Mengonsumsi Obat untuk Mengurangi Syahwat Nikah
Mengon Mengonsumsi Obat untuk
Mengurangi Syahwat Nikah
Tanya :
Apakah boleh seorang laki-laki mengonsumsi obat untuk
meringankan syahwat nikah?
Jawab :
Hal itu tidaklah mengapa, Tetapi tidak boleh
mengonsumsi sesuatu yang menghilangkannya sama
sekali. Adapun mengurangi, hal itu tidak mengapa karena
terdapat manfaat yang nyata. Rasulullah -shalallahu alaihi
wasallam- telah mengabarkan bahwa puasa dapat
meringankan syahwat. Sabdanya -shalallahu alaihi
wasalam-,
“Wahai para pemuda, siapa di antara kalian yang mampu
menikah, hendaklah menikah. Siapa yang belum sanggup,
4
hendaknya berpuasa, karena hal itu menjadi peredam
baginya."
0F
1
[Dipublikasikan oleh Majalah ad-Da'wah no.1520 tertanggal
15/7/1416 H. – Majmu Fatwa wa Maqôlat Mutanawi'ah juz XI]
1 HR. al-Bukhari dalam kitab as-Shiyâm bab: as-Shaum Liman
Khâfa 'Ala Nafsihil 'Azabh no.1772. Muslim dalam kitab an-Nikah
no.2485.