Artikel

Serial ke-41 dari Karya Tulis Syekh Al-'Uṡaimīn


TUNTUNAN WAKTU-WAKTU SALAT


Penyusun:


Syekh Al-'Allāmah Muhammad bin Ṣāliḥ Al-'Uṡaimīn


-semoga Allah mengampuni beliau, kedua orang tuanya, dan seluruh kaum muslimin-


Terbitan Yayasan Sosial Syekh Muhammad bin Ṣāliḥ Al-'Uṡaimīn





Mukadimah


Segala puji hanya milik Allah. Kita memuji-Nya, memohon pertolongan dan ampunan-Nya, serta bertobat


kepada-Nya.


Kita juga berlindung kepada-Nya dari kejahatan diri kita dan dari keburukan amal kita. Siapa yang


diberikan petunjuk oleh Allah, tidak akan ada yang bisa menyesatkannya. Sebaliknya, siapa yang


disesatkan-Nya, maka tidak ada yang dapat memberinya petunjuk. Saya bersaksi bahwa tidak ada


sembahan yang benar kecuali Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya. Saya juga bersaksi bahwa


Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya. Semoga Allah melimpahkan selawat dan salam kepada


beliau beserta keluarganya, para sahabatnya, dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik.


Amabakdu:


Allah -Ta'ālā- mewajibkan kepada manusia salat lima kali dalam sehari semalam yang dibatasi dengan


waktu-waktu yang sejalan dengan hikmah Allah -Ta'ālā-.


Tujuannya adalah agar manusia selalu terkoneksi dengan Tuhannya di dalam salat-salat itu sepanjang


waktu-waktu tersebut. Sebab itu, salat lima waktu bagi hati seperti kedudukan air bagi pohon, ia disirami


dari waktu ke waktu, tidak sekali siram kemudian dihentikan.


Di antara hikmah pendistribusian salat itu ke dalam waktu-waktu tersebut ialah agar hamba tidak


dihinggapi rasa bosan dan berat bila dia mengerjakannya seluruhnya di satu waktu. Mahasuci Allah yang


merupakan sebaik-baik pembuat hukum.


Di dalam tulisan ringkas ini, kami akan menjelaskan tentang waktu-waktu salat dalam


pembahasan-pembahasan berikut:


Pembahasan pertama: Penjelasan tentang waktu salat.


Pembahasan kedua: Penjelasan tentang kewajiban mengerjakan salat pada waktunya dan hukum


menyegerakannya di awal waktu atau mengakhirkannya.


Pembahasan ketiga: Ukuran dalam mendapatkan waktu salat dan hukum turunannya.


Pembahasan keempat: Hukum menjamak dua salat di waktu salah satunya.


Di dalam buku ini, kami berjalan mengikuti petunjuk Al-Qur`an dan Sunnah serta menyandarkan semua


permasalahan kepada dalilnya agar seorang mukmin dapat berjalan di atas ilmu serta bertambah yakin


dan tenang.


Hanya kepada Allah tempat meminta dan berharap agar Dia memberikan kami pahala atas hal itu dan


memberikan kebaikan dan keberkahan di dalamnya untuk kami dan untuk kaum muslimin karena Dia


Mahadermawan lagi Maha Pemurah.


Penulis


*


Pembahasan Pertama: Penjelasan Tentang Waktu Salat


Allah -Ta'ālā- berfirman,


"Kami turunkan aż-Żikr (Al-Qur`an) kepadamu agar engkau menerangkan kepada manusia apa yang


telah diturunkan kepada mereka dan agar mereka berpikir." (QS. An-Naḥl: 44)


Allah -Ta'ālā- juga berfirman,


"Kami turunkan Kitab (Al-Qur`an) kepadamu untuk menjelaskan segala sesuatu, sebagai petunjuk serta


rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang muslim (yang berserah diri)." (QS. An-Naḥl: 89)


Tidak ada sesuatu yang butuh diketahui hukumnya oleh para hamba dalam urusan agama ataupun dunia


mereka kecuali Allah -Ta'ālā- telah menjelaskannya di dalam Kitab-Nya atau Sunnah Rasul-Nya .صلى الله عليه وسلم


Sunnah itu menjelaskan dan menafsirkan Al-Qur`an, mengkhususkan ayat-ayat Al-Qur`an yang masih


bersifat umum, dan membatasi yang bersifat mutlak, sebagaimana ayat-ayat Al-Qur`an saling


menjelaskan satu sama lain, mengkhususkan yang masih bersifat umum, dan membatasi yang masih


bersifat mutlak. Semua itu berasal dari Allah -Ta'ālā-; sebagaimana sabda Nabi صلى الله عليه وسلم: "Ketahuilah!


Sesungguhnya aku diberikan Al-Qur`an dan yang semisal dengannya." (HR. Ahmad dan Abu Daud


dengan sanad sahih([1]). ([1]) HR. Abu Daud, Kitāb as-Sunnah, Bāb fī Luzūmis-Sunnah (no. 4604);


Tirmizi, Abwāb al-'Ilmi, Bāb Mā Nahā 'anhu an Yuqāla 'Inda Ḥadīṡin-Nabiy صلى الله عليه وسلم(no. 2664); Ibnu Majah


dalam al-Muqaddimah, Bāb Ta'ẓīm Ḥadīṡi Rasūlillāh صلى الله عليه وسلمwat-Taglīẓ 'alā Man 'Āraḍahu (no. 12); dan


Ahmad (4/130) dari Al-Miqdām bin Ma'dī Karib -raḍiyallāhu 'anhu-.


Di antara turunan kaidah besar ini ialah penjelasan tentang waktu-waktu lima salat fardu yang merupakan


amalan badan yang paling kuat tingkat kewajibannya dan yang paling dicintai oleh Allah .جل جلاله


Alhamdulillah, Allah -Ta'ālā- telah menjelaskan waktu-waktu tersebut di dalam Kitab-Nya dan Sunnah


Rasul-Nya صلى الله عليه وسلمdengan penjelasan yang sempurna dan lengkap.


Adapun di dalam Al-Qur`ān, Allah -Ta'ālā- berfirman,


"Laksanakanlah salat sejak matahari tergelincir sampai gelapnya malam dan (laksanakan pula) salat


Subuh. Sungguh, salat Subuh itu disaksikan (oleh malaikat)." (QS. Al-Isrā`: 78)


Allah -Ta'ālā- memerintahkan Nabi-Nya صلى الله عليه وسلم-yang sekaligus menjadi perintah kepada umatnya- untuk


menegakkan salat "li dulūkisy-syamsi", yaitu sejak matahari tergelincir pada pertengahan siang hari,


hingga "gasaqil-lail", yaitu puncak gelapnya malam pada pertengahan malam hari.


Kemudian Allah memperinci salat Subuh, Allah -Ta'ālā- berfirman, "Wa qur`ānal-fajri", yakni salat Subuh.


Salat Subuh dinamakan dengan Al-Qur`an karena Al-Qur`an dibaca panjang pada salat Subuh.


Firman Allah -Ta'ālā: "Li dulūkisy-syamsi ilā gasaqil-lail"; mencakup penjelasan waktu empat salat fardu,


yaitu Zuhur dan Asar; keduanya merupakan salat siang di paruh siang yang kedua, serta Magrib dan


Isya; keduanya merupakan salat di malam hari di paruh malam pertama.


Adapun waktu salat Subuh, maka diperinci oleh Allah dalam firman-Nya: "Wa qur`ānal-fajri". Perincian


waktunya diketahui melalui penyambungan kalimat sebelumnya dengan fajar, yaitu cahaya matahari


setelah terang di ufuk.


Allah -Ta'ālā- menggabungkan penjelasan waktu untuk keempat salat fardu ini tanpa diperinci karena


waktunya bersambung satu sama lain, tidak keluar waktu salah satunya kecuali bersamaan dengan


masuknya waktu salat berikutnya.


Sedangkan waktu salat Subuh disebutkan terpisah karena ia tidak tersambung dengan waktu


sebelumnya maupun setelahnya. Antara waktu salat Subuh dengan waktu salat Isya ialah separuh


malam yang kedua, sedangkan antara waktu salat Subuh dengan waktu salat Zuhur ialah separuh siang


yang pertama. Hal ini akan semakin jelas dalam Sunnah, insya Allah.


Adapun di dalam Sunnah Rasulullah صلى الله عليه وسلم, maka diriwayatkan dalam Ṣaḥīḥ Muslim dari Abdullah bin 'Amr


bin al-Āṣ -raḍiyallāhu 'anhumā- bahwa Nabi صلى الله عليه وسلمbersabda,


"Waktu Zuhur ialah ketika matahari tergelincir hingga bayangan seseorang bertambah menjadi sama


dengan panjangnya, selama Asar belum masuk. Waktu Asar selama matahari belum memerah. Waktu


salat Magrib selama mega merah belum hilang. Waktu salat Isya hingga tengah malam yang paling


tengah. Waktu salat Subuh sejak terbit fajar selama matahari belum terbit." Dalam riwayat lain, "Waktu


salat Isya hingga tengah malam."([2]) Yaitu tidak dibatasi dengan kata "paling tengah". ([2]) HR. Muslim,


Kitāb al-Masājid wa Mawāḍi'uṣ-Ṣalāh, Bāb Auqātuṣ-Ṣalawātil-Khams (no. 612) dari Abdullah bin 'Amr


-raḍiyallāhu 'anhumā-. Imam Muslim juga meriwayatkan dari Abu Mūsā Al-Asy'ariy -raḍiyallāhu 'anhu-,


bahwa Rasulullah صلى الله عليه وسلمpernah didatangi oleh seseorang yang bertanya tentang waktu-waktu salat.


Tetapi, beliau tidak memberinya jawaban secara lisan sedikit pun. Abu Mūsā -raḍiyallāhu 'anhu- berkata,


"Lantas beliau melaksanakan salat Subuh ketika terbit fajar saat orang-orang hampir tidak saling kenal


satu sama lain. Kemudian beliau memerintahkan Bilāl -sebagaimana dalam riwayat Nasai-, lantas dia


mengumandangkan azan salat Zuhur ketika matahari tergelincir, saat seseorang berkata, 'Siang telah


berada di pertengahan', tetapi beliau lebih tahu dari mereka. Kemudian beliau memerintahkannya lalu dia


mengumandangkan azan untuk salat Asar ketika matahari masih tinggi. Kemudian beliau


memerintahkannya lalu dia mengumandangkan azan untuk salat Magrib ketika matahari jatuh -dalam


riwayat Nasai: terbenam-([3]). Kemudian beliau memerintahkannya lalu dia mengumandangkan azan


salat Isya ketika mega merah telah hilang. Kemudian beliau mengakhirkan salat Subuh pada keesokan


harinya, sampai saat beliau bersalam seseorang berkata, 'Matahari telah terbit atau hampir terbit.'


Kemudian beliau mengakhirkan salat Zuhur hingga mendekati waktu Asar hari kemarin. Kemudian beliau


mengakhirkan salat Asar, sampai saat beliau salam seseorang berkata, 'Matahari sudah merah.'


Kemudian beliau mengakhirkan salat Magrib hingga waktu mega merah hilang. Kemudian beliau


mengakhirkan salat Isya hingga tiba sepertiga malam yang pertama. Pada pagi harinya, beliau


memanggil si penanya lalu bersabda, 'Waktu salat itu antara kedua waktu-waktu ini.'"([4]) ([3]) HR. Nasai,


Kitāb Al-Mawāqīt, Bāb Ākhiru Waqtil-Magrib (no. 523) dari Abū Mūsā -raḍiyallāhu 'anhu-. ([4]) HR.


Muslim, Kitāb Al-Masājid wa Mawāḍi'uṣ-Ṣalāh, Bāb Auqātuṣ-Ṣalawātil-Khams (no. 614) dari Abū Mūsā


-raḍiyallāhu 'anhu-.


Dengan ayat yang mulia dan Sunnah Nabi yang bersifat ucapan dan perbuatan ini, waktu-waktu salat


fardu yang lima menjadi terang dengan penjelasan yang sempurna dan lengkap sebagai berikut:


1- Waktu salat Zuhur: sejak matahari tergelincir -yaitu matahari melewati pertengahan langit- hingga


bayangan segala sesuatu bertambah menjadi sama dengan panjangnya, mulai dari sejak ada bayangan


ketika pertama kali matahari tergelincir.


Penjelasannya: ketika matahari terbit maka segala sesuatu yang berdiri tegak akan memiliki bayangan


panjang, lalu akan berkurang sedikit demi sedikit hingga matahari tergelincir. Setelah matahari tergelincir,


bayangannya kembali memanjang dan masuk waktu salat Zuhur. Setelah itu, silakan dihitung sejak awal


bayangan mulai panjang kembali; ketika tambahan bayangan sama dengan panjang benda yang tegak


itu, maka waktu salat Zuhur sudah berakhir.


2- Waktu salat Asar: sejak bayangan sesuatu sama panjang dengannya hingga matahari memerah.


Lalu ditambah waktu darurat hingga tenggelamnya matahari. Hal ini berdasarkan hadis riwayat Abu


Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- bahwa Nabi صلى الله عليه وسلمbersabda,


"Siapa yang mendapatkan seukuran satu rakaat dari waktu Subuh sebelum matahari terbit, maka dia


telah mendapatkan Subuh itu. Siapa yang mendapatkan seukuran satu rakaat dari waktu Asar sebelum


matahari tenggelam, maka dia telah mendapatkan Asar itu."([5]) (Muttafaq 'alaih). ([5]) HR. Bukhāri, Kitāb


Mawāqītuṣ-Ṣalāh, Bāb Man Adraka minal-Fajri Rak'ah (no. 579); dan Muslim, Kitāb Al-Masājid wa


Mawāḍi'uṣ-Ṣalāh, Bāb Man Adraka Rak'atan Faqad Adraka Tilkaṣ-Ṣalāh (no. 608) dari Abu Hurairah


-raḍiyallāhu 'anhu-.


3- Waktu salat Magrib: dari sejak tenggelamnya matahari hingga tenggelamnya mega merah.


4- Waktu salat Isya: dari sejak tenggelamnya mega merah hingga pertengahan malam.


Waktunya tidak memanjang hingga terbit fajar, karena yang demikian itu menyelisihi makna lahiriah ayat


Al-Qur`an dan lafal tegas Sunnah; yaitu Allah -Ta'ālā- berfirman,


"Laksanakanlah salat sejak matahari tergelincir sampai gelapnya malam." (QS. Al-Isrā`: 78) Allah tidak


menyebutkan "hingga terbit fajar". Sedangkan Sunnah telah menyebutkan dengan gamblang bahwa


waktu Isya berakhir pada pertengahan malam, sebagaimana yang Anda baca pada hadis riwayat


Abdullah bin 'Amr -raḍiyallāahu 'anhumā- sebelumnya.


5- Waktu salat Subuh: dari terbitnya fajar yang kedua -yaitu cahaya putih yang membentang di ufuk timur


yang tidak disusul oleh gelap setelahnya- hingga terbitnya matahari.


Waktu-waktu yang telah ditentukan ini berlaku pada daerah yang diselingi oleh siang dan malam selama


24 jam, baik panjang siang dan malamnya sama ataupun salah satunya lebih panjang dengan tambahan


yang sedikit atau banyak.


Adapun daerah yang tidak diselingi siang dan malam dalam 24 jam, maka keadaannya tidak lepas dari


dua kondisi, yaitu hal itu berlaku sama sepanjang tahun atau hanya di beberapa hari saja.


Jika hal itu terjadi di beberapa hari saja, misalnya daerah tersebut diselingi oleh siang dan malam dalam


24 jam sepanjang musim setahun, tetapi di sebagian musim malam berlaku 24 jam atau lebih banyak,


demikian juga waktu siang, maka pada keadaan ini terbagi dua:


1- Jika di ufuk terdapat penampakan jelas yang dapat digunakan sebagai penentuan waktu, seperti awal


pertambahan cahaya atau awal gelap total, maka hukumnya dikembalikan kepada penampakan tersebut.


2- Jika hal itu tidak ada sama sekali, maka waktu-waktu salat disamakan hitungannya dengan hitungan


hari terakhir sebelum malam atau siang berlaku 24 jam.


Jika hitungan kita bahwa waktu malam -sebelum berlanjut 24 jam- ialah 20 jam, sedangkan siang hari


sisa dari 24 jam itu, maka kita menghitung malam yang berkelanjutan dengan hitungan 20 jam saja,


sedangkan sisanya adalah siang, maka dalam hal itu kita mengikuti penentuan waktu-waktu salat


sebelumnya.


Adapun jika daerah tersebut tidak diselingi siang dan malam selama 24 jam sepanjang tahun di semua


musim, maka waktu salat ditentukan sesuai perkiraan waktu-waktunya.


Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Muslim dari An-Nawwās bin Sam'ān -raḍiyallāhu 'anhubahwa


Nabi صلى الله عليه وسلمmenyebutkan Dajal yang akan keluar di akhir zaman, lalu para sahabat bertanya


kepada beliau tentang lama masa tinggalnya di bumi, maka beliau bersabda, "Empat puluh hari. Sehari


sama seperti setahun, sehari yang lain seperti sebulan, sehari yang lain seperti sepekan, dan sisa


hari-harinya sama seperti hitungan hari-hari kalian." Mereka bertanya, "Wahai Rasulullah! Satu hari yang


sama dengan setahun, apakah kami boleh cukup salat satu hari?" Beliau bersabda, "Tidak. Tetapi


sesuaikanlah hitungannya."([6]) ([6]) HR. Muslim, Kitāb Al-Fitan wa Asyrāṭus-Sā'ah, Bāb żikrud-Dajjāl wa


Ṣifātihi wa Mā Ma'ahu (no. 2937) dari An-Nawwās bin Sam'ān -raḍiyallāhu 'anhu-.


Di sini, Nabi صلى الله عليه وسلمmenjelaskan bahwa pada hari yang panjang itu kita tidak dapat mencukupkan dengan


salat untuk satu hari saja, tetapi beliau memerintahkan agar disesuaikan hitungannya.


Jika telah valid bahwa daerah yang tidak diselingi siang dan malam harus disesuaikan hitungannya, lalu


apa dasar kita untuk membuat asumsi hitungannya?


Sebagian ulama berpendapat bahwa waktunya dihitung mengikuti waktu normal, yaitu malam hari


dihitung 12 jam, demikian juga siang hari, karena ketika tidak memungkinkan untuk melihat daerah itu


saja, maka waktunya dihitung sama dengan daerah yang stabil, sama seperti wanita haid yang tidak


memiliki kebiasaan haid serta tidak mampu membedakannya.


Sebagian ulama lain berpendapat bahwa waktunya disamakan dengan waktu negeri yang paling dekat


dengan daerah tersebut -yang memiliki siang dan malam sepanjang tahun-, sebab ketika tidak


memungkinkan untuk melihat daerah itu saja maka waktunya disamakan dengan waktu dearah yang


memiliki kemiripan paling dekat, yaitu negeri paling dekat dengannya yang diselingi oleh siang dan


malam dalam 24 jam.


Pendapat inilah yang lebih kuat karena lebih kuat secara argumentasi dan lebih mendekati realitas.


Wallāhu a'lam.


*


Pembahasan Kedua: Kewajiban Mengerjakan Salat pada


Waktunya dan Hukum Menyegerakannya di Awal Waktu atau


Mengakhirkannya


Wajib hukumnya mengerjakan seluruh salat pada waktunya yang telah ditentukan.


Hal itu berdasarkan firman Allah -Ta'ālā-, "Sungguh, salat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya


atas orang-orang yang beriman." (QS. An-Nisā`: 103) Yakni kewajiban yang memiliki waktu. Juga


berdasarkan firman Allah -Ta'ālā-, "Laksanakanlah salat sejak matahari tergelincir sampai gelapnya


malam dan (laksanakan pula) salat Subuh. Sungguh, salat Subuh itu disaksikan (oleh malaikat)." (QS.


Al-Isrā`: 78) Perintah di sini menunjukkan hukum wajib. Abdullah bin Umar -raḍiyallāhu 'anhumāmeriwayatkan


bahwa Nabi صلى الله عليه وسلمpernah suatu hari berbicara tentang salat lalu bersabda, "Siapa yang


memelihara salat, maka akan menjadi cahaya serta bukti dan keselamatan baginya pada hari Kiamat.


Tetapi siapa yang tidak memelihara salat, maka dia tidak akan memiliki cahaya, bukti maupun


keselamatan, melainkan kelak pada hari Kiamat dia akan dikumpulkan bersama Qārun, Firaun, Hāmān,


dan Ubay bin Khalaf."([7]) Al-Munżiriy berkata, "Hadis ini diriwayatkan oleh Ahmad dengan sanad jayyid


(baik)."([8]) ([7]) HR. Ahmad (2/169) dan Ad-Dārimiy dalam Sunannya (no. 2763) dari Abdullah bin 'Amr


-raḍiyallāhu 'anhumā-. ([8]) At-Targīb wat-Tarhīb (1/217)


Sebab itu, seorang muslim tidak boleh mengerjakan salat sebelum masuk waktunya, seluruhnya atau


sebagiannya, karena perbuatan itu termasuk melampaui batasan Allah -Ta'ālā- serta memperolok


ayat-ayat-Nya.


Jika dia melakukannya karena memiliki uzur seperti tidak tahu, lupa, atau lengah, maka dia tidak


berdosa, bahkan baginya pahala apa yang dikerjakannya. Tetapi, dia wajib mengulang salat itu ketika


telah masuk waktunya karena masuk waktu adalah waktu ia diperintahkan,


sehingga apabila dia mengerjakannya sebelum waktunya, salatnya itu tidak diterima dan belum


menggugurkan tanggungannya. Hal itu berdasarkan sabda Nabi صلى الله عليه وسلم, "Siapa yang melakukan suatu


amalan yang tidak sesuai perintah kami, maka amalan tersebut tertolak." (HR. Muslim dari Aisyah


-raḍiyallāhu 'anhā-)[9] ([9]) HR. Muslim, Kitāb al-Aqḍiyah, Bāb Naqḍul-Aḥkām Al-Bāṭilah wa Raddu


Muḥdaṡātil-Umūr (no. 1718) dari Aisyah -raḍiyallaāhu 'anhā-. Diriwayatkan juga oleh Bukhari secara


mu'allaq, Kitāb Al-Buyū', Bāb an-Najsy wa Man Qāla "Lā Yajūz Dzālikal-Bai'".


Seorang muslim juga tidak diperbolehkan mengakhirkan salat lewat dari waktunya karena hal itu


termasuk bentuk melampaui batasan Allah -Ta'ālā- serta mempermainkan ayat-ayat-Nya. Jika dia


melakukan hal itu tanpa uzur, maka dia berdosa serta salatnya ditolak, tidak diterima dan tidak


menggugurkan tanggungannya, berdasarkan hadis riwayat Aisyah yang telah disebutkan.


Oleh karena itu, dia wajib bertobat kepada Allah -ta'ālā- dan memperbaiki amalnya di kehidupannya yang


akan datang.


Jika dia mengakhirkan salat dari waktunya karena suatu uzur, seperti: tidur, lupa, atau sibuk; yaitu dia


mengira kesibukan membolehkannya untuk mengakhirkan salat dari waktunya, maka dia wajib


melaksanakannya ketika uzur itu hilang.


Hal itu berdasarkan hadis riwayat Anas bin Mālik -raḍiyallāhu 'anhu- bahwa Nabi صلى الله عليه وسلمbersabda, "Siapa


yang lupa sebuah salat, hendaklah dia mengerjakannya ketika dia mengingatnya. Tidak ada kafarat untuk


itu kecuali dia mengerjakan hal itu." Dalam riwayat lain, "Siapa yang lupa atau tertidur dari sebuah salat


...."([10]) (Muttafaq 'alaih) ([10]) HR. Bukhari, Kitāb Mawāqītuṣ-Ṣalāh, Bāb Man Nasiya Ṣalātan fal-Yuṣalli


Iżā żakara ... (no. 597) dan Muslim, Kitāb al-Masājid wa Mawāḍi'uṣ-Ṣalāh, Bāb Qaḍā`uṣ-Ṣalāh al-Fā`itah


(no. 684) dari Anas -raḍiyallāhu 'anhu-.


Jika jumlah salat yang terlewatkan lebih dari satu, dengan sebab uzur, maka dia mengerjakannya secara


berurutan sejak uzurnya hilang dan dia tidak perlu menundanya hingga waktu salat yang sama di


hari-hari berikutnya.


Hal ini berdasarkan hadis riwayat Jābir bin Abdillah -raḍiyallāhu 'anhumā- bahwa Nabi صلى الله عليه وسلمketika perang


Khandaq berwudu setelah matahari terbenam lalu mengerjakan salat Asar kemudian setelahnya


mengerjakan salat Magrib."([11]) (Muttafaq 'alaih) ([11]) HR. Bukhari, Kitāb Mawāqītuṣ-Ṣalāh, Bāb Man


Ṣallā bin-Nās Jamā'ah ... (no. 596) dan Muslim, Kitāb Al-Masājid wa Mawāḍi'uṣ-Ṣalāh, Bāb Ad-Dalīl liman


Qāla "Aṣ-Ṣalātul Wusṭā ... (no. 631) dari Jābir -raḍiyallāhu 'anhu-. Abu Sa'īd al-Khudriy -raḍiyallāhu 'anhujuga


meriwayatkan, "Kami tidak dapat mengerjakan salat ketika perang Khandaq hingga sekian lama


setelah magrib ... Lalu Rasulullah صلى الله عليه وسلمmemanggil Bilal, lantas dia mengumandangkan ikamah salat


Zuhur; maka beliau mengerjakan salat Zuhur dengan sempurna sebagaimana beliau mengerjakannya


pada waktunya. Kemudian beliau memerintahkannya lagi lalu dia mengumandangkan ikamah untuk salat


Asar, maka beliau mengerjakan salat Asar dengan sempurna sebagaimana beliau mengerjakannya pada


waktunya. Kemudian beliau memerintahkannya lagi, lalu dia mengumandangkan ikamah untuk salat


Magrib; maka beliau mengerjakan salat Magrib demikian juga."([12]) (HR. Ahmad) ([12]) HR. Ahmad


(3/25, 49)


Di dalam hadis ini terdapat dalil bahwa salat yang terlewatkan harus dikerjakan sebagaimana cara


mengerjakannya pada waktunya.


Hal itu dikuatkan oleh hadis riwayat Abu Qatādah -raḍiyallāhu 'anhu- dalam kisah mereka yang tertidur


bersama Nabi صلى الله عليه وسلمdalam sebuah perjalanan. Mereka tertidur dari salat Subuh hingga matahari terbit, dia


berkata, "Kemudian Bilal mengumandangkan azan salat, maka Rasulullah صلى الله عليه وسلمmengerjakan salat dua


rakaat kemudian mengerjakan salat Subuh; beliau melakukan seperti yang biasa beliau lakukan setiap


hari ....([13]) (HR. Muslim) ([13]) HR. Muslim, Kitāb Al-Masājid wa Mawāḍī'uṣ-Ṣalāh, Bāb Qaḍā`uṣ-Ṣalāh


al-Fā`itah (no. 681) dari Abu Qatādah -raḍiyallāhu 'anhu-.


Oleh karena itu, ketika seseorang di siang hari mengerjakan sebuah salat malam yang terlewatkan, maka


dia mengeraskan bacaan di dalam salat itu. Sebaliknya, ketika di malam hari dia mengerjakan sebuah


salat siang yang terlewatkan, maka dia membaca dengan sir (pelan). Hal pertama ditunjukkan oleh hadis


Abu Qatādah dan yang kedua oleh hadis Abu Sa'īd.


Apabila dia mengerjakan sekian salat yang terlewatkan tidak secara berurutan karena suatu uzur, maka


tidak ada masalah. Ketika seseorang tidak tahu bahwa dia luput mengerjakan sebuah salat sehingga dia


langsung mengerjakan salat setelahnya, kemudian setelahnya dia menyadari salat yang terlewatkan itu,


maka dia cukup mengerjakan salat yang terlewatkan itu tanpa mengulangi salat setelahnya.


Demikian juga ketika dia lupa salat yang terlewatkan sehingga dia langsung mengerjakan salat


setelahnya, kemudian setelahnya dia ingat salat yang terlewatkan itu, maka dia cukup mengerjakan salat


yang terlewatkan tanpa mengulangi salat yang setelahnya. Hal itu berdasarkan firman Allah -Ta'ālā-, "Ya


Tuhan kami! Janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami melakukan kesalahan." (QS.


Al-Baqarah: 286)


Para ulama menyatakan bahwa jika seseorang luput mengerjakan sebuah salat, kemudian dia


mengingatnya atau mengetahuinya saat waktu salat yang sedang berjalan hampir selesai, maka terlebih


dahulu dia mengerjakan salat yang sedang berjalan kemudian mengerjakan salat yang terlewatkan agar


waktu salat yang sedang berjalan tidak habis sebelum dikerjakan sehingga kedua salat itu menjadi


sama-sama terlewatkan.


Diutamakan agar menyegerakan salat di awal waktunya karena itulah yang dilakukan oleh Nabi صلى الله عليه وسلم


serta lebih bersegera kepada kebaikan dan lebih cepat membebaskan kewajibannya.


Diriwayatkan dalam Ṣaḥīḥ Bukhari dari Abu Barzah al-Aslamiy -raḍiyallāhu 'anhu- bahwa dia ditanya,


"Bagaimana Nabi صلى الله عليه وسلمmengerjakan salat fardu?" Dia berkata, "Beliau mengerjakan salat Zuhur yang


kalian sebut salat pertama pada saat matahari condong ke barat -dalam riwayat lain: saat matahari


tergelincir([14])-, lalu beliau mengerjakan salat Asar, kemudian salah seorang di antara kami kembali ke


rumahnya di ujung Madinah sementara matahari masih hidup (bersinar terang)."([15]) ([14]) HR. Bukhari,


Kitāb Mawāqītuṣ-Ṣalāh, Bāb Waqtuẓ-Ẓuhri 'Indaz-Zawāl (no. 541) dari Abu Barzah -raḍiyallāhu 'anhu-.


([15]) HR. Bukhari, Kitāb Mawāqītuṣ-Ṣalāh, Bāb Waqtul-'Asri (no. 547) dan Muslim, Kitāb Al-Masājid wa


Mawādhi'uṣ-Ṣalāh, Bāb Istiḥbāb At-Tabkīr biṣ-Ṣubhi fī Awwali Waqtihā wa Huwa At-Taglīs wa Bayān


Qadril-Qirā`ah fihā (no. 647) dari Abu Barzah -raḍiyallīāhu 'anhu-.


Imam Bukhari juga meriwayatkan dari Anas bahwa dia berkata, "Nabi صلى الله عليه وسلمbiasa mengerjakan salat Asar


ketika matahari masih tinggi bersinar terang, lalu seseorang pergi ke 'Awālī (perkampungan di selatan


Madinah) sementara matahari masih tinggi. Jarak sebagian perkampungan tersebut dari Madinah ialah 4


mil atau semisalnya."([16])


Dalam riwayat lain, "Kami mengerjakan salat Asar kemudian salah seorang di antara kami pergi ke Quba


dan sampai di sana sementara matahari masih tinggi." Perawi berkata, "Tetapi saya lupa yang dikatakan


tentang salat Magrib."([17]) ([16]) HR. Bukhari, Kitāb Mawāqītuṣ-Ṣalāh, Bāb Waqtul-Aṣri (no. 550) dan


Muslim, Kitāb Al-Masājid wa Mawāḍi'uṣ-Ṣalāh (no. 621) dari Anas -raḍiyallāhu 'anhu-. ([17]) HR. Bukhari,


Kitāb Mawāqītuṣ-Ṣalāh, Bāb Waqtul-'Aṣri (no. 551) dan Muslim, Kitāb Al-Masājid wa Mawāḍi'uṣ-Ṣalāh


(no. 621) dari Anas -raḍiyallāhu 'anhu-.


Akan tetapi, Muslim meriwayatkan dari Salamah bin Al-Akwa' bahwa Nabi صلى الله عليه وسلمmengerjakan salat Magrib


ketika matahari terbenam."([18])


Rāfi' bin Khadīj berkata, "Kami biasa mengerjakan salat Magrib bersama Rasulullah صلى الله عليه وسلمlalu salah


seorang kami beranjak sementara ia masih dapat melihat tempat jatuh anak panahnya."([19]) Nabi


menganjurkan untuk mengakhirkan salat Isya yang kalian sebut Al-'Atamah. Beliau tidak suka tidur


sebelum Isya dan bercakap-cakap setelahnya. Beliau pulang salat Subuh saat seseorang telah


mengenali teman duduknya. (Ketika salat Subuh) beliau membaca enam puluh sampai seratus


ayat."([20]) ([18]) HR. Bukhari, Kitāb Mawāqītuṣ-Ṣalāh, Bāb Waqtul-Magrib (no. 561) dan Muslim, Kitāb


Al-Masājid wa Mawāḍi'uṣ-Ṣalāh, Bāb Waqtul-Magrib, (no. 636) dari Salamah bin Al-Akwa' -raḍiyallāhu


'anhu-. ([19]) HR. Bukhari, Kitāb Mawāqītuṣ-Ṣalāh, Bāb Waqtul-Magrib, no. 559; dan Muslim, Kitāb


Al-Masājid wa Mawāḍi'uiṣ-Ṣalāh, Bāb Bayān Anna Waqtal-Magrib 'Inda Gurūbisy-Syamsi, no. 637 dari


Rāfi' bin Khadīj -raḍiyallāhu 'anhu-. ([20]) HR. Bukhari, Kitāb Mawāqītuṣ-Ṣalāh, Bāb Waqtuẓ-Ẓuhri


'Indaz-Zawāl (no. 541) dan Muslim, Kitāb Al-Masājid wa Mawādhi'uṣ-Ṣalāh, Bāb Istiḥbāb At-Tabkīr


biṣ-Ṣubhi fī Awwali Waqtihā wa Huwa At-Taglīs wa Bayān Qadril-Qirā`ah fihā (no. 647) dari Abu Barzah


-raḍiyallīāhu 'anhu-. Bukhari dan Muslim juga meriwayatkan dari Jābir -raḍiyallāhu 'anhu- bahwa Nabi


صلى الله عليه وسلمmengerjakan salat Isya kadang di awal waktu dan kadang di akhir waktu. Apabila beliau melihat


mereka telah berkumpul, maka beliau menyegerakannya. Tetapi ketika melihat mereka lambat, maka


beliau mengakhirkannya. Sedangkan salat Subuh, mereka -atau Nabi صلى الله عليه وسلم- biasa mengerjakannya saat


masih gelap.([21]) ([21]) HR. Bukhari, Kitāb Mawāqītuṣ-Ṣalāh, Bāb Waqtul-Magrib (no. 560) dan Muslim,


Kitāb Al-Masājid wa Mawādhi'uṣ-Ṣalāh, Bāb Istiḥbāb at-Tabkīr biṣ-Ṣubhi fī Awwali Waqtihā wa Huwa


At-Taglīs wa Bayān Qadril-Qirā`ah fihā (no. 646) dari Jābir -raḍiyallīāhu 'anhu-. Dalam Ṣaḥīḥ Bukhari


diriwayatkan dari Aisyah -radiyallāhu 'anhā- bahwa dia berkata, "Dahulu wanita-wanita beriman biasa ikut


menghadiri salat Subuh bersama Rasulullah صلى الله عليه وسلمdengan mengenakan pakaian yang menutupi badan


dan kepala, lalu mereka kembali ke rumah mereka setelah selesai salat tanpa ada seorang pun yang


mengenali mereka karena gelap."([22]) ([22]) HR. Bukhari, Kitāb al-Ażān, Bāb Khurūjun-Nisā` ilal-Masājid


bil-Lail wal-Galas (no. 867) dan Muslim, Kitāb Al-Masājid wa Mawāḍi'uṣ-Ṣalāh, Bāb Istiḥbāb At-Tabkīr


biṣ-Ṣubḥi fī Waqtihā wa Huwa At-Taglīs wa Bayān Qadril-Qirā`ah fīhā (no. 645) dari Aisyah -raḍiyallāhu


'anhā-.


Dalam Ṣaḥīḥ Muslim diriwayatkan dari Abdullah bin Umar -raḍiyallāhu 'anhumā- bahwa dia berkata,


"Suatu malam kami duduk menunggu Rasulullah صلى الله عليه وسلمuntuk salat Isya, lalu beliau keluar menemui kami


setelah lewat sepertiga malam atau setelahnnya ... di dalamnya disebutkan:


'Kalau saja tidak akan memberatkan umatku, aku pasti salat bersama mereka di waktu ini.' Kemudian


beliau memerintahkan muazin untuk mengumandangkan ikamah lalu beliau salat."([23]) ([23]) HR.


Bukhari, Kitāb Mawāqītuṣ-Ṣalāh, Bāb an-Naum Qablal-Isyā` liman Galaba (no. 570) dan Muslim, Kitāb


Al-Masājid wa Mawāḍi'uṣ-Ṣalāh, Bāb Waqtul-'Isyā` wa Ta'khīruhā (no. 639), dan redaksi ini miliknya dari


Ibnu Umar -raḍiyallahu 'anhumā-.


Dalam Ṣaḥīḥ Bukhari diriwayatkan dari Abu Żar al-Gifāriy -raḍiyallāhu 'anhu- bahwa dia berkata, "Kami


pernah bersama Nabi صلى الله عليه وسلمdalam sebuah perjalanan lalu muazin hendak mengumandangkan azan


Zuhur, maka Nabi صلى الله عليه وسلمbersabda, 'Tunggulah hingga sengatan panas matahari reda.' Kemudian dia


kembali hendak mengumandangkan azan, namun beliau berkata kepadanya, 'Tunggulah hingga


sengatan panas matahari reda.' Sampai kami melihat bayangan bukit."


Dalam riwayat lain, "Sampai bayangan sama dengan bukit."([24]) Lalu Nabi صلى الله عليه وسلمbersabda,


"Sesungguhnya hawa panas yang menyengat berasal dari hembusan Jahanam. Apabila cuaca sangat


panas maka akhirkanlah salat sampai sengatan panas matahari reda."([25]) ([24]) HR. Bukhari, Kitāb


al-Ażān, Bāb al-Ażān lil-Musāfir Iżā Kānū Jamā'atan wal-Iqāmah wa Każālika bi 'Arafah wa Jam'in wa


Qaul al-Mu`ażżin "Aṣ-Ṣalātu fir-Riḥāl" fil-Lailah al-Bāridah Auw al-Maṭīrah (no. 629) dari Abu Żar


-raḍiyallāhu 'anhu-. ([25]) HR. Bukhari, Kitāb Mawāqituṣ-Ṣalāh, Bāb Al-Ibrād biẓ-Ẓuhri fī Syiddatil-Ḥarr


(no. 535) dan Muslim, Kitāb Al-Masājid wa Mawāḍi'uṣ-Ṣalāh, Bāb Istiḥbāb Al-Ibrād biẓ-Ẓuhri fī


Syiddatil-Ḥarr liman Yamḍī ilā Jamā'ah wa Yanāluhu Al-Ḥarru fī Ṭarīqih (no. 616) dari Abu Żar


-raḍiyallāhu 'anhu-.


Di dalam hadis-hadis ini terdapat dalil bahwa disunahkan agar menyegerakan salat di awal waktu, kecuali


dua salat:


Pertama: Salat Zuhur ketika cuaca panas terik; yaitu ia diakhirkan hingga waktu yang lebih dingin serta


bayangan sore menjadi panjang.


Kedua: Salat Isya; yaitu diakhirkan ke waktu setelah sepertiga malam pertama kecuali hal itu akan


mendatangan kesulitan, maka harus diperhatikan keadaan makmum. Jika imam melihat mereka telah


berkumpul maka ia segerakan, tetapi jika imam melihat mereka lambat maka ia akhirkan.


*


Pembahasan Ketiga: Ukuran dalam Mendapatkan Waktu


Salat dan Hukum Turunannya


Waktu didapatkan dengan mendapatkan seukuran satu rakaat. Dengan kata lain, ketika seseorang


mendapatkan sebagian waktu salat seukuran satu rakaat, maka dia telah mendapatkan salat itu. Hal ini


berdasarkan hadis riwayat Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- bahwa Nabi صلى الله عليه وسلمbersabda,


"Siapa yang mendapatkan salat seukuran satu rakaat, maka ia telah mendapatkan salat itu."([26])


(Muttafaq 'alaih) ([26]) HR. Bukhari, Kitāb Mawāqītuṣ-Ṣalāh, Bāb Man Adraka minaṣ-Ṣalāti Rak'ah (no.


580) dan Muslim, Kitāb Al-Masājid wa Mawāḍi'uṣ-Ṣalāh, Bāb Man Adraka Rak'atan Faqad Adraka


Tilkaṣ-Ṣalāh (no. 607) dari Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu-. Dalam riwayat yang lain: "Siapa yang


mendapatkan waktu Subuh seukuran satu rakaat sebelum terbit matahari, maka dia telah mendapatkan


salat Subuh itu. Siapa yang mendapatkan waktu Asar seukuran satu rakaat sebelum tenggelam matahari,


maka dia telah mendapatkan salat Asar itu."([27]) Dalam riwayat Bukhari disebutkan: "Jika salah seorang


kalian mendapatkan seukuran satu rakaat salat Asar sebelum matahari terbenam, hendaklah dia


menyempurnakan salatnya. Apabila dia mendapatkan satu rakaat salat Subuh sebelum matahari terbit,


maka hendaklah dia sempurnakan salatnya."([28]) ([27]) HR. Bukhari, Kitāb Mawāqītuṣ-Ṣalāh, Bāb Man


Adraka minal-Fajri Rak'ah (no. 579) dan Muslim, Kitāb Al-Masājid wa Mawāḍi'uṣ-Ṣalāh, Bāb Man Adraka


Rak'atan Faqad Adraka Tilkaṣ-Ṣalāh (no. 608) dari Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu-. ([28]) HR. Bukhari,


Kitāb Mawāqītuṣ-Ṣalāh, Bāb Man Adraka Rak'ah minal 'Aṣri Qablal-Gurub (no. 556) dari Abu Hurairah


-raḍiyallāhu 'anhu-.


Riwayat-riwayat ini secara tersurat menunjukkan bahwa orang yang mendapatkan waktu salat seukuran


satu rakaat dengan kedua sujudnya maka dia telah mendapatkan waktu tersebut. Adapun secara tersirat


menunjukkan bahwa orang yang mendapatkan waktu kurang dari satu rakaat maka dia tidak dianggap


mendapatkan waktu tersebut.


Hal ini melahirkan dua hukum turunan:


Pertama: Apabila mendapatkan satu rakaat salat pada waktunya, maka salat tersebut seluruhnya


dihukumi sebagai adā` (penunaian ibadah pada waktunya). Tetapi ini tidak berarti dibolehkan bagi


seseorang untuk mengakhirkan sebagian salat dari waktunya,


karena wajib hukumnya mengerjakan salat seluruhnya pada waktunya. Dalam Ṣaḥīḥ Muslim, Anas bin


Mālik -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan: Aku mendengar Nabi صلى الله عليه وسلمbersabda, "Itu adalah salat orang


munafik. Orang munafik itu duduk menunggu matahari tenggelam, hingga ketika matahari telah berada di


antara dua tanduk setan, dia bangkit untuk salat lalu mematuknya empat kali patukan, dia tidak berzikir


kepada Allah di dalamnya kecuali sedikit."([29]) ([29]) HR. Muslim, Kitāb Al-Masājid wa Mawāḍi'uṣ-Ṣalāh,


Bāb Istiḥbāb At-Tabkīr bil-'Aṣri (no. 622) dari Anas bin Mālik -raḍiyallāhu 'anhu-.


Kedua: Ketika seseorang mendapatkan waktu salat seukuran satu rakaat maka salat itu wajib atasnya,


baik di awal waktu ataupun di akhir waktu.


Contoh mendapatkannya di awal waktu: Seorang perempuan mengalami haid setelah matahari


tenggelam seukuran satu rakaat atau lebih sementara dia belum mengerjakan salat Magrib, ketika itu


salat Magrib tersebut telah wajib atasnya sehingga dia wajib mengqadanya setelah suci.


Contoh mendapatkannya di akhir waktu: Seorang perempuan suci dari haid sebelum terbit matahari


seukuran satu rakaat atau lebih, maka salat Subuh wajib atasnya. Sama seperti itu ketika dia suci


sebelum tenggelam matahari seukuran satu rakaat, maka salat Asar wajib atasnya.


Tetapi kalau dia mengalami haid setelah tenggelamnya matahari seukuran kurang dari satu rakaat atau


dia suci sebelum terbitnya matahari seukuran kurang dari satu rakaat, maka salat Magrib tidak wajib


atasnya di kasus pertama, demikian juga salat Subuh di kasus kedua, karena yang didapatkan pada


keduanya kurang dari seukuran satu rakaat.


*


Pembahasan Keempat: Hukum Menjamak Dua Salat di Waktu


Salah Satunya


Telah dijelaskan pada pembahasan yang kedua tentang kewajiban mengerjakan setiap salat pada


waktunya yang telah ditentukan. Inilah hukum asalnya. Tetapi ketika ada keadaan-keadaan yang


menuntut untuk menjamak (menggabung) dua salat, maka jamak itu dibolehkan. Bahkan, ia dianjurkan


dan dicintai oleh Allah -Ta'ālā- karena sesuai dengan kaidah agama Islam yang diisyaratkan oleh Allah


-Ta'ālā- dalam firman-Nya:


"Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu." (QS. Al-Baqarah:


185) Juga firman Allah -Ta'ālā-: "Dia telah memilih kamu dan Dia tidak menjadikan kesukaran untukmu


dalam agama." (QS. Al-Ḥajj: 78). Dalam Ṣaḥīḥ Bukhari, Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan


bahwa Nabi صلى الله عليه وسلمbersabda, "Sesungguhnya agama ini mudah. Tidaklah seseorang berlebih-lebihan


dalam urusan agama melainkan dia akan kalah. Sebab itu, hendaklah kalian melakukan yang


seharusnya, berusahalah mendekati, dan bergembiralah."([30]) Dalam As-Ṣaḥīḥain, Abu Musa


-raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan bahwa Nabi صلى الله عليه وسلمbersabda ketika mengutusnya bersama Mu'āż ke


Yaman, "Berilah kemudahan dan jangan mempersulit. Berilah berita gembira dan jangan membuat orang


lari. Bahu-membahulah dan jangan berselisih."([31]) Dalam riwayat Muslim, Abu Mūsā -raḍiyallāhu 'anhumeriwayatkan,


Ketika Nabi صلى الله عليه وسلمmengutus salah seorang sahabatnya untuk sebagian urusannya beliau


berpesan, "Berilah berita gembira dan jangan membuat orang lari, serta berilah kemudahan dan jangan


mempersulit."([32]) Demikian juga dalam Aṣ-Ṣaḥīḥain, Anas -raḍiyallāhu ta'ālā 'anhu- meriwayatkan


bahwa Nabi صلى الله عليه وسلمbersabda, "Berilah kemudahan dan jangan mempersulit, serta berilah berita gembira


dan jangan membuat orang lari." Dalam riwayat lain: "Tenteramkanlah dan jangan membuat orang


lari."([33]) ([30]) HR. Bukhari, Kitāb Al-Īmān, Bāb Ad-Dīnu Yusrun (no. 39) dari Abu Hurairah -raḍiyallāhu


'anhu-. ([31]) HR. Bukhari, Kitāb Al-Adab, Bāb Qaulin-Nabiy صلى الله عليه وسلم"Yassirū wa Lā Tu'assirū" (no. 6124)


dan Muslim, Kitāb Al-Jihād was-Siyar, Bāb fil-Amri bit-Taisīr wa Tarkit-Tanfīr (no. 1733) dari Abu Mūsā


-raḍiyallāhu 'anhu-. ([32]) HR. Muslim, Kitāb Al-Jihād was-Siyar, Bāb fil-Amri bit-Taisīr wa Tarkit-Tanfīr (no.


1732) dari Abu Mūsā -raḍiyallāhu 'anhu-. ([33]) HR. Bukhari, Kitāb Al-'Ilmu, Bāb Mā Kāna an-Nabiy صلى الله عليه وسلم


Yatakhawwaluhum bil-Mau'iẓah (no. 69) dan Muslim, Kitāb Al-Jihād was-Siyar, Bāb fil-Amri bit-Taisīr wa


Tarkit-Tanfīr (no. 1734) dari Anas -raḍiyallāhu 'anhu-.


Jika hal ini telah jelas, maka Sunnah telah mensyariatkan untuk menjamak salat Zuhur dan Asar atau


salat Magrib dan Isya di waktu salah satunya pada sejumlah kondisi, yaitu:


Pertama: Saat safar, baik ketika berjalan atau ketika singgah. Dalam Ṣaḥīḥ Bukhari, Anas bin Mālik


-raḍiyallāhu 'anhu- berkata, "Nabi صلى الله عليه وسلمbiasa menjamak salat Magrib dan Isya ketika safar."([34])


Dalam Ṣaḥīḥ Muslim, Anas -raḍiyallāhu 'anhu- berkata, "Apabila Nabi صلى الله عليه وسلمhendak menjamak dua salat


ketika safar, beliau mengakhirkan salat Zuhur hingga masuk awal waktu Asar kemudian beliau menjamak


keduanya."([35]) Demikian juga dalam Ṣaḥīḥ Muslim, Ibnu 'Abbās -raḍiyallāhu 'anhumā- meriwayatkan


bahwa Nabi صلى الله عليه وسلمmenjamak dua salat dalam perjalanan beliau ketika perang Tabuk; beliau menjamak


Zuhur dengan Asar dan Magrib dengan Isya."([36]) Masih dalam Ṣaḥīḥ Muslim, Mu'āż bin Jabal


-raḍiyallāhu 'anhu- berkata, "Kami keluar bersama Nabi صلى الله عليه وسلمdalam perang Tabuk, lalu beliau


mengerjakan salat Zuhur dan Asar dengan dijamak, demikian juga Magrib dan Isya dengan


dijamak."([37]) ([34]) HR. Bukhari, Kitāb At-Taqṣīr, Bāb Al-Jam'u fis-Safar bainal-Magrib wal-'Isyā` (no.


1108). ([35]) HR. Muslim, Kitāb Ṣalātil-Musāfirīn, Bāb Jawāzul-Jam'i bainaṣ-Ṣalātain fis-Safar (no. 704)


dari Anas -raḍiyallāhu 'anhu-. ([36]) HR. Muslim, Kitāb Ṣalātil-Musāfirīn, Bāb Al-Jam'u bainaṣ-Ṣalātain


fil-Ḥaḍar (no. 705) dari Ibnu 'Abbās -raḍiyallāhu 'anhumā-. ([37]) HR. Muslim, Kitāb Ṣalātil-Musāfirīn, Bāb


Al-Jam'u bainaṣ-Ṣalātain fil-Ḥaḍar (no. 706) dari Mu'āż -raḍiyallāhu 'anhu-. Diriwayatkan dalam Ṣaḥīḥ


Bukhari dari Abu Juḥaifah -raḍiyallāhu 'anhu- bahwa ketika dia datang menemui Nabi صلى الله عليه وسلمsaat beliau


berada di Abṭaḥ di Makkah pada waktu Zuhur, dia berkata, "Bilal keluar lalu mengumandangkan azan


untuk salat. Kemudian dia masuk lalu membawa keluar sisa air wudu Rasulullah صلى الله عليه وسلمdan orang-orang


mengerumuninya untuk mendapatkannya. Kemudian dia masuk lagi lalu mengeluarkan tombak, dan


Rasulullah صلى الله عليه وسلمjuga keluar -dari tenda tempat beliau yang terbuat dari kulit-, seolah-olah aku masih


melihat putihnya betis beliau. Selanjutnya tombak tersebut ditancapkan, kemudian beliau salat Zuhur dua


rakaat serta Asar dua rakaat."([38]) ([38]) HR. Bukhari, Kitāb Al-Manāqib, Bāb Ṣifatun-Nabiy صلى الله عليه وسلم(no.


3566) dan Muslim, Kitāb Aṣ-Ṣalāh, Bāb Sutratul-Muṣallī (no. 503) dari Abu Juḥaifah -raḍiyallāhu 'anhu-.


Makna tekstual dari hadis-hadis ini adalah bahwa beliau menjamak salat ketika sedang singgah; hal itu


antara untuk menjelaskan hukum kebolehannya atau karena ada kebutuhan menjamak.


Hal itu karena Nabi صلى الله عليه وسلمtidak melakukan jamak ketika berhaji saat beliau singgah di Mina. Oleh karena


itu, kita katakan: lebib afdal bagi orang musafir yang sedang singgah agar tidak melakukan jamak. Tetapi


kalau dia menjamak, tidak masalah; kecuali kalau dia butuh menjamak karena sangat lelah agar bisa


beristirahat atau karena kesulitan mendapatkan air di setiap waktu dan semisalnya, maka yang paling


afdal baginya ialah melakukan jamak dan mengambil rukhsah.


Adapun orang musafir yang sedang dalam perjalanan, maka yang paling afdal baginya ialah melakukan


jamak antara Zuhur dan Asar serta Magrib dan Isya menurut yang paling memudahkannya, baik jamak


takdim dengan memajukan salat yang kedua ke salat yang pertama ataupun jamak takhir dengan


mengakhirkan salat yang pertama ke salat yang kedua.


Di dalam Aṣ-Ṣaḥīḥain, Anas bin Mālik -raḍiyallāhu 'anhu- berkata, "Apabila Rasulullah صلى الله عليه وسلمberangkat


sebelum matahari tergelincir (yakni sebelum waktu Zuhur) maka beliau mengakhirkan salat Zuhur ke


waktu Asar, kemudian beliau turun dan menjamak antara keduanya. Tetapi, apabila matahari telah


tergelincir sebelum beliau berangkat maka beliau mengerjakan salat Zuhur kemudian berjalan."([39])


([39]) HR. Bukhari, Kitāb Taqṣīr Aṣ-Ṣalāh, Bāb Mā Yu`akhkhir Aẓ-Ẓuhra ilal-'Aṣri Iżā-rtaḥala (no. 1111)


dan Muslim, Kitāb Ṣalātil-Musafirīn, Bāb Jawāzul-Jam'i baina aṣ-Ṣalātain fis-Safar (no. 704) dari Anas


-raḍiyallāhu 'anhu-. Disebutkan dalam Fatḥul-Bārī bahwa Isḥāq bin Rāhawaih meriwayatkan hadis ini dari


Syabābah, lalu berkata, "Apabila dia dalam perjalanan lalu matahari tergelincir, maka dia mengerjakan


Zuhur dan Asar dengan cara dijamak, kemudian berjalan." Ibnu Hajar berkata, "Tetapi hadis ini dinilai


cacat karena Isḥāq meriwayatkannya sendiri dari Syabābah, kemudian Ja'far al-Firyābiy


meriwayatkannya sendiri dari Isḥāq." Ibnu Ḥajar berkata, "Akan tetapi, hal itu tidak menjadi cacat karena


keduanya adalah imam yang ḥāfiẓ."([40]) ([40]) Fatḥul-Bārī (2/583)


Kedua: Ketika ada kebutuhan kepada jamak karena meninggalkannya dapat mendatangkan kesulitan


dan kesukaran, baik ketika dalam safar maupun tidak safar.


Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Muslim dari Ibnu 'Abbās -raḍiyallāhu 'anhumā- bahwa


Nabi صلى الله عليه وسلمmenjamak antara Zuhur dan Asar serta Magrib dan Isya di kota Madinah, tanpa ada faktor rasa


takut maupun faktor hujan. Beliau ditanya, "Kenapa dilakukan seperti itu?" Beliau menjawab, "Agar tidak


memberatnya umatnya."([41]) Mu'āż bin Jabal -raḍiyallāhu 'anhu- berkata, "Rasulullah صلى الله عليه وسلمmelakukan


salat jamak ketika perang Tabuk antara Zuhur dan Asar serta Magrib dengan Isya." Mu'āż ditanya, ''Apa


yang menyebabkan beliau melakukan hal itu?" Dia menjawab, "Beliau ingin agar tidak memberatkan


umatnya."([42]) ([41]) HR. Muslim, Kitāb Ṣalātil-Musāfirīn, Bāb Al-Jam'u bainaṣ-Ṣalātain fil-Ḥaḍar (no.


705) dari Ibnu 'Abbās -raḍiyallāhu 'anhumā-. ([42]) HR. Muslim, Kitāb Ṣalātil-Musāfirīn, Bāb Al-Jam'u


bainaṣ-Ṣalātain fil-Ḥaḍar (no. 706) dari Mu'āż -raḍiyallāhu 'anhu-.


Di dalam kedua hadis ini terdapat dalil bahwa setiap kali ada kebutuhan untuk menjamak salat,


sedangkan meninggalkannya akan mendatangkan kesukaran dan kesulitan, maka hukumnya boleh, baik


dilakukan ketika mukim maupun safar.


Syekh Islam Ibnu Taimiyyah -raḥimahullāh- berkata,


"Hadis-hadis seluruhnya menunjukkan bahwa beliau menjamak di salah satu waktu untuk menghilangkan


kesukaran dari umatnya. Sebab itu, boleh hukumnya melakukan jamak jika meninggalkannya akan


mendatangkan kesukaran, padahal Allah telah mengangkatnya dari umat ini. Hal itu menunjukkan bahwa


jamak bagi orang sakit yang akan mendatangkan kesukaran baginya ketika salat itu dikerjakan terpisah


adalah lebih utama dan lebih patut. Demikian juga orang yang tidak mampu menyempurnakan wudu di


setiap waktu kecuali dengan kesukaran, maka dibolehkan melakukan jamak; seperti wanita istihadah dan


semisal."([43]) ([43]) Majmū’ Al-Fatāwā (24/84) Dinukil dalam Al-Inṣāf dari Syekh Islam Ibnu Taimiyah


bahwa ia berpendapat boleh melakukan jamak untuk merealisasikan salat jamaah jika hal itu tidak akan


terwujud seandainya dia salat pada waktunya.([44]) ([44]) Al-Inṣāf (5/98).


Saya katakan: Dalil hal itu sangat tampak pada hadis riwayat Ibnu 'Abbās yang menunjukkan boleh


melakukan jamak ketika hujan. Hal itu tidak lain kecuali untuk mewujudkan salat jemaah, sebab sangat


mungkin bagi setiap orang melakukan salat pada waktunya sendirian tanpa jamak demi menghindari


kesukaran yang ditimbulkan oleh hujan.


Ketiga: Jamak di Arafah dan Muzdalifah pada hari-hari haji.


Dalam Ṣaḥīḥ Muslim dari hadis riwayat Jābir -raḍiyallāhu 'anhu- tentang tata cara haji Nabi صلى الله عليه وسلم, dia


berkata, "Rasulullah صلى الله عليه وسلمmelewati Muzdalifah menuju Arafah. Beliau menemukan telah dibuatkan tenda


di Namirah, maka beliau singgah di sana. Lalu ketika matahari tergelincir, beliau minta disiapkan unta


al-Qaṣwā`, maka ia pun dipasangkan pelana untuk beliau. Lalu beliau turun ke perut lembah dan


berkhotbah di tengah-tengah para sahabat. Kemudian azan dikumandangkan. Kemudian ikamah


dikumandangkan dan beliau melaksanakan salat Zuhur, lalu ikamah dikumandangkan lagi dan beliau


melaksanakan salat Asar. Beliau tidak melakukan salat sunah apapun di antara keduanya."([45]) ([45])


HR. Muslim, Kitāb Al-Ḥajj, Bāb Ḥajjatun-Nabiy صلى الله عليه وسلم(no. 1218) dari Jābir -raḍiyallāhu 'anhu-. Dalam


Aṣ-Ṣaḥīḥain dari hadis riwayat Usāmah bin Zaid bahwa ia dibonceng oleh Nabi صلى الله عليه وسلمdari Arafah ke


Muzdalifah, dia berkata, "Kemudian beliau turun ke jalan untuk buang air kecil, kemudian beliau berwudu


tanpa menyempurnakan wudunya. Saya berkata, 'Kita salat.' Beliau menjawab, 'Salat nanti di depan.'


Kemudian beliau naik (unta). Ketika sampai di Muzdalifah, beliau turun lalu berwudu dan


menyempurnakan wudunya. Kemudian ikamah salat dikumandangkan dan beliau melaksanakan salat


Magrib. Lalu setiap orang mengistirahatkan untanya di Muzdalifah. Kemudian ikamah salat Isya


dikumandangkan dan beliau melaksanakan salat. Beliau tidak mengerjakan salat apa pun di antara


keduanya."([46]) ([46]) HR. Bukhari, Kitāb Al-Wuḍū`, Bāb Isbāgul-Wuḍū` (no. 139) dan Muslim, Kitāb


Al-Ḥajj, Bāb Al-Ifāḍah min 'Arafāt ilal-Muzdalifah wa Istiḥbāb Ṣalātai Al-Magribi wal-'Isyā`i Jamī'an


bil-Muzdalifah fī Hāżihil-Lailah (no. 1280) dari Usāmah bin Zaid -raḍiyallāhu 'anhu-. Dalam hadis Jābir


yang diriwayatkan oleh Muslim disebutkan bahwa beliau di Muzdalifah mengerjakan salat Magrib dan


Isya dengan satu azan dan dua ikamah.([47]) ([47]) Lihat hadis sebelum hadis di atas.


Di dalam dua hadis ini disebutkan bahwa Nabi صلى الله عليه وسلمdi Arafah menjamak antara Zuhur dan Asar dengan


jamak takdim, sedangkan di Muzdalifah menjamak antara Magrib dan Isya dengan jamak takhir. Sengaja


keduanya kita sebutkan secara khusus karena para ulama berbeda pendapat tentang ilat jamak di dua


tempat tersebut. Ada yang berpendapat: safar. Tetapi pendapat ini perlu diteliti ulang,


Alasannya adalah karena Nabi صلى الله عليه وسلمtidak melakukan jamak di Mina sebelum ke Arafah maupun sepulang


dari Arafah. Ada yang berpendapat bahwa ilatnya adalah ibadah haji. Pendapat ini juga perlu diteliti ulang


karena seandainya ilatnya seperti itu maka Nabi صلى الله عليه وسلمakan melakukan jamak sejak berihram. Pendapat


lain mengatakan ilatnya adalah maslahat dan kebutuhan. Pendapat ini yang paling dekat dengan


kebenaran. Nabi melakukan jamak di Arafah demi kemaslahatan waktu wukuf dan berdoa lebih panjang


dan juga karena jemaah haji terpencar di Arafah. Seandainya mereka harus berkumpul lagi untuk salat,


akan berat bagi mereka, dan jika mereka melakukan salat sendiri-sendiri maka maslahat perkumpulan


yang banyak akan hilang.


Adapun di Muzdalifah, mereka lebih butuh kepada jamak karena jemaah haji bertolak meninggalkan


Arafah setelah Magrib. Seandainya mereka ditahan untuk melaksanakan salat Magrib di Arafah, mereka


akan melaksanakan salat tanpa khusyuk. Jika mereka dihentikan di jalan untuk mengerjakan salat, yang


demikian itu lebih berat. Sebab itu, kebutuhan menuntut agar salat Magrib diakhirkan dan dijamak


dengan Isya di Muzdalifah.


Inilah pendapat yang benar dan yang sesuai maslahat karena menggabungkan antara menjaga


kekhusyukan dalam salat dan memperhatikan kondisi kaum muslimin.


Mahasuci Allah Yang Mahabijaksana lagi Maha Penyayang. Kita memohon kepada Allah -Ta'ālā- agar


diberikan sifat kasih sayang dan kebijaksanaan, sesungguhnya Dia Maha Memberi.


Segala puji bagi Allah, Tuhan alam semesta; dengan nikmat-Nya, seluruh kebaikan terlaksana sempurna.


Semoga Allah melimpahkan selawat kepada Nabi kita, Muhammad, sebaik-baik makhluk, beserta seluruh


keluarga dan sahabat-sahabat beliau, dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik sepanjang


waktu.


Selesai ditulis dengan pena hamba yang fakir kepada Allah -Ta'ālā-:


Muhammad Ṣāliḥ Al-'Uṡaimīn


Pada tanggal: 15/3/1400 H


*


TUNTUNAN WAKTU-WAKTU SALAT


Mukadimah


Pembahasan Pertama: Penjelasan Tentang Waktu Salat


Pembahasan Kedua: Kewajiban Mengerjakan Salat pada Waktunya dan Hukum Menyegerakannya di


Awal Waktu atau Mengakhirkannya


Pembahasan Ketiga: Ukuran dalam Mendapatkan Waktu Salat dan Hukum Turunannya


Pembahasan Keempat: Hukum Menjamak Dua Salat di Waktu Salah Satunya



Tulisan Terbaru

Menjaga Shalat dan Kh ...

Menjaga Shalat dan Khusyuk dalam Melaksanakannya

Menjampi Air Termasuk ...

Menjampi Air Termasuk Ruqyah Yang Syar'i