Artikel

Fatwa Tentang Hakikat Sihir





Apakah Sihir ada hakikatnya?


Pertanyaan: Apakah sihir itu ada hakikatnya?


Jawaban: Sihir ada hakikatnya dan tidak diragukan bahwa ia benar-benar


memberikan pengaruh, akan tetapi ia bisa membalikkan sesuatu, atau menggerakkan


yang diam, atau mendiamkan yang bergerak, ini hanyalah khayalan dan bukan


sebenarnya. Perhatikanlah firman Allah  tentang cerita para penyihir keluarga Fir'aun,


firman Allah :





mereka menyulap mata orang dan menjadikan orang banyak itu takut, serta mereka mendatangkan sihir yang besar


(mena'jubkan). (QS. al-A'raaf:116)


Bagaimana mereka menyihir/menyulap mata manusia? Mereka menyihir mata manusia


sehingga jadilah orang-orang memandang tali-tali dan tongkat mereka seolah-olah ular


yang berjalan; sebagaimana firman Allah :





terbayang kepada Musa seakan-akan ia merayap cepat lantaran sihir mereka. (QS. Thaha:66)


Maka sihir dalam membalik sesuatu, menggerakkan yang diam, atau mendiamkan yang


bergerak tidak ada pengaruhnya. Akan tetapi ia menyihir atau memberi pengaruh


terhadap orang yang kena sihir sehingga ia melihat yang diam menjadi bergerak dan yang


bergerak menjadi diam, pengaruhnya sangat jelas sekali. Jadi, baginya ada hakikatnya


dan berpengaruh terhadap badan yang kena sihir dan panca inderanya, dan terkadang


bisa membinasakannya.


Syaikh Ibnu Utsaimin – al-Majmu' ats-Tsamin (2/131-132).


3


Apakah sihir itu benar-benar ada?


Pertanyaan: Apakah sihir itu benar-benar ada?


Jawaban: Benar, ia benar-benar ada. Dan hakikatnya adalah bahwa para penyihir


menyembar setan-setan dan tunduk kepada mereka, dan mereka (setan-setan)


membantu mereka menurut keinginan mereka, dan Allah  memberikan kemampuan


kepada setan-setan untuk melakukan tindakan-tindakan yang aneh.


Syaikh ibn Jibrin –Fatawa 'Ilaj bil bil Qur'an was Sunnah –Ruqyah dan yang terkait


dengannya hal 56.


4


Hakikat Sihir dan sesungguhnya tidak dibolehkan sedikitpun darinya


Pertanyaan: Kami mengharapkan penjelasan hakikat sihir, apakah ada yang dibolehkan?


Dan apakah perbuatan sihir mengeluarkan dari agama Islam?


Jawaban; Pengertian sihir secara bahasa adalah ungkapan tentang sesuatu yang


halus dan samar sebabnya, dan hakikat sihir adalah seperti yang dijelaskan oleh al-


Muwaffaq (Ibnu Quddamah al-Maqdisi) dalam al-Kafi1: ungkapan tentang jimat, mantera,


buhul-buhul yang memberi pengaruh di hati dan badan, maka menyebabkan sakit,


membunuh, dan memisahkan di antara seseorang dengan istrinya. Semua sihir adalah


haram, tidak dibolehkan sedikitpun darinya. firman Allah :





Demi, sesungguhnya mereka telah meyakini bahwa barang siapa yang menukarnya (kitab Allah) dengan sihir itu,


tiadalah baginya keuntungan di akhirat, (QS. al-Baqarah:102)


Maksudnya tidak keuntungan baginya. Al-Hasan rahimahullah berkata: tidak ada agama


baginya.2 Hal ini menunjukkan haramnya sihir dan kufur pelakunya, dan Nabi 


menyebutkan sebagai salah satu dari tujuh perkara yang membinasakan.3 Dan wajib


membunuh penyihir. Imam Ahmad rahimahullah berkata: Membunuh penyihir diriwayatkan


dari tiga orang sahabat Nabi , maksudnya shahih riwayat membunuh penyihir dari tiga


orang sahabat: mereka adalah Umar , Hafshah , dan Jundub . Maka perbuatan sihir:


belajar, mengajar, dan profesi adalah kufur kepada Allah  keluar dari agama. Wajib


membunuh penyihir untuk melapangkan manusia dari kejahatannya, apabila terbuki


bahwa ia adalah penyihir, karena ia kafir, dan karena kejahatannya menular kepada


masyarakat.


Syaikh Shalih al-Fauzan – al-Muntaqa (2/59).


1 4/164.


2 Lihat Tafsir Ibnu Katsir (1/144).


3 Al-Bukhari 2766, 5764, 6857, dan Muslim 89.



Tulisan Terbaru

Menjaga Shalat dan Kh ...

Menjaga Shalat dan Khusyuk dalam Melaksanakannya

Menjampi Air Termasuk ...

Menjampi Air Termasuk Ruqyah Yang Syar'i