Artikel

Menyentuh Perempuan dan Mencium 


Istri, Apakah Membatalkan Wudhu? 





 Menyentuh dan Mencium Istri, Apakah 


Membatalkan Wudhu 


Lajnah Daimah Untuk Riset Ilmu Dan Fatwa 


Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin 


Pertanyaan 1: Seseorang tidak mampu 


menghindarkan diri dari mengambil dan memberikan 


sesuatu sepanjang hari kepada istrinya. Apabila orang 


yang berwudhu menyentuh tangan istrinya, apakah 


wudhunya batal? 


Jawaban 1: Segala puji hanya bagi Allah  


semata. Shalawat dan salam semoga selalu tercurah 


kepada Rasul-Nya, keluarga dan para sahabatnya. 


Amma Ba'du: Apabila seseorang menyentuh 


perempuan secara langsung (tanpa pembatas), maka 


dalam masalah ini terdapat perbedaan pendapat di 


antara para ulama: Apakah wudhunya batal atau 


tidak? Pendapat yang kuat: bahwa wudhu tidak batal, 


3


sama saja ia menyentuhnya dengan syahwat atau 


tidak, karena Nabi  mencium sebagian istrinya dan 


beliau tidak berwudhu, dan karena hal ini termasuk 


yang terjadi secara merata. Maka jika ia membatalkan 


niscaya Nabi  menjelaskannya. 


Adapun firman Allah  dalam surah an-Nisa' 


dan al-Maidah: 





 atau menyentuh perempuan, (an-Nisa': 43 dan al


Maidah: 6). 


Maksudnya adalah jima' (bersetubuh), menurut 


pendapat yang paling shahih dari dua pendapat para 


ulama.  


Wabillahittaufiq, semoga shalawat dan salam semoga 


tetap tercurah kepada nabi kita Muhammad, keluarga 


dan para sahabatnya. 


Fatawa Lanjah Daimah Untuk Riset Ilmiah Dan Fatwa 


5/266. 


Pertanyaan 2: Suami saya selalu mencium 


saya saat mau pergi keluar rumah, juga saat ia mau 


4


keluar untuk shalat di masjid. Dan saya merasa 


bahwa terkadang ia mencium saya dengan syahwat. 


Apakah hukum syari'at mengenai status wudhunya? 


Jawaban 2: Dari Aisyah radhiyallahu 'anha, 


bahwa Nabi  mencium salah seorang istrinya, 


kemudian beliau pergi melaksanakan shalat dan tidak 


berwudhu.'1 


Hadits ini menjelaskan hukum tentang 


menyentuh wanita dan menciumnya, apakah 


membatalkan wudhu atau tidak? Para ulama 


rahimahumullah berbeda pendapat dalam hal itu: - 


Ada pendapat yang mengatakan bahwa 


menyentuh wanita membatalkan wudhu dalam 


kondisi apapun.  - 


Ada pula pendapat yang mengatakan bahwa 


menyentuh 


wanita 


dengan 


syahwat 


membatalkan wudhu dan jika tidak, maka 


tidak membatalkan. 


1Al-Bukhari 30, 2545, Muslim 1616 dengan lafazh: (maa yaghlibuhum). 


Adapun lafazh: (maalaa yathiquun) maka diriwayatkan oleh Abdurrazzaq 


dalam Mushannafnya (17934, 17966) dan dishahihkan oleh Albani dalam 


Shahih Sunan Abu Daud 164.165. 


5


Ada pula pendapat lain yang mengatakan 


bahwa hal itu tidak membatalkan wudhu sama 


sekali, dan inilah pendapat yang rajih (kuat). 


Maksudnya, apabila seorang lelaki mencium 


istrinya, 


atau 


menyentuh 


tangannya, 


atau 


memeluknya, sedangkan ia tidak keluar mani dan 


tidak berhadats, maka wudhunya tidak rusak, baik 


wudhu si lelaki dan tidak pula istrinya. Hal itu karena 


asalnya adalah tetap adanya wudhu seperti 


sebelumnya sampai ada dalil yang menunjukkan 


bahwa ia membatalkan. Padahal tidak ada dalam 


Kitabullah dan tidak pula dalam sunnah Rasulullah  


satu dalil pun yang menunjukkan bahwa menyentuh 


wanita membatalkan wudhu. Dan atas dasar ini, 


menyentuh wanita, sekalipun tanpa alas, sekalipun 


dengan syahwat, mencium dan memeluknya, semua 


itu tidak membatalkan wudhu. Wallahu A'lam.  


Syaikh Ibnu Utsaimin –Fatawal Mar`ah hal. 20). 


6



Tulisan Terbaru

Mutiara Nasehat Umar ...

Mutiara Nasehat Umar Al-Faruq  radhiyallahu ‘anhuiyallahu ‘anhu 

Mutiara Nasehat Abu U ...

Mutiara Nasehat Abu Ubaidah   radhiyallahu ‘anhu 

Mutiara Nasehat Abu B ...

Mutiara Nasehat Abu Bakar ash Shiddiq radhiyallahu ‘anhu 

Musibah Umat Yang Mem ...

Musibah Umat Yang Memilukan