Apakah Yang Lebih Utama Bagi Musafir:
Puasa Atau Berbuka?
Syaikh Abdullah bin Jibrin
Terjemah : Muhammad Iqbal A. Gazali
Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad
Apakah Yang Lebih Utama Bagi Musafir:
Puasa Atau Berbuka?
Pertanyaan : Seorang laki-laki terbiasa puasa hari
Senin dan Kamis serta hari-hari lainnya yang disunnahkan
puasa, apakah yang lebih utama baginya saat safar:
apakah yang utama baginya puasa atau berbuka?
Jawaban : Diriwayatkan pada hadits Hamzah bin
Amar radhiyallahu ‘anhu bahwa ia selalu puasa dan
banyak melakukan safar. Ia bertanya kepada Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam : Apakah ia puasa dalam
perjalanan ? Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda
kepadanya :
“Jika engkau menghendaki maka engkau puasa
dan jika engkau menghendaki maka engkau berbuka.”0F
1
Seperti inilah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
memberikan pilihan kepadanya. Hadits ini menunjukkan
bahwa apabila musafir mampu puasa dan tidak ada
kesulitan atasnya, ia boleh puasa, baik puasa wajib atau
puasa sunnah. Karena sesungguhnya berbuka dalam safar
penyebabnya adalah karena memberatkan dan begitulah
biasanya dalam perjalanan. Firman Allah subhanahu wa
ta’ala :
…dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka),
maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang
ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki
kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.
(QS. Al-Baqarah:185)
1 HR. Al-Bukhari 1943 dan Muslim 1121.
5
Terkadang puasa disertai kesukaran pahalanya sangat besar apabila puasa tidak menghalanginya untuk melayani dirinya sendiri. Apabila puasa membuatnya harus dilayani teman-temannya karena lemah disebabkan puasa maka berbuka lebih utama berdasarkan sabdanya shallallahu ‘alaihi wa sallam :
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Orang-orang yang puasa pergi pada hari ini dengan pahala.’1F2 Dan atasnya dibawakan sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam :
. al-Bukhari 2890 dan Muslim 1119.
6
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Tidak
termasuk kebaikan berpuasa di saat safar.’2F
3
Apabila orang yang puasa membutuhkan pertolongan orang yang menaunginya (dari terik matahari), memercikkan air kepadanya, memberi minuman kepada ternaknya, menuruni tunggangannya, mengatur makanan dan minumannya karena ia tidak mampu melakukan hal itu, maka kami berpendapat bahwa yang utama padanya adalah berbuka sehingga ia tidak memerlukan bantuan orang lain untuk melakukan hal itu dan ia bisa melayani dirinya sendiri. Adapun bila puasa tidak menghalanginya bekerja maka puasa lebih utama, sama saja puasa sunat atau wajib.
Syaikh Abdullah bin Jibrin – fatwa yang beliau tanda
tangani pada tanggal 2/11/1423 H.
3 HR. al-Bukhari 1946, ini adalah lafazhnya dan Muslim 1115.