Fatwa Tentang Hakikat Sihir
Apakah Sihir ada hakikatnya?
Pertanyaan: Apakah sihir itu ada hakikatnya?
Jawaban: Sihir ada hakikatnya dan tidak diragukan bahwa ia benar-benar
memberikan pengaruh, akan tetapi ia bisa membalikkan sesuatu, atau menggerakkan
yang diam, atau mendiamkan yang bergerak, ini hanyalah khayalan dan bukan
sebenarnya. Perhatikanlah firman Allah tentang cerita para penyihir keluarga Fir'aun,
firman Allah :
mereka menyulap mata orang dan menjadikan orang banyak itu takut, serta mereka mendatangkan sihir yang besar
(mena'jubkan). (QS. al-A'raaf:116)
Bagaimana mereka menyihir/menyulap mata manusia? Mereka menyihir mata manusia
sehingga jadilah orang-orang memandang tali-tali dan tongkat mereka seolah-olah ular
yang berjalan; sebagaimana firman Allah :
terbayang kepada Musa seakan-akan ia merayap cepat lantaran sihir mereka. (QS. Thaha:66)
Maka sihir dalam membalik sesuatu, menggerakkan yang diam, atau mendiamkan yang
bergerak tidak ada pengaruhnya. Akan tetapi ia menyihir atau memberi pengaruh
terhadap orang yang kena sihir sehingga ia melihat yang diam menjadi bergerak dan yang
bergerak menjadi diam, pengaruhnya sangat jelas sekali. Jadi, baginya ada hakikatnya
dan berpengaruh terhadap badan yang kena sihir dan panca inderanya, dan terkadang
bisa membinasakannya.
Syaikh Ibnu Utsaimin – al-Majmu' ats-Tsamin (2/131-132).
3
Apakah sihir itu benar-benar ada?
Pertanyaan: Apakah sihir itu benar-benar ada?
Jawaban: Benar, ia benar-benar ada. Dan hakikatnya adalah bahwa para penyihir
menyembar setan-setan dan tunduk kepada mereka, dan mereka (setan-setan)
membantu mereka menurut keinginan mereka, dan Allah memberikan kemampuan
kepada setan-setan untuk melakukan tindakan-tindakan yang aneh.
Syaikh ibn Jibrin –Fatawa 'Ilaj bil bil Qur'an was Sunnah –Ruqyah dan yang terkait
dengannya hal 56.
4
Hakikat Sihir dan sesungguhnya tidak dibolehkan sedikitpun darinya
Pertanyaan: Kami mengharapkan penjelasan hakikat sihir, apakah ada yang dibolehkan?
Dan apakah perbuatan sihir mengeluarkan dari agama Islam?
Jawaban; Pengertian sihir secara bahasa adalah ungkapan tentang sesuatu yang
halus dan samar sebabnya, dan hakikat sihir adalah seperti yang dijelaskan oleh al-
Muwaffaq (Ibnu Quddamah al-Maqdisi) dalam al-Kafi1: ungkapan tentang jimat, mantera,
buhul-buhul yang memberi pengaruh di hati dan badan, maka menyebabkan sakit,
membunuh, dan memisahkan di antara seseorang dengan istrinya. Semua sihir adalah
haram, tidak dibolehkan sedikitpun darinya. firman Allah :
Demi, sesungguhnya mereka telah meyakini bahwa barang siapa yang menukarnya (kitab Allah) dengan sihir itu,
tiadalah baginya keuntungan di akhirat, (QS. al-Baqarah:102)
Maksudnya tidak keuntungan baginya. Al-Hasan rahimahullah berkata: tidak ada agama
baginya.2 Hal ini menunjukkan haramnya sihir dan kufur pelakunya, dan Nabi
menyebutkan sebagai salah satu dari tujuh perkara yang membinasakan.3 Dan wajib
membunuh penyihir. Imam Ahmad rahimahullah berkata: Membunuh penyihir diriwayatkan
dari tiga orang sahabat Nabi , maksudnya shahih riwayat membunuh penyihir dari tiga
orang sahabat: mereka adalah Umar , Hafshah , dan Jundub . Maka perbuatan sihir:
belajar, mengajar, dan profesi adalah kufur kepada Allah keluar dari agama. Wajib
membunuh penyihir untuk melapangkan manusia dari kejahatannya, apabila terbuki
bahwa ia adalah penyihir, karena ia kafir, dan karena kejahatannya menular kepada
masyarakat.
Syaikh Shalih al-Fauzan – al-Muntaqa (2/59).
1 4/164.
2 Lihat Tafsir Ibnu Katsir (1/144).
3 Al-Bukhari 2766, 5764, 6857, dan Muslim 89.