Artikel




RISALAH PERTAMA


PEMBAHASAN PENTING


SEPUTAR ZAKAT


Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi


Maha Penyayang.


Segala puji hanya milik Allah semata. Semoga


selawat serta salam tercurahkan kepada Nabi


terakhir, kepada keluarganya, dan para


sahabatnya. Amabakdu.


Sebab yang mendorong saya untuk membuat


tulisan ini adalah keinginan untuk memberikan


nasihat dan pengingat akan kewajiban zakat yang


diremehkan oleh banyak kaum muslimin, mereka


tidak membayarnya sesuai syariat, padahal


kedudukannya sangat mulia. Terlebih ia


merupakan salah satu rukun Islam yang lima,


yang tidak akan tegak bangunan Islam kecuali


berpijak di atasnya. Hal ini berdasarkan sabda


Nabi ,,





"Islam itu dibangun di atas lima perkara:


bersaksi bahwa tidak ada tuhan yang berhak


disembah kecuali Allah dan bersaksi bahwa


Muhammad utusan Allah, mendirikan salat,


membayar zakat, berpuasa di bulan Ramadan, dan


4


beribadah haji ke Baitullah." Muttafaq 'alā


siḥḥatihi (Disepakati kesahihannya).


Kewajiban zakat atas kaum muslimin


termasuk kebaikan agama Islam yang sangat


nyata dan bentuk kepeduliannya terhadap urusan


para pemeluknya karena faedahnya sangat


banyak serta sangat dibutuhkan oleh fakir miskin.


Di antara faedah zakat:


§ Memperkuat keharmonisan antara yang kaya


dan miskin; sebab jiwa itu tabiatnya suka


kepada orang yang berbuat baik kepadanya.


§ Membersihkan jiwa dan menyucikannya,


serta menjauhkannya dari sifat kikir dan pelit.


Hal itu ditunjukkan oleh Al-Qur`an dalam


firman Allah Ta'ala,





"Ambillah zakat dari harta mereka, guna


membersihkan dan menyucikan mereka." [QS. At-


Taubah: 103]


§ Membiasakan seorang muslim untuk bersikap


dermawan, pemurah, dan pengasih kepada


orang yang membutuhkan.


§ Mendatangkan keberkahan, penambahan, dan


diberikan ganti oleh Allah.


Sebagaimana Allah Ta'ala berfirman,





"Apa saja yang kamu infakkan, Allah akan


menggantinya, dan Dialah Pemberi Rezeki yang


terbaik." [QS. Saba`: 39]


Demikian pula hadis yang sahih dari Nabi ,,


Allah berfirman (dalam hadis qudsi),





"Wahai anak Adam, berinfaklah! Kami pasti


akan memberi nafkah untukmu..." Dan masih


banyak lagi faedah lainnya.


Juga ada ancaman keras bagi orang yang


enggan menunaikan zakat atau lalai dalam


mengeluarkannya. Allah Ta'ala berfirman,





"Dan orang-orang yang menimbun emas dan


perak serta tidak menginfakkannya di jalan Allah,


maka berikanlah kabar gembira kepada mereka,


(bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedih.


(Ingatlah) pada hari ketika emas dan perak


dipanaskan dalam neraka Jahannam, lalu dengan


itu disetrika dahi, lambung dan punggung mereka


(seraya dikatakan) kepada mereka, 'Inilah harta


bendamu yang kamu timbun untuk dirimu sendiri,


6


maka rasakanlah (akibat dari) apa yang kamu


simpan itu.'" [QS. At-Taubah: 34-35]


Setiap harta yang tidak ditunaikan zakatnya


adalah harta yang ditimbun (kanz), pemiliknya


kelak akan diazab pada hari Kiamat. Hal itu


sebagaimana tercantum dalam hadis sahih dari


Nabi ,, yaitu beliau bersabda,





"Tidaklah seorang pemilik emas dan perak yang


tidak menunaikan zakatnya, kecuali nanti pada


hari Kiamat akan dibentangkan untuknya


lempengan-lempengan dari api, lalu ia dipanaskan


di atasnya dalam neraka Jahanam. Kemudian


dengan itu lambung, dahi, dan punggungnya


disetrika. Setiap kali lempengan itu dingin, ia


dipanaskan lagi untuknya, pada satu hari yang


lamanya setara dengan 50.000 tahun, sampai


diputuskan perkara di antara para hamba, lalu ia


mengetahui jalannya, ke surga atau neraka."


Kemudian, Nabi , menyebutkan pemilik unta,


sapi, dan kambing yang tidak menunaikan


zakatnya, dan beliau memberitahukan bahwa ia


akan diazab kelak pada hari Kiamat.


7


Selain itu, diriwayatkan secara sahih dari


Rasulullah , bahwa beliau bersabda,





"Siapa saja yang Allah berikan harta tetapi


tidak mengeluarkan zakatnya, kelak pada hari


Kiamat hartanya itu akan berwujud seekor ular


jantan botak dan memiliki dua taring yang akan


melilitnya. Kemudian ular itu mematuk kedua


rahangnya, yaitu kedua sisi mulutnya, kemudian


berkata, 'Aku adalah hartamu. Aku adalah harta


simpananmu. Lalu Nabi , membaca firman Allah


Ta'ala (artinya): 'Dan jangan sekali-kali orang-


orang yang kikir dengan karunia yang diberikan


Allah kepada mereka, mengira bahwa (kikir) itu


baik bagi mereka, padahal (kikir) itu buruk bagi


mereka. Harta yang mereka kikirkan itu akan


dikalungkan (di lehernya) pada hari Kiamat'." [QS.


Āli 'Imrān: 180]


Zakat diwajibkan pada empat jenis harta: hasil


bumi berupa biji-bijian dan buah-buahan, hewan


ternak, emas dan perak, serta barang perniagaan.


8


Masing-masing dari keempat jenis harta ini


memiliki nisab yang telah ditentukan, sehingga


zakat tidak wajib bila belum mencapai nisab


tersebut.


Nisab biji-bijian serta buah-buahan adalah


sebanyak 5 wasaq, sementara 1 wasaq setara


dengan 60 ṣā' dengan ukuran ṣā' Nabi ,, yang


berlaku pada kurma, kismis, gandum, beras,


jewawut, dan yang semisalnya. Dengan demikian,


totalnya adalah sebanyak 300 ṣā' berdasarkan ṣā'


Nabi ,. Satu ṣā' ialah empat kali genggaman


penuh menggunakan dua tangan laki-laki dewasa


yang memiliki postur sedang (lebih kurang


2,75kg).


Zakat yang wajib dikeluarkan adalah 10% jika


kurma dan tanaman lainnya diairi tanpa beban,


seperti dengan hujan, air sungai, mata air yang


mengalir, dan yang semisalnya.


Adapun jika tanaman tersebut diairi dengan


biaya dan beban, seperti pompa air tradisional


(yang ditarik oleh hewan ternak), mesin pompa


air, dan yang sejenisnya, maka yang wajib


dikeluarkan adalah 5%. Sebagaimana hal itu


tertera di dalam hadis sahih dari Rasulullah ,.


Adapun untuk nisab zakat hewan ternak yang


digembalakan seperti unta, sapi, dan kambing,


rinciannya dijelaskan di dalam hadis-hadis sahih


dari Rasulullah ,. Bagi yang ingin mengetahuinya


lebih detail, sebaiknya bertanya kepada ahli ilmu


9


mengenai hal tersebut. Sekiranya bukan karena


niat meringkas tulisan ini, niscaya akan kami


paparkan panjang lebar agar lebih berfaedah.


Nisab perak adalah 140 miṡqāl, jika


dikonversikan ke dirham Arab Saudi sekitar 56


riyal.


Sedangkan nisab emas adalah 20 miṡqāl, yang


setara dengan 11 3/7 dinar Saudi, atau 92 gram.


Zakat yang diwajibkan pada emas dan perak


adalah 2,5% bagi yang memiliki nisab keduanya


atau salah satunya, dan sudah mencapai ḥaul


(satu tahun).


Keuntungan mengikuti haul pokoknya, tidak


perlu menghitung ḥaul baru. Sebagaimana yang


berlaku pada anak ternak, yaitu ia diikutkan pada


haul induknya, sehingga tidak perlu menghitung


ḥaul baru, jika induknya sudah mencapai nisab.


Uang kartal yang digunakan dalam transaksi


terkini memiliki hukum yang sama dengan emas


dan perak, baik ia disebut dirham, dinar, dolar,


ataupun nama mata uang lainnya. Jika nilainya


sudah mencapai nisab perak dan emas, serta sudah


mencapai ḥaul, wajib dikeluarkan zakatnya.


Demikian pula perhiasan kaum wanita yang


terbuat dari emas atau perak, bila sudah mencapai


nisab dan ḥaul. Di dalamnya terkandung kewajiban


zakat, sekalipun perhiasan tersebut untuk dipakai


atau dipinjamkan, menurut pendapat yang lebih


10


kuat di kalangan ulama. Hal itu berdasarkan


keumuman sabda Nabi ,,





"Tidaklah seorang pemilik emas dan perak yang


tidak menunaikan zakatnya, kecuali nanti pada


hari Kiamat akan dibentangkan untuknya


lempengan-lempengan dari api..." Dan seterusnya


seperti yang tertera dalam hadis yang lalu.


Juga, berdasarkan hadis yang sahih dari Nabi


,, bahwa beliau melihat dua gelang emas di


tangan seorang wanita, lantas beliau bertanya,





"Apakah engkau sudah menunaikan zakat


gelang emas itu?" Ia menjawab, "Tidak". Beliau


bersabda, "Apakah engkau mau kelak pada hari


Kiamat Allah menjadikannya untukmu menjadi


gelang api?!" Wanita tersebut segera


menyerahkannya, seraya berkata, "Kedua gelang


ini untuk Allah dan Rasul-Nya." (HR. Abu Daud dan


Nasa`i dengan sanad yang hasan).


Selain itu, terdapat hadis sahih dari Ummu


Salamah -raḍiyallāhu 'anhā- bahwa ia pernah


mengenakan perhiasan emas, lantas ia bertanya,


11


"Wahai Rasulullah, apakah ini termasuk kanz


(harta simpanan)?" Beliau menjawab,





"Setiap yang sudah mencapai nisab, lalu sudah


dikeluarkan zakatnya, maka bukan termasuk


harta simpanan." Disertai hadis-hadis lain yang


semakna dengan hadis ini.


Adapun barang perniagaan, yatu barang yang


disiapkan untuk dijual, maka dihitung nilainya setiap


akhir tahun (kalender hijriah), lalu dikeluarkan 2,5%


dari nilainya, baik nilainya itu setara dengan


harganya, atau lebih, ataupun kurang. Hal ini


berdasarkan hadis Samurah, ia berkata,





"Dahulu Rasulullah , memerintahkan kami


untuk mengeluarkan zakat dari barang yang kami


siapkan untuk dijual." (HR. Abu Daud)


Termasuk tanah, bangunan, mobil, mesin


pompa air, dan berbagai macam barang lainnya


yang disiapkan untuk diperjualbelikan.


Adapun bangunan yang statusnya untuk


disewakan, bukan untuk dijual, maka zakatnya


dihitung dari nilai sewanya jika sudah mencapai


ḥaul, sedangkan bangunan itu sendiri tidak


dikenakan zakat karena bukan untuk


diperjualbelikan. Sama halnya dengan mobil


pribadi dan angkutan, tidak dikenakan zakat jika


12


tidak diperuntukkan untuk dijual, melainkan


dibeli oleh pemiliknya untuk dipakai.


Jika sudah terkumpul pada pemilik mobil


angkutan atau lainnya uang yang mencapai nisab,


maka ia wajib membayar zakatnya bila telah


mencapai ḥaul, baik uang itu ia siapkan untuk


nafkah, nikah, membeli bangunan, membayar


utang, ataupun kepentingan-kepentingan lainnya,


berdasarkan keumuman dalil-dalil syariat yang


menunjukkan kewajiban zakat pada harta


semacam ini.


Hutang menurut pendapat yang lebih benar


dari kalangan ulama tidak menggugurkan zakat.


Begitu pula harta anak yatim dan orang gila,


wajib dizakati menurut mayoritas ulama, jika


sudah mencapai nisab dan ḥaul. Walinya yang


wajib membayarkannya dengan meniatkan untuk


mereka saat mencapai ḥaul. Hal ini berdasarkan


keumuman dalil, seperti sabda Nabi , dalam


hadis Mu'āż -raḍiyallāhu 'anhu- tatkala beliau


mengutusnya ke penduduk Yaman,





"Sesungguhnya Allah mewajibkan zakat pada


harta mereka, dipungut dari orang-orang yang


kaya, lalu dibagikan kepada orang-orang yang


fakir."


13


Zakat merupakan hak Allah, maka tidak boleh


diberikan secara pilih kasih kepada orang yang


sebenarnya tidak berhak menerimanya. Zakat juga


tidak boleh diberikan untuk mendapatkan


kepentingan pribadi, menolak suatu keburukan,


melindungi harta, maupun menghindari celaan.


Akan tetapi, seorang muslim wajib menyalurkan


zakatnya kepada orang yang berhak menerimanya,


bukan karena tujuan lain. Selain itu, zakat harus


diberikan dengan kerelaan hati dan ikhlas karena


Allah agar kewajibannya dapat gugur serta ia


berhak mendapatkan pahala dan gantinya.


Allah -Subḥānahu wa Ta'ālā- telah menjelaskan


di dalam kitab-Nya yang mulia tentang kelompok


orang yang berhak menerima zakat. Allah Ta'ala


berfirman,





"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk


orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang


dilunakkan hatinya (mualaf), untuk


(memerdekakan) hamba sahaya, untuk


(membebaskan) orang yang berutang, untuk


(yang berjihad) di jalan Allah dan untuk orang


yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban


dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha


Bijaksana." [QS. At-Taubah: 60]


14


Ayat yang mulia ini diakhiri dengan dua nama


Allah yang agung, sebagai isyarat dari Allah -


Subḥānahu wa Ta'ālā- kepada hamba-hamba-Nya


bahwa Dia Maha Mengetahui keadaan mereka;


siapa yang berhak menerima zakat dan siapa yang


tidak berhak. Selain itu, Dia juga Maha Bijaksana


dalam syariat dan ketetapan-Nya, sehingga Dia


tidak akan menempatkan sesuatu kecuali pada


tempat yang tepat, meskipun sebagian manusia


tidak memahami sebagian rahasia hikmah-Nya.


Dengan demikian, manusia tenang menerima


syariat-Nya dan tunduk kepada hukum-Nya.


Hanya kepada Allah kita memohon, semoga


Dia memberikan kita taufik dan kepada kaum


muslimin untuk memahami agama-Nya, berlaku


jujur dalam beribadah kepada-Nya, berlomba-


lomba dalam meraih rida-Nya, serta diselamatkan


dari segala hal yang bisa menyebabkan murka-


Nya, sungguh Dia Maha Mendengar Maha Dekat!


Semoga Allah mencurahkan selawat serta salam


kepada hamba dan utusan-Nya, Muhammad,


beserta keluarga, dan para sahabatnya.


Ketua Umum Kantor Riset Ilmiah,


Fatwa, Dakwah, dan Bimbingan


Yang Mulia Syekh:


Abdul Aziz bin Abdullah bin Bāz


15


RISALAH KEDUA


Keutamaan Puasa Ramadan dan


Salat Tarawih Berikut Penjelasan


Hukum-hukum Penting yang Tidak


Diketahui Sebagian Orang


Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi


Maha Penyayang


Dari Abdul Aziz bin Abdullah bin Bāz kepada


segenap kaum muslimin yang membacanya.


Semoga Allah membimbing saya dan kaum


muslimin untuk mengikuti jalan orang-orang


beriman, dan memberikan kita semua taufik-Nya


untuk memahami Al-Qur`an dan As-Sunnah. Āmīn!


Salāmullāhi ʿalaikum wa raḥmatullāhi wa


barakātuh.


Amabakdu. Tulisan ini adalah nasihat pendek


mengenai keutamaan puasa Ramadan dan salat


tarawih, serta keutamaan berlomba-lomba dalam


mengerjakan amal saleh di dalamnya, disertai


penjelasan hukum-hukum penting yang mungkin


samar bagi sebagian orang.


Diriwayatkan dari Rasulullah , bahwa beliau


memberi kabar gembira kepada para sahabatnya


tentang kedatangan bulan Ramadan. Beliau ,


memberitahukan kepada mereka bahwa bulan


tersebut adalah bulan di mana pintu-pintu


16


rahmat dan pintu-pintu surga dibuka, pintu-pintu


Jahannam ditutup, serta setan-setan dibelenggu.


Beliau bersabda,





"Apabila malam pertama bulan Ramadan tiba,


dibukalah pintu-pintu surga, tidak ada satu pun


pintu yang ditutup. Sementara pintu-pintu


Jahannam ditutup, tidak ada satu pun pintu yang


dibuka, setan-setan dibelenggu, dan ada penyeru


mengatakan, 'Wahai pencari kebaikan, sambutlah!


Wahai pencari keburukan, berhentilah!' Ada


hamba-hamba yang dibebaskan Allah dari neraka,


dan itu terjadi setiap malam."


Beliau , juga bersabda,





"Bulan Ramadan telah datang menemui kalian.


Bulan yang penuh keberkahan. Pada bulan ini


Allah meliputi kalian; Dia menurunkan rahmat,


menghapus dosa, dan mengabulkan doa. Allah


melihat perlombaan kalian di dalamnya, lalu


membanggakan kalian di hadapan para malaikat-


17


Nya. Maka, tampakkanlah yang terbaik dari diri


kalian. Sungguh, orang yang sengsara adalah yang


terhalangi meraih rahmat Allah di dalamnya."


Beliau , juga bersabda,





"Siapa yang berpuasa Ramadan karena iman


dan mengharap pahala, maka dosa-dosanya yang


telah lalu akan diampuni. Siapa yang mengerjakan


salat malam di bulan Ramadan (tarawih) karena


iman dan mengharap pahala, maka dosa-dosanya


yang telah lalu akan diampuni. Dan siapa yang


beribadah di malam lailatulkadar karena iman


dan mengharap pahala, maka dosa-dosanya yang


telah lalu akan diampuni."


Dalam hadis lain, beliau , bersabda,





"Allah Ta'ala berfirman, 'Setiap amal anak


Adam adalah untuknya. Satu kebaikan


dilipatgandakan sepuluh kali lipat hingga tujuh


ratus kali lipat, kecuali puasa. Sesungguhnya


puasa itu milik-Ku, dan Aku sendiri yang akan


18


membalasnya. Ia meninggalkan syahwat,


makanan, dan minumannya demi Aku.' Orang yang


berpuasa mempunyai dua kebahagiaan:


kebahagiaan ketika berbuka dan kebahagiaan


saat bertemu dengan Tuhannya. Sungguh, aroma


mulut orang yang berpuasa lebih wangi di sisi


Allah daripada aroma minyak kasturi."


Hadis-hadis tentang keutamaan puasa


Ramadan dan salat tarawih, serta keutamaan


puasa secara umum sangat banyak.


Seorang mukmin seharusnya memanfaatkan


kesempatan ini, yakni karunia dari Allah yang


mempertemukannya dengan bulan Ramadan,


dengan bergegas mengerjakan ketaatan,


menjauhi perbuatan dosa, dan bersungguh-


sungguh menunaikan semua kewajiban yang


Allah wajibkan kepadanya, terutama kewajiban


salat lima waktu karena merupakan tiang agama


Islam dan kewajiban paling besar setelah dua


kalimat syahadat. Maka, kewajiban setiap muslim


laki-laki dan perempuan untuk menjaganya dan


menunaikannya pada waktunya dengan khusyuk


dan tumakninah.


Di antara kewajiban salat yang paling penting


bagi laki-laki ialah mengerjakannya secara


berjamaah di rumah-rumah Allah (masjid) yang


diagungkan di dalamnya zikir dan nama-Nya.


Sebagaimana firman Allah,


19


﴿َوَأِقيُموْاٱلَّصَلٰوَةَوَءاُتوْاٱلَّزَكٰوَةَوٱۡرَكُعوْاَمَعٱلَّٰرِكِعَي﴾


"Dirikanlah salat, tunaikanlah zakat, dan


rukuklah beserta orang-orang yang rukuk." [QS.


Al-Baqarah: 43]


Allah Ta'ala juga berfirman,





"Peliharalah semua salat dan salat yang


pertengahan (salat asar). Dan berdirilah (salat)


karena Allah dengan khusyuk." [QS. Al-Baqarah: 238]


Demikian pula, Allah berfirman,





"Sungguh beruntung orang-orang yang


beriman, (yaitu) orang yang khusyuk dalam


salatnya." [QS. Al-Mu`minūn: 1-2]


Sampai firman-Nya:





"Serta orang yang memelihara salatnya.


Mereka itulah orang yang akan mewarisi, (yakni)


yang akan mewarisi (surga) Firdaus. Mereka kekal


di dalamnya." [QS. Al-Mu`minūn: 9-11]


Nabi , bersabda,





"Perjanjian antara kita dan mereka adalah


salat. Siapa yang meninggalkannya, maka ia telah


kafir."


Kemudian, kewajiban yang paling penting


setelah salat adalah membayar zakat. Hal ini


berdasarkan firman Allah,





"Padahal mereka hanya diperintah


menyembah Allah dengan ikhlas menaati-Nya


semata-mata karena (menjalankan) agama, dan


juga agar melaksanakan salat dan menunaikan


zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus


(benar)." [QS. Al-Bayyinah: 5]


Allah Ta'ala berfirman,





"Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat, dan


taatlah kepada rasul supaya kamu diberi rahmat."


[QS. An-Nūr: 56]


Kitab Allah yang agung dan sunnah Rasul-Nya


yang mulia menunjukkan bahwa orang yang tidak


membayar zakat hartanya, kelak akan diazab


dengan hartanya itu pada hari Kiamat.


Kemudian, urusan terpenting setelah salat dan


zakat adalah puasa Ramadan. Ia termasuk salah


satu rukun Islam yang lima yang disebutkan


dalam sabda Nabi ,,





"Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi


bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah


kecuali Allah, dan Muhammad adalah utusan Allah,


mendirikan salat, menunaikan zakat, berpuasa di


bulan Ramadan, dan berhaji ke Baitullah."


Seorang muslim wajib menjaga puasa dan


ibadah malamnya dari hal-hal yang diharamkan


oleh Allah, baik perkataan ataupun perbuatan.


Sebab, tujuan puasa adalah melakukan ketaatan


kepada Allah -Subḥānahu wa Ta'ālā-,


meninggalkan hal-hal yang diharamkan-Nya,


menaklukkan jiwa untuk menyelisihi hawa nafsu


dalam rangka ketaatan kepada-Nya, dan


membiasakan diri untuk bersabar dari semua


yang Allah haramkan. Tujuan puasa bukan hanya


sekadar meninggalkan makan, minum, dan


seluruh perkara yang membatalkan saja. Oleh


karena itu, diriwayatkan dalam hadis sahih dari


Rasulullah ,, beliau bersabda,





"Puasa adalah perisai. Jika kalian sedang


berpuasa, maka ia tidak boleh berkata keji dan


berteriak. Apabila ada seseorang yang


22


mengejeknya atau menyerangnya, hendaklah ia


mengatakan kepada 'Aku sedang berpuasa'."


Dalam hadis sahih lainnya, beliau , bersabda,





"Siapa yang tidak meninggalkan perkataan


dusta dan perbuatannya, serta perilaku jahil, maka


Allah tidak membutuhkan perbuatannya yang


meninggalkan makan dan minum."


Berdasarkan nas-nas ini dan lainnya, kita


mengetahui bahwa orang yang berpuasa wajib


menjauhi semua perkara yang diharamkan oleh


Allah, serta menjaga semua perkara yang


diwajibkan oleh Allah. Dengan cara itu


diharapkan ia akan meraih ampunan dan


pembebasan dari neraka, serta puasa dan tarawih


(ibadah)nya di malam hari diterima.


Akan tetapi, ada beberapa hal yang mungkin


samar bagi sebagian orang, di antaranya:


1. Seorang muslim harus berpuasa karena iman


dan mengharapkan pahala, bukan karena ria


maupun sum'ah (ingin didengar orang lain),


ikut-ikutan, atau hanya mengikuti keluarga


dan penduduk negeri. Akan tetapi, yang


menjadi pendorongnya untuk berpuasa


adalah keyakinannya bahwa Allah telah


mewajibkan hal itu, serta mengharapkan


pahala dari Tuhannya melalui puasa tersebut.


Sama halnya dengan ibadah di malam harinya


23


(tarawih), seharusnya seorang muslim


mengerjakannya karena iman dan


mengharapkan pahala, bukan karena faktor


lain. Oleh karenanya, Rasulullah , bersabda,





"Siapa yang berpuasa Ramadan karena iman


dan mengharap pahala, maka dosa-dosanya yang


telah lalu akan diampuni. Siapa yang mengerjakan


salat malam di bulan Ramadan (tarawih) karena


iman dan mengharap pahala, maka dosa-dosanya


yang telah lalu akan diampuni. Dan siapa yang


beribadah (salat tarawih) di malam lailatulkadar


karena iman dan mengharap pahala, maka dosa-


dosanya yang telah lalu akan diampuni."


2. Hal lain yang mungkin samar hukumnya bagi


sebagian orang adalah hal-hal yang terkadang


dialami oleh orang puasa, semisal luka,


mimisan, muntah, atau masuknya air atau


bensin ke dalam kerongkongan tanpa


disengaja. Semua perkara ini tidak


membatalkan puasa, kecuali orang yang


sengaja muntah, maka puasanya batal. Hal ini


berdasarkan sabda Nabi ,,





"Siapa yang tidak sengaja muntah, maka ia


tidak wajib mengqadanya. Namun, siapa yang


sengaja muntah, maka ia wajib mengqada."


3. Kondisi yang membuat orang berpuasa


menunda mandi junub hingga terbit fajar,


demikian pula, sebagian wanita mungkin


menunda mandi setelah suci dari haid atau


nifas hingga terbit fajar.


Apabila seorang wanita mengetahui bahwa ia


telah suci sebelum fajar, maka ia wajib berpuasa.


Tidak masalah menunda mandi hingga setelah fajar,


namun ia tidak boleh menundanya sampai


matahari terbit. Ia wajib mandi dan melaksanakan


salat Subuh sebelum matahari terbit.


Begitu pula orang yang junub, ia tidak boleh


menunda mandi hingga terbit matahari, tetapi ia


wajib mandi dan salat Subuh sebelum matahari


terbit. Seorang laki-laki harus menyegerakan


mandi supaya bisa mengerjakan salat Subuh


secara berjamaah.


4. Di antara hal yang tidak membatalkan puasa


adalah cek darah dan pemakaian suntikan


yang tidak berfungsi sebagai nutrisi. Akan


tetapi, jika memungkinkan, menundanya


hingga malam tiba lebih utama dan lebih hati-


hati. Hal ini berdasarkan sabda Nabi ,,





"Tinggalkan perkara yang meragukanmu


kepada perkara yang tidak meragukanmu."


25


Dan sabda beliau ,,





"Siapa yang menjaga diri dari perkara-perkara


syubhat, ia telah menjaga agama dan


kehormatannya."


5. Hal lain yang mungkin samar hukumnya bagi


sebagian orang adalah tidak tumakninah


ketika salat, baik salat fardu ataupun salat


sunah. Padahal, hadis-hadis yang sahih dari


Rasulullah , menunjukkan bahwa


tumakninah termasuk rukun salat, yang tidak


akan sah salat tanpanya.


Tumakninah adalah sikap tenang dan khusyuk


di dalam salat, dan tidak tergesa-gesa sampai


semua sendi berada pada posisinya. Banyak


orang mengerjakan salat tarawih tanpa


memahaminya, dan tanpa tumakninah, bahkan


sangat cepat seperti patukan burung. Cara salat


semacam ini hukumnya batal, pelakunya berdosa


dan tidak mendapatkan pahala.


6. Di antara hal yang kadang masih samar bagi


sebagian orang adalah prasangka mereka bahwa


salat tarawih tidak boleh kurang dari 20 rakaat,


dan ada pula yang menyangka tidak boleh lebih


dari 11 rakaat atau 13 rakaat. Ini semua adalah


prasangka yang tidak tepat, bahkan termasuk


kesalahan yang menyelisihi dalil.


Hadis-hadis sahih yang bersumber dari


Rasulullah , menunjukkan bahwa salat malam


26


memiliki kelonggaran dalam jumlah rakaatnya,


tidak ada batasan jumlah tertentu yang tidak


boleh diselisihi. Bahkan, diriwayatkan bahwa


beliau , biasa salat malam sebelas rakaat,


terkadang tiga belas rakaat, dan terkadang


kurang, di bulan Ramadan maupun luar Ramadan.


Ketika beliau ditanya mengenai salat malam,


beliau menjawab,





"(Salat malam itu) dua-dua rakaat. Jika kalian


khawatir waktu Subuh tiba, salatlah satu rakaat


sebagai witir untuk salat yang sebelumnya." Muttafaq


'alā siḥḥatihi (Disepakati kesahihannya).


Beliau tidak membatasi jumlah rakaat


tertentu, baik di bulan Ramadan maupun di luar


bulan Ramadan. Oleh karenanya, para sahabat di


masa Umar -raḍiyallāhu 'anhu- di sebagian waktu


mengerjakan salat tarawih 23 rakaat, dan di


waktu lainnya 11 rakaat. Semua itu diriwayatkan


secara sah dari Umar -raḍiyallāhu 'anhu- dan dari


para sahabat pada masanya.


Bahkan, sebagian ulama salaf (generasi


terdahulu) ada yang salat tarawih sebanyak 36


rakaat, lalu salat witir 3 rakaat. Sebagian yang lain


ada yang salat 41 rakaat. Semua riwayat ini dinukil


oleh Syekh Islam Ibnu Taimiyah dan ulama-ulama


lainnya. Beliau -raḥmatullāhi 'alaih- juga


menyebutkan bahwa dalam hal ini terdapat


kelonggaran. Selain itu, beliau menyebutkan


27


bahwa orang yang memanjangkan bacaan, rukuk,


dan sujudnya diutamakan untuk mengurangi


jumlah rakaatnya. Sebaliknya, orang yang


memperpendek bacaan, rukuk, dan sujudnya


maka hendaknya menambah jumlah rakaat. Ini


adalah inti dari pernyataan beliau -raḥimahullāh-.


Orang yang mencermati Sunnah Rasulullah ,


akan mengetahui bahwa yang paling utama dari


semua itu adalah salat 11 atau 13 rakaat, di dalam


bulan Ramadan maupun di luar Ramadan. Sebab,


itu yang sesuai dengan perbuatan Nabi , di


kebanyakan waktunya, serta lebih ringan bagi


orang-orang yang salat, dan lebih memungkinkan


untuk khusyuk dan tumakninah. Namun, siapa


yang mengerjakannya lebih dari itu, hukumnya


tidak mengapa dan tidak makruh, seperti


pemaparan yang lalu.


Orang yang salat bersama imam dalam salat


tarawih lebih utama untuk tidak mengakhirinya


kecuali bersama imam. Hal ini berdasarkan sabda


Nabi ,,





"Sungguh, apabila seseorang salat bersama


imam sampai selesai, maka Allah akan


mencatatkan baginya (pahala) salat sepanjang


malam."


Seluruh kaum muslimin diperintahkan untuk


bersungguh-sungguh dalam melakukan berbagai


jenis ibadah di bulan yang mulia ini, seperti salat


28


sunnah, membaca Al-Qur`an dengan tadabur dan


pemahaman, serta memperbanyak bacaan tasbih,


tahlil, tahmid, takbir, istigfar, dan doa-doa yang


disyariatkan. Demikian pula, menjalankan amar


makruf nahi mungkar, berdakwah di jalan Allah,


membantu fakir miskin, meningkatkan bakti


kepada kedua orang tua, menyambung


silaturahmi, memuliakan tetangga, menjenguk


orang sakit, serta melakukan berbagai kebaikan


lainnya. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah ,


dalam hadis yang telah disebutkan sebelumnya:





"Allah melihat perlombaan kalian di dalamnya,


lalu membanggakan kalian di hadapan para


malaikat-Nya. Maka, tampakkanlah yang terbaik


dari diri kalian. Sungguh, orang yang sengsara


adalah yang terhalangi meraih rahmat Allah di


dalamnya."


Juga, berdasarkan hadis lain yang


menyebutkan bahwa beliau , bersabda,





"Siapa yang beribadah di bulan Ramadan


dengan salah satu amal kebajikan, maka ia seperti


orang yang menunaikan satu kewajiban di bulan


lainnya. Dan orang yang menunaikan suatu


29


kewajiban, pahalanya seperti orang yang


menunaikan 70 kewajiban di bulan lainnya."


Demikian pula sabda beliau , dalam hadis


yang sahih,





"Ibadah umrah di bulan Ramadan setara


dengan ibadah haji -atau beliau bersabda: ...


ibadah haji bersamaku."


Hadis-hadis serta aṡar yang menunjukkan


perintah berlomba-lomba dalam melakukan


berbagai jenis kebaikan pada bulan yang mulia ini


sangat banyak.


Hanya Allah tempat memohon agar Dia


memberikan taufik kepada kita dan segenap


kaum muslimin untuk melakukan setiap perkara


yang dapat mendatangkan rida-Nya, menerima


puasa dan salat tarawih kita, memperbaiki


kondisi kita, dan melindungi kita semua dari


fitnah-fitnah yang menyesatkan. Kita juga


memohon kepada Allah Yang Maha Suci agar


memperbaiki para pemimpin kaum muslimin,


dan menyatukan kalimat mereka di atas


kebenaran. Sesungguhnya Dia yang memiliki dan


yang Maha Kuasa atas hal itu.


Wassalāmu'alaikum waraḥmatullāhi wabarakātuh.





 



Tulisan Terbaru

TANYA JAWAB TENTANG B ...

TANYA JAWAB TENTANG BULAN RAMADAN UNTUK ANAK-ANAK DAN DEWASA

BEBERAPA HUKUM TERKAI ...

BEBERAPA HUKUM TERKAIT PUASA

DUA RISALAH RINGKAS T ...

DUA RISALAH RINGKAS TERKAIT ZAKAT DAN PUASA

Perjalanan Hidup SA’D ...

Perjalanan Hidup SA’D BIN MU’ADZ r.a