
Menyumbang Buka Puasa Untuk Orang
Orang yang Berpuasa
Tanya :
Ummu Hamid dari Huthah bertanya: “Sebagian yayasan
sosial mengumpulkan sumbangan dari kaum muslim
untuk proyek buka puasa bagi orang-orang fakir kaum
muslim pada bulan Ramadhan. Apakah orang yang
menyumbang kepada yayasan sosial tersebut sudah
mendapat pahala memberi makan orang puasa atau
harus menyelenggarakan pemberian buka puasa sendiri?
Jawab :
Jika seorang muslim menyumbang makanan buka puasa
untuk orang-orang yang berpuasa, dia mendapat pahala
dan hal itu termasuk sedekah. Sama saja apakah
dilakukannya sendiri atau diserahkan pengelolaannya
kepada orang yang dipercaya atau lembaga sosial
tepercaya.
[Dipublikasikan dalam Kitab ad-Dakwah edisi 1671 tertanggal
21-8-1419 H. Lihat Majmu Fatwa wa Maqolât Mutanawi’ah juz
XV]