Artikel







Larangan Berlaku Boros


Segala puji hanya bagi Allah SWT, shalawat dan salam semoga tetap


tercurahkan kepada baginda Rasulullah SAW, dan aku bersaksi bahwa


tiada Tuhan yang berhak disembah dengan sebenarnya selain Allah yang


Maha Esa, tiada sekutu bagi -Nya dan aku bersaksi bahwa Muhammad


adalah hamba dan utusan-Nya.. Amma Ba’du:


Al-Ragib berkata, “Isrof adalah melampui batas dalam segala


perbuatan yang kerjakan oleh manusia sekalipun hal tersebut lebih


mashur, yang berhubungan dengan pengeluaran dalam pembelajaan harta.1


Sofyan bin Uyainah berkata, “Harta yang aku belanjakan bukan


dalam ketaatan kepada Allah maka dia termasuk boros sekalipun hal


tersebut sedikit.2 Allah SWT berfirman:





Katakanlah: "Hai hamba-hamba -Ku yang melampaui batas terhadap


diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah.


Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya


Dialah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Al-Zumar: 53)


Kalimat isrof bisa terjadi pada harta dan yang lainnya, Allah SWT


memperingatkan hamba -Nya dari sikap boros dalam firman-Nya:





“Dan makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan.


Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan. (QS.


Al-‘Arof: 31)


Sebagian ulama salaf berkata, “Allah telah mengumpulkan pola hidup sehat


dalam setengah ayat


1 Mausu’ah Nadhratun Na’im: 9/3884


2 Mausu’ah Nadhratun Na’im: 9/3884


3


Allah SWT berfirman:





“…dan tunaikanlah haknya di hari saat memetik hasilnya (dengan


dikeluarkan zakatnya); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya


Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan”. (QS. Al-An’am: 141)


Atho’ bin Abi Robah berkata “Mereka dilarang berlaku boros dalam segala


hal.4


Ibnu Katsir berkata, “yang artinya janganlah berlebihan dalam makan,


sebab akan bisa membahayakan bagi akal dan badan”.5


Dari Amr bin Syu’aib daru bapaknya dari kakeknya RA bahwa Nabi


bersabda, “Makan dan bersedeqahlah dan pakailah pakaian tanpa


berlebihan dan sombong”.6


Dari Ibnu Abbas RA berkata: Makanlah sekehendakmu dan pakailah


sekehendakmu, dua perkara yang membuatmu salah yaitu boros dan


sombong”.7


Dari Miqdam bin Ma’di Yakrib RA bahwa Nabi bersabda, “Tidaklah seorang


anak Adam mengisi sebuah bejana yang lebih buruk daripada perut,


cukuplah bagi anak Adam itu beberapa suap makanan untuk menegakkan


tulang punggungnya, dan jika mesti dilakukan maka hendaklah dia


mengambil sepertiga untuk makanannya dan sepertiga untuk minumannya


serta sepertiga untuk nafasnya”.8


Dan sebagian ulama membedakan antara boros dan berlebihan/melampaui


batas. Dan pola berlebih-lebihan yang dilarang oleh syara’ di dalam firman


Allah SWT:





Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara setan


dan setan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya. (QS. Al-Isro’: 27)


3 Tafsir Ibnu Katsir: 2/210


4 Tafsir Ibnu Katsir: 2/182


5 Tafsir Ibnu Katsir: 2/182


6 Sunan Al-Nasa’I: 5/79 no: 558 diriwayatkn oleh Al-Bukhari secara ta’liq pasti: 4/53


7 Shahih Bukhri: 4/53


8 Sunan Turmudzi: 4/590 no: 2380 dan dia berkata: Hadits hasan shahih.


4


Mereka berkata, “Tabzir adalah mempergunakan harta bukan pada


tempatnya, seperti penyaluran harta dalam kemaksiatan, atau


menyalurkannya pada perkara yang tidak bermanfaat baik untuk bermainmain,


meremehkan fungsi harta, sementara Isrof (Boros) adalah berlebihan


dalam makan dan minum serta berpakaian tanpa dituntut kebutuhan. Allah


SWT berfirman saat memuji hamba -Nya yang bersikap sederhana:





Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak


berlebih-lebihan, dan tidak (pula) kikir, dan sesungguhnya (pembelanjaan


itu) di tengah-tengah antara yang demikian. (QS. Al-Furqon: 67)


Ibnu Katsir rahimahullah berkata


mereka tidak boros dalam memanfaatkan harta sehingga berbelanja


melebihi kebutuhan dan tidak pula kikir terhadap keluarga mereka sehingga


mengurangi hak-hak mereka, tidak memberikan kecukupan bagi mereka,


namun mereka berlaku adil dan bertindak yang terbaik, dan sebaik-baik


perkara itu adalah yang pertengahan, tidak berlebih-lebihan”.9


Allah SWT berfirman:





Dan janganlah kamu jadikan tanganmu belenggu pada lehermu dan


janganlah kamu terlalu mengulurkannya karena hal itu memebuat kamu


menjadi tercela dan menyesal. (QS. Al-Isro’: 29)


Inilah bentuk wujud sikap pertengahan yang diperintahkan, tidak kikir,


tidak menahan, tidak berlebihan dan boros namun yang seharusnya adalah


pertengahan di antara semua sikap ekstrim di atas. Ibnu Katsir


rahimahullah berkata, “Allah SWT memerintahkan agar seseorang bersikap


sederhana di dalam kehidupan duniawinya, Dia mencela sikap kikir dan


melarang sikap boros, ( لا ﺗﺠعل يدك مغلولة إﻟَﻰ قُنُقِكَ


ِ


)ًََََََََُْْْ Maksudnya adalah janganlah


engkau bersikap pelit yang menahan harta, tidak memberikannya kepada


seorangpun, ( ﻛﻞ الْبَسْطِ 􀄒 وَلاَ تَبْسُطْهَا ُ ) Maksudnya janganlah berlebihan dalam


9 Tafsir Ibnu Katsir: 3/325


5


membelanjakan harta, sehingga pemberianmu terhadap orang melebihi


kemampuanmu, dan pengeluaranmu melebihi penghasilanmu, ( فَتَقْعُدَ مَلُومًا


ﻣﺤْسُورًا 􀄒 ) sehingga engkau terjebak dalam celaan manusia karena kekikiranmu


dan mencercamu, mereka tidak membutuhkanmu, dan pada saat engkau


mengulurkan pengeluaranmu di atas kemampuanmu maka dirimu tidak


akan memiliki sesuatu yang dapat engkau infakkan, sehingga kamu


menjadi seperti hasir, yaitu sebuah hewan tunggangan yang tidak mampu


lagi berjalan”.10


Dari Ali bin Abi Thalib RA berkata, “Apa yang engkau nafkahkan untuk


dirimu, dan keluargamu tanpa ada sikap berlebihan dan boros, dan apa


yang engkau shedeqahkan maka hal itu adalah bagimu dan apa yang


engkau belanjakan dengan motifasi riya dan sum’ah maka itu adalah bagian


dari setan”.11


Ibnul Jauzi berkata, “Orang yang berakal akan mengatur


kehidupannya di dunia, jika dia miskin maka dia akan bersungguhsungguh


dalam berusaha dan berwiraswasta guna menghindarkannya dari


tunduk terhina terhadap makhluk, meminimalisir hubungan (hutang


piutang), menciptakan sikap qona’ah, sehingga dengan demikian dia akan


selamat dari ketergantungan kepada pemberian orang lain dan hidup


dengan citra yang mulia, namun jika dia adalah orang yang kaya maka


hendaklah dia mengatur belanjanya, agar dia tidak terjebak ke dalam


kefakiran yang mengarahkannya kepada kehinaan bagi seorang


makhluk…”.12


Dan seyogyanya juga dia memperhatikan perkara ini, bahwa


mengeluarkan harta dalam kebenaran tidak termasuk boros. Mujahid


berkata, “Kalau seandainya seorang menginfakkan hartanya dalam


kebenaran maka dia bukan termasuk pemborosan, dan seandainya dia


10 Tafsir Ibnu Katsir: 3/36


11 Al-Durrul Mantsur: 5/275


12 Shaidul Khathir, halaman: 404


6


menginfakkan satu mud bukan pada tempatnya maka hal itu termsuk


pemborosan”.13


Di antara bentuk pemborosan yang dilakukan oleh masyarakat adalah


pemborosan dalam pesta dan resepsi pernikahan serta acara-acara lainnya,


baik pesta yang kecil atau besar, ketika makanan dihidangkan melebihi


kebutuhan.


Di antara bentuk pemborosan adalah pemborosan dalam pemakaian


air. Dari Anas RA bahwa Nabi berwudhu’ dengan satu mud dan mandi


dengan satu sha’ sampai lima mud”.(14)15


Dari Amru bin Syu’aib dari bapaknya dari kakeknya berkata: Seorang A’rabi


datang kepada Nabi dan bertanya kepada beliau tentang wudhu’?. Maka


beliau memperlihatkan kepadanya cara berwudhu’ tiga kali, kemudian


beliau bersabda, “Inilah wudhu’, maka barangsiapa yang menambah berarti


dia telah berbuat buruk, melampaui batas dan berlaku zalim”.16


Bentuk pemborosan lainnya adalah berlebihan dalam membelanjakan


harta. Dari Khaulah Al-Anshoriyah berkata: Aku mendengar Rasulullah


SAW bersabda, “Sesungguhnya seorang lelaki menenggelamkan diri


memanfaatkan harta milik Allah bukan pada jalan yang benar, maka mereka


mendapat balasan neraka pada hari kiamat”.17


Termasuk di dalam hadits ini adalah orang yang bepergian ke negara-negara


kafir, mereka membelanjakan harta yang banyak dalam rangka rekreasi


mereka tersebut, maka dengan melakukan hal tersebut mereka telah


mengumpulkan dua kemaksiatan:


Pertama: Kemaksiatan bepergian ke negara-negara orang kafir dan Nabi


telah melarang perbuatan tersebut.


Dari Jarir RA bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda, “Aku berlepas diri


dari setiap muslim yang tinggal di tengah-tengah orang musyrik…….”.18


Kedua: Menyokong negeri-negeri kafir dengan harta yang telah dibelanjakan


pada saat itu.


13 Tafsir Ibnu Katsir: 3/36


14 Shahih Bukhari: 1/85 no: 201 dan shahih Muslim: 1/258 no; 325


15 Satu Mud sama dengan sepenuh dua telapak tangan seseorang


16 Sunan Al-Nasa’i: 1/288 no: 140


17 Shahih Bukhari: 2/393 no: 3118


18 Sunan Turmudzi 4/155 no: 1604 dishahihkan oleh Albani di dalam kitab shahihul jami’ shagir no: 1461


7


Dari Abi Barzah AL-Asalmi RA bahwa Nabi bersabda, “Tidak akan


melangkah dua kaki seorang hamba pada hari kiamat sehingga dirinya akan


ditanya oleh Allah SWT tentang umurnya untuk apa umur tersebut dia


habiskan? tentang ilmunya apakah yang telah diperbuat dengan ilmu


tersebut, tentang hartanya dari manakah dia dapatkan dan kemanakah


disalurkannya”.19 Dan banyak lagi bentuk-bentuk pemborosan lainnya.


Segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam, semoga shalawat dan


salam tetap tercurahkan kepada Nabi kita Muhammad SAW dan kepada


keluarga, shahabat serta seluruh pengikut beliau.


19 Sunan Turmudzi: 4/612 no; 2426



Tulisan Terbaru

Menjaga Shalat dan Kh ...

Menjaga Shalat dan Khusyuk dalam Melaksanakannya

Menjampi Air Termasuk ...

Menjampi Air Termasuk Ruqyah Yang Syar'i