Artikel




Hari-Hari Yang Dilarang Berpuasa


Tanya :


Hari-hari apa sajakah yang dimakruhkan (dibenci)


berpuasa?


Jawab :


Hari-hari yang terlarang berpuasa pada hari itu adalah


hari Jumat. Tidak boleh menyendirikan puasa sunah pada


hari Jumat saja, karena Rasul -shalallahu alaihi wasallammelarangnya.


Demikian juga menyendirikan puasa sunah


pada hari Sabtu saja. Tetapi jika ia memuasai hari Jumat


dengan Sabtu atau dengan Kamis bersamaan, tidaklah


mengapa, sebagaimana hadits-hadits dari Rasulullah -


shalallahu alaihi wasallam-. Dilarang juga berpuasa pada


hari raya Idulfitri karena hukumnya haram. Juga pada hari


kurban (Iduladha) dan hari-hari Tasyrik. Semua hari-hari


tersebut tidak boleh dipuasai, karena Rasul -shalallahu


alaihi wasallam- melarangnya. Untuk hari-hari Tasyrik,


ada dalil yang menunjukkan kebolehan puasa di hari itu


khusus bagi yang berhaji Tamattu’ dan Qiran, yaitu bagi


yang tidak mampu hadyu (menyembelih hewan


sembelihan). Ini sebagaimana yang valid dalam Hadits al4


Bukhari dari Aisyah -radiallahu'anha- dan Ibnu Umar -


radiallahu'anhuma-. Keduanya berkata,





“Tidak ada “rukhsah” (keringanan) melakukan puasa


pada hari-hari Tasyrik kecuali bagi yang tidak


mendapatkan hewan sembelihan.” 0F


1


Jika sekadar ingin berpuasa sunah atau karena sebabsebab


lain tidaklah boleh, seperti terlarangnya puasa di


hari raya. Terlarang juga puasa pada hari ke tiga puluh


Syaban jika terlihatnya hilal belum ditetapkan, karena hari


itu merupakan hari syak (meragukan). Tidak boleh


memuasai hari itu sebagaimana pendapat yang paling


benar dari dua pendapat ulama. Sama saja apakah


cuacanya cerah atau mendung. Hal itu berdasarkan


Hadits-hadits sahih yang menunjukkan larangan tersebut.


Allah-lah pelindung dan pemberi taufik.


[Dipublikasikan dalam kitab Fatwa Islamiah. Disusun oleh


Syaikh Muhammad al-Musnid II/168 dan Majalah ad-Da’wah


1 HR. Al-Bukhari dalam kitab as-Shaum bab: Shiyâm Ayyâmut Tasyrik


no.1998.


5


no.1677 tertanggal 4-10-1419H. Lihat Majmu Fatwa wa


Maqolât Mutanawi’ah juz XV]



Tulisan Terbaru

Menjaga Shalat dan Kh ...

Menjaga Shalat dan Khusyuk dalam Melaksanakannya

Menjampi Air Termasuk ...

Menjampi Air Termasuk Ruqyah Yang Syar'i