Artikel




MEMANDANG WANITA YANG BERSOLEK


TANPA SENGAJA KARENA BANYAKNYA,


APAKAH BERDOSA?


Saya seorang muslim. Saya sudah berusah sekuat tenaga


agar menjalankan ajaran Islam. Pertanyaanku adalah; Apa


hukum seorang muslim melihat aurat wanita secara tidak


sengaja? Apakah dianggap berdosa seorang laki-laki muslim


melihat seorang gadis atau wanita yang tidak memakai pakaian


hijab saat dia sedang berangkat ke toko atau jalan atau tempat


apa saja? Saya tidak berusaha untuk tidak melakukan


perbuatan yang tidak sopan, tapi saya berusaha untuk


menundukkan pandangan dan tidak melihat seorang gadis pun.


Akan tetapi, terus terang, saya tidak mampu bersikap


melakukan hal itu. Saya merasa kecewa ketika saya melakukan


sebuah dosa yang buruk?


Alhamdulilla


Hendaknya anda mengetahui bahwa selama anda telah


berusaha untuk tidak melihat wanita semampu anda, namun


tanpa sengaja mata anda memandang wanita, apakah karena


banyaknya wanita yang bersolek di tempat-tempat umum


sehingga pandangan umumnya akan jatuh pada mereka, atau


tiba-tiba mata anda memandang ke arah mereka karena suatu


sebab, lalu anda berusaha untuk menundukkan pandangan


setelah anda berusah menghindar dan bersungguh-sungguh


untuk tidak melihat perkara haram, maka jika demikian halnya,


tidak ada akibat apa-apa bagi anda insya Allah. Berdasarkan


riwayat Jarir bin Abdullah, dia berkata,





"Aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam


tentang pandangan tiba-tiba? Beliau memerintahkan aku untuk


mengalihkan pandanganku." (HR. Muslim, no. 2159)


An-Nawawi rahimahullah berkata,


"Makna 'Pandangan tiba-tiba' maksudnya adalah


memandang wanita non mahram tanpa sengaja. Maka tidak


ada dosa padanya pada pandangan pertama. Namun dia wajib


mengalihkan pandangannya seketika itu juga. Jika dia alihkan


pandangannya ketika itu, tidak ada dosa baginya. Namun jika


dia lanjutkan pandangannya, maka dia berdosa berdasarkan


hadits ini. Karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam


memerintahkan mengalihkan pandangannya. Berdasarkan


firman Allah Ta'ala,





"Katakanlah kepada orang-orang beriman, hendaknya


mereka menundukkan pandangannya." (Syarah Muslim,


14/139)


Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,





"Wahai Ali, jangan ikuti pandangan (pertama) dengan


pandangan berikutnya. Bagimu yang pertama, namun


(pandangan) berikutnya sudah bukan hakmu lagi." (HR. Tirmizi,


no. 2701. Dihasankan oleh Al-Albany dalam Shahih Al-Jami, no.


7953)


Al-Khattabi rahimahullah berkata;


"Pandangan pertama adalah hak dia, tidak berdosa, jika


terjadi tiba-tiba tanpa disengaja. Namun dia tidak boleh


4


mengulang pandangan berikutnya. Dia tida boleh


memandangnya dari awal dengan sengaja atau mengulangi


pandangannya." (Ma'alim Sunan, 3/222)


Maka, kami nasehatkan kepada anda wahai saudaraku yang


budiman, berupayalah menundukkan pandangan semampu


anda. Mintalah pertolongan kepada Allah dari semua itu. Cara


yang paling efektif untuk membantu anda menundukkan


pandangan adalah dengan menikah. Sebagaimana diajarkan


Nabi shallallahu alaihi wa sallam.


Lihat jawaban soal no. 85622, 20229 dan 138582.


Kami mohon kepada Allah semoga anda mendapat taufiq-


Nya untuk menunaikan kebaikan, dijauhkan dari fitnah, yang


tampak atau tersembunyi.



Tulisan Terbaru

Menjaga Shalat dan Kh ...

Menjaga Shalat dan Khusyuk dalam Melaksanakannya

Menjampi Air Termasuk ...

Menjampi Air Termasuk Ruqyah Yang Syar'i