Larangan Berlaku Boros
Segala puji hanya bagi Allah SWT, shalawat dan salam semoga tetap
tercurahkan kepada baginda Rasulullah SAW, dan aku bersaksi bahwa
tiada Tuhan yang berhak disembah dengan sebenarnya selain Allah yang
Maha Esa, tiada sekutu bagi -Nya dan aku bersaksi bahwa Muhammad
adalah hamba dan utusan-Nya.. Amma Ba’du:
Al-Ragib berkata, “Isrof adalah melampui batas dalam segala
perbuatan yang kerjakan oleh manusia sekalipun hal tersebut lebih
mashur, yang berhubungan dengan pengeluaran dalam pembelajaan harta.1
Sofyan bin Uyainah berkata, “Harta yang aku belanjakan bukan
dalam ketaatan kepada Allah maka dia termasuk boros sekalipun hal
tersebut sedikit.2 Allah SWT berfirman:
Katakanlah: "Hai hamba-hamba -Ku yang melampaui batas terhadap
diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah.
Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya
Dialah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Al-Zumar: 53)
Kalimat isrof bisa terjadi pada harta dan yang lainnya, Allah SWT
memperingatkan hamba -Nya dari sikap boros dalam firman-Nya:
“Dan makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan.
Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan. (QS.
Al-‘Arof: 31)
Sebagian ulama salaf berkata, “Allah telah mengumpulkan pola hidup sehat
dalam setengah ayat
1 Mausu’ah Nadhratun Na’im: 9/3884
2 Mausu’ah Nadhratun Na’im: 9/3884
3
Allah SWT berfirman:
“…dan tunaikanlah haknya di hari saat memetik hasilnya (dengan
dikeluarkan zakatnya); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya
Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan”. (QS. Al-An’am: 141)
Atho’ bin Abi Robah berkata “Mereka dilarang berlaku boros dalam segala
hal.4
Ibnu Katsir berkata, “yang artinya janganlah berlebihan dalam makan,
sebab akan bisa membahayakan bagi akal dan badan”.5
Dari Amr bin Syu’aib daru bapaknya dari kakeknya RA bahwa Nabi
bersabda, “Makan dan bersedeqahlah dan pakailah pakaian tanpa
berlebihan dan sombong”.6
Dari Ibnu Abbas RA berkata: Makanlah sekehendakmu dan pakailah
sekehendakmu, dua perkara yang membuatmu salah yaitu boros dan
sombong”.7
Dari Miqdam bin Ma’di Yakrib RA bahwa Nabi bersabda, “Tidaklah seorang
anak Adam mengisi sebuah bejana yang lebih buruk daripada perut,
cukuplah bagi anak Adam itu beberapa suap makanan untuk menegakkan
tulang punggungnya, dan jika mesti dilakukan maka hendaklah dia
mengambil sepertiga untuk makanannya dan sepertiga untuk minumannya
serta sepertiga untuk nafasnya”.8
Dan sebagian ulama membedakan antara boros dan berlebihan/melampaui
batas. Dan pola berlebih-lebihan yang dilarang oleh syara’ di dalam firman
Allah SWT:
Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara setan
dan setan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya. (QS. Al-Isro’: 27)
3 Tafsir Ibnu Katsir: 2/210
4 Tafsir Ibnu Katsir: 2/182
5 Tafsir Ibnu Katsir: 2/182
6 Sunan Al-Nasa’I: 5/79 no: 558 diriwayatkn oleh Al-Bukhari secara ta’liq pasti: 4/53
7 Shahih Bukhri: 4/53
8 Sunan Turmudzi: 4/590 no: 2380 dan dia berkata: Hadits hasan shahih.
4
Mereka berkata, “Tabzir adalah mempergunakan harta bukan pada
tempatnya, seperti penyaluran harta dalam kemaksiatan, atau
menyalurkannya pada perkara yang tidak bermanfaat baik untuk bermainmain,
meremehkan fungsi harta, sementara Isrof (Boros) adalah berlebihan
dalam makan dan minum serta berpakaian tanpa dituntut kebutuhan. Allah
SWT berfirman saat memuji hamba -Nya yang bersikap sederhana:
Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak
berlebih-lebihan, dan tidak (pula) kikir, dan sesungguhnya (pembelanjaan
itu) di tengah-tengah antara yang demikian. (QS. Al-Furqon: 67)
Ibnu Katsir rahimahullah berkata
mereka tidak boros dalam memanfaatkan harta sehingga berbelanja
melebihi kebutuhan dan tidak pula kikir terhadap keluarga mereka sehingga
mengurangi hak-hak mereka, tidak memberikan kecukupan bagi mereka,
namun mereka berlaku adil dan bertindak yang terbaik, dan sebaik-baik
perkara itu adalah yang pertengahan, tidak berlebih-lebihan”.9
Allah SWT berfirman:
Dan janganlah kamu jadikan tanganmu belenggu pada lehermu dan
janganlah kamu terlalu mengulurkannya karena hal itu memebuat kamu
menjadi tercela dan menyesal. (QS. Al-Isro’: 29)
Inilah bentuk wujud sikap pertengahan yang diperintahkan, tidak kikir,
tidak menahan, tidak berlebihan dan boros namun yang seharusnya adalah
pertengahan di antara semua sikap ekstrim di atas. Ibnu Katsir
rahimahullah berkata, “Allah SWT memerintahkan agar seseorang bersikap
sederhana di dalam kehidupan duniawinya, Dia mencela sikap kikir dan
melarang sikap boros, ( لا ﺗﺠعل يدك مغلولة إﻟَﻰ قُنُقِكَ
ِ
)ًََََََََُْْْ Maksudnya adalah janganlah
engkau bersikap pelit yang menahan harta, tidak memberikannya kepada
seorangpun, ( ﻛﻞ الْبَسْطِ وَلاَ تَبْسُطْهَا ُ ) Maksudnya janganlah berlebihan dalam
9 Tafsir Ibnu Katsir: 3/325
5
membelanjakan harta, sehingga pemberianmu terhadap orang melebihi
kemampuanmu, dan pengeluaranmu melebihi penghasilanmu, ( فَتَقْعُدَ مَلُومًا
ﻣﺤْسُورًا ) sehingga engkau terjebak dalam celaan manusia karena kekikiranmu
dan mencercamu, mereka tidak membutuhkanmu, dan pada saat engkau
mengulurkan pengeluaranmu di atas kemampuanmu maka dirimu tidak
akan memiliki sesuatu yang dapat engkau infakkan, sehingga kamu
menjadi seperti hasir, yaitu sebuah hewan tunggangan yang tidak mampu
lagi berjalan”.10
Dari Ali bin Abi Thalib RA berkata, “Apa yang engkau nafkahkan untuk
dirimu, dan keluargamu tanpa ada sikap berlebihan dan boros, dan apa
yang engkau shedeqahkan maka hal itu adalah bagimu dan apa yang
engkau belanjakan dengan motifasi riya dan sum’ah maka itu adalah bagian
dari setan”.11
Ibnul Jauzi berkata, “Orang yang berakal akan mengatur
kehidupannya di dunia, jika dia miskin maka dia akan bersungguhsungguh
dalam berusaha dan berwiraswasta guna menghindarkannya dari
tunduk terhina terhadap makhluk, meminimalisir hubungan (hutang
piutang), menciptakan sikap qona’ah, sehingga dengan demikian dia akan
selamat dari ketergantungan kepada pemberian orang lain dan hidup
dengan citra yang mulia, namun jika dia adalah orang yang kaya maka
hendaklah dia mengatur belanjanya, agar dia tidak terjebak ke dalam
kefakiran yang mengarahkannya kepada kehinaan bagi seorang
makhluk…”.12
Dan seyogyanya juga dia memperhatikan perkara ini, bahwa
mengeluarkan harta dalam kebenaran tidak termasuk boros. Mujahid
berkata, “Kalau seandainya seorang menginfakkan hartanya dalam
kebenaran maka dia bukan termasuk pemborosan, dan seandainya dia
10 Tafsir Ibnu Katsir: 3/36
11 Al-Durrul Mantsur: 5/275
12 Shaidul Khathir, halaman: 404
6
menginfakkan satu mud bukan pada tempatnya maka hal itu termsuk
pemborosan”.13
Di antara bentuk pemborosan yang dilakukan oleh masyarakat adalah
pemborosan dalam pesta dan resepsi pernikahan serta acara-acara lainnya,
baik pesta yang kecil atau besar, ketika makanan dihidangkan melebihi
kebutuhan.
Di antara bentuk pemborosan adalah pemborosan dalam pemakaian
air. Dari Anas RA bahwa Nabi berwudhu’ dengan satu mud dan mandi
dengan satu sha’ sampai lima mud”.(14)15
Dari Amru bin Syu’aib dari bapaknya dari kakeknya berkata: Seorang A’rabi
datang kepada Nabi dan bertanya kepada beliau tentang wudhu’?. Maka
beliau memperlihatkan kepadanya cara berwudhu’ tiga kali, kemudian
beliau bersabda, “Inilah wudhu’, maka barangsiapa yang menambah berarti
dia telah berbuat buruk, melampaui batas dan berlaku zalim”.16
Bentuk pemborosan lainnya adalah berlebihan dalam membelanjakan
harta. Dari Khaulah Al-Anshoriyah berkata: Aku mendengar Rasulullah
SAW bersabda, “Sesungguhnya seorang lelaki menenggelamkan diri
memanfaatkan harta milik Allah bukan pada jalan yang benar, maka mereka
mendapat balasan neraka pada hari kiamat”.17
Termasuk di dalam hadits ini adalah orang yang bepergian ke negara-negara
kafir, mereka membelanjakan harta yang banyak dalam rangka rekreasi
mereka tersebut, maka dengan melakukan hal tersebut mereka telah
mengumpulkan dua kemaksiatan:
Pertama: Kemaksiatan bepergian ke negara-negara orang kafir dan Nabi
telah melarang perbuatan tersebut.
Dari Jarir RA bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda, “Aku berlepas diri
dari setiap muslim yang tinggal di tengah-tengah orang musyrik…….”.18
Kedua: Menyokong negeri-negeri kafir dengan harta yang telah dibelanjakan
pada saat itu.
13 Tafsir Ibnu Katsir: 3/36
14 Shahih Bukhari: 1/85 no: 201 dan shahih Muslim: 1/258 no; 325
15 Satu Mud sama dengan sepenuh dua telapak tangan seseorang
16 Sunan Al-Nasa’i: 1/288 no: 140
17 Shahih Bukhari: 2/393 no: 3118
18 Sunan Turmudzi 4/155 no: 1604 dishahihkan oleh Albani di dalam kitab shahihul jami’ shagir no: 1461
7
Dari Abi Barzah AL-Asalmi RA bahwa Nabi bersabda, “Tidak akan
melangkah dua kaki seorang hamba pada hari kiamat sehingga dirinya akan
ditanya oleh Allah SWT tentang umurnya untuk apa umur tersebut dia
habiskan? tentang ilmunya apakah yang telah diperbuat dengan ilmu
tersebut, tentang hartanya dari manakah dia dapatkan dan kemanakah
disalurkannya”.19 Dan banyak lagi bentuk-bentuk pemborosan lainnya.
Segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam, semoga shalawat dan
salam tetap tercurahkan kepada Nabi kita Muhammad SAW dan kepada
keluarga, shahabat serta seluruh pengikut beliau.
19 Sunan Turmudzi: 4/612 no; 2426