Hukum Berdakwah Kepada Allah
Subhanahu wa ta’ala
Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah
0TTerjemah0T 0T: 0TMuhammad Iqbal A. Gazali
0TEditor0T : Eko Haryanto Abu Ziyad
2011 - 1432
Hukum Berdakwah Kepada Allah Subhanahu
wa ta’ala
Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah
Pertanyaan: Kami ingin Syaikh menjelaskan
kepada kami tentang hukum berdakwah kepada Allah
subhanahu wa ta’ala dan keutamaannya?
Jawaban: Dalil-dalil dari al-Qur`an dan
sunnah menunjukkan wajibnya berdakwah kepada
Allah subhanahu wa ta’ala dan sesungguhnya ia
merupakan kewajiban, dan dalil-dalil tersebut sangat
banyak, di antaranya adalah firman Allah subhanahu
wa ta’ala:
Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan
umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh
kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar;
mereka adalah orang-orang yang beruntung. (QS. Ali
Imran:104)
4
Dan firman-Nya subhanahu wa ta’ala:
Serulah (manusia) kepada jalan Rabbmu
dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan
bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik. (QS.
an-Nahl:125)
Dan firman-Nya subhanahu wa ta’ala:
Dan serulah mereka ke (jalan) Rabbmu, dan
janganlah sekali-kali kamu termasuk orang-orang yang
mempersekutukan Rabb. (QS. al-Qashash:87)
dan firman-Nya subhanahu wa ta’ala:
Katakanlah:"Inilah jalan (agama)ku, aku dan
orang-orang yang mengikutiku mengajak (kamu)
kepada Allah dengan hujjah yang nyata, Maha Suci
5
Allah, dan aku tiada termasuk orang-orang yang musyrik". (QS. Yusuf:108)
Allah subhanahu wa ta’ala menjelaskan bahwa pengikut para rasul adalah para du'at kepada Allah subhanahu wa ta’ala dan mereka adalah ahli bashirah (akal, hujjah). Dan kewajiban kita adalah mengikutinya dan berjalan di atas metodenya, sebagaimana firman Allah subhanahu wa ta’ala:
Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah. (QS. al-Ahzab:21)
Para ulama menegaskan bahwa berdakwah kepada Allah subhanahu wa ta’ala adalah fardhu kifayah dari sisi wilayah yang ditempati oleh da'i tersebut. Sesungguhnya setiap daerah dan wilayah membutuhkan dakwah dan kegiatan pada daerah tersebut. Maka hukumnya adalah fardhu kifayah, yaitu apabila dilaksanakan oleh seseorang yang sudah
6
memadai niscaya gugurlah kewajiban itu dari yang lain, dan bagi yang lain dakwah itu menjadi sunnah muakkadah dan amal shalih yang agung.
Apabila penduduk daerah atau wilayah tertentu tidak melaksanakan dakwah secara benar niscaya dosanya menjadi merata, jadilah kewajiban itu untuk semua, dan setiap orang harus melaksanakan dakwah sebatas kemampuannya. Adapun melihat kepada negara secara umum, maka harus ada golongan yang melaksanakan dakwah kepada Allah subhanahu wa ta’ala di berbagai penjuru negeri, menyampaikan risalah-Nya dan menjelaskan perintah-Nya dengan berbagai sarana yang ada. Sesungguhnya Rasulullah telah mengutus para dai dan mengirim surat kepada manusia, para raja dan pemimpin, yang isinya mengajak kepada agama Allah subhanahu wa ta’ala.
Syaikh Bin Baz –Majalah Buhuth, edisi 40 hal. 135-136.