Meninggal Masih Memiliki Hutang Puasa Akibat Membunuh
Meninggal Masih Memiliki Hutang
Puasa Akibat Membunuh
Tanya :
Saudara saya meninggal dunia sementara dia masih
mempunyai hutang puasa kafarat pembunuhan tidak
sengaja; puasa dua bulan berturut-turut. Bolehkah
memuasainya dan apakah boleh pelaksanaannya
dibagikan secara berturut-turut kepada saudara-saudara
saya yang masih hidup agar bebas tanggungan saudara
kandung kami yang telah meninggal?
Jawab :
Dengan nama Allah dan segala puji bagi Allah...
Disyariatkan salah seorang dari kalian untuk
memuasainya selama dua bulan berturut-turut.
Sebagaimana sabda Nabi -shalallahu alaihi wasallam-,
“Siapa yang meninggal dunia dan masih memiliki
tanggungan puasa maka walinya memuasainya.” 0F
1
(Mutafaq ‘alaih)
Walinya adalah kerabatnya yang terdekat. Tidak boleh
dibagikan kepada kelompok. Yang memuasai satu orang
saja selama dua bulan berturut-turut, sebagaimana yang
Allah syariatkan. Firman-Nya mengenai orang yang
membunuh,
“...Barang siapa yang tidak mendapatkannya maka
berpuasa dua bulan berturut-turut...” (QS.an-Nisâ:92)
Bagi yang mampu memerdekakan budak wajib baginya
memerdekakan budak, tidak boleh menggantinya dengan
puasa.
Semoga Allah memberikan taufik kepada semua.
[Dipublikasikan dalam kitab Majmu’ Fatwa Samahatus Syaikh
Ibn Bâz, yang di susun Dr. Abdullah at-Thayyâr dan as-Syaikh
Ahmad al-Bâz V/226. Lihat Majmu Fatwa wa Maqolât
Mutanawi’ah juz XV]
1 HR.al-Bukhari dalam Kitab as-Shaum, bab: Man Mâta Wa Alaihi
Shaum (Meninggal Masih Memiliki Hutang Puasa) no.1952.
Muslim dalam Kitab as-Shiyâm bab: Qodô` as-Shaum ‘Anil
Mayyit no.1147.