Artikel




KONDISI-KONDISI YANG DIPERBOLEHKAN DI


DALAMNYA MENGGUNCING (GHIBAH)


Ap akondisi yang diperbolehkan di dalamnya ghiba?


Alhamdulillah


Para ulama’ menyebutkan bahwa ghibah diperbolehkan


dalam kondisi,


Pertama, didholimi. Orang yang didholimi diperbolehkan


mengadukan kepada penguasa atau hakim. Atau selain dari


keduanya yang mempunyai kekuasaan, atau kemampuan dan


mampu adil dari orang yang berbuat dholim


Kedua, meminta bantuan untuk merubah kemunkaran.


Mengembalikan orang yang berbuat dosa kepada kebenaran.


Dia mengatakan kepada orang yang diharapkan


kemampuannya, ‘fulan melakukan begini, maka hukumlah dia.


Ketiga, meminta fatwa, seperti mengatakan kepada mufti


‘Fulan telah mendholimiku, tau ayahku, saudaraku dengan


begini, apakah diperbolehkan begini? Apa cara melepaskan diri


dan menahan kedholimannya padaku?


Keempat, memberikan peringatan kepada umat Islam dari


kejelekannya. Seperti penilaian negatif kepada para rowi, saksi


dan pengarang. Diantara itu adalah kalau anda melihat orang


yang membeli sesuatu yang ada aibnya. Atau seseorang


menemani pencuri, pezina, atau menikahi kerabatnya atau


semisal itu. maka anda sebutkan hal itu dengan cara


menasehatinya bukan bermaksud menyakiti atau merusak.


Kelima, terang-terangan dalam kefasikannya atau bid’ah.


Seperti meminum khomr dan mengambil uang orang, maka


diperbolehkan menyebutkannya apa yang dilakukan secara


3


terang-terangan. Tidak diperkenankan (menyebutkan yang


lainnya) kecuali ada sebab lain.


Keenam, untuk memperkenalkan, kalau sekiranya dia


dikenal dengan lemah penglihatan, buta, picek, pincang


diperbolehkan untuk memperkenalkan dengannya. Diharamkan


menyebutkannya kalau ada niatan menghinanya. Kalau


memperkenalkan dengan yang lainnya itu lebih utama.


Telah ada dalam Fatawa Al-Lajnah Ad-Diamah Lil Ifta’,


26/20. ‘Diperbolehkan ghibah pada tempat-tempat tertentu.


Dimana dalil-dalil syariah menunjukkan akan hal itu kalau hal itu


dibutuhkan. Seperti orang meminta saran ketika akan menikah


atau keikut sertaan, atau seseorang mengadu kepada penguasa


agar dapat menahan kedholimannya dan mengambil dari


tangannya –maka tidak mengapa- menyebutkannya waktu itu


apa yang tidak disukainya karena ada kemaslahatan yang lebih


kuat dalam hal itu. sebagaian telah mengumpulkan tempattempat


tersebut yang diperbolehkan ghibah dalam dua bait


syair.





Mencela bukan ghibah pada enam tempat # didholimi,


memperkenalkan dan memperingatkan


Dan orang fasik yang terang-terangan, serta orang yang


minta fatwa dan # orang mencari bantuan untuk


menghilangkan kemunkaran.


Selesai dengan diedit.


Wallahu’alam .



Tulisan Terbaru

Menjaga Shalat dan Kh ...

Menjaga Shalat dan Khusyuk dalam Melaksanakannya

Menjampi Air Termasuk ...

Menjampi Air Termasuk Ruqyah Yang Syar'i