Hukum Sodomi Terhadap IstriHukum Sodomi Terhadap Istri
Penyusun :
Lajnah Daimah Untuk Riset Ilmiah Dan Fatwa
Terjemah : Muhammad Iqbal A. Gazali
Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad
Hukum Sodomi Terhadap Istri
Lajnah Daimah Untuk Riset Ilmiah Dan Fatwa
Pertanyaan: Apakah hukumnya secara syara' terhadap orang yang
mendatangi istrinya yang sah dan menjima'nya dari belakang (sodomi) karena
tidak tahu?
Jawaban: Haram bagi laki-laki melakukan sodomi terhadap istrinya, dan
barangsiapa yang melakukan hal itu karena tidak tahu maka ia dimaafkan bila
tidak melakukan lagi saat ia mengetahui bahwa hukumnya tidak boleh. Dalil
atas haramnya melakukan sodomi terhadap istri adalah hadits yang
diriwayatkan oleh Ahmad, al-Bukhari dan Muslim dari Jabir bin Abdullah
radiyallohu’anhum: Sesungguhnya kaum Yahudi berkata: 'Apabila perempuan
(istri) didatangi (dijima') di kemaluannya dari arah belakang, kemudian hamil
niscaya anaknya juling.' Ia berkata: maka turunlah ayat:
Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka
datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki..
(QS. al-Baqarah:223)1
Muslim menambahkan: 'Jika ia menghendaki ia (istri) bertelungkup atau tidak
bertelungkup selama hal itu pada satu lobang (qubul/kemaluan). Maka Allah
subhanahuwata’ala mendustakan ucapan bangsa Yahudi: Sesungguhnya
apabila laki-laki mendatangi istrinya di qubulnya (kemaluannya) dari arah
belakangnya –sedangkan ia bertelungkup di atas mukanya- niscaya anaknya
juling.' Dan “Dia” menjelaskan dengan ayat tersebut bahwa boleh bagi laki-laki
(suami) mendatangi istrinya dengan cara bagaimanapun, terlentang, di atas
punggungnya, atau telungkup di atas wajahnya, selama jima' tersebut lewat
kemaluannya, dengan dalil pemahaman para sahabat terhadap hal itu,
sedangkan mereka adalah bangsa Arab. Dan penamaan Allah
1 HR. al-Bukhari 4528 dan Muslim 1435 dan ini adalah lafaznya.
subhanahuwata’ala terhadap wanita sebagai tanah tempat bercocok tanam
yang diharapkan keturunan darinya dan tidak bisa diharapkan datangnya
keturunan kalau melakukan jima' lewat dubur (sodomi). Dan yang disebutkan
dalam sebab turunnya ayat (asbaabun nuzul) tentang kehamilan dan kelahiran
anak yang juling, sedang hamil dan anak tidak pernah ada sama sekali dari
hubungan badan lewat dubur (sodomi), tidak ada anak yang juling atau bukan
juling. Imam Ahmad dan at-Tirmidzi meriwayatkan dari Ummu Salamah, dari
Nabi Muhammad shalallahu’alaihi wasallam dalam firman Allah
subhanahuwata’ala:
Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka
datangilah tanah tempat bercocok tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki..
(QS. al-Baqarah:223)2
Maksudnya: satu jalan.3 Dan ia berkata: hadits hasan.
Inilah, telah diriwayatkan hadits yang sangat banyak tentang larangan
kepada laki-laki (suami) melakukan sodomi terhadap istrinya. Di antaranya
yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Daud, dari Abu Hurairah
radhiyallahu’anhum, ia berkata:
Rasulullah shalallahu’alaihi wasallam bersabda, 'Terkutuklah orang yang
mendatangi perempuan (istrinya) di duburnya (sodomi)." 4
Dan dalam lafaznya:
Rasulullah shalallahu’alaihi wasallam bersabda, 'Allah subhanahuwata’ala
tidak memandang kepada laki-laki yang menjima' istrinya di duburnya
2 HR. al-Bukhari 4528 dan Muslim 1435 dan ini adalah lafaznya.
3 HR. Ahmad 6/305, 310, 318, ad-Darimi 1119, at-Tirmidzi 2979 dan yang lain.
4 HR. Ahmad (2/444, 479), Abu Daud 2162, an-Nasa`i dalam al-Kubra 9015 dan dihasankan oleh Syaikh al-Albani
dalam Shahih Sunan Abu Daud 1894.
(sodomi)."5 Diriwayatkan oleh imam Ahmad dan Ibnu Majah. Dan di antaranya
hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad dari Ali bin Abu Thalib
radhiyallahu’anhum:
Rasulullah shalallahu’alaihi wasallam bersabda: 'Janganlah engkau mendatangi
perempuan di belakang mereka.' Atau beliau bersabda: 'Di dubur mereka.'6
Di antaranya hadits yang diriwayatkan oleh imam Ahmad dan at-Tirmidzi
dari Ali bin Thalq radiyllahu’anhum, ia berkata: "Aku mendengar Rasulullah
shalallahu’alaihi wasallam bersabda:
'Janganlah kamu mendatangi wanita (istri) di belakang mereka, maka
sesungguhnya Allah subhanahuwata’ala tidak malu dari kebenaran."7 dan at-
Tirmidzi berkata: hadits hasan.
Wabillahittaufiq, semoga shalawat dan salam selalu tercurah kepada Nabi kita
Muhammad, keluarga dan para sahabatnya.
Fatawa Lajnah Daimah Untuk Riset Ilmiah Dan Fatwa 19/281- 284.
5 HR. Ahmad 2/272, 344, Ibnu Majah 1923, an-Nasa`i dalam al-Kubra 9013, 9014, Ibnu Abi Syaibah 16811 dan
dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Shahih Ibnu Majah1560.
6 HR. Ahmad 1/86, al-Haitsami berkata dalam al-Majma' (1/243): dan rijalnya tsiqah. Lihat tafsir Ibnu Katsir (1/263
dalam tafsir surah al-Baqarah ayat 223.
7 HR. At-Tirmidzi 1164, 1166 dengan lafazh 'a'jazihinn', ad-Darimi 1142 dengan lafazhnya 'adbaarihinn', ath-Thahawi
dalam syarh al-Ma'ani 94/45) dengan lafazh a'jazihinn' dan Ibnu Abi Syaibah 16802 dan al-Baihaqi dalam asy-Syu'ab
5375 dengan lafazhnya 'astaahihinn'.