Artikel







HAK-HAK ANAK


Apakah hak-hak anak dan isteri atas bapak dan suaminya?


Alhamdulillah.


1- Mengenai hak-hak isteri, telah kami jelaskan dengan


terperinci dalam jawaban soal no. 10680.


2- Hak-hak anak.


Allah Ta'ala telah menjelaskan bahwa anak-anak memilik


hak yang menjadi kewajiban sang bapak.


Dari Ibnu Umar dia berkata,


إنﻤا سﻤاهم الله أبﺮارا لأنهم بﺮوا الآباء والأبناء كﻤا أن و ﺪالك عليك حقا كذلك "


( وﺪلك عليك حقا " . " الأدب ﻤلفﺮد " ( ٩٤


"Sesungguhnya Allah menjadikan mereka Abraar, karena


mereka berbuat baik terhadap bapak-bapak dan anak-anak


mereka. Sebagaimana bapakmu memiliki hak atasmu, maka


anakmu juga memiliki hak atasmu." (Al-Adabul Mufrad, 93)


Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda dari hadits


Abdullah bin Umar,


….. ن وﺪلك عليك حقا (رواه مسلم، رقم ١١٥٩ 􀉉 ( و


"… dan sesungguhnya anakmu memiliki hak atasmu." (HR.


Muslim, no. 1159)


الله عليه وسلم قال 􀆦 ﺮة ﻲض الله عنه عن ﻟيب ﺻ 􀉋 : عن ﻲب هﺮ


Hak-hak anak yang menjadi kewajiban seorang bapak


sebelum kelahiran anak di antaranya;


1. Mencari isteri yang shaleh agar menjadi ibu yang saleh


baginya.


Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu dari Nabi shallallahu


alaihi wa sallam, dia berkata,


3


ت يداك 􀉊 ع : ﻬﺎلا ﺤلسبها ﻬﺎﺟلا ﺪلينها فاظفﺮ بذات ﺪلين ﺮﺗ 􀉊 ﺗنكﺢ ﻤلﺮأة لأر


((رواه ﺒلخاري، رقم ٤٨٠٢ ، ومسلم، رقم ١٤٦٦


"Seorang wanita dinikahi karena empat perkara; Karena


hartanya, kedudukannya, kecantikannya dan agamanya.


Utamakan yang memiliki agama, semoga engkau beruntung."


(HR. Bukhari, no. 4802, Muslim, no 1466)


Syekh Abdul Ghani Ad-Dahlawi berkata, "Pilihlah wanitawanita


yang memiliki agama dan saleh serta keturunan mulia


agar jangan sampai wanita tersebut merupakan anak hasil


zina, karena kehinaan perbuatan zina dapat menular kepada


anak-anaknya. Allah Ta'ala berfirman,


ة والزانية لا ينكحها إلا زان أو ﺮشك (سورة 􀈠 لا ينكﺢ إلا زانية أو ﺮش 􀅚 الزا


( ﻟﻨور: ٣


"Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan


perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan


perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki


yang berzina atau laki-laki musyrik." (QS. An-Nur: 3)


Sesungguhnya tuntutan sekufu (isteri yang sesuai


berdasarkan agama dan akhlak) adalah untuk kesesuaian dan


agar tidak mendapatkan kehinaan." (Syarh Sunan Ibnu Majah,


1/141)


Hak-hak anak setelah kelahiran.


1- Disunahkan mentahknik (mengunyah makanan manis


seperti korma dan disuapi kepada) bayi yang baru dilahirkan.


Dari Anas bin Malik radhiallahu anhu, dia berkata, "Suatu


hari, anak Abu Thalhah menderita sakit. Lalu ketika Abu Thalhah


pergi keluar, sang anak meninggal dunia. Ketika kembali dari


perjalanan, Abu Thalhah bertanya (kepada isterinya),


"Bagaimana anakku sekarang?" Ummu Sulaim (sang isteri)


menjawab, "Dia sekarang lebih tenang dari sebelumnya." Lalu


sang isteri menghidangkan makan malam baginya, lalu mereka


4


makan malam bersama, dan kemudian mereka melakukan


hubungan badan. Setelah selesai, sang isteri berkata, "Anak


tersebut telah dikubur (telah wafat)."


Maka dipagi harinya Abu Thalhah mendantangi Rasulullah


shallallahu alaihi wa sallam, lalu dia mengabarkan perkara


tersebut kepadanya. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam


berkata, "Apakah semalam kalian berhubungan intim?" Dia


berkata, "Ya." Beliau berkata, "Ya Allah, berkahilah mereka


berdua." Maka kemudian sang isteri melahirkan seorang anak.


Lalu Abu Thalhah berkata kepadaku, "Rapihkan anak itu untuk


dibawa menghadap Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam."


Maka anak itupun dibawah menemui Rasulullah shallallahu


alaihi wa sallam, dan dibawakan pula beberapa butir korma


bersamanya. Kemudian Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam


mengambil anak tersebut, lalu berkata, "Adakah sesuatu


bersama anak ini?" Mereka berkata, "Ya, beberapa butir


korma." Maka Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam


mengambilnya, kemudian beliau mengunyahnya lalu


diambilnya dari mulutnya dan dimasukkan ke dalam mulut anak


itu lalu mentahniknya." (HR. Bukhari, no. 5153, Muslim, no.


2144)


An-Nawawi berkata, "Para ulama sepakat disunahkannya


melakukan tahnik terhadap bayi yang baru dilahirkan. Jika tidak


mampu (dengan korma) dapat dilakukan dengan sesuatu yang


tujuannya mirip, seperti dengan sesuatu yang manis, lalu


dikunya oleh orang yang akan mentahniknya hingga encer


mudah ditelan, kemudian mulut sang anak dibuka dan


kemudian dimasukkan ke dalam mulutnya agar ada bagian dari


kunyahan tersebut yang masuk ke dalam rongganya."


(Syarah Nawawi Ala Shahih Muslim, 14/122-123)


5


2- Memberi nama kepada anak dengan nama yang baik, seperti nama Abdullah dan Abdurrahman.


Dari Nafi bin Ibnu Umar, dia berkata, "Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,


م ل الله عبد الله وعبد ل لمحن " رواه مسلم ( ٢١٣٢ " ﻤ ﻰ ﺮﺮ 􀈲 ( إن أحب أس ائ


"Sesungguhnya, nama yang paling disukai oleh Allah adalah Abdullah dan Abdurrahman." (HR. Muslim, no. 2132)


Disunahkan pula memberi nama kepada anak dengan nama-nama para nabi.


Dari Anas bin Malik, dia berkata, "Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,


( ل ل ا ليلة غلام فس يته باسم ب إب اهيم (رواه مسلم، رقم ٢٣١٥ ﻤ ﺪ ﺮ ﻲ ل


"Malam ini aku mendapatkan kelahiran anak, maka aku beri nama dia dengan nama bapakku; Ibrahim." (HR. Muslim, no. 2315)


Disunnahkan memberi nama pada hari ketujuh, dan tidak mengapa kalau memberi nama di hari kelahirannya berdasarkan hadits tadi.


Dari Samurah bin Jundub, sesungguhnya Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,


(رواه أبو داود، رقم ﺢ ﺗ 􀆪 س􀈻 لق و 􀄵 ك غلام رهينة بعقيقته ذب عنه يوم سابعه و


ف " حي لامع، رقم ٤٥٤١ ﺻ ﺻ ﺒ ﺢ ﺠ ﺒ ل 􀅚 ٢٨٣٨ ، و ححه ا شيخ ﻷ ﻷلا )


"Seluruh anak tergadai dengan aqiqahnya, disembelih pada hari ketujuh, lalu kepalanya digundul dan kemudian diberi nama." (HR. Abu Daud, no. 2838. Dishahihkan oleh Al-Albany dalam Shahih Al-Jami, no. 4541)


Ibnu Qayim berkata,


"Pemberian nama pada hakikatnya merupakan tindakan untuk memperkenalkan sesuatu yang diberi nama. Karena jika dia ditemukan, namun dia tidak dikenal, maka tidak ada sesuatu yang dapat dilakukan untuk memperkenalkannya. Maka


6


pemberian nama boleh dilakukan saat dia dilahirkan, atau ditunda tiga hari kemudian, atau saat dia melakukan aqiqah, boleh juga sebelumnya atau sesudahnya. Perkaranya luas." (Tuhfatul Maudud, hal. 111)


3. Disunahkan pula menggundul kepalanya pada hari ketujuh dan bersadaqah dengan perak seberat timbangan rambutnya.


Dari Ali bin Abi Thalib, dia berkata, "Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melakukan aqiqah terhadap Hasan dengan seekor kambing, lalu dia berkata,


يا فاط ة ﻠﺣ ﻠﺣ ﻠﺣق رأسه ﺗ ﺗد ق بزنة شع ه فضة قال فوزنته كن وزنه دره ا أو ﻲ ﻲ ﻤ ﺼ ﺮ ﻤ ﻲ ﺎ ﺼ ﻲ


ف حي ﻟ ﻟتمذي ، رقم ﺻ ﺒ ﺢ ﺮ ﺮ ﺮ ﺮ ﺒ لََ 􀅚 بعض درهم (رواه ﻟ ﻟتمذي، رقم ١٥١٩ ، ﺴﺣ ﺴّﺣنه ا شيخ ﻷ ﻷلا


١٢٢٦ ) .


'Wahai Fatimah, gundullah kepalanya dan sedekahlah dengan perak seberat timbangan rambutnya. Maka Fatimah berkata, 'Lalu aku timbang rambutnya, maka beratnya satu dirham atau sebagiannya." (HR. Tirmizi, no. 1519. Dinyatakan hasan oleh Al-Albany dalam Shahih Tirmizi, no. 122)


4. Disunahkan bagi bapaknya untuk melakukan aqiqah bagi anak tersebut.


Sebagaimana hadits yang telah disebutkan sebelumnya, "Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya."


Maka, untuk anak laki-laki hendaknya disembelih dua ekor kambing, sedangkan untuk anak perempuan hendaknya disembelih satu ekor kambing.


Dari Aisyah sesungguhnya Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam


ة شاة (رواه ﻟ ﻟتمذي، رقم ١٥١٣ ، ﺎ ﺮ ﻟ ﺮ ﺗ ﺮ ﺠ 􀉋 أم هم عن ا غلام شا ان كفئتان وعن لار


حي ﻟ ﻟتمذي، رقم ١٢٢١ أبو داود، رقم ٢٨٣٤ ، ﻟﺴﺎن ﻟﺴﺎن ﻟﺴﺎن ﻟﺴﺎنئ، رقم ٤٢١٢ ، ابن ماجه، رقم ﻲ ﺻ ﺢ ﻲ ﺮ ﻲ ﻲ ﺮ


٣١٦٣ ) .


7


"Memerintahkan mereka untuk menyembelih dua ekor kambing yang sepadan untuk anak laki-laki dan seekor kambing untuk anak perempuan." (HR. Tirmizi, no. 1513, shahih Tirmizi, no. 1221, Abu Daud, no. 2834, Ibnu Majah, no. 3163)


5. Khitan


Dari Abu Hurairah dia berkata, "Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, "Fitrah itu ada lima, atau ada lima perkara yang termasuk fitrah, yaitu; Khitan, mencukur rambut kemaluan, mencabut bulu ketiak, memotong kuku, dan memotong kumis." (HR. Bukhari, no. 55550, Muslim, no. 257)


Hak Anak Dalam Pendidikan


Dari Abdullah radhiallahu anhu, sesungguhnya Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, "Semua kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan ditanya tentang yang dipimpinnya. Seorang penguasa adalah pemimpin atas rakyatnya, dan dia akan ditanya tentang mereka. Seorang laki-laki adalah pemimpin di rumah tangganya dan dia akan ditanya tentang mereka. Seorang wanita adalah pemimpin di rumah suaminya dan anak-anaknya, dia akan ditanya tentang mereka. Seorang budak adalah pemimpin atas harta tuannya, dia akan ditanya tentang itu. Ketahuilah, setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan ditanya tentang yang dipimpinnnya." (HR. Bukhari, no. 2416, Muslim, no. 1829)


Berdasarkan hal tersebut, setiap bapak wajib memperhatikan untuk selalu memberikan arahan terhadap anak-anaknya agar menunaikan kewajiban agama dan yang lainnya, baik dalam hal keutamaan dalam syariat atau dalam urusan dunia yang di dalamnya terjaga kehidupan mereka.


Hendaknya orang tua memulai pendidikan terhadap anak dari yang paling penting kemudian yang penting. Dimulai mendidik mereka dengan aqidah yang shahih dan bersih dari


8


syirik serta bid'ah, kemudian dengan melakukan ibadah, khususnya shalat dan mengajarkan mereka. Kemudian mendidik mereka dengan akhlak dan adab terpuji. Setiap masing-masing memiliki keutamaan dan kebaikan.


Allah Ta'ala berfirman,


� ِذْ قالَ قُْ اَنُ لابنِْهِ وَهُوَ يَعِظُهُ يَا لَا كِْ ﻤ ﻟ 􀉉 وَ


ﺮ �َ شُْ ﺎ �َََِِ� ﺎ نِ ن ﺸﺮ ﺸّْﺮكَ مٌظَُلْ يمٌ ﻟ عَظِ (سور


( ق ان: ١٣ ﻤ ﻟ


"Dan (ingatlah) ketika Luqman berkata kepada anaknya, di waktu ia memberi pelajaran kepadanya: "Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah, Sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar." (QS. Luqman: 13)


Dari Abdul Malik bin Rabi, dari Saburah dari bapaknya, dari kakeknya, dia berkata, "Rasulullah shallallahu alaih wa sallam bersabda,


وه عليها ابن ش (رواه ﻟ ﻟتمذي، رقم ﺼ ﻲ ﺮ ﻤ ﻲ ﺮ ﺮ ﺮ 􀉊 ، ا اض 􀇐 عل وا ﺼل ﺼلب ا للاة ابن سبع سن


ف " حي لامع، رقم ٤٠٢٥ ﺻ ﺻ ﺒ ﺢ ﺠ ﺒ ل 􀅚 ٤٠٧ ، وأبو داود، رقم ٤٩٤ ، و ححه ا شيخ ﻷ ﻷلا )


"Hendaknya kalian mengajarkan anak-anak untuk shalat ketika mereka berusia tujuh tahun. Dan pukullah jika mereka (masih belum shalat) pada usia sepuluh tahun." (HR. Tirmizi, no. 407, Abu Daud, no. 494. Dinyatakan shahih oleh Al-Albany dalam Shahih Jami, no. 4025)


Dari Rabi binti Mi'waz, dia berkata, "Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pada pagi hari Asyura mengutus seseorang (untuk mengumumkan), 'Siapa yang pagi harinya telah berbuka, maka teruskan sisa harinya, sedangkan yang berpuasa, hendaknya dia berpuasa." Lalu dia berkata, 'Maka kami berpuasa dan memerintahkan anak-anak kami untuk berpuasa. Kami buatkan mainan untuk mereka dari kain kapas. Jika salah seorang di antara mereka ada yang menangis karena lapar, baru


9


kami beri dia makanan. Hingga akhirnya datang waktu berbuka." (HR. Bukhari, no. 1859, Muslim, no. 1136)


Dari Saib bin Yazid dia berkata, "Aku diajak melakukan haji bersama Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam saat aku berusia tujuh tahun." (HR. Bukhari, no. 1759)


Pendidikan Akhlak


Setiap bapak atau ibu selayaknya mengajarkan putera puterinya akhlak yang mulia dan adab yang tinggi. Apakah akhlak yang terkait dengan Allah Ta'ala, atau terhadap nabi-Nya shallallahu alaihi wa sallam, atau akhlak terhadap Al-Quran, terhadap masyarakat atau terhadap siapa saja yang memiliki hak padanya. Agar dia jangan sampai menyakiti orang-orang di sekeliling mereka, terhadap tetangga dan teman-teman sepergaulannya.


An-Nawawi berkata,


Seorang bapak harus mendidik anaknya terhadap apa yang dia butuhkan dalam kewajiban agama. Pendidikan seperti ini wajib bagi seorang bapak dan siapa saja yang menjadi walinya sebelum putera puterinya mencapai usia balig. Perkara ini dinyatakan oleh Imam Syafii dan murid-muridnya.


Imam Syafii dan para muridnya berkata, "Seorang ibu juga memiliki kewajiban ini jika bapaknya tidak ada. Mereka berhak mendapatkan pemasukan dalam hal ini yang biayanya dapat diambil dari harta sang anak. Jika sang anak tidak memiliki harta, maka dikeluarkan dari orang yang memberinya nafkah, karena hal itu adalah perkara yang dia butuhkan. Wallahua'lam."


(Syarah Nawawi Ala Shahih Muslim, 8/44)


Hendakya dia mendidik mereka tentang adab dalam setiap perkara; Saat makan, minum, berpakaian, tidur, keluar masuk rumah, naik kendaraan dan semua perkara lainnya. Kemudian hendaknya ditanam dalam jiwa mereka sifat-sifat kejantanan


10


yang terpuji, seperti cinta berkorban, memperhatikan kebutuhan orang lain, suka menolong, wibawa dan dermawan. Kemudian mereka dijauhkan dari sifat-sifat hina seperi penakut, bakhil, tidak menjaga harga diri, enggan mencari kemuliaan, dan selainnya.


Al-Manawi berkata, "Sebagaimana kedua orang tua anda memiliki hak yang menjadi kewajiban anda, maka demikian pula anak-anak anda, mereka memiliki hak yang menjadi kewajiban anda. Hak-hak mereka banyak, di antaranya mengajarkan mereka kewajiban-kewajiban pribadi, mengajarkan adab-adab syar'i, adil di antara mereka dalam hal pemberian, apakah berbentuk hadiah, wakaf atau sumbangan lainnya. Jika dia melebihkan yang lain tanpa alasan, maka menurut sebagian ulama hal tersebut tidak berlaku, sementara menurut sebagian lainnya hal tersebut makruh saja."


(Faidhul Qadhir, 2/574)


Diapun wajib melindungi putera puterinya dari segala sesuatu yang dapat mendekatkan mereka kepada neraka. Allah Ta'ala berfirman,


م نارا وقودها ﻨاس ا الجارة عليها ﻟ ﺤ ﺬ 􀈲 م وأهلي 􀈲 يا أيها لين آمنوا قوا أنفس


م: ٦ ﺼ ﺮ ﺮ ﺮ ﺘ 􀉋 فعلون ما يؤم ون (سورة لح 􀉋 ة غلاظ شداد لا يع ون الله ما أم هم و 􀈲 (ملائ


"Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan." (QS. At-Tahrim: 6)


Tentang ayat ini, Al-Hasan berkomentar, "Hendaknya dia memerintahkan dan melarang mereka." Sebagian ulama berkata, "Ketika dikatakan 'peliharalah diri dan keluargamu', termasuk di dalamnya anak-anak, karena mereka adalah bagian


11


darinya. Sebagaiman merka juga masuk dalam fiman Allah Ta'ala, 'Tidak ada halangan (maka bersama-sama mereka) di rumah kamu sendiri' Dia tidak mengecualikan kerabat yang lainnya. Maka hendaknya sang anak diajarkan perkara halal dan haram serta dijauhkan dari perbuatan maksiat dan dosa hingga hukum-hukum yang lainnya.


(Tafsir Al-Qurthubi, 18/194-195)


Nafkah


Perkara ini merupakan kewajiban seorang bapak terhadap anak-anaknya. Mereka tidak boleh lalai dalam hal ini, apalagi menyia-nyiakannya. Bahkan mereka harus menunaikannya secara maksimal.


Dari Abdullah bin Amr radhiallahu anhu, dia berkata, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,


ف ﺎ ﺎل ء إث ا أن يضيع من يقوت ( رواه أبو داود، رقم ١٦٩٢ ، ﺴﺣ ﺴّﺣنه ا شيخ ﻰ ﻤ ﺮ ل ﻤﻤََ


ف " حي لامع، رقم ٤٤٨١ ﺻ ﺒ ﺢ ﺒ ﺠ 􀅚 ( ﻷ ﻷلا


"Cukuplah seseorang dikatakan berdosa jika dia menyia-nyiakan siapa yang wajib dia tanggung biayanya." (HR. Abu Daud, no. 1692. Dinyatakan hasan oleh Al-Albany dalam Shahih Al-Jami, no. 4481)


Demikian pula halnya, merupakan hak mereka yang paling besar adalah mendidik anak perempuan dan merawatnya dengan baik. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam memberikan anjuran dalam masalah ini dan memasukkannya sebagai amal saleh.


Dari Aisyah, isteri Nabi shallallahu alaihi wa sallam, dia berkata, "Seorang wanita mendatangiku dengan kedua orang puterinya. Dia meminta sesuatu kepadaku, namun tidak ada yang kumiliki selain sebutir korma. Maka aku memberikannya. Lalu wanita tersebut membelah dua dan membagi masing-masing belahannya untuk kedua puterinya, lalu dia bangkit dan


12


beranjak keluar. Kemudian Nabi shallallahu alaihi wa sallam datang dan masuk, maka aku sampaikan berita tentang hal tersebut, lalu beliau bersabda,


من هذه لنات شيئا فأحسن لهن ن ل تا من ﻨار، (رواه لخاري، ﻟ ﺮ ﻴ ﺒ ﺒَ 􀆧 من ي


. ( رقم ٥٦٤٩ ومسلم، رقم ٢٦٢٩


"Siapa yang diuji sesuatu melalui anak-anak perempuan, lalu dia bersikap baik terhadap mereka, maka mereka akan menjadi pelindungnya dari api neraka." (HR. Bukhari, no. 5649, Muslim, no. 2629)


Demikian pula, termasuk perkara penting yang merupakan hak anak-anak yang harus diperhatikan, adalah sikap adil di antara anak-anak. Hak ini telah diisyaratkan olen Nabi shallallahu alaihi wa sallam dalam sebuah hadits shahih,


ﺗ ﺒ ل � أولاد م (رواه لخاري، رقم ٢٤٤٧ ومسلم ١٦٢٣ 􀇐 (ا قوا الله واعد وا ب


"Bertakwalah kalian kepada Allah dan bersikap adillah terhadap anak-anak kalian." (HR. Bukhari, no. 2447, dan Muslim, no. 1623)


Maka, tidak dibolehkan mengutamakan anak perempuan atas anak laki-laki, sebagaimana tidak boleh mengutamakan anak laki-laki atas anak perempuan. Jika seorang bapak terjerumus sikap yang keliru ini dengan mengutamakan sebagian anaknya dibanding yang lain dan bersikan tidak adil, maka hal tersebut akan mendatangkan berbagai kerusakan yang banya, di antaranya;


Sesuatu yang bahayanya kembali kepada orang tua sendiri, yaitu sang anak yang merasa diperlakukan tidak adil akan lahir dalam dirinya kebencian kepada sang bapak. Hal ini telah diisyaratkan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam yang diriwayatkan oleh Muslim kepada orang tua Nu'man, "Apakah kamu ingin agar bakti mereka sama terhadap kamu?" beliau mengatakan, "Ya."


13


Maksudnya adalah jika engkau ingin agar mereka berbakti secara sama kepadamu, maka bersikap adillah terhadap mereka dalam hal pemberian.


Di antara dampak buruk lainnya adalah timbulnya rasa saling benci di antara saudara dan permusuhan di antara mereka.


Wallahua'lam.


Soal Jawab Tentang Islam



Tulisan Terbaru

Keutamaan Puasa Enam ...

Keutamaan Puasa Enam Hari Syawal Shawal