Artikel

Meninggal Masih Memiliki Hutang Puasa Akibat Membunuh





Meninggal Masih Memiliki Hutang


Puasa Akibat Membunuh


Tanya :


Saudara saya meninggal dunia sementara dia masih


mempunyai hutang puasa kafarat pembunuhan tidak


sengaja; puasa dua bulan berturut-turut. Bolehkah


memuasainya dan apakah boleh pelaksanaannya


dibagikan secara berturut-turut kepada saudara-saudara


saya yang masih hidup agar bebas tanggungan saudara


kandung kami yang telah meninggal?


Jawab :


Dengan nama Allah dan segala puji bagi Allah...


Disyariatkan salah seorang dari kalian untuk


memuasainya selama dua bulan berturut-turut.


Sebagaimana sabda Nabi -shalallahu alaihi wasallam-,





“Siapa yang meninggal dunia dan masih memiliki


tanggungan puasa maka walinya memuasainya.” 0F


1


(Mutafaq ‘alaih)


Walinya adalah kerabatnya yang terdekat. Tidak boleh


dibagikan kepada kelompok. Yang memuasai satu orang


saja selama dua bulan berturut-turut, sebagaimana yang


Allah syariatkan. Firman-Nya mengenai orang yang


membunuh,





“...Barang siapa yang tidak mendapatkannya maka


berpuasa dua bulan berturut-turut...” (QS.an-Nisâ:92)


Bagi yang mampu memerdekakan budak wajib baginya


memerdekakan budak, tidak boleh menggantinya dengan


puasa.


Semoga Allah memberikan taufik kepada semua.


[Dipublikasikan dalam kitab Majmu’ Fatwa Samahatus Syaikh


Ibn Bâz, yang di susun Dr. Abdullah at-Thayyâr dan as-Syaikh


Ahmad al-Bâz V/226. Lihat Majmu Fatwa wa Maqolât


Mutanawi’ah juz XV]


1 HR.al-Bukhari dalam Kitab as-Shaum, bab: Man Mâta Wa Alaihi


Shaum (Meninggal Masih Memiliki Hutang Puasa) no.1952.


Muslim dalam Kitab as-Shiyâm bab: Qodô` as-Shaum ‘Anil


Mayyit no.1147.



Tulisan Terbaru

Menjaga Shalat dan Kh ...

Menjaga Shalat dan Khusyuk dalam Melaksanakannya

Menjampi Air Termasuk ...

Menjampi Air Termasuk Ruqyah Yang Syar'i