Artikel

Mengonsumsi Obat untuk Mengurangi Syahwat Nikah





Mengon Mengonsumsi Obat untuk


Mengurangi Syahwat Nikah


Tanya :


Apakah boleh seorang laki-laki mengonsumsi obat untuk


meringankan syahwat nikah?


Jawab :


Hal itu tidaklah mengapa, Tetapi tidak boleh


mengonsumsi sesuatu yang menghilangkannya sama


sekali. Adapun mengurangi, hal itu tidak mengapa karena


terdapat manfaat yang nyata. Rasulullah -shalallahu alaihi


wasallam- telah mengabarkan bahwa puasa dapat


meringankan syahwat. Sabdanya -shalallahu alaihi


wasalam-,





“Wahai para pemuda, siapa di antara kalian yang mampu


menikah, hendaklah menikah. Siapa yang belum sanggup,


4


hendaknya berpuasa, karena hal itu menjadi peredam


baginya."


0F


1


[Dipublikasikan oleh Majalah ad-Da'wah no.1520 tertanggal


15/7/1416 H. – Majmu Fatwa wa Maqôlat Mutanawi'ah juz XI]


1 HR. al-Bukhari dalam kitab as-Shiyâm bab: as-Shaum Liman


Khâfa 'Ala Nafsihil 'Azabh no.1772. Muslim dalam kitab an-Nikah


no.2485.



Tulisan Terbaru

Menjaga Shalat dan Kh ...

Menjaga Shalat dan Khusyuk dalam Melaksanakannya

Menjampi Air Termasuk ...

Menjampi Air Termasuk Ruqyah Yang Syar'i