Artikel

Apakah Menyentuh Kemaluan


Membatalkan Wudhu?





Lajnah Daimah Untuk Riset Ilmu dan Fatwa


Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin


Syaikh Abdullah bin Jibrin


Terjemah : Muhammad Iqbal A. Gazali


Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad





Menyentuh Kemaluan


Membatalkan Wudhu


Pertanyaan 1: Para ulama berbeda pendapat dalam membatalkan wudhu


karena menyentuh kemaluan. Yang mengatakan tidak batal mengambil dalil


dengan hadits: 'Tidak adalah ia melainkan salah satu bagian darimu", apakah


pendapat yang kuat dari kedua pendapat tersebut?


Jawaban 1: Segala puji hanya bagi Allah . Shalawat dan salam semoga


tetap tercurah kepada Rasul-Nya , keluarga dan para sahabatnya. Amma


Ba'du: Pendapat yang rajih (paling kuat) dari pendapat ulama dalam masalah ini


adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama, yaitu batalnya wudhu karena


menyentuh kemaluan. Karena hadits yang berbunyi:





"Tidak adalah ia kecuali satu bagian darimu."1


Adalah hadits dha'if (lemah) yang tidak mampu menandingi hadits-hadits shahih


yang menunjukkan bahwa siapa yang menyentuh kemaluannya (alat vital), ia


harus berwudhu. Pada dasarnya: perintah menunjukkan wajib. Dan andaikan


memang tidak dha'if, maka ia dinasakh oleh hadits:





"Barangsiapa yang menyentuh kemaluannya maka hendaklah ia berwudhu."2


Wabillahittaufiq, semoga shalawat dan salam semoga tetap tercurah kepada nabi


kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya.


Fatawa Lanjah Daimah Untuk Riset Ilmu Dan Fatwa 5/264.


1 HR. Ahmad 4/22, Abu Daud (182), an-Nasa`i 165, at-Tirmidzi 85, Ibnu Majah 483 dan Ibnu Hibban 119, 1120.


2 HR. Ahmad 2/223, dan 6/406, Abu Daud 181, at-Tirmidzi 82, an-Nasa`i 445-448, Ibnu Majah 479 dan Ibnu Hibban


1116 dan at-Tirmidzi berkata: Hasan shahih.





Pertanyaan 2: Apabila seseorang menyentuh kemaluannya di saat mandi,


apakah wudhunya batal?


Jawaban 2: Pendapat yang masyhur dari mazhab (Hanbali) bahwa


menyentuh kemaluan membatalkan wudhu. Atas dasar pendapat ini, apabila ia


menyentuh kemaluannya di saat mandinya, ia harus berwudhu sesudah itu.


Sama saja ia sengaja menyentuhnya atau tidak


Pendapat kedua: bahwa menyentuh kemaluan tidak membatalkan wudhu,


namun hanya disunnahkan berwudhu karena itu. Itulah pilihan Syaikhul Islam


Ibnu Taimiyah. Pendapat ini lebih mendekati kebenaran, terutama bila tidak


sengaja, namun berwudhu lebih utama sebagai tindakan privintif.


Syiakh Ibnu Utsaimin –Majmu' Fatawa wa Rasail (11/203).


Pertanyaan 3: Apakah menyentuh kemaluan membatalkan wudhu? Saya


pernah mendengar bahwa ia tidak membatalkan wudhu? Apakah ini benar?


Jawaban 3: ada dua hadits tentang menyentuh kemaluan: salah satunya


bahwa ia membatalkan wudhu.3 Pendapat kedua bahwa ia tidak membatalkan


wudhu,4 dan mengamalkan pendapat yang membatalkan untuk lebih berhatihati,


dan diamalkan oleh sebagian sahabat. Maka jika ia tidak berwudhu karena


menta'wilkan (meyakini tidak batal) niscaya shalatnya sah. Jika menyentuhnya


karena dorongan syahwat maka pendapat yang membatalkan lebih kuat.


Wallahu A'lam.


Syaikh Jibrin –al-Lu'luul Makin hal. 76-77.


3 Hadits Busrah binti Shafwan, ia memarfu'kannya: 'Barangsiapa menyentuh kemaluannya maka hendaklah ia


berwudhu."


4 Hadits Qais bi Thalq dari bapaknya, ia berkata: 'Kami datang kepada Nabi , lalu datang seorang lelaki sepertinya ia


seorang badawi, ia berkata: 'Wahai Nabiyullah, bagaimana pendapatmu tentang lelaki yang menyentuh kemaluannya


setelah ia berwudhu? Beliau bersabda: 'Tidak adalah ia melainkan salah segumpal daging darimu', atau beliau


bersabda: 'salah satu bagian darimu.' HR. Ahmad 4/22, Abu Daud 182, at-Tirmidzi 85, Ibnu Majah 483. al-Baihaqi


berkata: 'Cukuplah dalam mentarjih hadits Busrah terhadap hadits Thalq bahwa hadits Thalq tidak ada dalam Shahihain


dan tidak berhujjah dengan salah satu perawinya, dan hadits Busrah keduanya berhujjah dengan semua perawinya,


namun keduanya tidak mengeluarkannya karena ada perbedaan padanya terhadap Urwah dan terhadap Hisyam bin


Urwah. Perbedaan ini tidak menghalangi pemberian status shahih terhadapnya, sekalipun tidak selevel syarat


Shahihaian. Abu Daud berkata: Aku berkata kepada Ahmad: Apakah hadits Busrah tidak shahih? Ia menjawab: bahkan,


ia adalah shahih.' Lihat: Talkhish Khabir (1/122, 125).



Tulisan Terbaru

Menjaga Shalat dan Kh ...

Menjaga Shalat dan Khusyuk dalam Melaksanakannya

Menjampi Air Termasuk ...

Menjampi Air Termasuk Ruqyah Yang Syar'i