basah), jika tidak ada maka dengan


tamar (kurma kering), dan jika tidak ada


juga, maka dengan air


16 Muttafaq 'alaihi. Diriwayatkan oleh Bukhari no. 1923


(3/29) dan Muslim no. 1095 (2/770).


17 HR. Imam Ahmad dalam Musnad-nya, no. 12507 (35/399).


18


Hal ini berdasarkan riwayat dari Anas -


raḍiyallāhu 'anhu-,





"Rasulullah , biasa berbuka dengan beberapa


butir kurma basah sebelum salat. Akan tetapi, jika


kurma basah tidak ada, maka dengan beberapa


butir kurma kering, dan jika tidak ada juga, maka


beliau meminum beberapa teguk air."18


5) Orang yang berpuasa disunahkan untuk


berdoa saat berbuka dengan doa yang


diinginkan.


Rasulullah , bersabda,





"Sesungguhnya bagi orang yang berpuasa, pada


saat berbuka, ada doa yang tidak akan ditolak."19


6) Memperbanyak ibadah dalam berbagai


bentuknya


Seperti membaca Al-Qur`an, berzikir, salat


malam dan salat taraweh, melaksanakan salat


sunah rawatib, bersedekah, dan berbuat baik di


jalan Allah. Semua amal baik ini dapat


menghapuskan dosa-dosa.


18 HR. Abu Daud, no. 2356 (2/306).


19 HR. Ibnu Majah, no. 1753 (1/775).


19


Pembahasan Ke-9


Beberapa Peringatan


§ Orang yang berpuasa wajib menghindari


bohong, gunjingan (gibah), dan mencaci maki.


Jika ada orang yang mencaci atau mencelanya,


sebaiknya ia mengatakan, "Saya sedang


berpuasa."


Rasulullah , bersabda,





"Puasa adalah pelindung, maka janganlah


berkata kotor maupun bersikap bodoh. Jika ada


orang lain yang mengajaknya berkelahi atau


memakinya, katakanlah, 'Saya sedang berpuasa',


sebanyak dua kali."20


§ Di antara perbuatan yang dilarang bagi orang


yang berpuasa adalah berlebihan ketika


berkumur-kumur dan menghirup air ke dalam


hidung (istinsyaq) karena dikhawatirkan air


dapat masuk ke dalam perut.


Rasulullah , bersabda,





20 HR. Bukhari no. 1894 (3/24).


20


"Hiruplah air ke dalam hidung dengan kuat,


kecuali jika kamu sedang berpuasa."21


§ Menggunakan siwak (sikat gigi) tidak


membatalkan puasa. Bahkan, hal itu sangat


dianjurkan dan digalakkan bagi orang yang


berpuasa dan yang lainnya, baik di pagi hari


maupun di sore hari, menurut pendapat yang


lebih sahih.


21 HR. Abu Daud no. 2366 (2/308) dan Tirmizi dalam Al -


Jāmi' Al-Kabīr no. 788 (2/147).


21


Pembahasan Ke-10


Mengqada Puasa Ramadan


Orang yang tidak berpuasa di bulan Ramadan


karena sebab yang dibolehkan, seperti uzur-uzur


syar'i yang membolehkan berbuka, atau karena


alasan yang diharamkan, seperti orang yang


membatalkan puasanya dengan berhubungan


suami-istri atau lainnya, maka ia wajib mengqada


puasa hari itu. Hal ini berdasarkan firman Allah


Ta'ala,





"Maka hendaklah kalian mengganti puasa di


hari-hari yang lain." (QS. Al-Baqarah: 184)


Dianjurkan untuk segera mengqada puasa


demi membebaskan diri dari tanggungan. Selain


itu, qada juga dianjurkan untuk dilakukan secara


berturut-turut, karena qada itu mengikuti cara


pelaksanaan pada waktunya (adā`). Namun,


diperbolehkan juga untuk diakhirkan karena


waktunya dibuat luas oleh syariat.


Demikian pula, diperbolehkan mengqada


secara terpisah. Namun, jika yang tersisa dari


bulan Syakban hanya sejumlah hari yang harus


diqada, maka ia wajib melakukannya secara


berturut-turut berdasarkan kesepakatan ulama,


karena waktu yang sempit. Tidak diperbolehkan


22


menundanya sampai setelah bulan Ramadan


berikutnya tanpa alasan.


Orang yang menunda qada ke setelah


Ramadan berikutnya, terdapat dua kondisi:


- Pertama, menunda karena uzur syar'i, seperti


sakit yang terus berlanjut hingga Ramadan


berikutnya, maka ia hanya wajib mengqada saja.


- Kedua, menunda tanpa uzur, maka selain


mengqada, ia juga wajib memberi makan satu


orang miskin untuk setiap hari yang


ditinggalkan, berupa setengah ṣā' (kira-kira


2,5 kg) makanan pokok setempat.


Puasa sunah bagi yang memiliki kewajiban


qada


Siapa yang memiliki kewajiban qada puasa


Ramadan, maka yang terbaik adalah segera


melaksanakannya sebelum berpuasa sunah.


Namun, jika puasa sunah tersebut memiliki waktu


yang terbatas, seperti puasa 'Arafah dan 'Asyura,


maka ia boleh melakukan puasa tersebut sebelum


mengqada, karena waktu untuk qada lebih


longgar. Adapun puasa enam hari Syawal, maka


tidak boleh dilakukan kecuali setelah mengqada.


Demikianlah yang dapat disusun. Semoga Allah


melimpahkan selawat dan salam kepada Nabi


kita, Muhammad, serta keluarga, dan sahabat-


sahabat beliau.





 



Tulisan Terbaru

TANYA JAWAB TENTANG B ...

TANYA JAWAB TENTANG BULAN RAMADAN UNTUK ANAK-ANAK DAN DEWASA

BEBERAPA HUKUM TERKAI ...

BEBERAPA HUKUM TERKAIT PUASA

DUA RISALAH RINGKAS T ...

DUA RISALAH RINGKAS TERKAIT ZAKAT DAN PUASA

Perjalanan Hidup SA’D ...

Perjalanan Hidup SA’D BIN MU’ADZ r.a