MEMANDANG WANITA YANG BERSOLEK
TANPA SENGAJA KARENA BANYAKNYA,
APAKAH BERDOSA?
Saya seorang muslim. Saya sudah berusah sekuat tenaga
agar menjalankan ajaran Islam. Pertanyaanku adalah; Apa
hukum seorang muslim melihat aurat wanita secara tidak
sengaja? Apakah dianggap berdosa seorang laki-laki muslim
melihat seorang gadis atau wanita yang tidak memakai pakaian
hijab saat dia sedang berangkat ke toko atau jalan atau tempat
apa saja? Saya tidak berusaha untuk tidak melakukan
perbuatan yang tidak sopan, tapi saya berusaha untuk
menundukkan pandangan dan tidak melihat seorang gadis pun.
Akan tetapi, terus terang, saya tidak mampu bersikap
melakukan hal itu. Saya merasa kecewa ketika saya melakukan
sebuah dosa yang buruk?
Alhamdulilla
Hendaknya anda mengetahui bahwa selama anda telah
berusaha untuk tidak melihat wanita semampu anda, namun
tanpa sengaja mata anda memandang wanita, apakah karena
banyaknya wanita yang bersolek di tempat-tempat umum
sehingga pandangan umumnya akan jatuh pada mereka, atau
tiba-tiba mata anda memandang ke arah mereka karena suatu
sebab, lalu anda berusaha untuk menundukkan pandangan
setelah anda berusah menghindar dan bersungguh-sungguh
untuk tidak melihat perkara haram, maka jika demikian halnya,
tidak ada akibat apa-apa bagi anda insya Allah. Berdasarkan
riwayat Jarir bin Abdullah, dia berkata,
"Aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam
tentang pandangan tiba-tiba? Beliau memerintahkan aku untuk
mengalihkan pandanganku." (HR. Muslim, no. 2159)
An-Nawawi rahimahullah berkata,
"Makna 'Pandangan tiba-tiba' maksudnya adalah
memandang wanita non mahram tanpa sengaja. Maka tidak
ada dosa padanya pada pandangan pertama. Namun dia wajib
mengalihkan pandangannya seketika itu juga. Jika dia alihkan
pandangannya ketika itu, tidak ada dosa baginya. Namun jika
dia lanjutkan pandangannya, maka dia berdosa berdasarkan
hadits ini. Karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam
memerintahkan mengalihkan pandangannya. Berdasarkan
firman Allah Ta'ala,
"Katakanlah kepada orang-orang beriman, hendaknya
mereka menundukkan pandangannya." (Syarah Muslim,
14/139)
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
"Wahai Ali, jangan ikuti pandangan (pertama) dengan
pandangan berikutnya. Bagimu yang pertama, namun
(pandangan) berikutnya sudah bukan hakmu lagi." (HR. Tirmizi,
no. 2701. Dihasankan oleh Al-Albany dalam Shahih Al-Jami, no.
7953)
Al-Khattabi rahimahullah berkata;
"Pandangan pertama adalah hak dia, tidak berdosa, jika
terjadi tiba-tiba tanpa disengaja. Namun dia tidak boleh
4
mengulang pandangan berikutnya. Dia tida boleh
memandangnya dari awal dengan sengaja atau mengulangi
pandangannya." (Ma'alim Sunan, 3/222)
Maka, kami nasehatkan kepada anda wahai saudaraku yang
budiman, berupayalah menundukkan pandangan semampu
anda. Mintalah pertolongan kepada Allah dari semua itu. Cara
yang paling efektif untuk membantu anda menundukkan
pandangan adalah dengan menikah. Sebagaimana diajarkan
Nabi shallallahu alaihi wa sallam.
Lihat jawaban soal no. 85622, 20229 dan 138582.
Kami mohon kepada Allah semoga anda mendapat taufiq-
Nya untuk menunaikan kebaikan, dijauhkan dari fitnah, yang
tampak atau tersembunyi.