APAKAH SEORANG WANITA HARUS
MEMBERITAHU CALON PELAMARNYA
BAHWA KEGADISANNYA TELAH HILANG,
ATAU LAMARANNYA DIBATALKAN?
Seorang teman perempuan saya mencintai seorang pemuda
ketika dia berusia 13 tahun. Laki-laki itu berusia sepuluh tahun
lebih tua darinya. Sang wanita siap melakukan apa saja demi
sang laki-laki. Hingga dia melupakan zikir kepada Allah,
walaupun dia berasal dari keluarga agamis. Baginya, sang lakilaki
tersebut adalah segala-galanya. Kalau dia shalat, maka
doanya tak lain agar sang laki-laki itu menikahinya dan tidak ada
yang dia lakukan kecuali untuknya, hingga akhirnya dia berzina
dengannya. Akan tetapi ketika itu dia masih kecil sehingga dia
tidak tahu apa yang dia lakukan. Lalu dia mendatangi dokter
yang dia kenal, maka sang dokter mendapatkan bahwa selaput
daranya telah berlobang kecil. Ketika itu, teman saya mulai
menyesal dan minta ampun kepada Allah serta shalat.
Sementara sang pemuda tersebut ternyata meninggalkannya
karena ada gadis yang lain. Sekian lama kemudian, ketika sang
gadis telah masuk dunia perguruan tinggi, ada seorang pemuda
saleh yang datang melamarnya. Dia tidak tahu apa yang harus
dia lakukan. Maka dia datangi dokter yang lain. Dia sangat kaget
ketika sang dokter menyatakan bahwa dia wajib menjahit
selaput daranya yang robek. Setelah dia menyetujui lamaran
tersebut, dia tidak tahu apa yang harud dilakukan; Apakah
meninggalkan orang yang melamar tersebut dan yang telah dia
cintai, atau dia melakukan jahitan, atau apa yang harus
diperbuat? Mohon penjelasannya.
3
Alhamdulillah
Sesungguhnya nestapa ini bukan yang pertama terjadi, dan
bukan pula yang terakhir. Fitnah syahwat yang paling besar
adalah laki-laki yang terkena fitnah wanita dan wanita yang
terkena fitnah laki-laki.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiah, rahimahullah, berkata,
"Bercampurnya dua jenis manusia ini merupakan sebab
fitnah. Seorang laki-laki yang bercampur baur dengan wanita,
ibarat bercampurnya api dengan kayu bakar."
Al-Istiqomah, 1/361
Demikianlah halnya api, dia membuat keduanya menyala,
kemudian sang laki-laki meninggalkan setelah merenggutnya
dan mencari wanita selainnya.
Kejadian yang selalu berulang-ulang. Sang laki-laki
menariknya pelan-pelan, kemudian merenggut kegadisannya,
setelah itu dia tinggalkan dan mencari wanita lain sebagai isteri
dan keluarganya yang dia merasa aman kepadanya. Akan tetapi
siapa yang menyadari pelajaran ini dan mengetahui hakekat
tipu daya sebelum segala sesuatunya terlambat. Sebelum
menyesal dan sebelum tidak berguna lagi penyesalan.
Kami mohon kepada Allah agar dia bertaubat dan bagi siapa
saja yang telah bermaksiat, serta dapat belajar dari pelajaran
yang keras dan pahit tersebut. Bagaimana jika Allah
menghendaki hamba-Nya mendapatkan petunjuk dan
istiqomah, sedangkan setan dan para pendukungnya
menghendaki kesesatan dan penyimpangan.
Allah Ta'ala berfirman,
"Allah hendak menerangkan (hukum syari'at-Nya)
kepadamu, dan menunjukimu kepada jalan-jalan orang yang
sebelum kamu (para Nabi dan shalihin) dan (hendak) menerima
taubatmu. Dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.
dan Allah hendak menerima taubatmu, sedang orang-orang
yang mengikuti hawa nafsunya bermaksud supaya kamu
berpaling sejauh-jauhnya (dari kebenaran)." (QS. An-Nisa: 26-
28)
Sekarang, yang terjadi telah terjadi. Maka kewajiban yang
paling utama bagi saudara anda sekaligus menjadi haknya yang
paling utama atas anda adalah membantunya untuk bertaubat
dengan sebenarnya (taubatan nasuha) serta menyesali apa
yang telah dilakukan dan menyadari bagaimana pengaruh setan
dalam menyesatkannya. Semoga Allah menerima taubatnya
dan menutup aibnya dengan serapat-serapatnya.
Adapun mengenai lamarannya, hendaknya dia
meneruskannya selama yang dia harap adalah pemuda yang
baik dan saleh. Dia tidak perlu menjahid selaput daranya yang
hilang akibat perbuatan zina, karena itu termasuk penipuan.
Tapi juga dia tidak perlu membuka aib dirinya. Tetapi tetap saja
meneruskan rencana tersebut sesuai kehendak Allah. Semoga
Allah menutup aib yang ada padanya. Jika sang suami tidak
menyadari hal tersebut setelah pernikahan dan Allah menutup
semua rahasia anda, maka teruskan pernikahan apa adanya.
Tapi jika ternyata sang suami mengetahui permasalahan
tersebut, maka mungkin anda memberikan isyarat bahwa
kegadisannya hilang akibat kecelakaan, atau semacamnya
dengan bahasa isyarat. Karena sering terjadi kegadisan
seseorang dapat hilang dengan kejadian semacam itu. Semoga,
jika dia telah berusaha, sang suami menutup aibnya.
Apabila hal tersebut tidak mungkin dan sang suami telah
mengetahui bahwa kegadisannya telah hilang, maka sang suami
5
boleh membatalkan pernikahannya jika dia menginginkan hal
tersebut serta minta dikembalikan apa yang telah dia berikan
kepada isterinya tersebut, baik mahar atau biaya perkawinan.
Semoga dengan dibatalkannya pernikahan tersebut, walau
seteleh pernikahan yang sesaat, lebih baik baginya dan lebih
menutup aibnya. Sebab setelah itu, dia akan tergolong sebagai
janda. Dan jika dia menikah lagi setelah itu, dia dapat menikah
sebagaimana seorang janda.
Semoga Allah memberi taufik dan hidayah ke jalan yang
lurus.
Lihat jawaban soal no. 844, 96214 dan 70273.