Artikel







BAGIAN WARIS SAUDARA PEREMPUAN


SEBAPAK


Aku menyaksikan dialog antara dua orang ulama. Dialog tersebut


menimbulkan pertanyaan dalam jiwaku, lalu aku berusaha keras


mencari jawabannya. Setelah berusaha mencari, aku


mendapatkan jawabannya di situs anda. Ternyata jawabannya


sesuai sekali dengan pertanyaanku. Aku telah mendapatkan


jawaban berikut di situs anda;


Anda telah sebutkan dalam fatwa anda bahwa saudara


perempuan sekandung mendapatkan setengah warisan. Lalu anda


berdalil dengan surat An-Nisa ayat 176, kemudian bagian isteri


seperempat, lalu anda sebutkan bahwa saudara laki dan


perempuan yang tidak sekandung mendapatkan sisanya, yaitu


seperempat dan dibagi di antara mereka dengan standar bahwa


bagian laki-laki dua kali lipat dari bagian perempuan.


Dalam ayat 176 tersebut, hanya disebutkan ( ﻪل أخت ), dia memiliki


saudara perempuan, tidak dibatasi apakah sekandung atau tidak.


Apakah dalilnya yang membedakan antara sekandung dan tidak?


Mohon penjalasannya.


Jazaakumullah khairan.


Alhamdulillah


Ayat terakhir dari surat An-Nisa adalah firman Allah Ta'ala,


"mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah).


Katakanlah: "Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah


(yaitu): jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai


anak dan mempunyai saudara perempuan, Maka bagi


saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang


3


ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mempusakai


(seluruh harta saudara perempuan), jika ia tidak mempunyai


anak; tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, Maka bagi


keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang


meninggal. dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudarasaudara


laki dan perempuan, Maka bahagian seorang saudara


laki-laki sebanyak bahagian dua orang saudara perempuan.


Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, supaya kamu tidak


sesat. dan Allah Maha mengetahui segala sesuatu." (QS. An-


Nisa: 176)


Dalam ayat tersebut, Allah menyebutkan warisan saudara


sekandung atau sebapak. Adapun warisan saudara seibu, telah


Allah sebutkan dalam surat An-Nisa ayat 12. yaitu firman-Nya,





"Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang


tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi


mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang


saudara perempuan (seibu saja), Maka bagi masing-masing dari


kedua jenis saudara itu seperenam harta." (QS. An-Nisa: 12)


Para ulama telah sepakat bahwa yang dimaksud saudara


laki-laki dan saudara perempuan dalam ayat di atas adalah


saudara seibu.


Lihat tafsir Ath-Thabarai, 3/2183, 4/2652, Ibnu Katsir, 1/600,


776, As-Sa'di, hal. 168-226.


Maka, berdasarkan hal ini, firman Allah Ta'ala dalam ayat


yang ditanyakan, ( ﻪل أخت ) jika dia memiliki saudara perempuan,


maksudnya adalah saudara perempuan sekandung atau


sebapak.


4


Akan tetapi, jika terdapat dua orang saudara perempuan


(saudara perempuan sekandugn dan sebapak sekaligus), maka


tidak mungkin disamaratakan di antara keduanya. Kedua


saudara perempuan tidak dapat dibagi sama dari 2/3 harta.


Akan tetapi, saudara perempuan sekandung mendapatkan


setengah harta, dan saudara sebapak, diberikan sisa dari 2/3


tersebut, yaitu, seperenam. Ini adalah ijmak para ulama.


Lihat; At-Tahqiqat Al-Mardhiyyah fil Mabahits Al-


Faradhiyyah, Syekh Shaleh Al-Fauzan, hal. 94.


Dalam kondisi seperti ini, jika bersama saudara perempuan


sebapak terdapat saudara laki-laki sebapak, maka saudara


perempuan tersebut berpindah posisinya dari pemilik bagian


tertentu menjadi ashabah (bagian sisa). Maka dia (saudara


perempuan sebapak) mendapat waris bersama saudara lakilakinya


sisa harta setelah saudara perempuan sekandung


mengambil bagiannya yang telah ditentukan. Maka bagi


saudara laki-laki sebapak tersebut dua kali lipat bagiannya


dibanding saudara perempuan sebapak. Ini juga merupakan


ijmak para ulama,sebagaimana dinyatakan oleh Ibnu Qudamah


rahimahullah dalam kita Al-Mughni, 6/168


Ibnu Qudamah rahimahullah berkata,


" Jika saudara perempuan sekandung hanya seorang diri,


maka dia mendapatkan jatah seperenam bagian berdasarkan


teks Al-Quran. Sedangkan sisa dari 2/3 harta yang diberikan


untuk beberapa saudara orang perempuan adalah seperenam


yang melengkapi bagian 2/3. Maka jumlah tersebut


(seperenam) adalah untuk saudara perempuan sebapak. Karena


itu para ahli fiqih menyebutkan pembagian tersebut dengan


istilah seperenam sebagai pelengkap dari 2/3.


Jika saudara sebapak itu terdiri dari laki dan perempuan,


maka sisanya dibagi di antara mereka, berdasarkan firman Allah


Ta'ala,





"Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara


laki dan perempuan, Maka bagian seorang saudara laki-laki


sebanyak bagian dua orang saudara perempuan. Allah


menerangkan (hukum ini) kepadamu, supaya kamu tidak sesat.


dan Allah Maha mengetahui segala sesuatu." (QS. An-Nisa: 176)


(Al-Mughni, 6/168)


Dengan demikian, maka pembagian warisan yang


disebutkan dalam jawaban soal no. 95520 adalah perkara yang


telah disepakati para ulama dan tidak ada perbedaan pendapat


di antara mereka.


Kesimpulan jawaban, bahwa saudara perempuan yang


dimaksud dalam firman Allah Ta'ala ( ﻪل أخت ) surat An-Nisa: 176,


adalah saudara perempuan sekandung dan sebapak. Jika


mereka Cuma seorang, maka bagiannya adalah seperenam. Jika


mereka saudara perempuan sekandung lebih dari satu, atau


saudara perempuan sebapak lebih dari satu, maka bagian untuk


mereka bersama 2/3. Adapun jika mereka bergabung, saudara


perempuan sekandung dan saudara perempuan sebapak, maka


bagian untuk saudara perempuan sekandung adalah setengah,


sedangkan untuk saudara perempuan sebapak adalah


seperenam.


Wallahua'lam.



Tulisan Terbaru

Menjaga Shalat dan Kh ...

Menjaga Shalat dan Khusyuk dalam Melaksanakannya

Menjampi Air Termasuk ...

Menjampi Air Termasuk Ruqyah Yang Syar'i