Artikel




Hal-Hal Yang Diperbolehkan dan Dilarang  


Dalam Penyelenggaraan Jenazah





YANG BOLEH DAN TERLARANG DALAM


PENYELENGGARAAN JENAZAH


Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam. Shalawat dan salam semoga


tercurah kepada nabi dan rasul yang paling mulia, Muhammad, kepada


keluarga, para sahabatnya serta siapa saja yang berjalan di atas petunjuknya


dan mengikuti jejaknya sampai hari kiamat.


Adapun selanjutnya :


Risalah ini dibutuhkan setiap muslim agar mengetahui perkara-perkara yang


boleh dan terlarang dalam penyelenggaraan jenazah.


 


Pertama: keutamaan mengiringi jenazah.


Telah shahih dari Nabi  bahwa beliau bersabda,           


     


"Siapa yang mengiringi jenazah seorang muslim karena iman dan mengharap


pahala, dan dia mengiringinya sejak dishalatkan sampai selesai dikuburkan,


sungguh dia pulang membawa pahala dua qirat, setiap qirat seperti gunung uhud."


[Shahih al-Jami no.6136]


 


Kedua: tandah-tanda husnul khatimah (meninggal dalam keadaan baik)


1. Nabi  bersabda,


           


"Barangsiapa yang akhir ucapannya ketika meninggal "La ilaha illallah" dia


masuk surga."


Demikian juga dengan orang yang beramal dengan kalimat tersebut dan tidak


melakukan pembatal-pembatalnya.


2. Meninggal ketika sedang melakukan amal shalih.


3. Mati syahid di jalan Allah.


4. Meninggal karena wabah, sakit perut, tenggelam, tertimpa reruntuhan,


terbakar, radang selaput dada dan flu yang disertai demam tinggi.


5. Wanita yang meninggal pada masa nifas (akibat melahirkan).


 


Ketiga: dibolehkan bagi orang yang sekarat (mendekati kematian)


mewasiatkan sepertiga hartanya untuk selain ahli waris. Dan disunnahkan


 ٤


 bagi yang hadir mentalkinkan (menuntunnya) mengucapkan kalimat


syahadat (la ilaha illallah).


Bila telah meninggal, matanya dipejamkan dan jasadnya ditutup serta


didoakan supaya diberi rahmat. Lalu keluarganya menyegerakan


penyelenggaraan jenazahnya dan dikuburkan di negeri dimana dia meninggal.


Disyari'atkan bagi keluarganya untuk melunasi hutang-hutangnya.


Boleh menyingkap kain yang menutupi wajah mayit dan mencium kening mayit


di antara kedua matanya. Wajib atas keluarganya bersabar menerima taqdir


Allah dan tidak boleh meratap.


Disunnahkan berwudhu bagi yang mengangkut jenazah dan tidak diwajibkan


mandi. Jenazah dibawa dalam keadaan tenang dan tidak tergesa-gesa sambil


mengingat akhirat.


Disunnahkan menguburkan mayat di akhir pekuburan, dikubur dengan


disandarkan pada bahu kanannya sedangkan wajahnya menghadap kiblat,


ketika diletakkan mengucapkan :


        


[Bismillah wa 'alaa millati Rosulillah]


Artinya:  


"Dengan nama Allah –aku memulai- dan di atas agama Rasulullah."


Diuruk kuburnya dengan tanah dan dianjurkan setiap muslim memasukkan tiga


genggam tanah. Tidak dikapur dan tidak ditinggikan.


Yang hadir  tidak bersegera meninggalkan pekuburan akan tetapi mendoakan


mayit sebatas kemampuannya. Mendoakan agar ia dikuatkan dan meminta


ampunan untuknya karena ketika itu mayat ditanya di dalam kuburnya.


Disyari'atkan mentakziahi keluarga mayit dengan ungkapan yang sesuai


sekalipun telah lebih dari tiga hari. Ditakziahi seraya mengucapkan:


                


[Inna lillahi maa ukhiza wa lillahi maa u'tia wa kullu syai in 'indahu ilaa ajalin


musamma, ishbir wahtasib]


Artinya:


"Sesungguhnya milik Allah-lah apa-apa yang diambil dan yang diberikan. Segala


sesuatu disisi-Nya ada batas waktunya, bersabar dan berharaplah pahala.


Atau dengan ungkapan yang serupa itu dari ungkapan-ungkapan yang baik yang


memenuhi maksud dari takziah dan tidak menyelisihi syari'at.


 


Keempat: diantara kekeliruan adalah membaca surat yasin, karena tidak ada


hadits yang sahih  dari Nabi .


Seyogyanya tidak memindahkan mayit yang meninggal di suatu daerah ke


negerinya, akan tetapi di kuburkan di pekuburan muslimin terdekat. Sekalipun


sebelumnya mayit berwasiat agar dikuburkan di tempat lain, wasiatnya tidak


dilaksanakan, karena Nabi  memerintahkan untuk mengembalikan mayat yang


dibawa ke Madinah agar dikuburkan di tempat dimana mereka meninggal.


Diharamkan meratapi mayat dan mengeraskan suara ketika menangis,


menampar pipi dan menyobek pakaian karena itu semua merupakan perbuatan


jahiliah.


Tidak boleh menyolati orang yang murtad dan tidak shalat. Tidak pula


memintakan pengampunan untuknya, tidak mewarisi dan tidak dikuburkan di


pekuburan muslimin.


Seyogyanya membawa jenazah dengan tenang dan mengingat alam akhirat. Di


antara perkara yang diada-adakan orang-orang adalah meninggikan suara di


depan jenazah dengan mengatakan (wahiduuhu) atau memanggil-manggil mayit


setelah kematiannya untuk mengingatkan ucapan syahadat, menduga bahwa hal


itu bermanfaat bagi mayit. Mereka lupa firman Allah ,





 "Sesungguhnya kamu tidak dapat menjadikan orang-orang yang mati mendengar."


(QS.an-Naml:80)


Sebagian lagi diazankan di kuburnya berharap hal itu dapat mengingatkan


mayit. Padahal bisa jadi si mayit termasuk mereka yang tidak pernah


mendatangi panggilan azan semasa hidupnya, maka bagaimana setelah


kematiannya?! Kita memohon kepada Allah keafiatan.


Yang juga termasuk penyimpangan adalah mengumpulkan manusia dan


disembelihkan sembelihan untuk disantap bersama, bahkan sampai ketaraf


berlebih-lebihan.


Terkadang ada sebagian orang yang bersaksi bahwa si mayit adalah orang yang


beriman, pelaku kebaikan dan keshalihan, padahal kenyataan sebaliknya,


berprasangka bahwa hal itu dapat memberi manfaat kepada mayit.


Terkadang sebagian orang meletakkan biji-bijian atau daun semanggi (dedaunan


dan bunga yang wangi) di atas kubur atau tanaman tertentu. Semua itu tidak


dapat memberi manfaat. Yang dapat memberi manfaat adalah amal shalihnya.


Firman Allah ,





 "Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah


diusahakannya," (QS.an-Najm:39)


Yang juga perlu diinggatkan disini bahwa sebagian orang menguburkan mayat


dan tidak mendoakannya, bahkan bersegera meninggalkan kubur dan


berkumpul di pintu pekuburan untuk mengucapkan kalimat takziah kepada


٥


keluarga yang ditinggal sambil meletakkan tangannya dipundak  keluarga yang


ditinggal. Semua itu menyelisihi sunnah.


Termasuk perkara mungkar yang diada-adakan sebagian orang adalah menutup


jalan dan duduk-duduk di sana selama tiga malam berturut-turut sehingga


berdampak pada terenggutnya hak kaum muslimin yang lain dan mengganggu


kemaslahatan umum.  


Yang juga termasuk bid'ah yang perlu diinggatkan adalah menulis ayat-ayat al


Qur'an pada pembungkus mayit, menyembelih sembelihan di pintu rumah ketika


mayat telah keluar dari pintu, mengkhususkan tempat takziah padahal sunnah


takziah adalah di tempat manapun keluarga mayit berada. Demikian pula


meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri seperti orang shalat ketika berjalan


menuju pekuburan.


Kita meminta kepada Allah agar mengasihi setiap kaum muslimin yang telah


wafat.  


Salawat atas Nabi kita, Muhammad, keluarga dan para sahabatnya.


٦



Tulisan Terbaru

Perjalanan Hidup SA’D ...

Perjalanan Hidup SA’D BIN MU’ADZ r.a

Kejadian-kejadian pen ...

Kejadian-kejadian penting yang terjadi setelah Fathu Makkah sampai Rasulullah saw. Wafat. Bagian 1 Oleh: DR. Mustafa as Siba’i.

Peperangan Rasulullah ...

Peperangan Rasulullah saw. Bagian 3 Oleh: DR. Mustafa as Siba’i.

Peperangan Rasulullah ...

Peperangan Rasulullah saw. Bagian 1 Oleh: DR. Mustafa as Siba’i.