Artikel

Hukum Sodomi Terhadap IstriHukum Sodomi Terhadap Istri





Penyusun :


Lajnah Daimah Untuk Riset Ilmiah Dan Fatwa


Terjemah : Muhammad Iqbal A. Gazali


Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad





Hukum Sodomi Terhadap Istri


Lajnah Daimah Untuk Riset Ilmiah Dan Fatwa


Pertanyaan: Apakah hukumnya secara syara' terhadap orang yang


mendatangi istrinya yang sah dan menjima'nya dari belakang (sodomi) karena


tidak tahu?


Jawaban: Haram bagi laki-laki melakukan sodomi terhadap istrinya, dan


barangsiapa yang melakukan hal itu karena tidak tahu maka ia dimaafkan bila


tidak melakukan lagi saat ia mengetahui bahwa hukumnya tidak boleh. Dalil


atas haramnya melakukan sodomi terhadap istri adalah hadits yang


diriwayatkan oleh Ahmad, al-Bukhari dan Muslim dari Jabir bin Abdullah


radiyallohu’anhum: Sesungguhnya kaum Yahudi berkata: 'Apabila perempuan


(istri) didatangi (dijima') di kemaluannya dari arah belakang, kemudian hamil


niscaya anaknya juling.' Ia berkata: maka turunlah ayat:





Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka


datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki..


(QS. al-Baqarah:223)1


Muslim menambahkan: 'Jika ia menghendaki ia (istri) bertelungkup atau tidak


bertelungkup selama hal itu pada satu lobang (qubul/kemaluan). Maka Allah


subhanahuwata’ala mendustakan ucapan bangsa Yahudi: Sesungguhnya


apabila laki-laki mendatangi istrinya di qubulnya (kemaluannya) dari arah


belakangnya –sedangkan ia bertelungkup di atas mukanya- niscaya anaknya


juling.' Dan “Dia” menjelaskan dengan ayat tersebut bahwa boleh bagi laki-laki


(suami) mendatangi istrinya dengan cara bagaimanapun, terlentang, di atas


punggungnya, atau telungkup di atas wajahnya, selama jima' tersebut lewat


kemaluannya, dengan dalil pemahaman para sahabat terhadap hal itu,


sedangkan mereka adalah bangsa Arab. Dan penamaan Allah


1 HR. al-Bukhari 4528 dan Muslim 1435 dan ini adalah lafaznya.





subhanahuwata’ala terhadap wanita sebagai tanah tempat bercocok tanam


yang diharapkan keturunan darinya dan tidak bisa diharapkan datangnya


keturunan kalau melakukan jima' lewat dubur (sodomi). Dan yang disebutkan


dalam sebab turunnya ayat (asbaabun nuzul) tentang kehamilan dan kelahiran


anak yang juling, sedang hamil dan anak tidak pernah ada sama sekali dari


hubungan badan lewat dubur (sodomi), tidak ada anak yang juling atau bukan


juling. Imam Ahmad dan at-Tirmidzi meriwayatkan dari Ummu Salamah, dari


Nabi Muhammad shalallahu’alaihi wasallam dalam firman Allah


subhanahuwata’ala:





Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka


datangilah tanah tempat bercocok tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki..


(QS. al-Baqarah:223)2


Maksudnya: satu jalan.3 Dan ia berkata: hadits hasan.


Inilah, telah diriwayatkan hadits yang sangat banyak tentang larangan


kepada laki-laki (suami) melakukan sodomi terhadap istrinya. Di antaranya


yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Daud, dari Abu Hurairah


radhiyallahu’anhum, ia berkata:





Rasulullah shalallahu’alaihi wasallam bersabda, 'Terkutuklah orang yang


mendatangi perempuan (istrinya) di duburnya (sodomi)." 4


Dan dalam lafaznya:





Rasulullah shalallahu’alaihi wasallam bersabda, 'Allah subhanahuwata’ala


tidak memandang kepada laki-laki yang menjima' istrinya di duburnya


2 HR. al-Bukhari 4528 dan Muslim 1435 dan ini adalah lafaznya.


3 HR. Ahmad 6/305, 310, 318, ad-Darimi 1119, at-Tirmidzi 2979 dan yang lain.


4 HR. Ahmad (2/444, 479), Abu Daud 2162, an-Nasa`i dalam al-Kubra 9015 dan dihasankan oleh Syaikh al-Albani


dalam Shahih Sunan Abu Daud 1894.





(sodomi)."5 Diriwayatkan oleh imam Ahmad dan Ibnu Majah. Dan di antaranya


hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad dari Ali bin Abu Thalib


radhiyallahu’anhum:





Rasulullah shalallahu’alaihi wasallam bersabda: 'Janganlah engkau mendatangi


perempuan di belakang mereka.' Atau beliau bersabda: 'Di dubur mereka.'6


Di antaranya hadits yang diriwayatkan oleh imam Ahmad dan at-Tirmidzi


dari Ali bin Thalq radiyllahu’anhum, ia berkata: "Aku mendengar Rasulullah


shalallahu’alaihi wasallam bersabda:





'Janganlah kamu mendatangi wanita (istri) di belakang mereka, maka


sesungguhnya Allah subhanahuwata’ala tidak malu dari kebenaran."7 dan at-


Tirmidzi berkata: hadits hasan.


Wabillahittaufiq, semoga shalawat dan salam selalu tercurah kepada Nabi kita


Muhammad, keluarga dan para sahabatnya.


Fatawa Lajnah Daimah Untuk Riset Ilmiah Dan Fatwa 19/281- 284.


5 HR. Ahmad 2/272, 344, Ibnu Majah 1923, an-Nasa`i dalam al-Kubra 9013, 9014, Ibnu Abi Syaibah 16811 dan


dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Shahih Ibnu Majah1560.


6 HR. Ahmad 1/86, al-Haitsami berkata dalam al-Majma' (1/243): dan rijalnya tsiqah. Lihat tafsir Ibnu Katsir (1/263


dalam tafsir surah al-Baqarah ayat 223.


7 HR. At-Tirmidzi 1164, 1166 dengan lafazh 'a'jazihinn', ad-Darimi 1142 dengan lafazhnya 'adbaarihinn', ath-Thahawi


dalam syarh al-Ma'ani 94/45) dengan lafazh a'jazihinn' dan Ibnu Abi Syaibah 16802 dan al-Baihaqi dalam asy-Syu'ab


5375 dengan lafazhnya 'astaahihinn'.



Tulisan Terbaru

Menjaga Shalat dan Kh ...

Menjaga Shalat dan Khusyuk dalam Melaksanakannya

Menjampi Air Termasuk ...

Menjampi Air Termasuk Ruqyah Yang Syar'i