Artikel

Mengonsumsi Obat untuk Mengurangi Syahwat Nikah





Mengon Mengonsumsi Obat untuk


Mengurangi Syahwat Nikah


Tanya :


Apakah boleh seorang laki-laki mengonsumsi obat untuk


meringankan syahwat nikah?


Jawab :


Hal itu tidaklah mengapa, Tetapi tidak boleh


mengonsumsi sesuatu yang menghilangkannya sama


sekali. Adapun mengurangi, hal itu tidak mengapa karena


terdapat manfaat yang nyata. Rasulullah -shalallahu alaihi


wasallam- telah mengabarkan bahwa puasa dapat


meringankan syahwat. Sabdanya -shalallahu alaihi


wasalam-,





“Wahai para pemuda, siapa di antara kalian yang mampu


menikah, hendaklah menikah. Siapa yang belum sanggup,


4


hendaknya berpuasa, karena hal itu menjadi peredam


baginya."


0F


1


[Dipublikasikan oleh Majalah ad-Da'wah no.1520 tertanggal


15/7/1416 H. – Majmu Fatwa wa Maqôlat Mutanawi'ah juz XI]


1 HR. al-Bukhari dalam kitab as-Shiyâm bab: as-Shaum Liman


Khâfa 'Ala Nafsihil 'Azabh no.1772. Muslim dalam kitab an-Nikah


no.2485.



Tulisan Terbaru

Dialog Dengan Orang ...

Dialog Dengan Orang Kristen Seputar Aqidah Menebus Dosa Menurut Orang Kristen

Menjaga Shalat dan Kh ...

Menjaga Shalat dan Khusyuk dalam Melaksanakannya

Menjampi Air Termasuk ...

Menjampi Air Termasuk Ruqyah Yang Syar'i