Zina dan Kerusakannya
Bahaya Zina dan Kerusakannya
Sesungguhnya perbuatan zina termasuk salah satu hasil
perbuatan wanita yang bertabaruj dan ikhtilat, maka ketika di
dapati adanya wanita-wanita yang masih senang bertabaruj dan
ikhtilat bersama lelaki lain maka sudah dapat dipastikan
perbuatan zina akan selalu ada, keduanya tak ubah bagai dua
tangkai yang tidak bisa di pisahkan.
Perbuatan zina merupakan bentuk kerusakan yang paling
besar serta perbuatan keji yang paling berbahaya yang akan
menghancurkan masyarakat sebagai hasil dari perbuatan ikhtilath
(campur baur antara laki dan perempuan) serta bertabaruj,
mereka mendapat peringatan keras, dan hal itu di karenakan
beberapa sebab, di antaranya adalah:
1. Bahwa perbuatan zina apabila sudah menyebar dan di
bolehkan maka akan mengakibatkan hilangnya nikah syar'i
yang tegak dengan syarat, tanggung jawab serta hak dan
kewajiban di antara pasutri, karena mereka mengganti
dengan zina dan merasa sudah cukup sebagai ganti dari
menikah.
2. Dengan berzina secara tidak langsung pelakunya sedang
membatasi jumlah keturunan umat manusia, yang
berdampak habisnya anak dan keturunan manusia. Karena
seorang pezina, keduanya tidak pernah berniat di dalam
perbuatannya yang terkutuk tersebut untuk memperoleh
anak keturunan, akan tetapi yang mereka inginkan
hanyalah untuk menyalurkan syahwatnya dan bersenangsenang
saja. Oleh karenanya seorang pelacur akan
berusaha dengan segala cara untuk mencegah supaya
dirinya tidak bisa hamil.
4
3. Perbuatan zina akan menghadapkan lingkungan pada penyakit kelamin yang akan menyebar dengan cepat.
4. Perbuatan zina akan menyebabkan tali silaturahim menjadi terputus serta hilangnya anak keturunan, demikian pula akan menjadikan hubungan antara keluarga serta masyarakat menjadi cerai berai.
5. Dengan berzina akan menjadikan seseorang pada akhlak yang buruk, terjatuh ke dalam lembah kenistaan, khianat, dusta, pandir, menipu, serta mengantarkan jiwanya untuk selalu tunduk kepada kekuasaan syahwatnya serta keinginan selalu berbuat zina, sampai kalau sekiranya dirinya melihat ada seorang perempuan yang menawan, maka ia akan berusaha dengan segala upayanya untuk bisa mendapatkan keelokan tubuhnya. Sehingga dengan ini, menjadikan nilai harga diri dan kehormatan hilang di matanya, dirinya terus terjatuh kedalam lembah kemaksiatan, dan akan mengantarkan adanya permusuhan, pertumpahan darah serta musnahnya rasa aman dan nikmatnya hidup di dunia pada lingkungan dan masyarakat.
6. Perbuatan zina akan menelanjangi pelakunya dari rasa malu yang kemudian akan di ganti dengan pakaian kehinaan serta kegelapan di wajahnya, dan rasa hina di antara manusia.
7. Zina akan merobek-robek hati di dalam kegundahan cinta terhadap seorang perempuan, hatinya terus terasa sakit karena selalu merindukan sosok wanita, dan terpenuhi dengan kesedihan dan kepiluan apabila ia di khianati dan di tinggalkan, mempersempit keimanan yang ada di dalam hatinya di karenakan sikap lalainya terhadap Allah dan hukum-hukumNya. Memusnahkan ketenangan iman yang melekat di dalamnya di karenakan dosa besar yang di lakukannya, dan Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam pernah
5
menjelaskan bahwa keimanan dua orang yang sedang berzina akan di angkat manakala mereka sedang melakukan perbuatan mesumnya tersebut, beliau bersabda:
"Tidaklah seorang yang sedang berzina dalam keadaan beriman
(tatkala ia sedang melakukannya". HR Bukhari dan Muslim.
8. Di antara madharat perbuatan zina yang paling besar adalah hilangnya rasa berdosa di dalam hati pelakunya serta jatuhnya di mata Rabb Azza wa jalla dan jatuh harga dirinya di mata manusia.
9. Pada dasarnya seorang pezina sedang mengantarkan dirinya kepada adzab di dalam tungku api neraka, yang di gambarkan mulut tungku tersebut atasnya sempit akan tetapi bawahnya sangat luas sekali, hal itu sebagaimana yang pernah di lihat oleh Rasulallah Shalallahu 'alaihi wa sallam di dalam sebuah hadits shahih riwayat Imam Bukhari, bahwa para pezina akan di adzab di dalam sebuah tungku dalam neraka.
10. Bahwasanya akan menyebabkan manusia melihat dengan kaca mata khianat dalam interaksi sosialnya, dirinya merasa tidak aman pada seorangpun atas kehormatan dirinya serta anak-anaknya.
11. Bahwa perbuatan zina akan menjadikan seseorang pada perbauatan durhaka kepada orang tuanya, memutus tali persaudaraan, mengais rizki dengan cara yang haram, berbuat zalim kepada sesama, serta memporak porandakan anak dan keluarganya.
6
12. Bahwa pelaku zina telah menyia-yiakan kesempatan dirinya untuk bisa bersenang-senang bersama bidadari di atas dipan-dipan yang indah di dalam surga nanti.
13. Bahwa perbuatan maksiat ini selalu di kelilingi dengan perbuatan maksiat yang sangat banyak, karena tidak mungkin bisa sempurna perbuatan ini melainkan setelah melewati tahapan-tahapan perbuatan maksiat yang lainnya baik sebelum maupun tatkala sedang melakukanya, semua perbuatan maksiat tersebut merubah kebahagianya di dunia dan akhirat.
14. Wajibnya menegakan hukum had bagi pelaku zina, adapun bagi seorang pemuda maupun pemudi yang belum menikah maka keduanya di asingkan dari negerinya selama satu tahun penuh, sedangkan bagi pelaku yang sudah menikah maka ia di rajam dengan batu sampai meninggal dunia.
15. Menumbuhkan keharaman dan menjadikan orang selalu terjatuh di dalam perbuatan keji ini sampai kiranya seperti sebuah agama yang di peganginya.
16. Pelakunya akan menjadi orang yang bangkrut pada hari kiamat nanti dari amal-amal sholeh yang telah di lakukannya.
17. Seorang pezina yang telah berkhianat kepada istri orang lain, maka pada hari kiamat nanti dia akan di ambil kebaikannya lalu di berikan kepada suami yang istrinya telah di zinainya sampai habis seluruh kebaikan yang pernah di lakukannya.
18. Seluruh anggota badan akan bersaksi atas dirinya pada hari kiamat nanti, mulai dari tangan, kaki, kulit, telinga, mata dan lisan, hal itu sebagaimana yang Allah firmankan dalam kitabNya:
"Pada hari (ketika), lidah, tangan dan kaki mereka menjadi saksi atas mereka terhadap apa yang dahulu mereka kerjakan". (QS an-Nuur: 24). 0F1 Benteng kuat guna menampik terjadinya perzinaan
1. Menegakan hukum had bagi siapa saja yang telah terbukti melakukan perbuatan zina, dengan hukuman cambuk bagi yang belum menikah baik masih perjaka maupun gadis sebanyak seratus kali, dan hukuman rajam bagi orang yang sudah menikah baik laki maupun perempuan sampai keduanya meninggal dunia, dan hukuman tersebut hendaknya di saksikan oleh kaum muslimin dengan tujuan supaya orang yang melihatnya menjadi gentar dan takut sehingga tidak ikut-ikutan melakukan kejahatan yang terkutuk ini.
2. Mempermudah jalan dan cara untuk menikah dengan menghilangkan sarana yang berkesan mempersulitnya, dan tidak menaikan mahar begitu tidak berlebih-lebihan di dalam pelaksanaan pesta pernikahan serta penghalang yang lainnya.
3. Menjauhi perkara-perkara yang bisa membangkitkan syahwatnya.
1 . Lihat Raudhotul muhibiin karya Ibnul Qoyim hal: 358-361.
8
4. Mencegah adanya wanita yang bersolek di jalanan, membuka auratnya serta campur baur laki dan perempuan, dengan selalu mengawasi hal tersebut, dan memberikan hukuman bagi siapa saja yang melanggarnya.
5. Bimbingan dan pembelajaran yang lurus dan benar sambil menjelaskan bahaya serta kerusakan yang di hasilkan dari perbuatan zina ini.
6. Memperkuat sarana yang bisa menambah keimanan, dengan menganjurkan untuk selalu dekat dengan ketaatan kepada Allah Ta'ala serta membenci perbuatan maksiat, sambil di iringi penyemangat serta ancaman, menyebutkan janji Allah dengan pahala yang besar bagi siapa saja yang taat kepadaNya dan hukuman dengan adzab yang keras bagi siapa saja yang memaksiatiNya.
7. Tidak membuka sarana, tempat-tempat yang bisa mendekatkan kepada perbuatan mesum, seperti diskotik, panggung hiburan, musik, jogged dan lain sebagainya.
8. Tidak gampang percaya kepada orang fasik dan pezinah, dan menjauhi tempat berkumpulnya mereka, karena seseorang di lihat dari teman dekatnya, sehingga agama seseorang terkait erat dengan teman dekatnya, oleh karena itu, lihatlah kepada siapa engkau menjadikan seseorang menjadi teman karibnya.
9. Mempunyai perhatian lebih terhadap buku-buku serta majalah-majalah islami, mendengarkan radio, telivisi serta seluruh sarana, baik tulisan maupun elektronik yang menjelaskan bahaya zina serta mencegah perkara-perkara yang tabu baik tabaruj, ikhtilat, bersolek, nyanyian, musik, pacaran serta lainnya.
10. Mengawasi para pelaku kefasikan, mengikuti dan memberi hukuman bagi mereka semua.
9
11. Bagi para bujangan hendaknya melakukan sesuatu yang bisa menurunkan syahwatnya yaitu dengan berpuasa dan mengerjakan berbagai macam bentuk ibadah yang ada.
12. Seorang suami tidak terlalu lama ketika pergi meninggalkan istrinya apalagi lebih dari enam bulan berturut-turut, dan hendaknya pihak yang berwenang memperhatikan masalah ini dengan membikin aturan bagi para mujahid, pasukan penjaga perbatasan dan bagi para nara pidana serta yang semisal dengan mereka-mereka itu sesuai dengan kadarnya. 2
13. Mengharuskan bagi setiap orang yang datang ke negeri Saudi ini untuk mengikuti pelajaran agama, terlebih dalam masalah mahram dan yang mengarah kesana, seperti menutup wajah, leher, paha dan anggota tubuh lainnya, serta perkara yang bisa menimbulkan fitnah seperti berpakain yang menampakan auratnya, baik karena pakaiannya pendek, atau tipis maupun karena pakaiannya sempit sehingga menonjolkan anggota tubuhnya dengan jelas.
14. Menjaga akhlak mulia dengan menghardik para pecinta maksiat agar tidak menggoda para wanita, atau dengan mengawasi para wanita di setiap tempat terlebih pada tempat-tempat yang banyak di datangi oleh perempuan, di tempat perbelanjaan, tempat wisata dan balai pengobatan maupun rumah sakit.
15. Mengambil penjaga dan pengawas bagi sekolah-sekolah anak perempuan dari adanya para pemuda berbulu domba yang biasa duduk-duduk di depan pintu atau di jalan untuk menggoda sebagian para pemudi.
2 . lihat kitab Khataru tabaruj wal ikhtilaat hal: 110.
10
16. Tidak mudah memberi izin bagi wali murid perempuan untuk mengambil anaknya keluar dari sekolahan sebelum jam keluar, kecuali kalau memang benar-benar darurat dengan syarat harus di sertai dengan mahramnya, dan tidak mengizinkan masuknya laki-laki yang bukan mahramnya, seperti saudara ipar atau yang lainnya datang menjemputnya.
17. Menjauhkan para narapidana wanita dari tempat penjaga, dan selalu memberi bimbingan agama dan arahan terhadap mereka.
18. Menampakan tempat-tempat umum yang biasa di datangi oleh petugas di luar rumah, seperti alat pengukur listrik, atau air.
19. Mensosialisasikan prinsip-prinsip agama yang menjaga kemuliaan serta mencegah sarana yang menggoda, nyanyian dan musik. 3
Dan lain sebagainya dari sarana-sarana yang bisa menjaga dan mencegah dari bahaya dan kerusakan perbuatan zina. Antara menampakan wajah dan hijab
Menampakan wajah bagi seorang wanita dan mempertontonkan pada laki-laki hukumnya adalah tidak di perbolehkan, karena di dalam wajah seorang wanita terkumpul padanya keelokan dan keindahanya, sedangkan tidak bisa di pungkiri lagi bahwa anggota tubuh yang paling banyak mengandung fitnah bagi seorang pria adalah wajah seorang perempuan, karena itu setiap bencana dan bahaya biasanya
3 . Lihat Khataru jarimatul khuluqiyah karya Syaikh Yusuf al-Mutlaq hal: 13.
11
bermula dari wanita yang membuka wajahnya. Dan tidak ada dalil yang shahih dan jelas yang menjelaskan bolehnya membuka wajah bagi seorang wanita, setelah tegas turunnya perintah hijab, kecuali dalam satu keadaan, wanita di bolehkan untuk membuka wajahnya yaitu tatkala sedang berihram ketika haji maupun umrah, namun ketika mereka bercampur bersama laki-laki yang tidak mungkin bisa di hindari, sehingga mereka bisa melihat wajah laki-laki demikian pula sebaliknya maka wanita di suruh tetap untuk menutupi mukanya walaupun sedang berihram, itulah penjelasan yang ada di dalam al-Qur'an dan Sunah, bahwa wajah harus di tutup tidak di biarkan terbuka.