
RISALAH PERTAMA
PEMBAHASAN PENTING
SEPUTAR ZAKAT
Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi
Maha Penyayang.
Segala puji hanya milik Allah semata. Semoga
selawat serta salam tercurahkan kepada Nabi
terakhir, kepada keluarganya, dan para
sahabatnya. Amabakdu.
Sebab yang mendorong saya untuk membuat
tulisan ini adalah keinginan untuk memberikan
nasihat dan pengingat akan kewajiban zakat yang
diremehkan oleh banyak kaum muslimin, mereka
tidak membayarnya sesuai syariat, padahal
kedudukannya sangat mulia. Terlebih ia
merupakan salah satu rukun Islam yang lima,
yang tidak akan tegak bangunan Islam kecuali
berpijak di atasnya. Hal ini berdasarkan sabda
Nabi ,,
"Islam itu dibangun di atas lima perkara:
bersaksi bahwa tidak ada tuhan yang berhak
disembah kecuali Allah dan bersaksi bahwa
Muhammad utusan Allah, mendirikan salat,
membayar zakat, berpuasa di bulan Ramadan, dan
4
beribadah haji ke Baitullah." Muttafaq 'alā
siḥḥatihi (Disepakati kesahihannya).
Kewajiban zakat atas kaum muslimin
termasuk kebaikan agama Islam yang sangat
nyata dan bentuk kepeduliannya terhadap urusan
para pemeluknya karena faedahnya sangat
banyak serta sangat dibutuhkan oleh fakir miskin.
Di antara faedah zakat:
§ Memperkuat keharmonisan antara yang kaya
dan miskin; sebab jiwa itu tabiatnya suka
kepada orang yang berbuat baik kepadanya.
§ Membersihkan jiwa dan menyucikannya,
serta menjauhkannya dari sifat kikir dan pelit.
Hal itu ditunjukkan oleh Al-Qur`an dalam
firman Allah Ta'ala,
"Ambillah zakat dari harta mereka, guna
membersihkan dan menyucikan mereka." [QS. At-
Taubah: 103]
§ Membiasakan seorang muslim untuk bersikap
dermawan, pemurah, dan pengasih kepada
orang yang membutuhkan.
§ Mendatangkan keberkahan, penambahan, dan
diberikan ganti oleh Allah.
Sebagaimana Allah Ta'ala berfirman,
"Apa saja yang kamu infakkan, Allah akan
menggantinya, dan Dialah Pemberi Rezeki yang
terbaik." [QS. Saba`: 39]
Demikian pula hadis yang sahih dari Nabi ,,
Allah berfirman (dalam hadis qudsi),
"Wahai anak Adam, berinfaklah! Kami pasti
akan memberi nafkah untukmu..." Dan masih
banyak lagi faedah lainnya.
Juga ada ancaman keras bagi orang yang
enggan menunaikan zakat atau lalai dalam
mengeluarkannya. Allah Ta'ala berfirman,
"Dan orang-orang yang menimbun emas dan
perak serta tidak menginfakkannya di jalan Allah,
maka berikanlah kabar gembira kepada mereka,
(bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedih.
(Ingatlah) pada hari ketika emas dan perak
dipanaskan dalam neraka Jahannam, lalu dengan
itu disetrika dahi, lambung dan punggung mereka
(seraya dikatakan) kepada mereka, 'Inilah harta
bendamu yang kamu timbun untuk dirimu sendiri,
6
maka rasakanlah (akibat dari) apa yang kamu
simpan itu.'" [QS. At-Taubah: 34-35]
Setiap harta yang tidak ditunaikan zakatnya
adalah harta yang ditimbun (kanz), pemiliknya
kelak akan diazab pada hari Kiamat. Hal itu
sebagaimana tercantum dalam hadis sahih dari
Nabi ,, yaitu beliau bersabda,
"Tidaklah seorang pemilik emas dan perak yang
tidak menunaikan zakatnya, kecuali nanti pada
hari Kiamat akan dibentangkan untuknya
lempengan-lempengan dari api, lalu ia dipanaskan
di atasnya dalam neraka Jahanam. Kemudian
dengan itu lambung, dahi, dan punggungnya
disetrika. Setiap kali lempengan itu dingin, ia
dipanaskan lagi untuknya, pada satu hari yang
lamanya setara dengan 50.000 tahun, sampai
diputuskan perkara di antara para hamba, lalu ia
mengetahui jalannya, ke surga atau neraka."
Kemudian, Nabi , menyebutkan pemilik unta,
sapi, dan kambing yang tidak menunaikan
zakatnya, dan beliau memberitahukan bahwa ia
akan diazab kelak pada hari Kiamat.
7
Selain itu, diriwayatkan secara sahih dari
Rasulullah , bahwa beliau bersabda,
"Siapa saja yang Allah berikan harta tetapi
tidak mengeluarkan zakatnya, kelak pada hari
Kiamat hartanya itu akan berwujud seekor ular
jantan botak dan memiliki dua taring yang akan
melilitnya. Kemudian ular itu mematuk kedua
rahangnya, yaitu kedua sisi mulutnya, kemudian
berkata, 'Aku adalah hartamu. Aku adalah harta
simpananmu. Lalu Nabi , membaca firman Allah
Ta'ala (artinya): 'Dan jangan sekali-kali orang-
orang yang kikir dengan karunia yang diberikan
Allah kepada mereka, mengira bahwa (kikir) itu
baik bagi mereka, padahal (kikir) itu buruk bagi
mereka. Harta yang mereka kikirkan itu akan
dikalungkan (di lehernya) pada hari Kiamat'." [QS.
Āli 'Imrān: 180]
Zakat diwajibkan pada empat jenis harta: hasil
bumi berupa biji-bijian dan buah-buahan, hewan
ternak, emas dan perak, serta barang perniagaan.
8
Masing-masing dari keempat jenis harta ini
memiliki nisab yang telah ditentukan, sehingga
zakat tidak wajib bila belum mencapai nisab
tersebut.
Nisab biji-bijian serta buah-buahan adalah
sebanyak 5 wasaq, sementara 1 wasaq setara
dengan 60 ṣā' dengan ukuran ṣā' Nabi ,, yang
berlaku pada kurma, kismis, gandum, beras,
jewawut, dan yang semisalnya. Dengan demikian,
totalnya adalah sebanyak 300 ṣā' berdasarkan ṣā'
Nabi ,. Satu ṣā' ialah empat kali genggaman
penuh menggunakan dua tangan laki-laki dewasa
yang memiliki postur sedang (lebih kurang
2,75kg).
Zakat yang wajib dikeluarkan adalah 10% jika
kurma dan tanaman lainnya diairi tanpa beban,
seperti dengan hujan, air sungai, mata air yang
mengalir, dan yang semisalnya.
Adapun jika tanaman tersebut diairi dengan
biaya dan beban, seperti pompa air tradisional
(yang ditarik oleh hewan ternak), mesin pompa
air, dan yang sejenisnya, maka yang wajib
dikeluarkan adalah 5%. Sebagaimana hal itu
tertera di dalam hadis sahih dari Rasulullah ,.
Adapun untuk nisab zakat hewan ternak yang
digembalakan seperti unta, sapi, dan kambing,
rinciannya dijelaskan di dalam hadis-hadis sahih
dari Rasulullah ,. Bagi yang ingin mengetahuinya
lebih detail, sebaiknya bertanya kepada ahli ilmu
9
mengenai hal tersebut. Sekiranya bukan karena
niat meringkas tulisan ini, niscaya akan kami
paparkan panjang lebar agar lebih berfaedah.
Nisab perak adalah 140 miṡqāl, jika
dikonversikan ke dirham Arab Saudi sekitar 56
riyal.
Sedangkan nisab emas adalah 20 miṡqāl, yang
setara dengan 11 3/7 dinar Saudi, atau 92 gram.
Zakat yang diwajibkan pada emas dan perak
adalah 2,5% bagi yang memiliki nisab keduanya
atau salah satunya, dan sudah mencapai ḥaul
(satu tahun).
Keuntungan mengikuti haul pokoknya, tidak
perlu menghitung ḥaul baru. Sebagaimana yang
berlaku pada anak ternak, yaitu ia diikutkan pada
haul induknya, sehingga tidak perlu menghitung
ḥaul baru, jika induknya sudah mencapai nisab.
Uang kartal yang digunakan dalam transaksi
terkini memiliki hukum yang sama dengan emas
dan perak, baik ia disebut dirham, dinar, dolar,
ataupun nama mata uang lainnya. Jika nilainya
sudah mencapai nisab perak dan emas, serta sudah
mencapai ḥaul, wajib dikeluarkan zakatnya.
Demikian pula perhiasan kaum wanita yang
terbuat dari emas atau perak, bila sudah mencapai
nisab dan ḥaul. Di dalamnya terkandung kewajiban
zakat, sekalipun perhiasan tersebut untuk dipakai
atau dipinjamkan, menurut pendapat yang lebih
10
kuat di kalangan ulama. Hal itu berdasarkan
keumuman sabda Nabi ,,
"Tidaklah seorang pemilik emas dan perak yang
tidak menunaikan zakatnya, kecuali nanti pada
hari Kiamat akan dibentangkan untuknya
lempengan-lempengan dari api..." Dan seterusnya
seperti yang tertera dalam hadis yang lalu.
Juga, berdasarkan hadis yang sahih dari Nabi
,, bahwa beliau melihat dua gelang emas di
tangan seorang wanita, lantas beliau bertanya,
"Apakah engkau sudah menunaikan zakat
gelang emas itu?" Ia menjawab, "Tidak". Beliau
bersabda, "Apakah engkau mau kelak pada hari
Kiamat Allah menjadikannya untukmu menjadi
gelang api?!" Wanita tersebut segera
menyerahkannya, seraya berkata, "Kedua gelang
ini untuk Allah dan Rasul-Nya." (HR. Abu Daud dan
Nasa`i dengan sanad yang hasan).
Selain itu, terdapat hadis sahih dari Ummu
Salamah -raḍiyallāhu 'anhā- bahwa ia pernah
mengenakan perhiasan emas, lantas ia bertanya,
11
"Wahai Rasulullah, apakah ini termasuk kanz
(harta simpanan)?" Beliau menjawab,
"Setiap yang sudah mencapai nisab, lalu sudah
dikeluarkan zakatnya, maka bukan termasuk
harta simpanan." Disertai hadis-hadis lain yang
semakna dengan hadis ini.
Adapun barang perniagaan, yatu barang yang
disiapkan untuk dijual, maka dihitung nilainya setiap
akhir tahun (kalender hijriah), lalu dikeluarkan 2,5%
dari nilainya, baik nilainya itu setara dengan
harganya, atau lebih, ataupun kurang. Hal ini
berdasarkan hadis Samurah, ia berkata,
"Dahulu Rasulullah , memerintahkan kami
untuk mengeluarkan zakat dari barang yang kami
siapkan untuk dijual." (HR. Abu Daud)
Termasuk tanah, bangunan, mobil, mesin
pompa air, dan berbagai macam barang lainnya
yang disiapkan untuk diperjualbelikan.
Adapun bangunan yang statusnya untuk
disewakan, bukan untuk dijual, maka zakatnya
dihitung dari nilai sewanya jika sudah mencapai
ḥaul, sedangkan bangunan itu sendiri tidak
dikenakan zakat karena bukan untuk
diperjualbelikan. Sama halnya dengan mobil
pribadi dan angkutan, tidak dikenakan zakat jika
12
tidak diperuntukkan untuk dijual, melainkan
dibeli oleh pemiliknya untuk dipakai.
Jika sudah terkumpul pada pemilik mobil
angkutan atau lainnya uang yang mencapai nisab,
maka ia wajib membayar zakatnya bila telah
mencapai ḥaul, baik uang itu ia siapkan untuk
nafkah, nikah, membeli bangunan, membayar
utang, ataupun kepentingan-kepentingan lainnya,
berdasarkan keumuman dalil-dalil syariat yang
menunjukkan kewajiban zakat pada harta
semacam ini.
Hutang menurut pendapat yang lebih benar
dari kalangan ulama tidak menggugurkan zakat.
Begitu pula harta anak yatim dan orang gila,
wajib dizakati menurut mayoritas ulama, jika
sudah mencapai nisab dan ḥaul. Walinya yang
wajib membayarkannya dengan meniatkan untuk
mereka saat mencapai ḥaul. Hal ini berdasarkan
keumuman dalil, seperti sabda Nabi , dalam
hadis Mu'āż -raḍiyallāhu 'anhu- tatkala beliau
mengutusnya ke penduduk Yaman,
"Sesungguhnya Allah mewajibkan zakat pada
harta mereka, dipungut dari orang-orang yang
kaya, lalu dibagikan kepada orang-orang yang
fakir."
13
Zakat merupakan hak Allah, maka tidak boleh
diberikan secara pilih kasih kepada orang yang
sebenarnya tidak berhak menerimanya. Zakat juga
tidak boleh diberikan untuk mendapatkan
kepentingan pribadi, menolak suatu keburukan,
melindungi harta, maupun menghindari celaan.
Akan tetapi, seorang muslim wajib menyalurkan
zakatnya kepada orang yang berhak menerimanya,
bukan karena tujuan lain. Selain itu, zakat harus
diberikan dengan kerelaan hati dan ikhlas karena
Allah agar kewajibannya dapat gugur serta ia
berhak mendapatkan pahala dan gantinya.
Allah -Subḥānahu wa Ta'ālā- telah menjelaskan
di dalam kitab-Nya yang mulia tentang kelompok
orang yang berhak menerima zakat. Allah Ta'ala
berfirman,
"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk
orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang
dilunakkan hatinya (mualaf), untuk
(memerdekakan) hamba sahaya, untuk
(membebaskan) orang yang berutang, untuk
(yang berjihad) di jalan Allah dan untuk orang
yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban
dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha
Bijaksana." [QS. At-Taubah: 60]
14
Ayat yang mulia ini diakhiri dengan dua nama
Allah yang agung, sebagai isyarat dari Allah -
Subḥānahu wa Ta'ālā- kepada hamba-hamba-Nya
bahwa Dia Maha Mengetahui keadaan mereka;
siapa yang berhak menerima zakat dan siapa yang
tidak berhak. Selain itu, Dia juga Maha Bijaksana
dalam syariat dan ketetapan-Nya, sehingga Dia
tidak akan menempatkan sesuatu kecuali pada
tempat yang tepat, meskipun sebagian manusia
tidak memahami sebagian rahasia hikmah-Nya.
Dengan demikian, manusia tenang menerima
syariat-Nya dan tunduk kepada hukum-Nya.
Hanya kepada Allah kita memohon, semoga
Dia memberikan kita taufik dan kepada kaum
muslimin untuk memahami agama-Nya, berlaku
jujur dalam beribadah kepada-Nya, berlomba-
lomba dalam meraih rida-Nya, serta diselamatkan
dari segala hal yang bisa menyebabkan murka-
Nya, sungguh Dia Maha Mendengar Maha Dekat!
Semoga Allah mencurahkan selawat serta salam
kepada hamba dan utusan-Nya, Muhammad,
beserta keluarga, dan para sahabatnya.
Ketua Umum Kantor Riset Ilmiah,
Fatwa, Dakwah, dan Bimbingan
Yang Mulia Syekh:
Abdul Aziz bin Abdullah bin Bāz
15
RISALAH KEDUA
Keutamaan Puasa Ramadan dan
Salat Tarawih Berikut Penjelasan
Hukum-hukum Penting yang Tidak
Diketahui Sebagian Orang
Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi
Maha Penyayang
Dari Abdul Aziz bin Abdullah bin Bāz kepada
segenap kaum muslimin yang membacanya.
Semoga Allah membimbing saya dan kaum
muslimin untuk mengikuti jalan orang-orang
beriman, dan memberikan kita semua taufik-Nya
untuk memahami Al-Qur`an dan As-Sunnah. Āmīn!
Salāmullāhi ʿalaikum wa raḥmatullāhi wa
barakātuh.
Amabakdu. Tulisan ini adalah nasihat pendek
mengenai keutamaan puasa Ramadan dan salat
tarawih, serta keutamaan berlomba-lomba dalam
mengerjakan amal saleh di dalamnya, disertai
penjelasan hukum-hukum penting yang mungkin
samar bagi sebagian orang.
Diriwayatkan dari Rasulullah , bahwa beliau
memberi kabar gembira kepada para sahabatnya
tentang kedatangan bulan Ramadan. Beliau ,
memberitahukan kepada mereka bahwa bulan
tersebut adalah bulan di mana pintu-pintu
16
rahmat dan pintu-pintu surga dibuka, pintu-pintu
Jahannam ditutup, serta setan-setan dibelenggu.
Beliau bersabda,
"Apabila malam pertama bulan Ramadan tiba,
dibukalah pintu-pintu surga, tidak ada satu pun
pintu yang ditutup. Sementara pintu-pintu
Jahannam ditutup, tidak ada satu pun pintu yang
dibuka, setan-setan dibelenggu, dan ada penyeru
mengatakan, 'Wahai pencari kebaikan, sambutlah!
Wahai pencari keburukan, berhentilah!' Ada
hamba-hamba yang dibebaskan Allah dari neraka,
dan itu terjadi setiap malam."
Beliau , juga bersabda,
"Bulan Ramadan telah datang menemui kalian.
Bulan yang penuh keberkahan. Pada bulan ini
Allah meliputi kalian; Dia menurunkan rahmat,
menghapus dosa, dan mengabulkan doa. Allah
melihat perlombaan kalian di dalamnya, lalu
membanggakan kalian di hadapan para malaikat-
17
Nya. Maka, tampakkanlah yang terbaik dari diri
kalian. Sungguh, orang yang sengsara adalah yang
terhalangi meraih rahmat Allah di dalamnya."
Beliau , juga bersabda,
"Siapa yang berpuasa Ramadan karena iman
dan mengharap pahala, maka dosa-dosanya yang
telah lalu akan diampuni. Siapa yang mengerjakan
salat malam di bulan Ramadan (tarawih) karena
iman dan mengharap pahala, maka dosa-dosanya
yang telah lalu akan diampuni. Dan siapa yang
beribadah di malam lailatulkadar karena iman
dan mengharap pahala, maka dosa-dosanya yang
telah lalu akan diampuni."
Dalam hadis lain, beliau , bersabda,
"Allah Ta'ala berfirman, 'Setiap amal anak
Adam adalah untuknya. Satu kebaikan
dilipatgandakan sepuluh kali lipat hingga tujuh
ratus kali lipat, kecuali puasa. Sesungguhnya
puasa itu milik-Ku, dan Aku sendiri yang akan
18
membalasnya. Ia meninggalkan syahwat,
makanan, dan minumannya demi Aku.' Orang yang
berpuasa mempunyai dua kebahagiaan:
kebahagiaan ketika berbuka dan kebahagiaan
saat bertemu dengan Tuhannya. Sungguh, aroma
mulut orang yang berpuasa lebih wangi di sisi
Allah daripada aroma minyak kasturi."
Hadis-hadis tentang keutamaan puasa
Ramadan dan salat tarawih, serta keutamaan
puasa secara umum sangat banyak.
Seorang mukmin seharusnya memanfaatkan
kesempatan ini, yakni karunia dari Allah yang
mempertemukannya dengan bulan Ramadan,
dengan bergegas mengerjakan ketaatan,
menjauhi perbuatan dosa, dan bersungguh-
sungguh menunaikan semua kewajiban yang
Allah wajibkan kepadanya, terutama kewajiban
salat lima waktu karena merupakan tiang agama
Islam dan kewajiban paling besar setelah dua
kalimat syahadat. Maka, kewajiban setiap muslim
laki-laki dan perempuan untuk menjaganya dan
menunaikannya pada waktunya dengan khusyuk
dan tumakninah.
Di antara kewajiban salat yang paling penting
bagi laki-laki ialah mengerjakannya secara
berjamaah di rumah-rumah Allah (masjid) yang
diagungkan di dalamnya zikir dan nama-Nya.
Sebagaimana firman Allah,
19
﴿َوَأِقيُموْاٱلَّصَلٰوَةَوَءاُتوْاٱلَّزَكٰوَةَوٱۡرَكُعوْاَمَعٱلَّٰرِكِعَي﴾
"Dirikanlah salat, tunaikanlah zakat, dan
rukuklah beserta orang-orang yang rukuk." [QS.
Al-Baqarah: 43]
Allah Ta'ala juga berfirman,
"Peliharalah semua salat dan salat yang
pertengahan (salat asar). Dan berdirilah (salat)
karena Allah dengan khusyuk." [QS. Al-Baqarah: 238]
Demikian pula, Allah berfirman,
"Sungguh beruntung orang-orang yang
beriman, (yaitu) orang yang khusyuk dalam
salatnya." [QS. Al-Mu`minūn: 1-2]
Sampai firman-Nya:
"Serta orang yang memelihara salatnya.
Mereka itulah orang yang akan mewarisi, (yakni)
yang akan mewarisi (surga) Firdaus. Mereka kekal
di dalamnya." [QS. Al-Mu`minūn: 9-11]
Nabi , bersabda,
"Perjanjian antara kita dan mereka adalah
salat. Siapa yang meninggalkannya, maka ia telah
kafir."
Kemudian, kewajiban yang paling penting
setelah salat adalah membayar zakat. Hal ini
berdasarkan firman Allah,
"Padahal mereka hanya diperintah
menyembah Allah dengan ikhlas menaati-Nya
semata-mata karena (menjalankan) agama, dan
juga agar melaksanakan salat dan menunaikan
zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus
(benar)." [QS. Al-Bayyinah: 5]
Allah Ta'ala berfirman,
"Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat, dan
taatlah kepada rasul supaya kamu diberi rahmat."
[QS. An-Nūr: 56]
Kitab Allah yang agung dan sunnah Rasul-Nya
yang mulia menunjukkan bahwa orang yang tidak
membayar zakat hartanya, kelak akan diazab
dengan hartanya itu pada hari Kiamat.
Kemudian, urusan terpenting setelah salat dan
zakat adalah puasa Ramadan. Ia termasuk salah
satu rukun Islam yang lima yang disebutkan
dalam sabda Nabi ,,
"Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi
bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah
kecuali Allah, dan Muhammad adalah utusan Allah,
mendirikan salat, menunaikan zakat, berpuasa di
bulan Ramadan, dan berhaji ke Baitullah."
Seorang muslim wajib menjaga puasa dan
ibadah malamnya dari hal-hal yang diharamkan
oleh Allah, baik perkataan ataupun perbuatan.
Sebab, tujuan puasa adalah melakukan ketaatan
kepada Allah -Subḥānahu wa Ta'ālā-,
meninggalkan hal-hal yang diharamkan-Nya,
menaklukkan jiwa untuk menyelisihi hawa nafsu
dalam rangka ketaatan kepada-Nya, dan
membiasakan diri untuk bersabar dari semua
yang Allah haramkan. Tujuan puasa bukan hanya
sekadar meninggalkan makan, minum, dan
seluruh perkara yang membatalkan saja. Oleh
karena itu, diriwayatkan dalam hadis sahih dari
Rasulullah ,, beliau bersabda,
"Puasa adalah perisai. Jika kalian sedang
berpuasa, maka ia tidak boleh berkata keji dan
berteriak. Apabila ada seseorang yang
22
mengejeknya atau menyerangnya, hendaklah ia
mengatakan kepada 'Aku sedang berpuasa'."
Dalam hadis sahih lainnya, beliau , bersabda,
"Siapa yang tidak meninggalkan perkataan
dusta dan perbuatannya, serta perilaku jahil, maka
Allah tidak membutuhkan perbuatannya yang
meninggalkan makan dan minum."
Berdasarkan nas-nas ini dan lainnya, kita
mengetahui bahwa orang yang berpuasa wajib
menjauhi semua perkara yang diharamkan oleh
Allah, serta menjaga semua perkara yang
diwajibkan oleh Allah. Dengan cara itu
diharapkan ia akan meraih ampunan dan
pembebasan dari neraka, serta puasa dan tarawih
(ibadah)nya di malam hari diterima.
Akan tetapi, ada beberapa hal yang mungkin
samar bagi sebagian orang, di antaranya:
1. Seorang muslim harus berpuasa karena iman
dan mengharapkan pahala, bukan karena ria
maupun sum'ah (ingin didengar orang lain),
ikut-ikutan, atau hanya mengikuti keluarga
dan penduduk negeri. Akan tetapi, yang
menjadi pendorongnya untuk berpuasa
adalah keyakinannya bahwa Allah telah
mewajibkan hal itu, serta mengharapkan
pahala dari Tuhannya melalui puasa tersebut.
Sama halnya dengan ibadah di malam harinya
23
(tarawih), seharusnya seorang muslim
mengerjakannya karena iman dan
mengharapkan pahala, bukan karena faktor
lain. Oleh karenanya, Rasulullah , bersabda,
"Siapa yang berpuasa Ramadan karena iman
dan mengharap pahala, maka dosa-dosanya yang
telah lalu akan diampuni. Siapa yang mengerjakan
salat malam di bulan Ramadan (tarawih) karena
iman dan mengharap pahala, maka dosa-dosanya
yang telah lalu akan diampuni. Dan siapa yang
beribadah (salat tarawih) di malam lailatulkadar
karena iman dan mengharap pahala, maka dosa-
dosanya yang telah lalu akan diampuni."
2. Hal lain yang mungkin samar hukumnya bagi
sebagian orang adalah hal-hal yang terkadang
dialami oleh orang puasa, semisal luka,
mimisan, muntah, atau masuknya air atau
bensin ke dalam kerongkongan tanpa
disengaja. Semua perkara ini tidak
membatalkan puasa, kecuali orang yang
sengaja muntah, maka puasanya batal. Hal ini
berdasarkan sabda Nabi ,,
"Siapa yang tidak sengaja muntah, maka ia
tidak wajib mengqadanya. Namun, siapa yang
sengaja muntah, maka ia wajib mengqada."
3. Kondisi yang membuat orang berpuasa
menunda mandi junub hingga terbit fajar,
demikian pula, sebagian wanita mungkin
menunda mandi setelah suci dari haid atau
nifas hingga terbit fajar.
Apabila seorang wanita mengetahui bahwa ia
telah suci sebelum fajar, maka ia wajib berpuasa.
Tidak masalah menunda mandi hingga setelah fajar,
namun ia tidak boleh menundanya sampai
matahari terbit. Ia wajib mandi dan melaksanakan
salat Subuh sebelum matahari terbit.
Begitu pula orang yang junub, ia tidak boleh
menunda mandi hingga terbit matahari, tetapi ia
wajib mandi dan salat Subuh sebelum matahari
terbit. Seorang laki-laki harus menyegerakan
mandi supaya bisa mengerjakan salat Subuh
secara berjamaah.
4. Di antara hal yang tidak membatalkan puasa
adalah cek darah dan pemakaian suntikan
yang tidak berfungsi sebagai nutrisi. Akan
tetapi, jika memungkinkan, menundanya
hingga malam tiba lebih utama dan lebih hati-
hati. Hal ini berdasarkan sabda Nabi ,,
"Tinggalkan perkara yang meragukanmu
kepada perkara yang tidak meragukanmu."
25
Dan sabda beliau ,,
"Siapa yang menjaga diri dari perkara-perkara
syubhat, ia telah menjaga agama dan
kehormatannya."
5. Hal lain yang mungkin samar hukumnya bagi
sebagian orang adalah tidak tumakninah
ketika salat, baik salat fardu ataupun salat
sunah. Padahal, hadis-hadis yang sahih dari
Rasulullah , menunjukkan bahwa
tumakninah termasuk rukun salat, yang tidak
akan sah salat tanpanya.
Tumakninah adalah sikap tenang dan khusyuk
di dalam salat, dan tidak tergesa-gesa sampai
semua sendi berada pada posisinya. Banyak
orang mengerjakan salat tarawih tanpa
memahaminya, dan tanpa tumakninah, bahkan
sangat cepat seperti patukan burung. Cara salat
semacam ini hukumnya batal, pelakunya berdosa
dan tidak mendapatkan pahala.
6. Di antara hal yang kadang masih samar bagi
sebagian orang adalah prasangka mereka bahwa
salat tarawih tidak boleh kurang dari 20 rakaat,
dan ada pula yang menyangka tidak boleh lebih
dari 11 rakaat atau 13 rakaat. Ini semua adalah
prasangka yang tidak tepat, bahkan termasuk
kesalahan yang menyelisihi dalil.
Hadis-hadis sahih yang bersumber dari
Rasulullah , menunjukkan bahwa salat malam
26
memiliki kelonggaran dalam jumlah rakaatnya,
tidak ada batasan jumlah tertentu yang tidak
boleh diselisihi. Bahkan, diriwayatkan bahwa
beliau , biasa salat malam sebelas rakaat,
terkadang tiga belas rakaat, dan terkadang
kurang, di bulan Ramadan maupun luar Ramadan.
Ketika beliau ditanya mengenai salat malam,
beliau menjawab,
"(Salat malam itu) dua-dua rakaat. Jika kalian
khawatir waktu Subuh tiba, salatlah satu rakaat
sebagai witir untuk salat yang sebelumnya." Muttafaq
'alā siḥḥatihi (Disepakati kesahihannya).
Beliau tidak membatasi jumlah rakaat
tertentu, baik di bulan Ramadan maupun di luar
bulan Ramadan. Oleh karenanya, para sahabat di
masa Umar -raḍiyallāhu 'anhu- di sebagian waktu
mengerjakan salat tarawih 23 rakaat, dan di
waktu lainnya 11 rakaat. Semua itu diriwayatkan
secara sah dari Umar -raḍiyallāhu 'anhu- dan dari
para sahabat pada masanya.
Bahkan, sebagian ulama salaf (generasi
terdahulu) ada yang salat tarawih sebanyak 36
rakaat, lalu salat witir 3 rakaat. Sebagian yang lain
ada yang salat 41 rakaat. Semua riwayat ini dinukil
oleh Syekh Islam Ibnu Taimiyah dan ulama-ulama
lainnya. Beliau -raḥmatullāhi 'alaih- juga
menyebutkan bahwa dalam hal ini terdapat
kelonggaran. Selain itu, beliau menyebutkan
27
bahwa orang yang memanjangkan bacaan, rukuk,
dan sujudnya diutamakan untuk mengurangi
jumlah rakaatnya. Sebaliknya, orang yang
memperpendek bacaan, rukuk, dan sujudnya
maka hendaknya menambah jumlah rakaat. Ini
adalah inti dari pernyataan beliau -raḥimahullāh-.
Orang yang mencermati Sunnah Rasulullah ,
akan mengetahui bahwa yang paling utama dari
semua itu adalah salat 11 atau 13 rakaat, di dalam
bulan Ramadan maupun di luar Ramadan. Sebab,
itu yang sesuai dengan perbuatan Nabi , di
kebanyakan waktunya, serta lebih ringan bagi
orang-orang yang salat, dan lebih memungkinkan
untuk khusyuk dan tumakninah. Namun, siapa
yang mengerjakannya lebih dari itu, hukumnya
tidak mengapa dan tidak makruh, seperti
pemaparan yang lalu.
Orang yang salat bersama imam dalam salat
tarawih lebih utama untuk tidak mengakhirinya
kecuali bersama imam. Hal ini berdasarkan sabda
Nabi ,,
"Sungguh, apabila seseorang salat bersama
imam sampai selesai, maka Allah akan
mencatatkan baginya (pahala) salat sepanjang
malam."
Seluruh kaum muslimin diperintahkan untuk
bersungguh-sungguh dalam melakukan berbagai
jenis ibadah di bulan yang mulia ini, seperti salat
28
sunnah, membaca Al-Qur`an dengan tadabur dan
pemahaman, serta memperbanyak bacaan tasbih,
tahlil, tahmid, takbir, istigfar, dan doa-doa yang
disyariatkan. Demikian pula, menjalankan amar
makruf nahi mungkar, berdakwah di jalan Allah,
membantu fakir miskin, meningkatkan bakti
kepada kedua orang tua, menyambung
silaturahmi, memuliakan tetangga, menjenguk
orang sakit, serta melakukan berbagai kebaikan
lainnya. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah ,
dalam hadis yang telah disebutkan sebelumnya:
"Allah melihat perlombaan kalian di dalamnya,
lalu membanggakan kalian di hadapan para
malaikat-Nya. Maka, tampakkanlah yang terbaik
dari diri kalian. Sungguh, orang yang sengsara
adalah yang terhalangi meraih rahmat Allah di
dalamnya."
Juga, berdasarkan hadis lain yang
menyebutkan bahwa beliau , bersabda,
"Siapa yang beribadah di bulan Ramadan
dengan salah satu amal kebajikan, maka ia seperti
orang yang menunaikan satu kewajiban di bulan
lainnya. Dan orang yang menunaikan suatu
29
kewajiban, pahalanya seperti orang yang
menunaikan 70 kewajiban di bulan lainnya."
Demikian pula sabda beliau , dalam hadis
yang sahih,
"Ibadah umrah di bulan Ramadan setara
dengan ibadah haji -atau beliau bersabda: ...
ibadah haji bersamaku."
Hadis-hadis serta aṡar yang menunjukkan
perintah berlomba-lomba dalam melakukan
berbagai jenis kebaikan pada bulan yang mulia ini
sangat banyak.
Hanya Allah tempat memohon agar Dia
memberikan taufik kepada kita dan segenap
kaum muslimin untuk melakukan setiap perkara
yang dapat mendatangkan rida-Nya, menerima
puasa dan salat tarawih kita, memperbaiki
kondisi kita, dan melindungi kita semua dari
fitnah-fitnah yang menyesatkan. Kita juga
memohon kepada Allah Yang Maha Suci agar
memperbaiki para pemimpin kaum muslimin,
dan menyatukan kalimat mereka di atas
kebenaran. Sesungguhnya Dia yang memiliki dan
yang Maha Kuasa atas hal itu.
Wassalāmu'alaikum waraḥmatullāhi wabarakātuh.