HUKUM KHUSUS UNTUK ORANG BALIG
Saya memiliki saudara laki-laki berusia 15 tahun. Saya mohon
anda menjelaskan kepadanya hukum-hukum syariat yang
berkaitan dengan orang seusianya, dari mulai masalah baligh,
bersuci, mimpi junub dan lain sebagainya yang khusus bagi orang
laki. Karena saya meragukan dia telah memahaminya dan
khawatir dia shalat dalam keadaan tidak bersuci. Demikian juga
saya berharap anda memberikan nasehat. Mohon doa pula
semoga dia mendapatkan teman yang baik dan bermanfaat.
Terima kasih atas bantuannya.
Alhamdulillah
Kami mohon kepada Allah Ta'ala semoga dia memberikan
hidayah kepada saudara anda dan seluruh pemuda kaum
muslimin. Dan semoga Dia memberi mereka petunjuk dan
kelapangan dada serta memudahkan urusan mereka.
Fase puber (ABG) merupakan fase yang sangat kritis dalam
kehidupan seseorang seluruhnya. Karena pada saat itu,
seseorang mengalami perubahan fisik, pikiran, emosi hingga
seksual. Dan setan sangat berupaya menyesatkan manusia pada
fase ini dengan upaya yang sangat besar.
Sepanjang pengamatan kami terhadap ucapan pakar
pendidikan dalam masalah ini, kami dapatkan mereka
menasehatkan beberapa hal berikut;
- Berupaya mencarikan teman yang saleh bagi sang anak,
karena berteman dengan orang-orang saleh akan mengajaknya
berbuat baik. Sebab seorang teman itu umumnya menarik
teman lainnya. Sebagaimana dikatakan,
"Tentang seseorang, jangan Tanya (siapa dia), tapi tanyalah
siapa temannya
Sebab setiap teman akan mengikuti siapa yang dia temani."
Maka carilah teman yang istiqamah yang berpegang di jalan
Allah agar dia berteman dengan baik kepada mereka dan
beribadah kepada Allah bersama mereka serta ikut melakukan
shalat berjamaah bersama mereka, menuntut ilmu yang
bermanfaat bersama mereka.
Kami mohon kepada Allah Taala semoga dia memberi taufiq
kepada anak anda semoga mendapatkan teman yang saleh dan
menolon serta mendorongnya untuk berbuat baik.
- Berupaya menyibukkan dirinya dengan sesuatu yang
bermanfaat dalam perkara agama dan dunia. Jangan biarkan
dirinya kosong, karena hal tersebut dapat menjadi peluang
kerusakan dalam fase ini. Misalnya melibatkan dalam kegiatan
kelompok yang bermanfaat, sehingga dia dapat mengambil
manfaat atau memberikan manfaat.
-Segera menikahkannya jika hal tersebut
memungkinkannya. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam
bersabda,
"Wahai para pemuda, siapa yang sudah mampu menikah,
maka menikahlah. Karena hal tersebut lebih menundukkan
pandangan, menjaga kemaluan. Siapa yang tidak mampu
(menikah) maka hendaklah dia berpuasa, karena hal tersebut
dapat menjadi tameng." (HR. Bukhari, no. 5066, Muslim, no.
3464)
4
- Memperbanyak doa kepadanya agar mendapatkan
kebaikan, taufik dan ketepatan
- Menganjurkan untuk melakukan ketaatan dan menjauhi
sesuatu yang haram, syubhat dan yang dimakrukan
- Tidak membiarkannya menggunakan sarana-sarana
canggih yang tersedia dengan cara yang tidak dibenarkan.
Hendaknya dia dijauhkan darinya kecuali jika ada tuntutan
mendesak. Maka jangan biarkan dia mengakses internet di
tempat tersendiri dari pemantauan keluarga, seperti di kamar
yang terkunci. Caranya adalah dengan meletakkan alat tersebut
di tempat terbuka sehingga seseorang tidak dapat menyaksikan
sesuatu yang tidak layak dia saksikan seorang diri. Demikian
beberapa petunjuk bermanfaat dalam hal ini.
Adapun terkait dengan kewajiban-kewajiban yang
diwajibkan bagi seseorang yang telah mencapai usia balig tidak
mungkin disebutkan secara terperinci dalam sebuah fatwa atau
jawaban. Akan tetapi kami hanya menyebutkan perkaraperkara
wajib yang paling penting dan berikutnya kami
sarankan kepada penanya untuk memberikan beberapa buku
yang dapat dimanfaatkan saudaranya dalam dalam masalah ini.
Berikut uraiannya;
Pertama: Orang yang sudah mencapai usia balig diwajibkan
melakukan kewajiban-kewajiban hukum syariat. Yaitu dengan
menunaikan perkara-perkara yang diperintahkan dan menjauhi
perkara-perkara yang dilarang. Maka wajib baginya
melaksanakan shalat, puasa Ramadan, menunaikan zakat jika
dia termasuk orang yang terkena kewajiban serta menunaikan
haji jika mampu.
Karena shalat tidak sah dilakukan tanpa bersuci, maka wajib
bagi orang yang mencapai usia balig untuk mempelajarinya
juga. Hal tersebut berdasarkan firman Allah Ta'ala,
"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, Maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki." (QS. Al-Maidah: 6)
Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu, sesungguhnya Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
"Shalat tidak diterima bagi orang yang berhadats hingga dia berwudhu." Lalu seseorang bertanya, "Apakah yang disebut hadats itu wahai Abu Hurairah?" Beliau berkata, "Buang angin." (HR. Bukhari, no. 135)
Dari Ibnu Umar radhiallahu anhuma dia berkata, "Aku mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
"Tidak diterima shalat seseorang tanpa bersuci, dan tidak diterima sadaqah dari barang curian." (HR. Muslim, no. 557)
Telah dijelaskan tentang tata cara berwudhu dalam soal no. 11497, demikian pula hukum mandi junub dalam soal no. 10790 dan no. 2648.
Adapun tentang perkara yang membatalkan wudhu, dapat dirujuk soal no. 14321 dan no. 11591.
Termasuk perkara yang menunjukkan balighnya seseorang adalah tumbuhnya rambut di sekitar kemaluan dan di bawah ketiak. Termasuk perkara yang disunahkan dalam masalah ini adalah mencabut bulu ketiak dan mencukur bulu kemaluan. Hal ini telah dijelaskan dalam soal no. 26266, 9037, 1177.
6
Kedua: Jika sesuatu telah diwajibkan terhadap orang mukallaf, maka mempelajari hukum-hukum sesuatu itu menjadi wajib baginya. Karena tidak mungkin bagi seseorang menunaikan sesuatu dengan sempurna kecuali setelah dia memahami hukum-hukumnya.
Al-Qarafi berkata dalam kitab 'Anwarul Baruq' (2/148), "Imam Ghazali menyatakan terjadinya ijmak dalam Kitab Ihya Ulumudin, begitu juga Imam Syafii menyatakan dalam kitabnya Ar-Risalah bahwa orang yang sudah mukallaf (balig) tidak boleh melakukan sebuah perkara sebelum dia mengetahui hukum Allah padanya. Siapa yang berjual beli, maka wajib baginya belajar apa yang telah Allah tetapkan dan syariatkan dalam masalah jual beli. Siapa yang sewa menyewa, tidak boleh baginya melakukan perbuatan tersebut sebelum dia mengetahui hukum Allah Ta'ala dalam masalah sewa menyewa, siapa yang ingin transaksi pinjam meminjam, dia harus belajar hukum Allah dalam masalah pinjam meminjam. Siapa yang shalat, wajib baginya belajar tentang hukum Allah Ta'ala dalam masalah shalat, begitu juga bersuci dan semua ucapan serta perbuatan. Siapa yang belajar dan mengamalkan sesuai apa yang dia ketahui, maka dia telah melakukan dua ketaatan kepada Allah Ta'ala. Siapa yang enggan belajar dan tidak mengamalkan, maka dia telah melakukan dua kemaksiatan kepada Allah Ta'ala. Siapa yang mengetahui, tapi tidak beramal sesuai yang dia ketahui, maka dia telah melakukan sebuah ketaatan kepada Allah, sekaligus juga sebuah bermaksiat kepada-Nya."
7
Mempelajari kewajiban-kewajiban syar'i adalah perkara mudah bagi orang yang Allah mudahkan untuk itu. Hendaknya setiap orang bersungguh-sungguh dalam mempelajari ilmu yang bermanfaat dan mengamalkannya, seraya dia memohon kepada Tuhannya semoga dirinya mendapatkan taufiq dan kebenaran.
Wallahua'lam.