Seteleh Operasi Kelamin dari Laki-laki
Menjadi Perempuan Apakah DiPerbolehkan
Dia Berduaan Dengan Wanita ?
Laki-laki dari Negara non Islam, mendapatkan kelainan jiwa
meyakini dia adalah wanita. Akan tetapi ( dalam taraf
penyembuan jiwanya ) dia menikah dan mempunyai anak, akan
tetapi belum memecahkan masalahnya. Terakhir kali dia
melakukan operasi dengan menghilangkan bagian-bagian
kelaki-lakiannya sehingga dia sekarang hidup sepereti wanita.
Setelah sepuluh tahun lewat, dia masuk islam setelah melihat di
internet tentang keduduan muslimah dalam Islam. Yang mana
dalam kedudukannya dia sebagai seorang wanita bukan lakilaki.
Akan tetapi setelah mengingat masa lalu dia pernah
menjadi laki-laki, maka dia bingung dan pusing. Dai sekarang
tidak tahu, apakah bermuamalah dengannya sebagai wanita (
dengan semua dampaknya ) atau bagaimana ?. apakah ketika
dia ingin berkunjung ke masjidil Harom diterima sebagai lakilaki
atau perempuan ?. perlu diketahui dia membutuhkan orang
yang berada disampingnya untuk mengenalkan Islam, karena
dia masih baru masuk Islam dan belum kuat benar
keislamannya. Jangan sampai ketika tidak ada penerimaannya
nanti menjadikan dia murtad ( keluar dari Islam ) dan tidak ada
satupun yang mau bertanggung jawab.
3
Segala puji hanya milik Allah semata,
Mereka yang merasakan tidak suka terhadap jenis kelamin
yang diciptaknnya dan ingin merubah jenis kelamin lainnya,
sebenarnya mereka sakit kejiwaannya. Bisa jadi karena
pendidika yang jelek atau karena kondisi masyarakat sekitarnya
sehingga dia tidak suka akan hal itu. Sehingga dia menolak
kehendak Allah dan ingin mengganti jenis kelaminnya.
Sebagaimana yang dikatakan sebagian pakar Kejiwaan.
Operasi pindah kelamin dari laki-laki ke perempuan ada
beberapa sebab, dan apa yang disebutkan dalam pertanyaan
tadi adalah keinginan dalam dirinya saja padahal organ kelakilakiannya
masih utuh. Tidak ada kondisi sebagaimana yang
dikatakan para ulama’ fiqih khuntsa ( jenis kelamin yang
bermasalah laki-laki atau perempuan ). Bahkan dia asli laki-laki
mempunyai semua sifat kelaki-lakian. Cuma dia ingin merubah
menjadi wanita. Kemudian diadakan operasi pengambilan
penis, buah dzakar. Dan dokter membuat vagina, membesarkan
payudara. Dan menyuntikkan hormone-horman untuk waktu
lama agar berubah suaranya lebih merdu dan merubah
pertumbuhan daging sehingga penampilannya lebih ke
feminism. Padahal sebenarnya dia adalah laki-laki.
Operasi semacam ini hukum dalam Islam haram menurut
semua ulama’ kontemporer yang diakui pendapatnya. Kalau
ulama’ terdahulu tidak pernah dibicarakan karena tidak dikenal
atau tidak memungkinkan pada waktu itu. Dalil yang
menunjukkan akan keharaman operasi semacam ini adalah
diantaranya :
Pertama : firman Allah yang artinya : “Yang mereka sembah
selain Allah itu, tidak lain hanyalah berhala, dan (dengan
menyembah berhala itu) mereka tidak lain hanyalah
menyembah syaitan yang durhaka. yang dila'nati Allah dan
syaitan itu mengatakan: "Saya benar-benar akan mengambil
4
dari hamba-hamba Engkau bahagian yang sudah ditentukan
(untuk saya). dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka,
dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka
dan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang
ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku
suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar
mereka meubahnya. “ Barangsiapa yang menjadikan syaitan
menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia
menderita kerugian yang nyata. Syaitan itu memberikan janjijanji
kepada mereka dan membangkitkan angan-angan kosong
pada mereka, padahal syaitan itu tidak menjanjikan kepada
mereka selain dari tipuan belaka. Mereka itu tempatnya
Jahannam dan mereka tidak memperoleh tempat lari dari
padanya “. An-Nisaa’ : 117 – 121.Tidak diragukan lagi operasi
semacam ini adalah merupakan yang sia-sia dan merupah
ciptaan Allah ta’ala.
Kedua : Dalam hadits Shoheh dari Abdullah bin Abbas
radhiallahu’anhuma berkata : Rasulullah sallallahu’alahi
wasallam melaknat orang-orang laki-laki yang menyerupai
perempuan dan orang-orang perempuan yang menyerupai lakilaki.
Diriwayatkan Bukhori no ; 5546
Ketiga : Nabi sallallahu’alahi wasallam melarang orang banci
masuk ke perempuan, jikalau dia memperhatikan kemolekan
wanita. Bahkan disuruh untuk mengeluarkannya dari rumah
sampai tidak ada gangguan lagi darinya. Dalam hadits : “
Diterima dengan empat dan diusir delapan “. HR.Bukhori dan
Muslim. Imam Bukhori membuat judul dalam kitabnya
berkaitan dengan hadits ini dua judul. 1. Bab Apa yang dilarang
orang-orang yang menyerupai wanita untuk masuk di kalangan
wanita. 2. Bab mengeluarkan orang-orang yang menyerupai
wanita dari rumah.
5
Ibnu Hajar berkata : “ Bisa diambil manfaat dari hadits. Menutupi wanita muslimah keelokannya dari orang yang ingin melihat di dalam rumah. Menyingkirkan kalau sekiranya sarana agar dia jera maka hukumnya wajib “.
Dalam sunan Abu Dawud dan hadits Abu Hurairoh no ( 4928 ) dengan sanad yang lemah. Sesungguhnya Nabi sallallahu’alahi wasallam didatangkan kepada beliau seorang banci yang tangannya sudah dihiasi … dan bukan di Baqi’ ??
Keempat : menurut kesaksian dokter spesialis dalam bidang ini. Bahwa operasi semacam ini tidak cukup alasan dalam bidang kedokteran. Cuma sekedar keinginan pribadi saja. Dan dalil-dalil lain yang mengharamkan operasi semacam ini, untuk lebih detailanya silahkan membaca buku “ Hukum operasi kedokteran ( Ahkamu Al-jirahah At-Tibbiyah hal : 199.
Dokter Muhammad Ali AL-Bar berkata : “ Meskipun penampilan luarnya bisa menipu orang seperti wanita. Akan tetapi susunan biologinya masih tetap laki-laki, meskipun sudah dihilangkan semuanya. Sehingga dia tidak punya ovum, kandungan dan tidak mungkin haid. Tidak mungkin haid orang semacam ini begitu juga tidak mungkin hamil.
Dari keterangan ini, maka dilarang dalam kondisi apapun dia berduan dengan wanita, membuka aurat didepannya karena sebenarnya dia adalah laki-laki. Meskipun penampilannya sekarang adalah seperti wanita dikarenakan kebanyakan horman. Tidak diragukan lagi orang-orang seperti ini lebih jelek dibandingkan dengan orang-orang yang menyerupai wanita sebagaimana larangan dalam hadits nabi tadi untuk masuk ke dalam komunitas wanita dan diperintahkan untuk mengeluarkan dari rumah.
Oleh karena itu pertemuan dengan banyak orang itu lebih baik, sebagaimana juga perlu di bawa ke dokter kejiwaan yang terpercaya untuk mengobati sakitnya. Kami memohon semoga
6
Allah menunjukkan hidayahnya dan memperbaiki kondisi keadaannya.
Melihat kondisi realita dia, lebih bagus diajak ke salah satu syekh terpercaya atau tolabatul ilmu untuk menerima dirinya dan mengetahui masalah-masalah hokum keagamaan, lebih menguatkan hubungan dengan Islam dan menguatkan baginya. Dengan menghadirkan kepada banyak orang. Ketahuilah saudaraku, manakala semua upaya telah anda lakukan terhadap orang tersebut. Masalah Hidayah ada di Tangan Allah. Dia yang akan memberikah Hidayah kepada hamba-hamba-Nya yang dikehendaki-Nya.
Wallahu’alam
Lihat fatwa no ( 21277 ) dan ( 6285 ) .