
Menyentuh Perempuan dan Mencium
Istri, Apakah Membatalkan Wudhu?
Menyentuh dan Mencium Istri, Apakah
Membatalkan Wudhu
Lajnah Daimah Untuk Riset Ilmu Dan Fatwa
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin
Pertanyaan 1: Seseorang tidak mampu
menghindarkan diri dari mengambil dan memberikan
sesuatu sepanjang hari kepada istrinya. Apabila orang
yang berwudhu menyentuh tangan istrinya, apakah
wudhunya batal?
Jawaban 1: Segala puji hanya bagi Allah
semata. Shalawat dan salam semoga selalu tercurah
kepada Rasul-Nya, keluarga dan para sahabatnya.
Amma Ba'du: Apabila seseorang menyentuh
perempuan secara langsung (tanpa pembatas), maka
dalam masalah ini terdapat perbedaan pendapat di
antara para ulama: Apakah wudhunya batal atau
tidak? Pendapat yang kuat: bahwa wudhu tidak batal,
3
sama saja ia menyentuhnya dengan syahwat atau
tidak, karena Nabi mencium sebagian istrinya dan
beliau tidak berwudhu, dan karena hal ini termasuk
yang terjadi secara merata. Maka jika ia membatalkan
niscaya Nabi menjelaskannya.
Adapun firman Allah dalam surah an-Nisa'
dan al-Maidah:
atau menyentuh perempuan, (an-Nisa': 43 dan al
Maidah: 6).
Maksudnya adalah jima' (bersetubuh), menurut
pendapat yang paling shahih dari dua pendapat para
ulama.
Wabillahittaufiq, semoga shalawat dan salam semoga
tetap tercurah kepada nabi kita Muhammad, keluarga
dan para sahabatnya.
Fatawa Lanjah Daimah Untuk Riset Ilmiah Dan Fatwa
5/266.
Pertanyaan 2: Suami saya selalu mencium
saya saat mau pergi keluar rumah, juga saat ia mau
4
keluar untuk shalat di masjid. Dan saya merasa
bahwa terkadang ia mencium saya dengan syahwat.
Apakah hukum syari'at mengenai status wudhunya?
Jawaban 2: Dari Aisyah radhiyallahu 'anha,
bahwa Nabi mencium salah seorang istrinya,
kemudian beliau pergi melaksanakan shalat dan tidak
berwudhu.'1
Hadits ini menjelaskan hukum tentang
menyentuh wanita dan menciumnya, apakah
membatalkan wudhu atau tidak? Para ulama
rahimahumullah berbeda pendapat dalam hal itu: -
Ada pendapat yang mengatakan bahwa
menyentuh wanita membatalkan wudhu dalam
kondisi apapun. -
Ada pula pendapat yang mengatakan bahwa
menyentuh
wanita
dengan
syahwat
membatalkan wudhu dan jika tidak, maka
tidak membatalkan.
1Al-Bukhari 30, 2545, Muslim 1616 dengan lafazh: (maa yaghlibuhum).
Adapun lafazh: (maalaa yathiquun) maka diriwayatkan oleh Abdurrazzaq
dalam Mushannafnya (17934, 17966) dan dishahihkan oleh Albani dalam
Shahih Sunan Abu Daud 164.165.
5
Ada pula pendapat lain yang mengatakan
bahwa hal itu tidak membatalkan wudhu sama
sekali, dan inilah pendapat yang rajih (kuat).
Maksudnya, apabila seorang lelaki mencium
istrinya,
atau
menyentuh
tangannya,
atau
memeluknya, sedangkan ia tidak keluar mani dan
tidak berhadats, maka wudhunya tidak rusak, baik
wudhu si lelaki dan tidak pula istrinya. Hal itu karena
asalnya adalah tetap adanya wudhu seperti
sebelumnya sampai ada dalil yang menunjukkan
bahwa ia membatalkan. Padahal tidak ada dalam
Kitabullah dan tidak pula dalam sunnah Rasulullah
satu dalil pun yang menunjukkan bahwa menyentuh
wanita membatalkan wudhu. Dan atas dasar ini,
menyentuh wanita, sekalipun tanpa alas, sekalipun
dengan syahwat, mencium dan memeluknya, semua
itu tidak membatalkan wudhu. Wallahu A'lam.
Syaikh Ibnu Utsaimin –Fatawal Mar`ah hal. 20).
6