BAGIAN WARIS SAUDARA PEREMPUAN
SEBAPAK
Aku menyaksikan dialog antara dua orang ulama. Dialog tersebut
menimbulkan pertanyaan dalam jiwaku, lalu aku berusaha keras
mencari jawabannya. Setelah berusaha mencari, aku
mendapatkan jawabannya di situs anda. Ternyata jawabannya
sesuai sekali dengan pertanyaanku. Aku telah mendapatkan
jawaban berikut di situs anda;
Anda telah sebutkan dalam fatwa anda bahwa saudara
perempuan sekandung mendapatkan setengah warisan. Lalu anda
berdalil dengan surat An-Nisa ayat 176, kemudian bagian isteri
seperempat, lalu anda sebutkan bahwa saudara laki dan
perempuan yang tidak sekandung mendapatkan sisanya, yaitu
seperempat dan dibagi di antara mereka dengan standar bahwa
bagian laki-laki dua kali lipat dari bagian perempuan.
Dalam ayat 176 tersebut, hanya disebutkan ( ﻪل أخت ), dia memiliki
saudara perempuan, tidak dibatasi apakah sekandung atau tidak.
Apakah dalilnya yang membedakan antara sekandung dan tidak?
Mohon penjalasannya.
Jazaakumullah khairan.
Alhamdulillah
Ayat terakhir dari surat An-Nisa adalah firman Allah Ta'ala,
"mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah).
Katakanlah: "Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah
(yaitu): jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai
anak dan mempunyai saudara perempuan, Maka bagi
saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang
3
ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mempusakai
(seluruh harta saudara perempuan), jika ia tidak mempunyai
anak; tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, Maka bagi
keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang
meninggal. dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudarasaudara
laki dan perempuan, Maka bahagian seorang saudara
laki-laki sebanyak bahagian dua orang saudara perempuan.
Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, supaya kamu tidak
sesat. dan Allah Maha mengetahui segala sesuatu." (QS. An-
Nisa: 176)
Dalam ayat tersebut, Allah menyebutkan warisan saudara
sekandung atau sebapak. Adapun warisan saudara seibu, telah
Allah sebutkan dalam surat An-Nisa ayat 12. yaitu firman-Nya,
"Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang
tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi
mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang
saudara perempuan (seibu saja), Maka bagi masing-masing dari
kedua jenis saudara itu seperenam harta." (QS. An-Nisa: 12)
Para ulama telah sepakat bahwa yang dimaksud saudara
laki-laki dan saudara perempuan dalam ayat di atas adalah
saudara seibu.
Lihat tafsir Ath-Thabarai, 3/2183, 4/2652, Ibnu Katsir, 1/600,
776, As-Sa'di, hal. 168-226.
Maka, berdasarkan hal ini, firman Allah Ta'ala dalam ayat
yang ditanyakan, ( ﻪل أخت ) jika dia memiliki saudara perempuan,
maksudnya adalah saudara perempuan sekandung atau
sebapak.
4
Akan tetapi, jika terdapat dua orang saudara perempuan
(saudara perempuan sekandugn dan sebapak sekaligus), maka
tidak mungkin disamaratakan di antara keduanya. Kedua
saudara perempuan tidak dapat dibagi sama dari 2/3 harta.
Akan tetapi, saudara perempuan sekandung mendapatkan
setengah harta, dan saudara sebapak, diberikan sisa dari 2/3
tersebut, yaitu, seperenam. Ini adalah ijmak para ulama.
Lihat; At-Tahqiqat Al-Mardhiyyah fil Mabahits Al-
Faradhiyyah, Syekh Shaleh Al-Fauzan, hal. 94.
Dalam kondisi seperti ini, jika bersama saudara perempuan
sebapak terdapat saudara laki-laki sebapak, maka saudara
perempuan tersebut berpindah posisinya dari pemilik bagian
tertentu menjadi ashabah (bagian sisa). Maka dia (saudara
perempuan sebapak) mendapat waris bersama saudara lakilakinya
sisa harta setelah saudara perempuan sekandung
mengambil bagiannya yang telah ditentukan. Maka bagi
saudara laki-laki sebapak tersebut dua kali lipat bagiannya
dibanding saudara perempuan sebapak. Ini juga merupakan
ijmak para ulama,sebagaimana dinyatakan oleh Ibnu Qudamah
rahimahullah dalam kita Al-Mughni, 6/168
Ibnu Qudamah rahimahullah berkata,
" Jika saudara perempuan sekandung hanya seorang diri,
maka dia mendapatkan jatah seperenam bagian berdasarkan
teks Al-Quran. Sedangkan sisa dari 2/3 harta yang diberikan
untuk beberapa saudara orang perempuan adalah seperenam
yang melengkapi bagian 2/3. Maka jumlah tersebut
(seperenam) adalah untuk saudara perempuan sebapak. Karena
itu para ahli fiqih menyebutkan pembagian tersebut dengan
istilah seperenam sebagai pelengkap dari 2/3.
Jika saudara sebapak itu terdiri dari laki dan perempuan,
maka sisanya dibagi di antara mereka, berdasarkan firman Allah
Ta'ala,
"Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara
laki dan perempuan, Maka bagian seorang saudara laki-laki
sebanyak bagian dua orang saudara perempuan. Allah
menerangkan (hukum ini) kepadamu, supaya kamu tidak sesat.
dan Allah Maha mengetahui segala sesuatu." (QS. An-Nisa: 176)
(Al-Mughni, 6/168)
Dengan demikian, maka pembagian warisan yang
disebutkan dalam jawaban soal no. 95520 adalah perkara yang
telah disepakati para ulama dan tidak ada perbedaan pendapat
di antara mereka.
Kesimpulan jawaban, bahwa saudara perempuan yang
dimaksud dalam firman Allah Ta'ala ( ﻪل أخت ) surat An-Nisa: 176,
adalah saudara perempuan sekandung dan sebapak. Jika
mereka Cuma seorang, maka bagiannya adalah seperenam. Jika
mereka saudara perempuan sekandung lebih dari satu, atau
saudara perempuan sebapak lebih dari satu, maka bagian untuk
mereka bersama 2/3. Adapun jika mereka bergabung, saudara
perempuan sekandung dan saudara perempuan sebapak, maka
bagian untuk saudara perempuan sekandung adalah setengah,
sedangkan untuk saudara perempuan sebapak adalah
seperenam.
Wallahua'lam.