
WARISAN BELUM DIBAGIKAN OLEH ORANG
TUA, SEMENTARA SAUDARA-SAUDARA
PEREMPUANNYA TIDAK MENDAPATKAN
(BAGIAN). APAKAH HARUS DIULANGI
PEMBAGIANNYA?
Kakekku telah meninggal dunia sejak lama dan meninggalkan
beberapa gedung. Ayahku adalah anak laki-laki satu-satunya dan
mempunyai empat saudara perempuan, salah satu saja dari
mereka yang telah menikah. Setelah kematian kakekku ayahku
belum membagi sebagaimana yang diajarkan oleh agama, akan
tetapi beliau mengeluarkan harta untuk menikahkan saudarisaudarinya.
Ayahku juga telah membangunkan rumah untuknya,
dan untuk saudarinya yang belum menikah. Agar ayahku dapat
membangun rumah, maka beliu menjual semua gedung yang
diwariskan dari kakekku. Setelah itu beliau sakit terbaring hingga
meninggal dunia.
Sekarang kami ada empat anak perempuan dari ayahku.
Sementara kami telah menjual rumah dan membeli (rumah) lain
di kota lain. Yang menggangguku sekarang adalah kekhawatiran
bahwa ayahku akan dibalas terhadap prilaku terhadap harta
ayahnya karena beliau tidak membaginya sebagaimana perintah
Allah Ta’ala antara beliau dan saudara-saudara perempuannya.
Apa yang harus saya lakukan sekarang. Apakah kami jual rumah
kami dan kami berikan kepada salah seorang saudara perempuan
ayah kami? Perlu anda ketahui bahwa tiga dari kami sekarang
telah menikah di rumah ini yang kami belinya. Sementara ibuku
hidup bersama saudariku yang belum menikah juga. Saya mohon
balasan untuk saya, apa yang selayaknya saya lakukan agar
ayahku tidak dihukum terhadap apa yang telah dilakukannya.
3
Alhamdulillah
Seharusnya warisan kakek anda dibagikan kepada semua
ahli waris sebagaimana yang diperintahkan oleh Allah Ta’ala.
Untuk laki-laki dua bagian dari wanita. Hendaknya dilihat, jika
orang tua anda membayar dari hartanya pribadi ketika
membangun, maka perlu diperhatikan hal itu ketika dalam
pembagian. Begitu juga jika anda membayar sedikit dari harta
anda ketika membeli rumah lain. Pembagian ini, bukan sekedar
jawaban agar melepaskan tanggungan orang tua anda saja,
melainkan untuk melepaskan tanggungan kalian juga. Karena
kalian sekarang hidup di sesuatu yang bukan milik kalian. Anda
menguasai hak orang lain tanpa dibenarkan. Kalian tentu tidak
mendapatkan rumah kecuali bagian dari orang tua kalian.
Masalah ini juga dikatakan terhadap rumah yang ditempati oleh
bibi anda. Maka dia tidak mendapatkan kecuali bagian dari
warisan ayahnya. Hasilnya adalah harus dihitung semua
peninggalan kakek kalian lalu dibagi kepada semua ahli
warisnya. Mereka adalah ayah anda dan empat saudara
perempuannya. Hati-hati dari kezaliman dan memakan harta
haram serta hidup di rumah hasil digasab (dipakai tanpa izin
pemiliknya). Karena hal itu berakibat bencana besar dan
keburukan.
Kami memohon kepada Allah agar memberikan taufik dan
membantu kalian untuk mengembalikan hak kepada
pemiliknya.
Wallahu’alam.