Artikel

Ringkasan


Tentang Hak-Hak Yang Sejalan


Dengan Fitrah Manusia, Dan


Ditetapkan Oleh Syari'at Islam


(Versi bahasa Indonesia)


Karya Syaikh Ibnu


Utsaimin-rahimahullah


٠١/١٩


Diringkas Oleh Syaikh. Dr. Haitsam Sarhan


Untuk menerjemahkan brosur: srahaan.com


Pernah Mengajar Di Masjid Nabawi


Dan Pembina Ma'had As-Sunnah


- atau pindai kode batang


indonesia - - اندونيسيا


Bebas Hak Cipta - حقوق الطبع والنشر والتوزيع متاحة


Engkau beribadah hanya kepada Allah semata tanpa sekutu,


dan menjadi hambaNya yang merendahkan diri lagi tunduk


kepada-Nya, mematuhi perintah-Nya, menghindari


larangan-Nya, mempercayai kabar berita dariNya, dengan


penuh keyakinan, dan keimanan terhadap kebenaran, serta


.amal saleh yang membuahkan hasil


Sebuah keyakinan yang berdasarkan: Cinta dan pengagungan


.yang buahnya adalah: Ketulusan dan ketekunan


١- Hak Allah ta'ala :


Memuliakannya, menghormatinya, dan mengagungkannya


dengan pengagungan yang sewajarnya, tanpa berlebih-lebihan


ataupun menyepelekan.


Dan mempercayai apa yang beliau beritakan tentang


perkara-perkara di masa lalu dan di masa depan.


Serta Mematuhi apa yang diperintahkannya, menghindari apa


yang dilarang dan ditegurnya, dan beriman bahwa


petunjuknya adalah petunjuk yang paling sempurna, serta


mempertahankan syari'at dan petunjuknya.


2- Hak Rasulullah :


Berbakti kepada keduanya, dengan memperlakukan mereka


dengan baik dalam perkataan dan perbuatan, dengan harta


3- Hak Kedua Orangtua:





Menyambung tali persaudaraan dengan cara yang ma'ruf,


dengan memberinya manfaat, baik itu melalui kedudukan,


tenaga, ataupun harta, sesuai dengan kedekatan kerabat dan


kebutuhannya.


-Hak Kerabat Dekat :


- Tarbiyah: Maksudnya adalah menanamkan pendidikan


agama dan moral pada diri anak-anak sehingga mereka


mendapat bagian besar dari hal tersebut.


- Memberi nafkah kepada mereka dengan cara yang ma'ruf,


tidak berlebihan dan tidak juga melalaikan.


- Tidak melebihkan salah satu diantara mereka dengan


pemberian ataupun hadiah.


-Hak Anak-Anak :


Menjalin hubungan baik antara suami istri, dan menunaikan


kewajiban masing-masing dengan segala toleransi dan


kemudahan tanpa paksaan untuk melakukannya ataupun


menunda-nunda.


- Hak Suami Istri :





-Di antara hak-hak istri atas suaminya, adalah: Memenuhi


kewajibannya terhadap istrinya dalam hal nafkah, dari sisi


makanan, minuman, pakaian, rumah dan sejenisnya, serta


berbuat adil dengan sesama istri-istrinya.


-Di antara hak suami atas istrinya, adalah: Menaati suaminya


dalam hal yang tidak bermaksiat kepada Allah, menjaga


rahasianya dan hartanya, serta tidak melakukan perbuatan


yang akan menghalangi suaminya untuk mendapat puncak


kenikmatan darinya.


-Hak rakyat yang harus ditunaikan oleh para pemimpin, adalah:


Melaksanakan amanah yang telah Allah titipkan kepada mereka dan


telah mewajibkan mereka untuk melaksanakannya, dalam hal


menasehati manusia dan menjalankan aturan hukum sesuai dengan


jalan yang benar yang menjamin kemaslahatan dunia dan akhirat,


dan hal itu dapat diraih dengan mengikuti jalannya orang-orang


yang beriman.


-Hak para pemimpin atas rakyatnya, adalah: Menasehati mereka


tentang apa yang harus dilakukan dengan kekuasaannya terhadap


rakyat, mengingatkan mereka jika mereka lalai, mendoakan mereka


jika mereka menyimpang dari kebenaran, mematuhi perintah


mereka dalam hal yang tidak mengandung kemaksiatan


kepada Allah ta'la, dan membantu mereka.


- Hak Pemimpin Dan Rakyat :





-Diantaranya adalah: Mengucapkan salam, dan jika dia


mengundangmu, maka datanglah, dan jika dia meminta


nasihat darimu, maka berilah dia nasihat, dan jika dia bersin


dan memuji Allah (dengan mengucapkan: Yarhamukallah) ,


-Hak Umat Islam Secara Umum:


Tetangga adalah: Orang yang dekat dari rumahmu, yang harus


diperlakukan dengan baik dengan apa yang kamu bisa


lakukan; dengan uang, kedudukan, ataupun manfaat lainnya,


dan menahan dirimu dari bahaya lisan dan perbuatan


terhadapnya.


1-Jika dia saudaramu senasab, dan dia seorang Muslim, maka


dia memiliki tiga hak: Hak bertetangga, hak kekerabatan, dan


hak Islam.


2-Jika dia seorang muslim namun bukan saudara senasab,


maka dia memiliki dua hak: Hak bertetangga, dan hak Islam.


3-Demikian pula sebaliknya jika dia seorang kerabat namun


bukan seorang Muslim, maka dia memiliki dua hak: Hak


bertetangga dan hak kekerabatan.


4-Jika dia bukan saudaramu dan juga bukan seorang Muslim,


maka dia memiliki satu hak: Hak bertetangga.


- Hak Tetangga :





kamu harus mendoakannya (dengan mengucapkan:


Yarhamukallah), dan jika dia sakit, maka kunjungilah dia, dan


jika dia mati, maka iringilah jenazahnya, dan berusaha untuk


tidak menyakitinya.


-Hak-hak seorang Muslim terhadap sesama Muslim lainnya


sangatlah banyak. Dan mungkin makna yang dapat


menyatukan antara hak-hak tersebut adalah sabda Nabi  :


"Seorang Muslim adalah saudara bagi sesama Muslim", maka


dari itu tatkala seseorang berusaha untuk mangaplikasikan


makna dari persaudaraan ini, dia akan berusaha untuk


mencari segala kebaikan untuknya, dan menjauhkan segala


sesuatu yang dapat merugikannya.


Wajib atas penguasa kaum Muslimin untuk menerapakan


hukum islam kepada mereka dalam setiap hal terkait nyawa,


harta, dan kehormatan, dan juga menerapkan sanksi pada


mereka dalam apa yang mereka yakini keharamannya, dan


wajib atas pemimpin untuk melindungi mereka dan


menjauhkan mereka dari keburukan.


Merekapun harus berbeda dengan kaum Muslimin dalam


berpakaian, dan mereka tidak boleh menunjukkan sesuatu


yang tercela dalam Islam, atau menunjukkan ritual


agama mereka; Seperti lonceng, dan salib.


- Hak Non Muslim :





- Hak Allah ta'ala


- Hak Rasulullah 


- Hak Kedua Orangtua


- Hak Anak-Anak


- Hak Kerabat Dekat


- Hak Suami Istri


- Hak Pemimpin Dan Rakyat


- Hak Tetangga


- Hak Umat Islam Secara Umum


- Hak Non Muslim


*


Ma'had As-Sunnah


٠٥٠٤٢٥٠٣٣٧ mahadsunnah


mahadsunnah.com Situs web Sheikh


alsarhaan.com



Tulisan Terbaru

Menjaga Shalat dan Kh ...

Menjaga Shalat dan Khusyuk dalam Melaksanakannya

Menjampi Air Termasuk ...

Menjampi Air Termasuk Ruqyah Yang Syar'i