Artikel




Seteleh Operasi Kelamin dari Laki-laki


Menjadi Perempuan Apakah DiPerbolehkan


Dia Berduaan Dengan Wanita ?


Laki-laki dari Negara non Islam, mendapatkan kelainan jiwa


meyakini dia adalah wanita. Akan tetapi ( dalam taraf


penyembuan jiwanya ) dia menikah dan mempunyai anak, akan


tetapi belum memecahkan masalahnya. Terakhir kali dia


melakukan operasi dengan menghilangkan bagian-bagian


kelaki-lakiannya sehingga dia sekarang hidup sepereti wanita.


Setelah sepuluh tahun lewat, dia masuk islam setelah melihat di


internet tentang keduduan muslimah dalam Islam. Yang mana


dalam kedudukannya dia sebagai seorang wanita bukan lakilaki.


Akan tetapi setelah mengingat masa lalu dia pernah


menjadi laki-laki, maka dia bingung dan pusing. Dai sekarang


tidak tahu, apakah bermuamalah dengannya sebagai wanita (


dengan semua dampaknya ) atau bagaimana ?. apakah ketika


dia ingin berkunjung ke masjidil Harom diterima sebagai lakilaki


atau perempuan ?. perlu diketahui dia membutuhkan orang


yang berada disampingnya untuk mengenalkan Islam, karena


dia masih baru masuk Islam dan belum kuat benar


keislamannya. Jangan sampai ketika tidak ada penerimaannya


nanti menjadikan dia murtad ( keluar dari Islam ) dan tidak ada


satupun yang mau bertanggung jawab.


3


Segala puji hanya milik Allah semata,


Mereka yang merasakan tidak suka terhadap jenis kelamin


yang diciptaknnya dan ingin merubah jenis kelamin lainnya,


sebenarnya mereka sakit kejiwaannya. Bisa jadi karena


pendidika yang jelek atau karena kondisi masyarakat sekitarnya


sehingga dia tidak suka akan hal itu. Sehingga dia menolak


kehendak Allah dan ingin mengganti jenis kelaminnya.


Sebagaimana yang dikatakan sebagian pakar Kejiwaan.


Operasi pindah kelamin dari laki-laki ke perempuan ada


beberapa sebab, dan apa yang disebutkan dalam pertanyaan


tadi adalah keinginan dalam dirinya saja padahal organ kelakilakiannya


masih utuh. Tidak ada kondisi sebagaimana yang


dikatakan para ulama’ fiqih khuntsa ( jenis kelamin yang


bermasalah laki-laki atau perempuan ). Bahkan dia asli laki-laki


mempunyai semua sifat kelaki-lakian. Cuma dia ingin merubah


menjadi wanita. Kemudian diadakan operasi pengambilan


penis, buah dzakar. Dan dokter membuat vagina, membesarkan


payudara. Dan menyuntikkan hormone-horman untuk waktu


lama agar berubah suaranya lebih merdu dan merubah


pertumbuhan daging sehingga penampilannya lebih ke


feminism. Padahal sebenarnya dia adalah laki-laki.


Operasi semacam ini hukum dalam Islam haram menurut


semua ulama’ kontemporer yang diakui pendapatnya. Kalau


ulama’ terdahulu tidak pernah dibicarakan karena tidak dikenal


atau tidak memungkinkan pada waktu itu. Dalil yang


menunjukkan akan keharaman operasi semacam ini adalah


diantaranya :


Pertama : firman Allah yang artinya : “Yang mereka sembah


selain Allah itu, tidak lain hanyalah berhala, dan (dengan


menyembah berhala itu) mereka tidak lain hanyalah


menyembah syaitan yang durhaka. yang dila'nati Allah dan


syaitan itu mengatakan: "Saya benar-benar akan mengambil


4


dari hamba-hamba Engkau bahagian yang sudah ditentukan


(untuk saya). dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka,


dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka


dan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang


ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku


suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar


mereka meubahnya. “ Barangsiapa yang menjadikan syaitan


menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia


menderita kerugian yang nyata. Syaitan itu memberikan janjijanji


kepada mereka dan membangkitkan angan-angan kosong


pada mereka, padahal syaitan itu tidak menjanjikan kepada


mereka selain dari tipuan belaka. Mereka itu tempatnya


Jahannam dan mereka tidak memperoleh tempat lari dari


padanya “. An-Nisaa’ : 117 – 121.Tidak diragukan lagi operasi


semacam ini adalah merupakan yang sia-sia dan merupah


ciptaan Allah ta’ala.


Kedua : Dalam hadits Shoheh dari Abdullah bin Abbas


radhiallahu’anhuma berkata : Rasulullah sallallahu’alahi


wasallam melaknat orang-orang laki-laki yang menyerupai


perempuan dan orang-orang perempuan yang menyerupai lakilaki.


Diriwayatkan Bukhori no ; 5546


Ketiga : Nabi sallallahu’alahi wasallam melarang orang banci


masuk ke perempuan, jikalau dia memperhatikan kemolekan


wanita. Bahkan disuruh untuk mengeluarkannya dari rumah


sampai tidak ada gangguan lagi darinya. Dalam hadits : “


Diterima dengan empat dan diusir delapan “. HR.Bukhori dan


Muslim. Imam Bukhori membuat judul dalam kitabnya


berkaitan dengan hadits ini dua judul. 1. Bab Apa yang dilarang


orang-orang yang menyerupai wanita untuk masuk di kalangan


wanita. 2. Bab mengeluarkan orang-orang yang menyerupai


wanita dari rumah.


5


Ibnu Hajar berkata : “ Bisa diambil manfaat dari hadits. Menutupi wanita muslimah keelokannya dari orang yang ingin melihat di dalam rumah. Menyingkirkan kalau sekiranya sarana agar dia jera maka hukumnya wajib “.


Dalam sunan Abu Dawud dan hadits Abu Hurairoh no ( 4928 ) dengan sanad yang lemah. Sesungguhnya Nabi sallallahu’alahi wasallam didatangkan kepada beliau seorang banci yang tangannya sudah dihiasi … dan bukan di Baqi’ ??


Keempat : menurut kesaksian dokter spesialis dalam bidang ini. Bahwa operasi semacam ini tidak cukup alasan dalam bidang kedokteran. Cuma sekedar keinginan pribadi saja. Dan dalil-dalil lain yang mengharamkan operasi semacam ini, untuk lebih detailanya silahkan membaca buku “ Hukum operasi kedokteran ( Ahkamu Al-jirahah At-Tibbiyah hal : 199.


Dokter Muhammad Ali AL-Bar berkata : “ Meskipun penampilan luarnya bisa menipu orang seperti wanita. Akan tetapi susunan biologinya masih tetap laki-laki, meskipun sudah dihilangkan semuanya. Sehingga dia tidak punya ovum, kandungan dan tidak mungkin haid. Tidak mungkin haid orang semacam ini begitu juga tidak mungkin hamil.


Dari keterangan ini, maka dilarang dalam kondisi apapun dia berduan dengan wanita, membuka aurat didepannya karena sebenarnya dia adalah laki-laki. Meskipun penampilannya sekarang adalah seperti wanita dikarenakan kebanyakan horman. Tidak diragukan lagi orang-orang seperti ini lebih jelek dibandingkan dengan orang-orang yang menyerupai wanita sebagaimana larangan dalam hadits nabi tadi untuk masuk ke dalam komunitas wanita dan diperintahkan untuk mengeluarkan dari rumah.


Oleh karena itu pertemuan dengan banyak orang itu lebih baik, sebagaimana juga perlu di bawa ke dokter kejiwaan yang terpercaya untuk mengobati sakitnya. Kami memohon semoga


6


Allah menunjukkan hidayahnya dan memperbaiki kondisi keadaannya.


Melihat kondisi realita dia, lebih bagus diajak ke salah satu syekh terpercaya atau tolabatul ilmu untuk menerima dirinya dan mengetahui masalah-masalah hokum keagamaan, lebih menguatkan hubungan dengan Islam dan menguatkan baginya. Dengan menghadirkan kepada banyak orang. Ketahuilah saudaraku, manakala semua upaya telah anda lakukan terhadap orang tersebut. Masalah Hidayah ada di Tangan Allah. Dia yang akan memberikah Hidayah kepada hamba-hamba-Nya yang dikehendaki-Nya.


Wallahu’alam


Lihat fatwa no ( 21277 ) dan ( 6285 ) .



Tulisan Terbaru

Menjaga Shalat dan Kh ...

Menjaga Shalat dan Khusyuk dalam Melaksanakannya

Menjampi Air Termasuk ...

Menjampi Air Termasuk Ruqyah Yang Syar'i