Artikel




akan tetapi menunjukkan keharaman perceraian, baik seorang laki-laki memiliki satu pasangan ataupun lebih.


Dalil-dalil tadi menyebutkan bahwa satu-satunya keadaan yang memungkinkan seseorang menceraikan istrinya adalah jika istrinya berzina, ketika itu barulah sang suami menceraikannya, akan tetapi jika sang suami menceraikan istrinya secara dzalim padahal ia tak pernah berzina, lalu kemudian ia menikah dengan perempuan lain, maka ia telah berzina dengan perempuan tersebut (maksudnya: berkhianat, seakan ia selingkuh dengan perempuan yang tidak halal baginya), dalil tadi tidak mengatakan bahwa seorang yang menikah lagi tanpa menceraikan istri pertamanya telah melakukan perzinahan ataupun berkhianat, begitu juga yang dimaksud dengan ungkapan: “Dan jika si istri menceraikan suaminya dan kawin dengan laki-laki lain, ia berbuat zinah”, di dalam pasal ini keadaan berzina berkaitan dengan perceraian, bukan dengan poligami, jika yang dimaksud di sini adalah poligami, bagaimana mungkin itu dikatakan poligami ketika seorang perempuan telah menceraikan suaminya lalu menikah dengan orang lain ataupun sebaliknya?! Atau dengan kata lain, jika yang dipermasalahkan adalah poligami, maka seorang suami yang telah menceraikan istrinya lalu menikah dengan perempuan lain harusnya itu halal!! Akan tetapi maksud dari ungkapan tadi adalah hendaknya seorang tidak menceraikan istrinya walaupun ia memiliki lebih dari satu orang istri.


Dan dalam ungkapan: “dan barangsiapa kawin dengan perempuan yang diceraikan suaminya, ia berbuat zinah”. Disini disebutkan dengan jelas, bahwa seorang yang menikah dengan perempuan yang diceraikan suaminya, walaupun perempuan itu istri pertama dan satu-satunya bagi laki-laki yang menikahinya setelah bercerai, maka ia tetap dianggap berzina, bukan karena poligami, akan tetapi karena ia menikahi perempuan yang telah diceraikan.


Dari sini kita bisa melihat kontardiksi yang ada antara Injil Markus dan Lukas, masing-masing menyebutkan kasus yang sama, namun dengan cara yang sangat berbeda, yang menunjukkan bahwa keduanya tidak bisa dianggap sebagai ayat suci yang diturunkan oleh Allah, dan tidak bisa dinisbatkan kepada alMasih alaihis salam.


Di dalam Korintus I (7/1-2 & 8-9):


“Dan sekarang tentang hal-hal yang kamu tuliskan kepadaku. Adalah baik bagi laki-laki, kalau ia tidak kawin, tetapi mengingat bahaya percabulan, baiklah setiap


laki-laki mempunyai istrinya sendiri dan setiap perempuan mempunyai suaminya sendiri… Tetapi kepada orang-orang yang tidak kawin dan kepada janda-janda aku anjurkan, supaya baiklah mereka tinggal dalam keadaan seperti aku. Tetapi kalau mereka tidak dapat menguasai diri, baiklah mereka kawin. Sebab lebih baik kawin dari pada hangus karena hawa nafsu.”


Di sini dikatakan: “Baiklah setiap laki-laki mempunyai istrinya sendiri”, maksudnya, hendaklah seorang laki-laki tidak menyentuh perempuan selain istrinya, maksudnya, jangan berzina, sama seperti ungkapan: “Hendaklah setiap orang mendidik anaknya”, atau “Hendaklah setiap orang menjaga rumah, harta, atau perniagaannya”, sebagaimana yang disebutkan dalam kitab Samuel I (15/3):


“Jadi pergilah sekarang, kalahkanlah orang Amalek, tumpaslah segala yang ada padanya, dan janganlah ada belas kasihan kepadanya. Bunuhlah, laki-laki, perempuan, kanak-kanak maupun anak-anak yang menyusu, lembu maupun domba, unta maupun keledai.”


Maksudnya bukan hanya membunuh satu laki-laki, satu perempuan, satu anak-anak, dan satu keledai saja, akan tetapi seluruh laki-laki, seluruh perempuan, seluruh anak-anak, seluruh keledai, dst. Dan dalam ungkapan: “Sebab lebih baik kawin dari pada hangus karena hawa nafsu”, di dalamnya tidak ada sedikitpun isyarat yang mengharamkan poligami, bahkan di situ diberi kebebasan untuk menikah atau tidak.


Banyak sekali pastur dan pengikut Kristen dari berbagai golongan yang mengatakan bahwa poligami tidak diharamkan dalam agama Kristen, dan beberapa diantara mereka pun ada yang menikahi perempuan lebih dari satu, seperti raja Charlemgne, penguasa Valentinian I, Luther dll.


Matilda Joslyn menuturkan hal itu dan berkata:


“Sebagaimana yang kita ketahui melalui sejarah yang tidak terbantahkan, baik gereja Kristen, ataupun negara Kristen di sepanjang sejarah, masing-masing telah mendukung poligami. Misalnya Kerajaan Valentinian I yang telah memberi hak bagi orang-orang Kristen untuk menikahi lebih dari satu orang wanita, dan di abad kedelapan, raja Charlemagne yang pernah menjabat sebagai ketua gereja dan kepala negara Kristen, ia menikahi enam orang wanita, beberapa ahli sejarah ada yang mengatakan sembilan ornag wanita… Luther sendiri yang berpegang teguh kepada alKitab baik perjanjian lama ataupun baru mengatakan: “Saya akui, bahwa


jika seorang laki-laki ingin menikahi dua orang wanita atau lebih, maka saya tidak bisa mengharamkan hal itu, dan perbuatannya itu tidak menyelisihi alKitab”15.


St. Augustine berkata:


“Sekarang, fakta yang ada di zaman kita ini, setelah kita menggunakan undang-undang Romawi, seorang laki-laki tidak boleh menikahi perempuan lain selama istri pertamanya masih hidup”16.


Ini menunjukkan bahwa poligami diharamkan karena mengikuti undang-undang Romawi, bukan karena mengikuti ayat-ayat agama.


St. Augustine juga mengatakan:


“Sekali lagi, Ya’qub bin Ishaq dituduh melakukan dosa besar karena ia telah menikahi empat orang istri, akan tetapi tuduhan ini tidak memiliki landasan, karena poligami bukanlah kejahatan, karena hal itu wajar saja, akan tetapi sekarang dianggap sebagai suatu kejahatan karena tidak umum dilakukan… dan satu-satunya sebab yang membuat poligami dianggap kejahatan saat ini hanyalah karena kebiasaan masyarakat dan undang-undang yang melarangnya”.17


Untuk memahami padangan Islam mengenai poligami kita harus mengetahui perkara-perkara berikut:


1. Islam bukanlah satu-satunya agama yang mensyariatkan poligami, akan tetapi Islam adalah satu-satunya agama yang menetapkan batasan dalam berpoligami, yang juga diperbolehkan di seluruh agama lainnya, alHarits bin Qois mengatakan: “Saya masuk Islam, dan ketika itu saya memiliki delapan orang istri, lalu aku ceritakan itu kepada Rasulu-Allah صلى الله عليه وسلم , lalu beliau berkata: ‘Pilihlah empat orang diantara mereka’”. (HR Abu Daud, dan dishahihkan oleh alAlbani).


15 Matilda Joslyn Gage, ‘‘Women, Church and State’’, Chapter VII, Polygamy, hal: 398.


16 St. Augustine of Hippo, ‘‘Moral Treatises Of St. Augustine’’.


17 Philip Schaff, ‘‘Nicene and Post-Nicene Fathers’’: First Series, Volume IV St. Augustine: The Writings Against the Manichaeans, and Against the Donatists, Book XXII, hal: 289.


2. Poligami dalam agama Islam wajib hukumnya bagi orang yang merasa bisa terjerumus ke dalam dosa bila tidak melakukannya, dan jika ia meninggalkannya agamanya akan berkurang, dan untuk selainnya, maka hukum poligami adalah mubah, siapa yang ingin melakukannya tak mengapa dan yang tidak melakukannya pun tak mengapa, sama halnya dengan perkara-perkara mubah lainnya dalam agama Islam, seorang Muslim tak berdosa ketika meninggalkannya.


3. Mengetahui sebab diturunkannya ayat tentang poligami, sebelum kita membaca ayat alquran yang membolehkan poligami dan membatasi maksimal hanya empat istri saja, kita harus memahami ayat-ayat yang ada sebelumnya, juga sebab diturunkannya ayat tersebut, supaya kita mengetahui, bahwa ayat tersebut tidaklah turun melainkan untuk membela dan menjaga hak-hak para wanita.


Allah berfirman:


“Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan istrinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu, dan berikanlah kepada anak-anak yatim (yang sudah balig) harta mereka, jangan kamu menukar yang baik dengan yang buruk dan jangan kamu Makan harta mereka bersama hartamu. Sesungguhnya tindakan-tindakan (menukar dan memakan) itu, adalah dosa yang besar, dan jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. kemudian jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil, Maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya, berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya, dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik, dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), Maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya. dan


janganlah kamu Makan harta anak yatim lebih dari batas kepatutan dan (janganlah kamu) tergesa-gesa (membelanjakannya) sebelum mereka dewasa. barang siapa (di antara pemelihara itu) mampu, Maka hendaklah ia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu) dan Barangsiapa yang miskin, Maka bolehlah ia Makan harta itu menurut yang patut. kemudian apabila kamu menyerahkan harta kepada mereka, Maka hendaklah kamu adakan saksi-saksi (tentang penyerahan itu) bagi mereka. dan cukuplah Allah sebagai Pengawas (atas persaksian itu).” (QS anNisaa: 1-6).


Di awal ayat tadi, Allah ta’ala memerintahkan manusia untuk bertakwa dan takut kepada-Nya, juga memberikan anak-anak yatim, yang diwasiatkan atas mereka, harta-harta mereka ketika mereka telah memasuki usia baligh, dan mereka sudah dianggap memiliki kemampuan untuk menjaga hartanya sendiri, seorang juga dilarang untuk mendzalimi anak yatim dengan cara memakan harta mereka, orang-orang Arab sebelum datangnya Islam, jika seorang mendapat wasiat untuk menjaga anak yatim yang memiliki harta yang banyak, mereka akan mencapur hartanya itu dengan harta mereka, ia mengambil harta yang bagus untuk dirinya sendiri, sedangkan anak yatim itu diberi harta yang jelek, dengan tujuan menjajah mereka!! asSuddi telah menyebutkan hal itu, ia berkata:


“Seorang diantara mereka ada yang mengambil kambing yang gemuk dari harta anak yatim, lalu menggantinya dengan kambing yang kurus, ia berkata: ‘kambing diganti dengan kambing’, lalu mengambil kepingan dirham yang bagus, dan menggantinya dengan yang jelek, dan berkata: ‘Dirham diganti dengan dirham’. Allah telah melarang kejahatan dan pencurian ini, Allah berfirman: ‘Sesungguhnya tindakan-tindakan (menukar dan memakan) itu, adalah Huub yang besar’, maksudnya dosan yang sangat besar”.


Penjajahan atas anak yatim ini terus belanjut, apalagi jika anak itu perempuan, Urwah bin Zubair pernah bertanya kepada Aisyah radhiyallahu ‘anha tentang firman Allah ta’ala: “Dan jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim”, beliau berkata:


“Wahai keponakanku, perempuan yatim ini berada di bawah pengawasan walinya, saling berbagi harta antara keduanya, lalu harta dan kecantikannya menarik hati walinya, lantas walinya tadi ingin menikahi perempuan itu tanpa berlaku adil dalam memberikan mahar, ia tidak memberinya seperti yang diberikan orang lain kepada perempuan semisalnya, maka ia tidak boleh menikahinya melainkan harus berlaku adil kepadanya, dan memberikan perempuan itu mahar yang berhak ia


terima, mereka juga diperintahkan untuk menikahi wanita lain yang mereka sukai selain anak yatim itu”. (HR Bukhari).


Demikianlah ayat ini turun kepada laki-laki yang memakan hak perempuan yatim yang telah diwasiatkan kepadanya dan berada di bawah pengawasannya, ketika ia ingin menikahi perempuan itu ia tidak memberikannya mahar yang berhak ia terika, maka Allah pun melarang mereka untuk melakukan hal ini, dan memerintahkan mereka untuk memberikan perempuan yatim itu mahar yang berhak ia terima, atau ia meninggalkan perempuan itu dan tidak menikahinya, akan tetapi menikahi perempuan lain selain dirinya, bahkan ia boleh menikahi dua, tiga atau maksimal empat orang wanita. Akan tetapi musuh-musuh Islam biasanya memotong ayat ini, sebagaimana yang biasa mereka lakukan, mereka hanya menyebutkam firman Allah yang berbunyi: “Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat”, tanpa menyebutkan ayat-ayat sebelum dan sesudahnya, yang berisi syarat melakukan poligami, yaitu berlaku adil kepada para istri!!


Agama Islam tidak memerintahkan seorang laki-laki untuk menikahi perempuan lebih dari satu, akan tetapi membolehkannya, dan menetapkan syarat-syarat yang membuat laki-laki benar-benar berfikir sebelum ia memutuskan untuk menikahi wanita lain, diantara syarat tersebut adalah, harus berlaku adil kepada seluruh istri dalam hal makanan, pakaian, minuman, dan tempat tinggal, Allah ta’ala berfirman:





“Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja.” (QS anNisaa: 3).


Agama Islam melarang seorang untuk menganiaya dan berlaku dzalim kepada istri-istrinya, atau lebih condong kepada salah satu diantara mereka, Allah berfirman:





“Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS anNisaa: 129).


Rasulu-Allah صلى الله عليه وسلم bersabda:


“Barang siapa yang memiliki dua istri, lantas ia lebih condong kepada salah satu diantara mereka, maka kelak ia akan datang pada hari kiamat sedang tubuhnya miring sebelah”. (HR Ahmad, Abu Daud, Nasai, Tirmidzi, dan Ibnu Majah, hadits shahih).


Perlu diketahui bersama wahai para pembaca yang mulia, bahwa agama Islam adalah agama universal, agama yang diturunkan bagi seluruh manusia, di setiap zaman dan tempat, agama ini tidak diturunkan untuk individu ataupun masyarakat tertentu, sehingga kaidah dan syariatnya hanya sesuai bagi pikiran dan keinginan mereka saja, oleh karena itu agama ini membolehkan bagi laki-laki untuk menikahi lebih dari satu istri, karena agama ini benar-benar mengerti keadaan hidup mereka, apa yang kita yakini bahwa hal tertentu tidak sesuai dengan masyarakat tertentu, maka mungkin hal itu sesuai bagi masyarakat yang lainnya, dan apa yang tidak sesuai dengan zaman ini, bisa jadi sesuai bagi zaman berikutnya, disamping itu, syariat poligami juga ditetapkan demi mengasihi para wanita, yang akan tetap menjadi perawan tua jika poligami ditiadakan, maka barang siapa yang mau melakukan hal ini, maka silahkan lakukan, dan tetap perhatikan syarat-syaratnya, dan bagi yang tidak ingin melakukannya, maka tidak mengapa.


• Perbedaan antara Syariat Islam dan Hukum Buatan Manusia


• Pandangan Kitab Suci mengenai Demokrasi.


• Syariat Islam dan Kebebasan Berekspresi.


Ada banyak sekali hukum yang mengatur kehidupan masyarakat yang digunakan saat ini, namun yang paling banyak tersebar adalah dua jenis hukum, hukum demokrasi, dan hukum diktator, namun kita bisa melihat kegagalan masing-masing dari kedua jenis hukum ini dari praktek kesehariannya, kedua jenis hukum ini masih tidak bisa merealisasikan keamanan dan keadilan internasional yang selalu digembar-gemborkan dunia. Namun anehnya, dunia terus menerus mencari hukum yang bisa merealisasikan ketenangan dan keamanan, padahal di samping mereka ada hukum Islam, akan tetapi beberapa politikus, para penghisap darah manusia, benar-benar mengetahui, bahwa jika mereka mempraktekkah hukum ini, hal itu akan berakibat pada hilangnya kekuasan dan kekuatan mereka, oleh karena itu, mereka berusaha untuk mengatur para perumus undang-undang untuk merumuskan hukum yang bisa memperkuat kekuatan mereka atas rakyat yang mereka pimpin.


Arti Demokrasi


Istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani yang diambil dari dua kata, “Demos” yang berarti rakyat, dan “Cratus” yang berarti hukum, jadi demokrasi adalah hukum yang ditetapkan rakyat bagi diri mereka sendiri, yaitu melalui sistem parlemen, dan masing-masing orang berhak memilih siapa yang akan mewakili mereka dalam parlemen tersebut, lewat parlemen itulah setiap huukum dan undang-undang diatur sesuai dengan suara terbanyak dari anggota parlemen, maksudnya, suara terbanyak dari anggota parlemen adalah keputusan yang harus ditetapkan, walaupun keputusan itu bertentangan dengan suara minoritas yang ada di parlemen, oleh karena itu hukum dan undang-undang yang ada di parlemen tidak tetap, karena anggota parlemen pun sering berubah-ubah. Maha Benar Allah yang menjelaskan hal itu di dalam alquran, bahwa tidak ada yang mampu memperbaiki keadaan manusia, melainkan hukum Allah subhanahu wa ta’ala, Allah berfirman:





“Andaikata kebenaran itu menuruti hawa nafsu mereka, pasti binasalah langit dan bumi ini, dan semua yang ada di dalamnya. Sebenarnya Kami telah mendatangkan


kepada mereka kebanggaan (Al Quran) mereka tetapi mereka berpaling dari kebanggaan itu.” (QS alMukminuun: 71).


Arti Hukum Diktator


Hukum diktator sangat berbalik dengan hukum demokrasi, yaitu pendapat pemimpin, walaupun itu minoritas, harus dilaksanakan, walaupun itu betentangan dengan pendapat mayoritas masyarakat, Allah ta’ala bercerita tentang Fir’aun yang telah melakukan perusakan di muka bumi ini, Allah berfirman:





“Fir'aun berkata: "Aku tidak mengemukakan kepadamu, melainkan apa yang aku pandang baik; dan aku tiada menunjukkan kepadamu selain jalan yang benar".” (QS Ghaafir: 29).


Banyak orang yang ketika mendengar istilah demokrasi akan membayangkan hal-hal yang baik mengenai kata ini, seperti menjamin kebebasan individu, menghormati pendapat orang lain, kebebasan berpendapat, kebebasan untuk menjalankan keyakinan masing-masing, menghargai hak, dan kebaikan mereka tanpa adanya tekanan, padahal faktanya, demokrasi adalah hukum diktator, atau dengan kata lain, rezim otoriter. Hal itu karena suara mayoritas akan menetapkan undang undang yang sesuai bagi keinginan dan orientasi mereka atas suara minoritas, walaupun hukum yang diberlakukan bertentangan dengan kebaikan dan kepercayaan minoritas, ataupun akan mengakibatkan efek buruk bagi mereka. Banyak sekali fakta-fakta yang terjadi di dunia kita ini yang membongkar sisi buruk demokrasi:


• Pada tahun 2009, atas nama demokrasi, di negara Swiss diadakan jajak pendapat mengenai hukum yang melarang pembangunan menara-menara adzan, lalu ditetapkanlah hukum yang melarang minoritas Islam untuk membangun menara-menara adzan di masjid-masjid mereka berdasarkan suara terbanyak, dimana keputusan tersebut memancing ketidak setujuan amnesti internasional yang menyayangkan keputusan tersebut, menurut mereka keputusan itu tidak sesuai dengan komitmen Swiss dalam memberikan kebebasan menjalankan keyakinan beragama.


• Atas nama demokrasi, beberapa ibukota negara yang ada di Eropa, sampai hari ini, melarang pembangunan masjid bagi minoritas Muslim, berkali-kali minoritas Muslim ini berusaha untuk bisa mendapatkan izin membangun masjid,


lalu parlemen negara setempat pun mengadakan jajak pendapat mengenai pemberian izin membangun masjid, sekalipun mayoritas anggota parlemen tersebut menyetujui pembangunan masjid, mereka akan tetap memberikan konsekuensi-konsekuensi yang sangat sulit demi menghalangi berdirinya masjid.


• Atas nama demokrasi, di beberapa negara-negara Eropa, telah ditetapkan hukum yang melarang para wanita Muslimah untuk mengenakan cadar di tempat-tempat umum, dengan berbagai macam alasan, diantaranya, karena mengenakan cadar menurut mereka tidak cocok jika dilakukan di tempat-tempat umum, dan sebagainya, walaupun mungkin bagi sebagian orang alasan ini masuk akal, namun bersamaan dengan itu, pemerintahan mengharuskan setiap orang yang mengendarai sepeda motor untuk menggunakan masker di jalan-jalan!! Bukankah seharusnya para pengendara sepeda motor ini harus membuka wajah mereka juga?! Sebagaimana kita dapati banyak manusia yang tinggal di negara-negara eropa dan asia timur seperti China, Tailand, dll, yang lebih memilih untuk masker-masker kesehatan, semata-mata karena alasan demi menjaga diri mereka dari virus-virus penyakit, dan tidak ada seorang pun yang mengatakan kepada mereka, bahwa menutup wajah di tempat umum itu tidak cocok!! Ditambah lagi, bukankah melarang para wanita untuk menganakan pakaian yang mereka inginkan termasuk tidak menghargai kebebasan mereka, dan tidak memberikan mereka kebebasan individu juga kebebasan berkeyakinan?! Ketika engkau tidak setuju dengan keyakinan orang lain, kau bisa memaksanya untuk meninggalkan keyakinannya itu, bukankah banyak sekali orang-orang india yang berkeyakinan Sikh, menggunakan ikat-ikat kepada berwarna hitam dan membiarkan rambut-rambut mereka tumbuh panjang tanpa memotongnya, mereka bebas bergerak di eropa, bahkan beberapa diantara mereka ada yang menjabat posisi-posisi hukum di beberapa negara tanpa harus melepas ikatan kepala mereka, seorang tidak boleh memaksa mereka untuk melepas ikat kepala dan memangkas rambut-rambut mereka karena alasan tidak suka dengan ikat kepala hitam dan rambut panjang.


• Atas nama demokrasi, di salah satu negara berkembang, salah satu partai ekstrim sayap kanan memenangkan pemilihan umum di beberapa kota, dan keputusan pertama yang mereka tetapkan adalah larangan untuk menghidangkan makanan-makanan halal bagi siswa-siswa Muslim di sekolah-sekolah yang berada di kota-kota yang berhasil mereka menangkan, mereka mewajibkan sekolah-sekolah untuk menyuguhkan menu-menu makanan yang mengandung daging babi, dan daging-daging lainnya yang disembelih tidak sesuai dengan ketetapan Islam bagi siswa-siwa Muslim, bukankah seharusnya mereka menetapkan hukum yang mencegah kerusakan dan lebih menghargai kebebasan?


• Atas nama demokrasi, di salah satu negara berkembang, telah ditetapkan hukum yang melarang menyembelih hewan dengan cara yang halal, dengan artian, kaum Muslimin tidak bisa memakan daging-daging yang disembelih tidak dengan cara yang syar’i, tujuan dari ditetapkannya hukum tersebut adalah untuk memojokkan kaum Muslimin, dan mengusir mereka keluar menuju negara-negara lain yang ingin menghormati keyakinan mereka, setiap hewan yang dibunuh dengan cara disetrum, dipukul dengan besi sampai mati, dicekik, digantung, ataupun ditenggelamkan dagingnya tidak bisa dimakan oleh orang-orang Islam.


Inilah beberapa kasus yang menunjukkan tirani mayoritas atas hak-hak minoritas, bahkan tidak memberikan hak mereka untuk melaksanakan ajaran agama mereka tanpa tekanan, atau hak mereka untuk memilih pakaian sampai makanan yang mereka inginkan!! Dari contoh-contoh ini dan lain sebagainya, bisa kita dapati bahwa demokrasi dan sekulerisme menurut fakta di lapangan tidak mampu dilakukan kecuali bagi diri demokrasi itu sendiri, mereka beralasan kepada kaum minoritas dengan berbagai macam alasan ketika melakukan tekanan atas mereka, berdalih bahwa mereka juga tidak akan bisa hidup menggunakan hukum yang lainnya!! Adapun syariat agama Islam, maka ia sangatlah berbeda dengan hal tadi, syariat ini mencakup seluruh manusia dengan berbagai macam latar belakang agama mereka, agama Islam telah menjelaskan hak-hak kaum minoritas, dan menjadikannya berbeda di luar hak kaum mayoritas, bahkan mewajibkan kaum mayoritas untuk menjaga hak-hak minoritas itu tanpa mengusiknya, walaupun pendapat mayoritas bertentangan dengan pendapat mereka, dalam hal ini, tidak selamanya pendapat mayoritas dibenarkan, apalagi jika bertentangan dengan hak-hak yang telah ditetapkan oleh syariat Islam yang penuh kemudahan ini. Bagi yang ingin mencari tau lebih banyak lagi tentang masalah ini, ada banyak sekali buku-buku yang berbicara tentang hak-hak non-Muslim yang berada di negara-negara Islam, yang bisa ia jadikan rujukan, dan maha benar Allah yang berfirman:





“Dan jika kamu menuruti kebanyakan orang-orang yang di muka bumi ini, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Allah. Mereka tidak lain hanyalah mengikuti persangkaan belaka, dan mereka tidak lain hanyalah berdusta (terhadap Allah).” (QS alAn’aam: 116).


Oleh karena itu, tak ada satupun hukum buatan manusia, apapun jenisnya, yang bisa menjamin keberagaman antara bangsa-bangsa, ataupun keberagaman yang ada di satu masyarakat tertentu, sama seperti yang dilakukan oleh syariat


agama Islam, hal itu karena syariat Islam adalah hukum yang berasal dari Tuhan, yang diturunkan oleh Tuhan yang telah menciptakan manusia, dan tentunya Ia lebih mengetahui mana yang paling baik bagi mereka, Allah ta’ala berfirman:





“Apakah Allah yang menciptakan itu tidak mengetahui (yang kamu lahirkan atau rahasiakan); dan Dia Maha Halus lagi Maha Mengetahui?” (QS alMulk: 14).


Adapun Bible sendiri, ia telah meniadakan demokrasi secara keseluruhan, di dalam Roma (13/1-7):


“Tiap-tiap orang harus takluk kepada pemerintah yang di atasnya, sebab tidak ada pemerintah, yang tidak berasal dari Allah; dan pemerintah-pemerintah yang ada, ditetapkan oleh Allah. Sebab itu barangsiapa melawan pemerintah, ia melawan ketetapan Allah dan siapa yang melakukannya, akan mendatangkan hukuman atas dirinya. Sebab jika seorang berbuat baik, ia tidak usah takut kepada pemerintah, hanya jika ia berbuat jahat. Maukah kamu hidup tanpa takut terhadap pemerintah? Perbuatlah apa yang baik dan kamu akan beroleh pujian dari padanya. Karena pemerintah adalah hamba Allah untuk kebaikanmu. Tetapi jika engkau berbuat jahat, takutlah akan dia, karena tidak percuma pemerintah menyandang pedang. Pemerintah adalah hamba Allah untuk membalaskan murka Allah atas mereka yang berbuat jahat. Sebab itu perlu kita menaklukkan diri, bukan saja oleh karena kemurkaan Allah, tetapi juga oleh karena suara hati kita. Itulah juga sebabnya maka kamu membayar pajak. Karena mereka yang mengurus hal itu adalah pelayan-pelayan Allah. Bayarlah kepada semua orang apa yang harus kamu bayar: pajak kepada orang yang berhak menerima pajak, cukai kepada orang yang berhak menerima cukai; rasa takut kepada orang yang berhak menerima rasa takut dan hormat kepada orang yang berhak menerima hormat.”


Agama Islam telah menjelaskan kebebasan berekspresi yang terikat dengan batasan-batasan syariat, kebebasan yang baik bagi masyarakat dan tidak akan merusak mereka, yang akan menyatukan antara individu yang ada dan tidak akan mencerai-beraikannya, juga kebebasan yang akan merealisasikan tujuan hidup mereka bersama, bukan kebebasan yang tidak memiliki batasan, sehingga hanya akan menghancurkan bukannya membangun, merusak bukan memperbaiki, dan hanya akan mengakibatkan permusuhan antara individu masyarakat, akan tetapi kebebasan yang tidak akan mencederai hak-hak orang lain, Allah ta’ala berfirman:





“Hai orang-orang yang beriman, janganlah sekumpulan orang laki-laki merendahkan kumpulan yang lain, boleh jadi yang ditertawakan itu lebih baik dari mereka. Dan jangan pula sekumpulan perempuan merendahkan kumpulan lainnya, boleh jadi yang direndahkan itu lebih baik. Dan janganlah suka mencela dirimu sendiri dan jangan memanggil dengan gelaran yang mengandung ejekan. Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) yang buruk sesudah iman dan barangsiapa yang tidak bertobat, maka mereka Itulah orang-orang yang zalim.” (QS alHujuraat: 11).


Sering kali kita melihat acara-acara televisi yang tersebar di negara-negara yang katanya maju, menampilkan acara stand-up komedi yang berisi sindiran-sindiran bagi pemerintah dengan lawak dan candaan, candaan macam itu disebut oleh hukum buatan manusia sebagai kebebasan berekspresi!! Padahal faktanya, di beberapa negara, candaan seperti itu hanyalah sindiran yang tak ada hubungannya dengan kebebasan berekspresi, karena acara itu didanai oleh partai-partai tertentu dan dijadikan alat yang membantu mereka untuk menjatuhkan lawan mereka.


Adapun kebebasan berpendapat di dalam agama Islam, maka kebebasan tersebut terikat dengan ikatan-ikatan tertentu, yang jika dilanggar, maka hal itu akan dianggap mencederai hak-hak individu ataupun masyarakat, contohnya, masalah penistaan kepada Nabi Muhammad shalla-Allahu alaihi wa sallam, tujuan apa yang diinginkan dari penistaan ini? Dan apakah keuntungan yang bisa didapat seseorang dari hal ini? Bukankah hal itu hanya akan membakar bara kebencian antara masyarakat? Bahkan antara orang yang beragama Islam dan orang beragama lainnya di dalam masyarakat itu sendiri? Apakah mencela orang mati dan tidak menghormatinya merupakan bentuk kemajuan moral? Saya yakin,


seorang yang berani melakukan hal ini, jika ada orang lain mencela salah satu orang tuanya, anaknya, bahkan pemain idola ataupun artis favoritnya, ia tidak akan tinggal diam, akan tetapi ia akan berusaha semaksimal mungkin untuk melawan orang tadi, perlu diketahui, bahwa negara yang telah berbuat buruk kepada salah satu Nabi dari Nabi-nabi Allah itu, yang katanya berada di bawah naungan “Kebebasan Berekspresi”, mereka akan menghukum segala bentuk penghinaan kepada presiden ataupun perdana menteri!! Bukankah mencela pimpinan negara melalui gambar-gambar karikatur juga termasuk kebebasan berpendapat pula?!


Agama Islam telah melarang untuk menghina keyakinan orang lain, sehingga hal itu tidak mengibarkan fitnah yang akan menghancurkan masyarakat, oleh karena itu, wajib atas para pemilik akal, untuk menahan orang-orang yang ingin menghembuskan fitnah dan mengobarkan api permusuhan antara manusia, yang bisa mengakibatkan peperangan antara mereka, Allah ta’ala berfirman:





“Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan. Demikianlah kami jadikan setiap umat menganggap baik pekerjaan mereka. Kemudian kepada Tuhan merekalah kembali mereka, lalu Dia memberitakan kepada mereka apa yang dahulu mereka kerjakan.” (QS alAn’aam: 108).


Perlu diketahui, bahwa kebiasaan menghina Nabi Muhammad shalla-Allahu alaihi wa sallam bukanlah perkara yang baru terjadi saat ini saja, akan tetapi itu sudah terjadi dari sejak beliau diutus, para musuh beliau menyebut beliau pembohong, dukun, penyair, dan gila, hal itu diceritakan di dalam alquran, Allah berfirman:





“Dan Kami sungguh-sungguh mengetahui, bahwa dadamu menjadi sempit disebabkan apa yang mereka ucapkan, maka bertasbihlah dengan memuji Tuhanmu dan jadilah kamu di antara orang-orang yang bersujud (shalat), dan sembahlah Tuhanmu sampai datang kepadamu yang diyakini (ajal).” (QS alHujuraat: 97-99).


Mengikat kebebasan berpendapat dengan ikatan-ikatan tertentu bukan hanya berlaku dalam syariat Islam saja, golongan-golongan lainnya pun mengikat kebebasan berpendapat dengan ikatan-ikatan yang sesuai dengan keyakinan dan kebijakan mereka, di Inggris misalnya, ada larangan menyebar film mengenai Isa alaihis salam, dengan dalih bahwa agama Kristen adalah hukum umum yang harus dihargai dan diperhatikan. Beberapa negara juga membatasi kebebasan berpendapat atas penduduknya, apalagi jika kebebasan tersebut menyinggung orang-orang Yahudi, atau meragukan kejadian Holocaust, maka negara-negara tersebut akan langsung menangkap dan memenjarakan pelakunya dengan tuduhan rasis.


Agama Islam ingin menciptakan satu lingkungan yang baik melalui kebebasan yang senantiasa melaksanakan amar ma’ruf nahi munkar, ia memberi kebebsan bagi setiap orang untuk memberikan sumbangsih dan menyampaikan pendapat yang berkaitan dengan masyarakat, ada beberapa perkara yang sengaja tidak dijelaskan secara rinci dalam syariat Islam, demi membuka peluang manusia untuk bermusyawarah antar sesama mereka, Allah ta’ala berfirman:





“Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, Tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu ma'afkanlah mereka, Mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawaratlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, Maka bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya.” (QS Ali Imraan: 159).


Selain itu, agama Islam juga menjadikan kebebasan berpendapat sebagai kebebasan yang bertanggung jawab, yang tidak terpengaruh oleh apapun, supaya bisa membedakan antara yang benar dan yang salah, berdasarkan perkataan Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu anhu: “Janganlah kalian menjadi Imma’ah (orang yang tidak memiliki pendirian), kalian berkata: ‘Jika manusia berlaku baik, maka kamipun akan ikut baik, dan jika mereka berlaku dzalim, maka kamipun akan ikut berlaku dzalim’, akan tetapi jadikanlah diri kalian seseorang yang jika manusia berbuat baik, maka kalianpun akan menjadi baik, dan jika mereka berbuat buruk, kalian tidak ikut berbuat dzalim”. (HR Tirmidzi, dan shahih secara marfu’).


Kebebasan ini bukan sebatas teori atau hak bagi orang-orang tertentu saja, akan tetapi kebebasan bagi seluruh manusia, sesuai dengan batasan-batasan syariat, hal itu telah dilakukan oleh Nabi yang diutus sebagai rahmat bagi semesta alam, agar umatnya bisa mencontoh beliau, Abu Said alKhudri berkata: “Seorang Arab Badui pernah mendatangi Nabi shalla-Allahu alaihi wa sallam untuk memintanya melunasi hutang yang ditanggung beliau, namun ia memintanya dengan kasar, sampai-sampai ia mengatakan: ‘Saya akan terus mengganggumu sampai kau membayar hutang-hutangmu padaku’, maka para sahabat pun menegur orang itu, mereka berkata: ‘Celakalah kau, tidakkah kau tau siapa yang kau ajak bicara?’, orang badui itu berkata: ‘Sesungguhnya aku hanya meminta hakku’, maka Nabi shalla-Allahu alaihi wa sallam puhn bersabda: ‘Apakah kalian memperlakukan orang yang benar-benar memiliki hak seperti ini?’, lalu beliau mengirim utusan kepada Khaulah binti Qois, beliau berkata kepadanya: ‘Jika engkau memiliki kurma, maka berikanlah kami hutang, sampai jika kurma-kurma kami panen, kami akan mengganti hutang-hutang kami’, Khaulah berkata: ‘Iya, ayah dan ibuku menjadi tanggunganmu wahai Rasulu-Allah’, lalu ia pun mengutangi Rasulu-Allah shalla-Allahu alaihi wa sallam, dan beliau pun membayar hutangnya kepada orang badui tadi, lalu si badui pun berkata: ‘Engkau telah melunasi hutangmu, semoga Allah memudahkanmu’, maka Rasulu-Allah shalla-Allahu alaihi wa sallam bersabda: ‘Mereka adalah sebaik-baik manusia, sesungguhnya tidaklah satu umat disucikan, jika orang-orang lemah diantara mereka tidak bisa mengambil haknya tanpa kesulitan’” (Hadits shahih, dishahihkan oleh alAlbani dalam shahih Ibnu Majah dan Shahihul Jami’: 1857).


Lalu perilaku beliau ini pun diikuti oleh para sahabatnya sepeninggalan beliau, ketika Abu Bakar asShiddiq dibaiat sebagai khalifah, ia pun naik ke atas mimbar, lalu menyampaikan khutbah yang menjelaskan asas-asas kepemimpinan umum dalam Islam, yang tak kan pernah bisa direalisasikan oleh manusia di bawah undang-undang buatan yang mengikuti hawa dan nafsu politik, beliau berkata:


“Wahai manusia, aku telah diangkat sebagai pemimpin atas kalian, padahal aku bukanlah orang terbaik diantara kalian, jika kalian melihatku berada di atas kebenaran, maka bantulah aku, dan jika kalian melihatku berada di atas kesalahan, maka koreksilah aku, taatilah aku selama aku mentaati Allah dalam memimpin kalian, dan jika aku bermaksiat kepada-Nya, maka kalian tidak boleh mentaatiku, sesungguhnya orang yang terkuat diantara kalian hanyalah orang yang lemah di hadapanku, sehingga aku bisa mengambil hak-hak orang lain dari dirinya, dan


orang terlemah diantara kalian adalah orang yang kuat di hadapanku, sehingga aku ambilkan hak-haknya baginya, aku ucapkan perkataanku ini, dan aku memohon ampun dari Allah bagi diriku dan kalian”18.


Kebebasan Beragama.


Agama Islam memberikan jaminan kebebasan beragama bagi orang-orang non-Muslim, baik dari kalangan Yahudi, dan Nasrani tanpa ada tekanan, tidak boleh memaksa seorang pun untuk meninggalkan keyakinannya dan memeluk Islam, Allah ta’ala berfirman:





“Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); Sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat.” (QS alBaqarah:256).


Di sisi lain, sejarah menyebutkan tindak penindasan yang dilalukan oleh beberapa golongan Nasrani kepada golongan lainnya hanya karena perbedaan keyakinan.


Kebebasan Ilmiah dalam Berpendapat.


Agama Islam juga memberikan kebebasan berpendapat dalam bidang ilmu dan pendidikan, bahkan mengangkat tinggi-tinggi derajat para ahli ilmu, di saat sejarah menceritakan kepada kita tentang perselisihan antara gereja dengan ilmu pengetahuan dan para ahli ilmu, sehingga mereka melarang kebebasan ilmiah dalam berpendapat.


Bahkan syariat Islam mewajibkan atas setiap Muslim untuk mencari ilmu dan belajar, Rasulu-Allah shalla-Allahu alaihi wa sallam bersabda: “Menuntut ilmu adalah kewajiban atas setiap Muslim”. (HR Abu Daud, Ibnu Majah, dan disebutkan dalam Shahihul Jami’).


Agama Islam juga mengangkat tingi-tinggi derajat para ahli ilmu, Allah ta’ala berfirman:





18 Sirah Nabawiyah, karya Ibnu Hisyam, atThabaqaat, karya Ibnu Sa’ad, dan Bidayah wan Nihayah, karya Ibnu Katsir dengan sanad yang shahih.


“Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS alMujaadilah: 11).


Sebagaimana yang kita lihat tadi di dalam kitab Roma (13/1), ayat ini memberangus segala bentuk demokrati dan kebebasan berpendapat, bahkan ia juga memprakarsai dasar-dasar kediktatoran, otoritarianisme dan tunduk secara mutlak kepada penguasa.


• Keadaan Dunia Sebelum, Ketika, dan Sesudah munculnya Islam.


➢ Manusia Beragama Sesuai dengan Agama Rajanya.


➢ Hukuman Mati yang Ditetapkan bagi Orang yang Menolak Agama Kristen.


• Jihad dan Kebebasan Beragama


➢ Surat-Surat Rasulu-Allah shallahu alahi wa sallam yang Membela Orang-Orang Nasrani.


➢ Jihad dalam Agama Islam dan Macam-Macamnya


1. Tahapan Berjihad.


2. Penghalang-Penghalang Kewajiban Jihad.


3. Tujuan dari Berjihad.


4. Orang-Orang yang Diperangi ketika Jihad.


5. Batasan-Batasan Berjihad.


➢ Apakah Setiap Peperangan yang Dilakukan Kaum Muslimin Disebut Jihad?


➢ Perang Suci.


➢ Perbedaan antara Jihad dan Perang.


➢ Jihad di Dalam Kitab Suci (Bible).


Pembahasan ini tidak cukup untuk menjelaskan masalah jihad, sebab, tujuan, dan akhlaknya secara keseluruhan, akan tetapi kiat akan bahas secara singkat, sehingga pembaca bisa mendapat gambaran singkat mengenai jihad di jalan Allah, yang sering kali digunakan oleh orang-orang yang membenci ajaran Allah ini untuk memperburuk citra Islam, dan menakut-nakuti orang lain dari agama ini, dan nanti kita akan mengetahui, setelah membaca keterangan ini, bahwa jihad adalah rahmat bagi seluruh manusia.


Bagi yang memperhatikan sejarah peradaban bangsa-bangsa yang ada di sepanjang sejarah, ia akan dapati bahwa dunia ini dahulu bagaikan arena pertempuran yang bahan bakarnya adalah harta dan manusia, berapa banyak kota yang hancur, ekonomi yang runtuh, wanita yang menjanda, anak-anak yang menjadi yatim, dan hak jutaan manusia yang terampas karena menjadi korban peperangan yang ada di seluruh tempat, di eropa saja, tidak ada satu negara pun yang keadaan dan batas negaranya yang stabil, akan tetapi batas luasannya senantiasa berubah-ubah karena serangan dari arah barat, timur, utara, ataupun selatan, dan api peperangan antara negara-negara itu tidak pernah padam, yang ada hanya negara yang membayar upeti, atau negara yang berkuasa, dan tujuan dari pembayaran upeti itu sendiri adalah untuk mengetahui kesetiaan negara yang dikuasai itu, jika salah satu negara yang harus membayar upeti itu tidak lagi membayarnya, maka itu seakan pengumuman perang yang ia sampaikan kepada negara penguasa.


Inilah keadaan manusia sebelum munculnya agama Islam, mereka beragama seperti agama yang dianut oleh raja mereka, tidak ada seorang pun yang hidup di bawah kekuasaan Byzantium misalnya, boleh berkeyakinan Majusi, agama pemerintahan Persia, jika ia melakukannya, ia akan dianggap sebagai pengkhianat


kepada kerajaan, dan akan diberi hukuman mati dan disalib karena telah memeluk agama musuh mereka, begitu juga sebaliknya.


Yang lebih aneh lagi, peperangan yang terjadi antara golongan-golongan Kristen karena perbedaan keyakinan antar sesama mereka, contohnya, kerajaan Romawi yang memaksa orang-orang Kristen Koptik yang ada di Mesir karena mereka beragama Kristen, sedangkan agam resmi kerajaan adalah Animisme, dan setelah kerajaan Romawi menganut agama Kristen, maka agama resmi kerajaan pun berubah menjadi Kristen, namun mereka tetap membantai orang-orang Mesir karena mereka berbeda golongan!!


Dahulu orang-orang Nasrani hanyalah kelompok minoritas yang sangat lemah di bawah kerajaan Romawi, akan tetapi setelah Costantin I memeluk agama Nasrani, maka agama itupun menguat, sampai akhirnya agama itu menjadi agama resmi kerajaan Romawi, hal ini mengakibatkan tekanan bagi para penganut Animisme yang ada, tempat-tempat ibadah mereka dihancurkan, atau diubah menjadi gereja, bahkan tekanan itu juga diarahkan kepada orang-orang Nasrani yang memiliki keyakinan berbeda, misalnya:


• Di zaman Theodosius I, agama Nasrani ditetapkan sebagai satu-satunya agama yang diterima oleh kerajaan Romawi, sehingga perpustakaan Alexandria pun dibakar, karena mengandung buku-buku Animisme, mereka juga menghentikan olimpiade dengan anggapan bahwa itu adalah kebiasaan orang-orang Animisme.


• Di tahun 772, raja Charlemagne memerangi Saxons selama 33 tahun memaksanya agar memeluk agama Kristen, dan diantara bukti kejahatannya saat itu adalah pembantaian Verden, tahun 782, dimana saat itu dibunuh 4500 tawanan dari pihak Saxons karena menolak memeluk agama Kristen, dan ketika pasukan Charlemagne pergi, Saxons pun membalas pembantaian itu dengan membakar gereja-gereja dan membunuh para pemuka agama sebagai ajang balas dendam, maka Charlemagne pun menetapkan hukuman mati bagi setiap orang Saxons yang enggan memeluk agama Kristen.


• Antara tahun 1929 sampai tahun 1945, pergerangan revolusi Kroasia melakukan pembantaian atas pengikut Ortodoks memaksa mereka agar memeluk keyakinan Katholik, yang menyisakan ratusan ribu korban dari kelompok Ortodoks.


• Penculikan anak, atau generasi yang diculik, antara tahun 1909 sampai 1970, pemerintahan dan gereja Australia melakukan aksi penculikan atas anak-anak suku asli Aborigin dari orang tuanya, untuk dipaksa masuk Kristen.


• Di tahun 2007 Paus Vatikan menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Amerika latin atas pembantaian yang dilakukan oleh pasukan Spanyol dalam rangka mengkristenisasi mereka.


• Antara abad 16 sampai abad 17, penjajah Portugis memaksa, menyiksa, dan membunuh setiap penduduk kota Goa yang enggan memeluk ajaran Kristen, dimana saat itu penjajah telah membakar lebih dari 300 kuil Hindu, ditambah lagi mereka juga melarang para Imam Kristen untuk membaca buku-buku agama Budha, dan menetapkan hukuman yang sangat berat bagi yang melanggarnya, mereka juga memaksa anak-anak yang berusia lebih dari 15 tahun untuk memeluk agama Kristen, dan mewajibkan penggunaan bahasa Portugal atas penduduk Hindu dan melarang mereka menggunakan bahasa asli mereka.


Ini hanya sebagian contoh pemaksaan yang dilakukan oleh orang-orang Nasrani kepada manusia yang beragama lain, belum lagi ditambah dengan peperangan yang terjadai antar golongan dalam satu agama Nasrani itu sendiri, seperti Katholik, Protestan, dan Ortodoks, karena perbedaan, mereka saling berperang satu sama lain, diantara contoh yang akan menjelaskan tentang kebencian antar golongan yang ada di Kristen adalah sebagai berikut:


• Pembantaian atas pengikut sekte Katholik Chatar yang terjadi di daerah Languedoc, Perancis bagian selatan, dari tahun 1209 sampai 1229, ketika Pope Innocent III mengutus pasukan salib untuk menghancurkan sekte Katholik Chatar, sampai akhirnya terjadi pembantaian yang memakan korban 1 juta orang dalam 20 tahun. Dan pembantaian yang pertama kali terjadi adalah pembantaian di kota Beziers tahun 1209, dimana seluruh penduduk kota itu dibunuh dan seluruh kota dibakar setelah kota itu dikepung19.


• Pembantaian Merindol, Perancis tahun 1545, dimana orang-orang Katholik telah membunuh ribuan orang pemeluk sekte Waldens20.


19 Albigensian Crusade or Cathar Crusade (1209–1229), Catharism, Pope Innocent III, Massacre at Béziers 1209.


20 Massacre of Mérindol (1545), Waldensians.


• Pembantaian Toulouse, Perancis tahun 1562, dimana orang-orang Katholik membunuh 5000 orang Protestan dan sisanya diusir dari kota21.


• Pembantaian Vassy, Perancis tahun 1562 yang dilakukan orang-orang Katholik kepada Protenstan, yang mengakibatkan peperangan antar agama di Peracis yang totalnya 8 peperangan melawan Protestan22.


• Pembantaian festival St. Michael di kota Nimes, Perancis tahun 1567, dimana orang-orang Protestan membantai orang-orang Katholik yang ada di kota itu, dan diantara korban pembantaian ada 24 imam Katholik yang dibunuh sebagai balasan atas perlakuan orang-orang Katholik23.


• Pembantaian Bartholomew, Perancis 1572, saat itu orang Katholik membunuh 50 ribu Protestan24.


• Pembantaian-pembantaian yang terjadi antara orang Protestan dan Katholik, di tengah peperangan 11 tahun, antara Irlandia yang beragama Katholik, melawan Parlemen Inggris dan Skotlandia yang beragama Protestan, Irlandia (1641-1652)25.


• Pembantaian dan penganiayaan yang dilakukan terhadap ribuan Anabaptis, baik oleh umat Katholik dan Protestan, antara tahun 1525 dan 1660, yang mengakibatkan imigrasi besar-besaran oleh pengikut golongan itu menuju Amerika Utara26.


• Di tahun 1656, Maarios III, Patriark Antiokhia, menulis tentang pembantaian yang dilakukan oleh Katholik Polandia terhadap umat Kristen pengikut gereja Ortodoks, ia menunjukkan bahwa jumlah korban yang tewas saat itu sekitar 70-80 ribu orang.


Ini hanyalah sedikit kasus dari sekian banyak peperangan, persengketaan, dan dan pembantaian yang dilakukan oleh umat Nasrani kepada sesama mereka, setelah ini, kita akan membahas masalah Jihad dalam agama Islam, supaya orang-orang yang masih memiliki akal bisa melihat bahwa jihad ini adalah rahmat bagi seluruh manusia, tidak seperti apa yang dibayangkan oleh orang-orang yang hanya menelan mentah-mentah informasi dari media yang penuh dengan kebohongan.


21 Riots of Toulouse 1562.


22 Massacre of Vassy 1562.


23 Michelade, Saint Michael’s Day (1567), Nîmes.


24 St. Bartholomew's Day massacre 1572.


25 Irish Confederate Wars 1641 – 1652.


26 Anabaptists 1525 – 1660.


Agar kita bisa mengetahui sejauh mana usaha agama Islam dalam memberikan kebebasan beragama, kita harus mengetahui lebih dulu tujuan sebenarnya dari jihad, dan agar kita bisa mendapatkan gambaran lebih banyak, maka mari kita jelaskan secara bertahap arti dari jihad, jihad sendiri terbagi menjadi dua: Umum dan Khusus.


1. Jihad Umum, terbagi menjadi dua:


• Berjihad melawan diri, yaitu berjuang melawan diri sendiri demi mempelajari ilmu agama, mengamalkannya, mendakwahkannya, dan bersabar dalam melewati setiap tantangan yang ada, juga berjuang dalam rangka meninggalkan perkara-perkara yang diharamkan, dan melaksanakan segala kewajiban sesuai dengan kemampuan, demi mengharap keridhaan Allah, Rasulu-Allah shalla-Allahu alaihi wa sallam bersabda: “Seorang mujahid adalah orang yang berjuang melawan dirinya karena Allah”. (Shahih Ibnu Hibban dan Shahih Abu Daud: 2258).


• Berjihad melawan setan, yaitu berjihad dengan keyakinan melawan bisikan setan, baik berbentuk syubhat, ataupun keraguan dalam iman, juga bersabar dalam menghadapi bisikan kepada syahwat dan keburukan, Allah ta’ala berfirman: “Dan jika syetan mengganggumu dengan suatu gangguan, Maka mohonlah perlindungan kepada Allah. Sesungguhnya Dia-lah yang Maha mendengar lagi Maha mengetahui”. (QS Fusshilat: 36).


Jihad secara umum inilah jihad sesungguhnya, seorang manusia akan senantiasa berjihad melawan jiwanya dan setan seumur hidupnya, hal itu tidak akan pernah terlepas darinya, begitu juga dengan amalan-amalan baik yang dikerjakan seorang Muslim hanya karena mengharap ridha Allah, maka hal itu pun termasuk dari Jihad, diantaranya:


• Pergi haji ke Baitullah merupakan jihad, hal itu karena dalam melaksanakan ibadah haji butuh pengorbanan dan kesabaran dalam menghadapi cobaan, dan mengeluarkan harta karena Allah, Aisyah radhiyallahu ‘anhu berkata: “Aku berkata: Wahai Rasulu-Allah, kami tau jihad adalah amalan yang paling utama, tidakkah kami (para wanita) berjihad?”, Beliau bersabda: “Jihad terbaik bagi kalian (para wanita) adalah haji mabrur”. (HR Bukhari).


• Menyampaikan kebenaran, Rasulu-Allah shalla-Allahu alaihi wa sallam bersabda: “Jihad yang paling utama adalah menyampaikan kebenaran kepada penguasa yang dzalim”. (HR Abu Daud).


• Menyampaikan seruan Islam kepada orang-orang non-Muslim dengan cara berdakwah menggunakan hujjah dan quran, juga bersabar ketika menghadapi balasan yang mereka berikan juga termasuk jihad, Allah berfirman: “Dan andaikata Kami menghendaki benar-benarlah Kami utus pada tiap-tiap negeri seorang yang memberi peringatan (rasul). Maka janganlah kamu mengikuti orang-orang kafir, dan berjihadlah terhadap mereka dengan Al Quran dengan Jihad yang besar”. (QS alFurqaan: 51-52).


• Amar ma’ruf nahi munkar juga termasuk dari jihad, ia adalah jalannya para Rasul dan pengikut mereka, Rasulu-Allah shalla-Allahu alaihi wa sallam bersabda: “Tidak ada satu Nabipun yang diutus kepada umat sebelumku, kecuali mereka memiliki hawariyun dan sahabat yang melaksanakan sunnahnya dan mengikuti perintahknya, kemudian datang setelah mereka sebuah generasi, yang mengatakan sesuatu yang tidak mereka kerjakan, dan mengerjakan apa yang tidak diperintahkan, maka barang siapa yang melawan mereka dengan tangan, maka ia seorang mukmin, barang siapa yang melawan mereka dengan lisannya, maka ia seorang mukmin, dan baran siapa yang melawan mereka dengan hatinya, maka ia seorang mukmin, dan setelah itu tidak ada lagi keimanan walau sebesar biji sawi pun”. (HR Muslim).


• Berbuat baik kepada manusia dan tidak mengganggu mereka, juga berusaha untuk memberikan kebahagiaan kepada mereka, dan bersabar atas perbuatan mereka juga termasuk jihad, Rasulu-Allah shalla-Allahu alaihi wa sallam bersabda: “Seorang yang membiayai para janda dan orang-orang miskin layaknya seorang yang berjihad di jalan Allah, atau orang yang selalu mengerjakan shalat malam, dan puasa di siang hari”. (HR Bukhari).


• Berpergian dalam rangka menuntut ilmu juga termasuk jihad, Rasulu-Allah shalla-Allahu alaihi wa sallam bersabda: “Barang siapa yang keluar dari rumahnya dalam rangka menuntut ilmu, maka ia berada di jalan Allah sampai ia kembali”. (HR Tirmidzi, ia berkata: “Hadits hasan”, dan dishahihkan oleh alAlbani dalam Shahih Targhib wat Tarhib: 88).


• Mengajarkan ilmu juga jihad, Rasulu-Allah shalla-Allahu alaihi wa sallam bersabda: “Barang siapa yang datang ke masjidku ini, ia tidak datang melainkan untuk mempelajari ilmu atau mengajarkannya, maka ia seperti orang yang sedang berjihad di jalan Allah, adapun orang yang datang untuk tujuan selain itu, maka


ia seperti orang yang sedang melihat kenikmatan orang lain”. (Shahih Ibnu Majah, Shahihul Jami’: 6184).


• Berbakti kepada orang tua pun jihad, seorang pernah datang kepada Nabi shalla-Allahu alaihi wa sallam meminta izin untuk pergi berjihad, beliau bertanya: “Apakah kedua orang tuamu masih hidup?”, ia menjawab: “Iya”, beliau bersabda: “Maka berjihadlah melalu mereka berdua”. (HR Bukhari).


• Menjaga amanat dan tidak mengkhianati kepercayaan orang yang telah memberikan amanat tersebut kepadanya juga termasuk jihad, Rasulu-Allah shalla-Allahu alaihi wa sallam bersabda: “Seorang pegawai yang bekerja, ia mengumpulkan zakat dan menyampaikannya, maka ia senantiasa seperti orang yang sedang berjihad di jalan Allah sampai ia kembali ke rumahnya”. (HR Thabrani dan dishahihkan oleh alAlbani dalam Shahih Targhib wat Tarhib: 774).


2. Jihad khusus:


Allah ta’ala berfirman:



 



Tulisan Terbaru

Keutamaan Puasa Enam ...

Keutamaan Puasa Enam Hari Syawal Shawal