PETUNJUK NABI SHALLALLAHU ALAIHI WA SALLAM DALAM JUAL BELI
Bagaimana dahulu Nabi shallallahu alaihi wa sallam
berdagang, menawarkan dagangannya. Saya ingin mengetahui
sunah dalam jual beli.
Alhamdulillah
Petunjuk Nabi shallallahu alaihi wa sallam dalam jual beli
mungkin dapat disimpulkan:
1. Nabi shallallahu alaihi wa sallam melakukan praktek jual
beli sebelum masa pengangkatan sebagai Rasul bersama
pamannya Abu Thalib dan ketika dia bekerja dengan Khadijah,
serta kepergiannya ke negeri Syam. Dan juga beliau berjual beli
di pasar-pasar yang ada di Mekah pada masa jahiliah.
2. Nabi shallallahu alaihi wa sallam langsung melakukan
sendiri kegiatan jual beli sebagai akan di jelaskan dalam hadits
Umar dan Jabir tentang onta. Atau kadang dia mewakilkan
seseorang dari shahabatnya, sebagaiman terdapat dalam
riwayat Urwah bin Abi Ja'd Al-Bariqi, dia berkata, "Nabi
shallallahu alaihi wa sallam memberinya satu dinar untuk
dibelikan hewan qurban –seekor kambing-. Lalu dia membeli
dua ekor kambing, salah satunya dijual dengan seharga satu
dinar, lalu dia memberi beliau seekor kambing dan satu dinar.
Maka beliau mendoakan semoga dia mendapatkan barokah
dalam jual belinya. Maka sejak saat itu seandainya dia membeli
debu, niscaya dia mendapatkan keuntungan."
(HR. Tirmizi, no. 1258, Abu Daud, no. 3384, Ibnu Majah, no.
2402, dinyatakan shahih oleh Al-Albany dalam Shahih Tirmizi)
3
3. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan
para pedagang untuk berbuat baik, jujur dan suka bersadaqah.
a. Dari Hakim bin Hizam radhiallahu anhu, dia berkata,
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, "
"Penjual dan pembeli masih boleh memilih (untuk
meneruskan transaksi atau membatalkannya) selama mereka
belum berpisah. Jika keduanya jujur dan menjelaskan apa
adanya, maka keduanya diberkahi dalam jual belinya. Jika
keduanya menyembunyikan (cacat) dan berdusta, maka akan
dihapus berkah pada keduanya." (HR. Bukhari, no. 1973,
Muslim, no. 1532)
b. Dari Ismail bin Ubaid bin Rifaah, dari bapaknya dari
kakeknya, sesungguhnya dia keluar bersama Nabi shallallahu
alaihi wa sallam ke mushalla, lalu beliau melihat dua orang yang
sedang berjual beli, maka beliau bersabda, "Wahai para
pedagang," Maka mereka mendatangi dan berkumpul di
hadapan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam serta
menengadahkan leher dan pandangan mereka. Lalu beliau
bersabda,
"Sesungguhnya para pedagang akan dibangkitkan di hari
kiamat dalam keadaan durhaka, kecuali orang yang bertakwa
kepada Allah, berbuat kebajikan dan bersodakah." (HR. Tirmizi,
no. 1210, Ibnu Majah, no. 2146, dishahihkan oleh Al-Albany
dalam Shahih Targhib, no. 1785)
J. Dari Qais bin Abi Gharzah, dia berkata, "Adalah Rasulullah
shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
"Wahai para pedagang, sesungguhnya dalam jual beli
terdapat kelalaian dan sumpah, maka bersihkanlah dengan
sadaqah." (HR. Tirmizi, no. 1208, Abu Daud, no. 3326, Nasai, no.
3797, Ibnu Majah, no. 2145. Dinyatakan shahih oleh Al-Albany
dalam Shahih Abu Daud)
4. Adalah Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam
memerintahkan (para pedagang) untuk toleran, memberi
kemudahan dalam menjual dan membeli.
Dari Jabir bin Abdullah radhillahu anhuma sesungguhnya
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
"Semoga Allah merahmati seseorang yang mudah apabila
menjual, membeli dan jika menuntut haknya." (HR. Bukhari, no.
1970)
Ibnu Hajar rahimahullah, "Dalam hadits ini terdapat anjuran
untuk bersikap toleran dalam bermuamalah (transaksi), dan
berakhlak mulia, meninggalkan pertikaian serta anjuran untuk
tidak berlaku keras terhadap orang lain saat menuntut haknya
serta mudah memberi maaf kepada mereka." (Fathu Bari,
4/307)
Di antara gambaran kemudahan dari Rasulullah shallallahu
alaihi wa sallam;
a. Dari Ibnu Umar radhiallahu anhu, dia berkata, "Dahulu
kami bersama Nabi shallallahu alaihi wa sallam dalam sebuah
perjalanan. Aku menunggang anak onta yang sulit dikendalikan
milik Umar. Anak onta tersebut tidak dapat aku kendalikan,
5
sehingga dia berjalan mendahului rombongan. Lalu Umar menghalaunya dan membawanya ke belakang, kemudian dia maju lagi, Umar kembali menghalau dan menariknya ke belakang. Maka Nabi shallallahu alaihi wa sallam berkata kepada Umar, "Juallah dia kepadaku." Umar berkata, "Dia menjadi milikmu wahai Rasulullah," Beliau bersabda, "Juallah dia kepadaku." Maka akhirnya Umar menjualnya kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Lalu Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda, "Dia menjadi milikmu wahai Abdullah bin Umar. Engkau dapat memperlakukannya sesukamu." (HR. Bukhari, no. 2610)
B. Dari Jabir bin Abdullah, dia berjalan di atas seekor onta yang sudah letih, maka dia hendak melepasnya. Dia berkata, "Lalu Nabi shallallahu alaihi wa sallam menyusulnya, kemudian beliau mendoakannya untukku dan kemudian memukul onta tersebut, maka onta tersebut kembali gagah melebihi sebelumnya. Kemudian beliau berkata, "Juallah dia kepadaku seharga satu uqiyah." Aku berkata, "Tidak." Lalu beliau berkata lagi, "Juallah dia kepadaku." Maka aku menjualnya dengan satu uqiyah dan aku memberikan syarat agar aku diantar ke keluargaku. Ketika aku telah tiba, maka aku membawa onta kepada beliau. Lalu beliau memberikan uangnya. Kemudian aku kembali, lalu beliau mengutus seseorang untuk menyusulku. (maka aku kembali kepada beliau), lalu beliau berkata, "Apakah kamu kira aku menawarmu untuk mengambil ontamu? Ambillah ontamu, sedangkan dirhammu adalah milikmu." (HR. Bukhari, no. 1991, Muslim, no. 710. Redaksi darinya).
5- Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam menunaikan hak kepada orangnya dengan sebaik-baiknya dan menganjurkan perbuatan demikian.
Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu, dia berkata, "Dahulu Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam memiliki hutang kepada
6
seseorang dalam bentuk anak onta. Lalu dia datang hendak menagih. Maka Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda (kepada pegawainya), "Lunasilah." Lalu mereka mencari anak onta yang seusia itu, namun tidak mereka temukan kecuali yang usianya lebih besar. Maka beliau bersabda, "Berikan." Maka orang itu berkata, "Engkau telah memenuhi hakku, semoga Allah membalas kebaikanmu." Lalu Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda, "Sebaik-baik kalian adalah orang yang baik dalam melunasi." (HR. Bukhari, no. 2182 dan Muslim, no. 1601)
8. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam menganjurkan tindakan penjual untuk menerima apabila pembeli mengembalikan barang yang telah dibeli
Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
"Siapa yang menerima kembali barang yang telah dibeli darinya apabila pembeli mengurungkan pembelian, maka Allah akan mengangkatnya dari ketergelinciran di hari kiamat."
(HR. Abu Daud, no. 3460, Ibnu Majah, no. 2199. Dinyatakan shahih oleh Al-Albany dalam Shahih Abu Daud)
Yang dimaksud di sini adalah toleransi dalam hal pembatalan jual beli. Hal tersebut menunjukkan kelapangan dada.
Contohnya adalah, jika seseorang membeli sesuatu dari orang lain, kemudian dia menyesali pembeliannya tersebut, apakah karena tampaknya terlalu mahal, atau karena dia tidak lagi membutuhkannya atau karena hilang nilainya. Lalu dia hendak mengembalikan barang yang dibelinya kepada sang penjual, kemudian sang penjual menerima pengembalian tersebut, maka Allah akan hilangkan kesulitannya dan ketergelincirannya di hari kiamat, karena dia (penjual) telah berbuat baik kepada sang pembeli. Karena transaksi jual beli
7
telah berlangsung, pembeli tidak dapat membatalkannya." (Aunul Ma'bud)
Rasulullah shallallahu alaih wa sallam melakukan penawaran saat membeli, tapi dia tidak membuat rugi barang dagangan mereka. Sebagaimana telah kita baca dalam hadits tentang ontanya Jabir.
Dari Suwaid bin Qaid, dia berkata, "Aku dan Makhramah Al-Abdi membeli kain katun dari Hajar (sebuah daerah di Yaman), lalu kami bawa ke Mekah. Maka Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam mendatangi kami dengan berjalan kaki dan menawar kami untuk membeli celana. Maka kami menjualnya." (HR. Tirmizi, no. 1305, dia berkata: Hadits hasan shahih, Abu Daud, no. 3336, Nasai, no. 4592, Ibnu Majah, no. 2220)
7. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan untuk memberatkan timbangan.
Dari Suwaid bin Qais dia berkata, "Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melihat seseorang menimbang harga (untuk pembayaran). Maka Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda: "Timbanglah dan beratkanlah."
Ini merupakan kelanjutan hadits sebelumnya.
8. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam juga memerintahkan untuk memberikan tangguh bagi orang yang berhutang dan kesulitan membayar hutangnya dalam waktu yang ditentukan, atau dibebaskan sekalian.
Dari Abi Al-Yusr radhiallahu anhu, dia berkata, "Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
"Siapa yang memberi tangguh kepada orang yang kesulitan (untuk membayar hutang), atau membebaskan hutangnya, maka Allah akan berikan naungan dalam naungan-Nya." (HR. Muslim, no. 3006)
8
9. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melarang melakukan praktek riba, penjualan fiktif, jual beli 'inah, perdagangan yang diharamkan serta penipuan.
Dalil-dalil tentang masalah ini banyak dan masyhur.
Kita tidak memiliki rincian tentang sepak terjang Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dalam dunia perdagangan, karena hal itu beliau lakukan pada masa jahiliah dan belum menjadi Nabi sehingga tindak tanduknya diriwayatkan oleh para shahabatnya. Apa yang telah disampaikan dari sunah Rasulullah shallallahu alaih wa sallam sudah cukup, insya Allah.