Hari-Hari Yang Dilarang Berpuasa
Tanya :
Hari-hari apa sajakah yang dimakruhkan (dibenci)
berpuasa?
Jawab :
Hari-hari yang terlarang berpuasa pada hari itu adalah
hari Jumat. Tidak boleh menyendirikan puasa sunah pada
hari Jumat saja, karena Rasul -shalallahu alaihi wasallammelarangnya.
Demikian juga menyendirikan puasa sunah
pada hari Sabtu saja. Tetapi jika ia memuasai hari Jumat
dengan Sabtu atau dengan Kamis bersamaan, tidaklah
mengapa, sebagaimana hadits-hadits dari Rasulullah -
shalallahu alaihi wasallam-. Dilarang juga berpuasa pada
hari raya Idulfitri karena hukumnya haram. Juga pada hari
kurban (Iduladha) dan hari-hari Tasyrik. Semua hari-hari
tersebut tidak boleh dipuasai, karena Rasul -shalallahu
alaihi wasallam- melarangnya. Untuk hari-hari Tasyrik,
ada dalil yang menunjukkan kebolehan puasa di hari itu
khusus bagi yang berhaji Tamattu’ dan Qiran, yaitu bagi
yang tidak mampu hadyu (menyembelih hewan
sembelihan). Ini sebagaimana yang valid dalam Hadits al4
Bukhari dari Aisyah -radiallahu'anha- dan Ibnu Umar -
radiallahu'anhuma-. Keduanya berkata,
“Tidak ada “rukhsah” (keringanan) melakukan puasa
pada hari-hari Tasyrik kecuali bagi yang tidak
mendapatkan hewan sembelihan.” 0F
1
Jika sekadar ingin berpuasa sunah atau karena sebabsebab
lain tidaklah boleh, seperti terlarangnya puasa di
hari raya. Terlarang juga puasa pada hari ke tiga puluh
Syaban jika terlihatnya hilal belum ditetapkan, karena hari
itu merupakan hari syak (meragukan). Tidak boleh
memuasai hari itu sebagaimana pendapat yang paling
benar dari dua pendapat ulama. Sama saja apakah
cuacanya cerah atau mendung. Hal itu berdasarkan
Hadits-hadits sahih yang menunjukkan larangan tersebut.
Allah-lah pelindung dan pemberi taufik.
[Dipublikasikan dalam kitab Fatwa Islamiah. Disusun oleh
Syaikh Muhammad al-Musnid II/168 dan Majalah ad-Da’wah
1 HR. Al-Bukhari dalam kitab as-Shaum bab: Shiyâm Ayyâmut Tasyrik
no.1998.
5
no.1677 tertanggal 4-10-1419H. Lihat Majmu Fatwa wa
Maqolât Mutanawi’ah juz XV]