Artikel

Apakah Memberi Pengaruh Buruk Perbedaan Usia Di Antara Suami Istri?


] Indonesia – Indonesian


Syaikh Abdul Aziz bin Baz


Terjemah : Muhammad Iqbal A. Gazali


Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad





Apakah Memberi Pengaruh Buruk Perbedaan


Usia Di Antara Suami Istri?


Pertanyaan: Berapakah usia ideal untuk


perkawinan bagi perempuan dan laki-laki? Karena


sebagian remaja putri tidak meneriman perkawinan dari


laki-laki yang usianya jauh lebih tua. Demikian pula


sebagian laki-laki enggan menikahi wanita yang usianya


lebih tua. Kami mengharapkan jawaban, semoga Allah swt


memberi balasan kebaikan kepadamu.


Jawaban: Saya berpesan kepada para remaja


putri agar jangan menolak lamaran laki-laki karena


usianya yang sudah tua, seperti lebih tua sepuluh tahun


atau dua puluh tahun atau tiga puluh tahun. Ini bukanlah


ujur (alasan). Nabi saw telah menikahi Aisyah radhiyallahu


‘anha saat berusia (53) lima puluh tiga tahun dan ia


berusia sembilan tahun, maka usia lanjut tidak memberi


pengaruh buruk. Maka tidak mengapa wanita lebih tua


4


dan tidak mengapa suami lebih tua, sungguh Nabi saw


telah menikahi Khadijah radhiyallahu ‘anha yang sudah


berusia (40) empat puluh tahun dan beliau baru berusia


(25) dua puluh lima tahun sebelum diturunkan wahyu


kepada beliau. Artinya Khadijah radhiyallahu ‘anha lebih


tua dari beliau (15) lima belas tahun. Kemudian beliau


saw menikahi Aisyah radhiyallahu ‘anha yang baru


berusia enam tahun atau tujuh tahun dan campur


dengannya saat ia baru berusia sembilan tahun,


sedangkan beliau sudah berusia (53) lima puluh tiga


tahun. Mayoritas orang yang berbicara di televisi dan


radio dan melarang pernikahan karena perbedaan usia di


antara pasangan suami istri, semuanya keliru, mereka


tidak boleh berbicara tentang hal itu.


Seharusnya wanita memperhatikan calon suami,


apabila ia seorang yang shalih dan sesuai, maka


semestinya ia menerima lamaran sekalipun usianya lebih


tua darinya. Demikian pula laki-laki, semestinya ia


memperhatikan wanita shalih yang memiliki agama,


5


sekalipun usianya lebih tua darinya apabila masih dalam


usia muda dan usia subur.


Sebagai kesimpulan, sesungguhnya faktor usia


tidak boleh menjadi alasan dan tidak seharusnya sebagai


aib selama laki-laki itu shalih dan wanita itu shalihah.


Semoga Allah swt memperbaiki semua.


Syaikh Abdul Aziz bin Baz- Fatwa-fatwa Tentang


Wanita- hal : 99-100.



Tulisan Terbaru

Menjaga Shalat dan Kh ...

Menjaga Shalat dan Khusyuk dalam Melaksanakannya

Menjampi Air Termasuk ...

Menjampi Air Termasuk Ruqyah Yang Syar'i