Artikel




KAPAN USIA YANG COCOK MENGAJARKAN


ANAK PENDIDIKAN SEKS?


Kapan usia yang cocok mengajarkan anak pendidikan seks?


Alhamdulillah.


Pertama:


Wahai saudara penanya, hendakan kita mengetahui bahwa


anak adalah tanggungjawab orang tua. Sebagaimana


disebutkan dalam hadits dari Abdullah bin Umar, beliau


berkata, "Aku mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam


bersabda,





"Semua kalian adalah pemimpin dan kalian akan ditanya


tentang orang-orang yang kalian pimpin. Kepala negara adalah


pemimpin, dan akan ditanya tentang kepemimpinannya,


seorang bapak pemimpin dalam keluarganya, dan dia akan


ditanya tentang yang dipimpinnya. Seorang ibu pemimpin di


rumah suaminya." (HR. Bukhari, no. 853, Muslim, 1829)


Di antara bentuk tanggung jawab yang dipikul orang tua


terhadap anak-anak mereka adalah mencegah mereka dari


segala sesuatu yang dapat merusak mereka atau memberi


pengaruh negative terhadap mereka.


Kedua:


Sebagaimana diketahui bahwa pengajaran pendidikan


seksual di kalangan barat telah berlebih-lebihan dan menjadi


pusat perhatian sehingga dijadikan salah satu materi pelajaran


3


di sekolah atau acara televisi, bahkan seminar dan konferensi.


Ironisnya, budaya ini cukup mempengaruhi muslimin,


khususnya mereka yang terpedaya dengan wawasan dan


budaya barat.


Tidak diragukan lagi bahwa mengajarkan permasalahanpermasalahan


seksual atau hal-hal terkait dengannya terhadapa


anak sejak dini memiliki dampak negative yang banyak.


Pembicaraan tentang masalah ini telah diuraikan dalam


jawaban soal no. 113970


Ketiga:


Hendaknya diketahui bahwa mengajarkan anak-anak, lakilaki


maupun perempuan, tentang adab-adab Islam yang


berkaitan dengan menutup aurat, pandangan, dan meminta izin


(masuk ke ruangan orang tua), hendaknya dimulai sejak kecil,


atau ketika usia tamyiz atau pada fase sebelum baligh.


Dalil-dalil yang menunjukkan hal tersebut telah disebutkan


dengan jelas dalam wahyu yang suci. Di antaranya;


1- Firman Allah Ta'ala,





"Hai orang-orang yang beriman, hendaklah budak-budak


(lelaki dan wanita) yang kamu miliki, dan orang-orang yang


belum balig di antara kamu, meminta izin kepada kamu tiga kali


(dalam satu hari) Yaitu: sebelum sembahyang subuh, ketika


kamu menanggalkan pakaian (luar)mu di tengah hari dan


sesudah sembahyang Isya'. (Itulah) tiga 'aurat bagi kamu. tidak


ada dosa atasmu dan tidak (pula) atas mereka selain dari (tiga


4


waktu) itu. mereka melayani kamu, sebahagian kamu (ada


keperluan) kepada sebahagian (yang lain). Demikianlah Allah


menjelaskan ayat-ayat bagi kamu. dan Allah Maha mengetahui


lagi Maha Bijaksana." (QS. An-Nur: 58)


Ibnu Katsir rahimahullah berkata, "Allah Ta'ala


memerintahkan orang-orang beriman agar para pelayan


mereka, seperti budak dan anak-anak yang belum baligh, agar


minta izin (kala memasuki ruang khusus mereka) dalam tiga


waktu; Pertama sebelum shalat Fajar, karena ketika itu orangorang


sedang tidur di tempat tidur mereka. Kedua; Ketika kalian


melepas baju di siang hari, maksudnya waktu qailulah (tidur


siang), karena pada saat itu biasanya orang-orang melepaskan


bajunya di tengah keluarganya. Ketiga; Setelah shalat Isya,


karena itu adalah waktu tidur.


Maka para pelayan dan anak-anak diperintahakn agar


mereka tidak menerobos masuk rumah pada waktu-waktu


tersebut, karena dikhawatirkan akan memandang sesuatu yang


tidak baik pada seseorang di tengah keluarganya. Atau amalan


semisal itu.


(Tafsir Ibnu Katsir, 6/82)


Adapun jika sang anak mencapai usia baligh, maka izin


hendaknya dilakukan pada setiap waktu, sebagaimana firman


Allah Ta'ala,





"Dan apabila anak-anakmu telah sampai umur balig, Maka


hendaklah mereka meminta izin, seperti orang-orang yang


sebelum mereka meminta izin. Demikianlah Allah menjelaskan


ayat-ayat-Nya. dan Allah Maha mengetahui lagi Maha


Bijaksana." (QS. An-Nur: 59)


5


2. Dari Amr bin Syuaib, dari bapaknya, dari kakeknya, dia berkata, "Rasulllah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,





"Perintahkan anak-anak kalian untuk melakukan shalat saat mereka berusia tujuh tahun, dan pukullah jika mereka telah berusia sepuluh tahun, serta pisahkan mereka di tempat tidur mereka." HR. Abu Dawud, no.495 dan dishohehkan oleh Al-Alban di Shoheh Abi Dawud.


Syekh Muhammad Syamsul Haq Al-Azim Al-Abadi rahimahullah berkata,


"Al-Manawi berkata dalam kitab "Fathul Qadil Syarh Jami Shagir", 'Maksudnya adalah memisahkan anak-anak kalian di tempat tidurnya jika mereka telah berusia sepuluh tahun, sebagai antisipasi kemudian timbulnya syahwat, meskipun mereka saudara satu sama lain."


Ath-Thaybi berkata, "Digabungkannya antara perintah shalat dengan memisahkan tempat tidur anak-anak, sebagai bentuk pengajaran kepada mereka dan upaya menjaga perintah Allah, pendidikan bagi mereka dalam pergaulan antara sesame makhluk, dan agar mereka tidak berada di tempat-tempat tertuduh dan menjauhkan perkara-perkara haram."


(Aunul Ma'bud, 2/115)


Ini merupakan petunjuk wahyu yang suci yang berkaitan dengan aurat dan rangsangan syahwat, dan dia, sebagaimana pandangan kami, dimulai pada usia sepuluh tahun. Dan ini merupakan usia tamyiz pada umumnya anak-anak.


Ketika anak sudah menjelang usia baligh, hendaknya dia diajarkan tanda-tanda baligh dan ciri-ciri yang membedakan antara laki-laki dan perempuan. Diajarkan pula macam-macam


6


cairan yang keluar dari kemaluan kedua jenis manusia. Begitu pula hendaknya diajarkan hukum berwudhu, mandi dengan memperhatikan redaksi yang digunakan dalam pengajaran sesuai dengan kebutuhan untuk itu.


Lihat penjelasan tentang hal tersebut dalam dua jawaban soal no. 70425, dan 20475.


Ada dua perkara sangat penting yang hendaknya sudah diajarkan pada anak-anak pada usia yang sangat dini, sekitar usia 3 tahun. Keduanya memilik kaitan erat dengan pemahaman seksual. Keduanya adalah;


1- Pentingnya memisahkan anak kecil laki-laki dan perempuan. Mencampurkan mereka pada usia dini akan menimbulkan kerusakan dan cacat pada cara pandang, sifat dan perbuatan pada kedua jenis tersebut. Karena itu, penting agar dipahami oleh anak laki-laki agar dia tidak memakai pakaian saudara perempuannya, atau tidak boleh mengenak anting-anting di telinganya, atau tidak boleh memakai gelang, karena semua itu berlaku untuk wanita, bukan untuk laki-laki. Demikian pula halnya dikatakan terhadap anak wanita terkait dengan perbuatan dan sifat-sifat saudara laki-lakinya.


2- Hendaknya anak-anak diajarkan keistimewaan aurat, bahwa dia tidak layak terbuka di depan siapapun. Mengajarkan dan mendidik hal ini akan menumbuhkan sifat menjaga diri, malu dan mencegah orang-orang amoral melakukan tindakan bejat kepadanya.


Keempat:


Adapun masalah wawasan seksual yang berkaitan dengan jimak, atau sesuatu yang umumnya terkait dengan permasalah suami isteri, hal ini hanya dilakukan saat dibutuhkan, seperti jika sudah menjelang pernikahan misalnya, atau dia sudah matang, sehingga dia sudah dapat memahami masalah-masalah


7


umum seperti hukum zina atau semisalnya yang ada kaitannya dengan jimak atau aurat.


Hendaknya diketahui, bahwa apa yang dibutuhkan dalam masalah ini pada dasarnya merupakan fitrah. Dan yang penting diperhatikan adalah bahwa hendaknya informasi terkait dengan masalah ini sampai kepada anak-anak secara bertahap sesuai fase pertumbuhan mereka. Dapat melalui kajian-kajian fiqih, majelis ilmu, atau materi pelajaran dengan memperhatikan ucapan dan usia yang cocok untuk menyampaikan masalah ini. Peringatkan mereka fenomena kerusakan moral yang terjadi di kalangan orang kafir dan bandingkan dengan kebaikan Islam yang menganjurkan menutup aurat, sifat malu dan menjaga kerhormatan dari sesuatu yang haram.


Kami anjurkan untuk membaca buku 'Ya Bunayyaa, laqad ashbahta rajulan' (Wahai anakku, engkau telah dewasa) karya Syekh Muhamad bin Abdullah Ad-Duwaisy. Di dalamnya terdapat kiat-kiat mengatasi permasalah syahwa pada anak secara syariat.


Wallahua'lam.


Soal Jawab Tentang Islam



Tulisan Terbaru

Menjaga Shalat dan Kh ...

Menjaga Shalat dan Khusyuk dalam Melaksanakannya

Menjampi Air Termasuk ...

Menjampi Air Termasuk Ruqyah Yang Syar'i