Ringkasan
Tentang Hak-Hak Yang Sejalan
Dengan Fitrah Manusia, Dan
Ditetapkan Oleh Syari'at Islam
(Versi bahasa Indonesia)
Karya Syaikh Ibnu
Utsaimin-rahimahullah
٠١/١٩
Diringkas Oleh Syaikh. Dr. Haitsam Sarhan
Untuk menerjemahkan brosur: srahaan.com
Pernah Mengajar Di Masjid Nabawi
Dan Pembina Ma'had As-Sunnah
- atau pindai kode batang
indonesia - - اندونيسيا
Bebas Hak Cipta - حقوق الطبع والنشر والتوزيع متاحة
Engkau beribadah hanya kepada Allah semata tanpa sekutu,
dan menjadi hambaNya yang merendahkan diri lagi tunduk
kepada-Nya, mematuhi perintah-Nya, menghindari
larangan-Nya, mempercayai kabar berita dariNya, dengan
penuh keyakinan, dan keimanan terhadap kebenaran, serta
.amal saleh yang membuahkan hasil
Sebuah keyakinan yang berdasarkan: Cinta dan pengagungan
.yang buahnya adalah: Ketulusan dan ketekunan
١- Hak Allah ta'ala :
Memuliakannya, menghormatinya, dan mengagungkannya
dengan pengagungan yang sewajarnya, tanpa berlebih-lebihan
ataupun menyepelekan.
Dan mempercayai apa yang beliau beritakan tentang
perkara-perkara di masa lalu dan di masa depan.
Serta Mematuhi apa yang diperintahkannya, menghindari apa
yang dilarang dan ditegurnya, dan beriman bahwa
petunjuknya adalah petunjuk yang paling sempurna, serta
mempertahankan syari'at dan petunjuknya.
2- Hak Rasulullah :
Berbakti kepada keduanya, dengan memperlakukan mereka
dengan baik dalam perkataan dan perbuatan, dengan harta
3- Hak Kedua Orangtua:
Menyambung tali persaudaraan dengan cara yang ma'ruf,
dengan memberinya manfaat, baik itu melalui kedudukan,
tenaga, ataupun harta, sesuai dengan kedekatan kerabat dan
kebutuhannya.
-Hak Kerabat Dekat :
- Tarbiyah: Maksudnya adalah menanamkan pendidikan
agama dan moral pada diri anak-anak sehingga mereka
mendapat bagian besar dari hal tersebut.
- Memberi nafkah kepada mereka dengan cara yang ma'ruf,
tidak berlebihan dan tidak juga melalaikan.
- Tidak melebihkan salah satu diantara mereka dengan
pemberian ataupun hadiah.
-Hak Anak-Anak :
Menjalin hubungan baik antara suami istri, dan menunaikan
kewajiban masing-masing dengan segala toleransi dan
kemudahan tanpa paksaan untuk melakukannya ataupun
menunda-nunda.
- Hak Suami Istri :
-Di antara hak-hak istri atas suaminya, adalah: Memenuhi
kewajibannya terhadap istrinya dalam hal nafkah, dari sisi
makanan, minuman, pakaian, rumah dan sejenisnya, serta
berbuat adil dengan sesama istri-istrinya.
-Di antara hak suami atas istrinya, adalah: Menaati suaminya
dalam hal yang tidak bermaksiat kepada Allah, menjaga
rahasianya dan hartanya, serta tidak melakukan perbuatan
yang akan menghalangi suaminya untuk mendapat puncak
kenikmatan darinya.
-Hak rakyat yang harus ditunaikan oleh para pemimpin, adalah:
Melaksanakan amanah yang telah Allah titipkan kepada mereka dan
telah mewajibkan mereka untuk melaksanakannya, dalam hal
menasehati manusia dan menjalankan aturan hukum sesuai dengan
jalan yang benar yang menjamin kemaslahatan dunia dan akhirat,
dan hal itu dapat diraih dengan mengikuti jalannya orang-orang
yang beriman.
-Hak para pemimpin atas rakyatnya, adalah: Menasehati mereka
tentang apa yang harus dilakukan dengan kekuasaannya terhadap
rakyat, mengingatkan mereka jika mereka lalai, mendoakan mereka
jika mereka menyimpang dari kebenaran, mematuhi perintah
mereka dalam hal yang tidak mengandung kemaksiatan
kepada Allah ta'la, dan membantu mereka.
- Hak Pemimpin Dan Rakyat :
-Diantaranya adalah: Mengucapkan salam, dan jika dia
mengundangmu, maka datanglah, dan jika dia meminta
nasihat darimu, maka berilah dia nasihat, dan jika dia bersin
dan memuji Allah (dengan mengucapkan: Yarhamukallah) ,
-Hak Umat Islam Secara Umum:
Tetangga adalah: Orang yang dekat dari rumahmu, yang harus
diperlakukan dengan baik dengan apa yang kamu bisa
lakukan; dengan uang, kedudukan, ataupun manfaat lainnya,
dan menahan dirimu dari bahaya lisan dan perbuatan
terhadapnya.
1-Jika dia saudaramu senasab, dan dia seorang Muslim, maka
dia memiliki tiga hak: Hak bertetangga, hak kekerabatan, dan
hak Islam.
2-Jika dia seorang muslim namun bukan saudara senasab,
maka dia memiliki dua hak: Hak bertetangga, dan hak Islam.
3-Demikian pula sebaliknya jika dia seorang kerabat namun
bukan seorang Muslim, maka dia memiliki dua hak: Hak
bertetangga dan hak kekerabatan.
4-Jika dia bukan saudaramu dan juga bukan seorang Muslim,
maka dia memiliki satu hak: Hak bertetangga.
- Hak Tetangga :
kamu harus mendoakannya (dengan mengucapkan:
Yarhamukallah), dan jika dia sakit, maka kunjungilah dia, dan
jika dia mati, maka iringilah jenazahnya, dan berusaha untuk
tidak menyakitinya.
-Hak-hak seorang Muslim terhadap sesama Muslim lainnya
sangatlah banyak. Dan mungkin makna yang dapat
menyatukan antara hak-hak tersebut adalah sabda Nabi :
"Seorang Muslim adalah saudara bagi sesama Muslim", maka
dari itu tatkala seseorang berusaha untuk mangaplikasikan
makna dari persaudaraan ini, dia akan berusaha untuk
mencari segala kebaikan untuknya, dan menjauhkan segala
sesuatu yang dapat merugikannya.
Wajib atas penguasa kaum Muslimin untuk menerapakan
hukum islam kepada mereka dalam setiap hal terkait nyawa,
harta, dan kehormatan, dan juga menerapkan sanksi pada
mereka dalam apa yang mereka yakini keharamannya, dan
wajib atas pemimpin untuk melindungi mereka dan
menjauhkan mereka dari keburukan.
Merekapun harus berbeda dengan kaum Muslimin dalam
berpakaian, dan mereka tidak boleh menunjukkan sesuatu
yang tercela dalam Islam, atau menunjukkan ritual
agama mereka; Seperti lonceng, dan salib.
- Hak Non Muslim :
- Hak Allah ta'ala
- Hak Rasulullah
- Hak Kedua Orangtua
- Hak Anak-Anak
- Hak Kerabat Dekat
- Hak Suami Istri
- Hak Pemimpin Dan Rakyat
- Hak Tetangga
- Hak Umat Islam Secara Umum
- Hak Non Muslim
*
Ma'had As-Sunnah
٠٥٠٤٢٥٠٣٣٧ mahadsunnah
mahadsunnah.com Situs web Sheikh
alsarhaan.com