Artikel




WARISAN BELUM DIBAGIKAN OLEH ORANG


TUA, SEMENTARA SAUDARA-SAUDARA


PEREMPUANNYA TIDAK MENDAPATKAN


(BAGIAN). APAKAH HARUS DIULANGI


PEMBAGIANNYA?


Kakekku telah meninggal dunia sejak lama dan meninggalkan


beberapa gedung. Ayahku adalah anak laki-laki satu-satunya dan


mempunyai empat saudara perempuan, salah satu saja dari


mereka yang telah menikah. Setelah kematian kakekku ayahku


belum membagi sebagaimana yang diajarkan oleh agama, akan


tetapi beliau mengeluarkan harta untuk menikahkan saudarisaudarinya.


Ayahku juga telah membangunkan rumah untuknya,


dan untuk saudarinya yang belum menikah. Agar ayahku dapat


membangun rumah, maka beliu menjual semua gedung yang


diwariskan dari kakekku. Setelah itu beliau sakit terbaring hingga


meninggal dunia.


Sekarang kami ada empat anak perempuan dari ayahku.


Sementara kami telah menjual rumah dan membeli (rumah) lain


di kota lain. Yang menggangguku sekarang adalah kekhawatiran


bahwa ayahku akan dibalas terhadap prilaku terhadap harta


ayahnya karena beliau tidak membaginya sebagaimana perintah


Allah Ta’ala antara beliau dan saudara-saudara perempuannya.


Apa yang harus saya lakukan sekarang. Apakah kami jual rumah


kami dan kami berikan kepada salah seorang saudara perempuan


ayah kami? Perlu anda ketahui bahwa tiga dari kami sekarang


telah menikah di rumah ini yang kami belinya. Sementara ibuku


hidup bersama saudariku yang belum menikah juga. Saya mohon


balasan untuk saya, apa yang selayaknya saya lakukan agar


ayahku tidak dihukum terhadap apa yang telah dilakukannya.


3


Alhamdulillah


Seharusnya warisan kakek anda dibagikan kepada semua


ahli waris sebagaimana yang diperintahkan oleh Allah Ta’ala.


Untuk laki-laki dua bagian dari wanita. Hendaknya dilihat, jika


orang tua anda membayar dari hartanya pribadi ketika


membangun, maka perlu diperhatikan hal itu ketika dalam


pembagian. Begitu juga jika anda membayar sedikit dari harta


anda ketika membeli rumah lain. Pembagian ini, bukan sekedar


jawaban agar melepaskan tanggungan orang tua anda saja,


melainkan untuk melepaskan tanggungan kalian juga. Karena


kalian sekarang hidup di sesuatu yang bukan milik kalian. Anda


menguasai hak orang lain tanpa dibenarkan. Kalian tentu tidak


mendapatkan rumah kecuali bagian dari orang tua kalian.


Masalah ini juga dikatakan terhadap rumah yang ditempati oleh


bibi anda. Maka dia tidak mendapatkan kecuali bagian dari


warisan ayahnya. Hasilnya adalah harus dihitung semua


peninggalan kakek kalian lalu dibagi kepada semua ahli


warisnya. Mereka adalah ayah anda dan empat saudara


perempuannya. Hati-hati dari kezaliman dan memakan harta


haram serta hidup di rumah hasil digasab (dipakai tanpa izin


pemiliknya). Karena hal itu berakibat bencana besar dan


keburukan.


Kami memohon kepada Allah agar memberikan taufik dan


membantu kalian untuk mengembalikan hak kepada


pemiliknya.


Wallahu’alam.



Tulisan Terbaru

Perjalanan Hidup SA’D ...

Perjalanan Hidup SA’D BIN MU’ADZ r.a

Kejadian-kejadian pen ...

Kejadian-kejadian penting yang terjadi setelah Fathu Makkah sampai Rasulullah saw. Wafat. Bagian 1 Oleh: DR. Mustafa as Siba’i.

Peperangan Rasulullah ...

Peperangan Rasulullah saw. Bagian 3 Oleh: DR. Mustafa as Siba’i.

Peperangan Rasulullah ...

Peperangan Rasulullah saw. Bagian 1 Oleh: DR. Mustafa as Siba’i.