KONDISI-KONDISI YANG DIPERBOLEHKAN DI
DALAMNYA MENGGUNCING (GHIBAH)
Ap akondisi yang diperbolehkan di dalamnya ghiba?
Alhamdulillah
Para ulama’ menyebutkan bahwa ghibah diperbolehkan
dalam kondisi,
Pertama, didholimi. Orang yang didholimi diperbolehkan
mengadukan kepada penguasa atau hakim. Atau selain dari
keduanya yang mempunyai kekuasaan, atau kemampuan dan
mampu adil dari orang yang berbuat dholim
Kedua, meminta bantuan untuk merubah kemunkaran.
Mengembalikan orang yang berbuat dosa kepada kebenaran.
Dia mengatakan kepada orang yang diharapkan
kemampuannya, ‘fulan melakukan begini, maka hukumlah dia.
Ketiga, meminta fatwa, seperti mengatakan kepada mufti
‘Fulan telah mendholimiku, tau ayahku, saudaraku dengan
begini, apakah diperbolehkan begini? Apa cara melepaskan diri
dan menahan kedholimannya padaku?
Keempat, memberikan peringatan kepada umat Islam dari
kejelekannya. Seperti penilaian negatif kepada para rowi, saksi
dan pengarang. Diantara itu adalah kalau anda melihat orang
yang membeli sesuatu yang ada aibnya. Atau seseorang
menemani pencuri, pezina, atau menikahi kerabatnya atau
semisal itu. maka anda sebutkan hal itu dengan cara
menasehatinya bukan bermaksud menyakiti atau merusak.
Kelima, terang-terangan dalam kefasikannya atau bid’ah.
Seperti meminum khomr dan mengambil uang orang, maka
diperbolehkan menyebutkannya apa yang dilakukan secara
3
terang-terangan. Tidak diperkenankan (menyebutkan yang
lainnya) kecuali ada sebab lain.
Keenam, untuk memperkenalkan, kalau sekiranya dia
dikenal dengan lemah penglihatan, buta, picek, pincang
diperbolehkan untuk memperkenalkan dengannya. Diharamkan
menyebutkannya kalau ada niatan menghinanya. Kalau
memperkenalkan dengan yang lainnya itu lebih utama.
Telah ada dalam Fatawa Al-Lajnah Ad-Diamah Lil Ifta’,
26/20. ‘Diperbolehkan ghibah pada tempat-tempat tertentu.
Dimana dalil-dalil syariah menunjukkan akan hal itu kalau hal itu
dibutuhkan. Seperti orang meminta saran ketika akan menikah
atau keikut sertaan, atau seseorang mengadu kepada penguasa
agar dapat menahan kedholimannya dan mengambil dari
tangannya –maka tidak mengapa- menyebutkannya waktu itu
apa yang tidak disukainya karena ada kemaslahatan yang lebih
kuat dalam hal itu. sebagaian telah mengumpulkan tempattempat
tersebut yang diperbolehkan ghibah dalam dua bait
syair.
Mencela bukan ghibah pada enam tempat # didholimi,
memperkenalkan dan memperingatkan
Dan orang fasik yang terang-terangan, serta orang yang
minta fatwa dan # orang mencari bantuan untuk
menghilangkan kemunkaran.
Selesai dengan diedit.
Wallahu’alam .