Apakah Memberi Pengaruh Buruk Perbedaan Usia Di Antara Suami Istri?
] Indonesia – Indonesian
Syaikh Abdul Aziz bin Baz
Terjemah : Muhammad Iqbal A. Gazali
Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad
Apakah Memberi Pengaruh Buruk Perbedaan
Usia Di Antara Suami Istri?
Pertanyaan: Berapakah usia ideal untuk
perkawinan bagi perempuan dan laki-laki? Karena
sebagian remaja putri tidak meneriman perkawinan dari
laki-laki yang usianya jauh lebih tua. Demikian pula
sebagian laki-laki enggan menikahi wanita yang usianya
lebih tua. Kami mengharapkan jawaban, semoga Allah swt
memberi balasan kebaikan kepadamu.
Jawaban: Saya berpesan kepada para remaja
putri agar jangan menolak lamaran laki-laki karena
usianya yang sudah tua, seperti lebih tua sepuluh tahun
atau dua puluh tahun atau tiga puluh tahun. Ini bukanlah
ujur (alasan). Nabi saw telah menikahi Aisyah radhiyallahu
‘anha saat berusia (53) lima puluh tiga tahun dan ia
berusia sembilan tahun, maka usia lanjut tidak memberi
pengaruh buruk. Maka tidak mengapa wanita lebih tua
4
dan tidak mengapa suami lebih tua, sungguh Nabi saw
telah menikahi Khadijah radhiyallahu ‘anha yang sudah
berusia (40) empat puluh tahun dan beliau baru berusia
(25) dua puluh lima tahun sebelum diturunkan wahyu
kepada beliau. Artinya Khadijah radhiyallahu ‘anha lebih
tua dari beliau (15) lima belas tahun. Kemudian beliau
saw menikahi Aisyah radhiyallahu ‘anha yang baru
berusia enam tahun atau tujuh tahun dan campur
dengannya saat ia baru berusia sembilan tahun,
sedangkan beliau sudah berusia (53) lima puluh tiga
tahun. Mayoritas orang yang berbicara di televisi dan
radio dan melarang pernikahan karena perbedaan usia di
antara pasangan suami istri, semuanya keliru, mereka
tidak boleh berbicara tentang hal itu.
Seharusnya wanita memperhatikan calon suami,
apabila ia seorang yang shalih dan sesuai, maka
semestinya ia menerima lamaran sekalipun usianya lebih
tua darinya. Demikian pula laki-laki, semestinya ia
memperhatikan wanita shalih yang memiliki agama,
5
sekalipun usianya lebih tua darinya apabila masih dalam
usia muda dan usia subur.
Sebagai kesimpulan, sesungguhnya faktor usia
tidak boleh menjadi alasan dan tidak seharusnya sebagai
aib selama laki-laki itu shalih dan wanita itu shalihah.
Semoga Allah swt memperbaiki semua.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz- Fatwa-fatwa Tentang
Wanita- hal : 99-100.