Artikel

Meninggal Masih Memiliki Hutang Puasa Akibat Membunuh





Meninggal Masih Memiliki Hutang


Puasa Akibat Membunuh


Tanya :


Saudara saya meninggal dunia sementara dia masih


mempunyai hutang puasa kafarat pembunuhan tidak


sengaja; puasa dua bulan berturut-turut. Bolehkah


memuasainya dan apakah boleh pelaksanaannya


dibagikan secara berturut-turut kepada saudara-saudara


saya yang masih hidup agar bebas tanggungan saudara


kandung kami yang telah meninggal?


Jawab :


Dengan nama Allah dan segala puji bagi Allah...


Disyariatkan salah seorang dari kalian untuk


memuasainya selama dua bulan berturut-turut.


Sebagaimana sabda Nabi -shalallahu alaihi wasallam-,





“Siapa yang meninggal dunia dan masih memiliki


tanggungan puasa maka walinya memuasainya.” 0F


1


(Mutafaq ‘alaih)


Walinya adalah kerabatnya yang terdekat. Tidak boleh


dibagikan kepada kelompok. Yang memuasai satu orang


saja selama dua bulan berturut-turut, sebagaimana yang


Allah syariatkan. Firman-Nya mengenai orang yang


membunuh,





“...Barang siapa yang tidak mendapatkannya maka


berpuasa dua bulan berturut-turut...” (QS.an-Nisâ:92)


Bagi yang mampu memerdekakan budak wajib baginya


memerdekakan budak, tidak boleh menggantinya dengan


puasa.


Semoga Allah memberikan taufik kepada semua.


[Dipublikasikan dalam kitab Majmu’ Fatwa Samahatus Syaikh


Ibn Bâz, yang di susun Dr. Abdullah at-Thayyâr dan as-Syaikh


Ahmad al-Bâz V/226. Lihat Majmu Fatwa wa Maqolât


Mutanawi’ah juz XV]


1 HR.al-Bukhari dalam Kitab as-Shaum, bab: Man Mâta Wa Alaihi


Shaum (Meninggal Masih Memiliki Hutang Puasa) no.1952.


Muslim dalam Kitab as-Shiyâm bab: Qodô` as-Shaum ‘Anil


Mayyit no.1147.



Tulisan Terbaru

Dialog Dengan Orang ...

Dialog Dengan Orang Kristen Seputar Aqidah Menebus Dosa Menurut Orang Kristen

Menjaga Shalat dan Kh ...

Menjaga Shalat dan Khusyuk dalam Melaksanakannya

Menjampi Air Termasuk ...

Menjampi Air Termasuk Ruqyah Yang Syar'i