Hal-hal Yang Merusak Puasa
Pertanyaan
Kami ingin disampaikan secara ringkas tentang hal-hal yang membatalkan puasa.
Teks Jawaban
Alhamdulillah.
Allah telah mensyari’atkan puasa yang mengandung hikmah yang begitu sempurna.
Dia (Allah) telah menyuruh orang untuk berpuasa dengan puasa pertengahan, yang tidak akan membahayakan jiwanya dengan puasa, dan tidak mengkonsumsi apa yang menjadi pembatal puasa.
Dan karenanya hal-hal yang membatalkan puasa dibagi menjadi dua bagian:
Di antara perkara yang membatalkan puasa ada yang masuk kategori “istifrogh” (mengosongkan), seperti; berjimak, muntah disengaja, haid, berbekam. Keluarnya perkara tersebut dari tubuh akan melemahkannya, maka dari itu Allah telah menjadikannya termasuk yang membatalkan puasa, sehingga tidak berkumpul pada diri orang yang berpuasa dua kelemasan; lemas karena puasa dan lemas karena keluarnya beberapa hal di atas dari tubuh yang akan membahayakan puasanya, dan puasanya akan keluar dari batasan yang wajar.
Perkara yang membatalkan puasa yang masuk dalam kategori “imtila’” (mengisi), seperti; makan dan minum. Seorang yang berpuasa jika makan dan minum maka hikmah tujuan berpuasa tidak tercapai. (Majmu’ Fatawa: 25/248)
Allah –Ta’ala- telah menggabungkan semua dasar-dasar yang membatalkan puasa dalam firman-Nya:
فَالآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمْ الْخَيْطُ الأَبْيَضُ مِنْ الْخَيْطِ الأَسْوَدِ مِنْ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ (سورة البقرة: 187)
“Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam”. (QS. Al Baqarah: 187)
Allah –Ta’ala- telah menyebutkan dalam ayat ini dasar-dasar yang membatalkan puasa, yaitu; makan, minum dan jimak.
Sementara semua yang membatalkan puasa telah dijelaskan oleh Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- dalam sunnahnya.
Perusak puasa itu ada tujuh hal:
Hubungan suami istri
Onani /masturbasi
Makan dan minum
Apa saja yang serupa dengan makan dan minum
Mengeluarkan darah, karena berbekam atau yang lainnya
Muntah disengaja
Keluarnya darah haid atau nifas dari seorang wanita
Pertama:
Pada urutan pertama disebutkan bahwa yang membatalkan puasa adalah hubungan suami istri (jimak).
Karena hal ini merupakan perkara yang paling besar dosanya dari hal-hal yang membatalkan puasa lainnya.
Barangsiapa melakukan jimak di siang hari pada bulan Ramadhan dengan sengaja, dengan kemauan sendiri dan dengan bertemunya dua kemaluan, ujung penis masuk ke kemaluan istrinya, maka ia telah merusak puasanya. Baik keluar mani atau tidak. Dia wajib bertaubat kepada Allah dan tetap menyempurnakan puasanya pada hari itu, dia juga wajib qadha dan membayar kafarat yang berat.
Yang menjadi dasar dalam masalah ini adalah hadits Abu Hurairah –radhiyallahu ‘anhu- berkata:
جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ : هَلَكْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ. قَالَ: وَمَا أَهْلَكَكَ ؟ قَالَ : وَقَعْتُ عَلَى امْرَأَتِي فِي رَمَضَانَ . قَالَ : هَلْ تَجِدُ مَا تُعْتِقُ رَقَبَةً ؟ قَالَ : لا . قَالَ : فَهَلْ تَسْتَطِيعُ أَنْ تَصُومَ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ ؟ قَالَ : لا . قَالَ : فَهَلْ" تَجِدُ مَا تُطْعِمُ سِتِّينَ مِسْكِينًا ؟ قَالَ : لا .. . (الحديث رواه البخاري، رقم 1936 ومسلم، رقم 1111(
“Ada seorang laki-laki datang kepada Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- seraya berkata: “Ya Rasulullah, aku telah celaka?!, Beliau menjawab: “Apa yang menjadikanmu celaka?”, ia menjawab: “Saya telah berjimak dengan istri saya di siang hari pada bulan Ramadhan”. Beliau menjawab: “Apakah kamu mampu memerdekakan budak?”, ia menjawab: “Tidak”, Beliau bersabda: “Apakah kamu mampu untuk berpuasa dua bulan berturut-turut?” Dia menjawab: “Tidak”, Beliau bersabda: “Apakah kamu mampu memberi makan 60 orang miskin ?”, ia menjawab: “Tidak”…. “. (HR. Bukhari: 1936 dan Muslim: 1111)
Semua yang membatalkan puasa tidak diwajibkan membayar kafarat kecuali batal karena berjimak.
Kedua:
Onani/Masturbasi
Yaitu; keluarnya mani dengan tangan atau dengan yang lain.
Dalil bahwa onani termasuk yang membatalkan puasa adalah firman Allah di dalam hadits qudsi tentang orang yang berpuasa:
يَتْرُكُ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ وَشَهْوَتَهُ مِنْ أَجْلِي (رواه البخاري، رقم 1894 ومسلم، رقم 1151)
“Dia meninggalkan makanan, minuman, dan syahwatnya karena Aku”. (HR. Bukhari: 1894 dan Muslim: 1151)
Keluarnya mani karena adanya dorongan syahwat yang seharusnya ditinggalkan oleh orang yang berpuasa.
Barangsiapa yang beronani di siang hari pada bulan Ramadhan, dia wajib bertaubat kepada Allah, dan menahan (tidak makan) pada sisa waktu berikutnya, dan mengqadha pada hari lain.
Jika seseorang telah memulai untuk melakukan onani, lalu berhenti dan tidak sampai keluar mani, maka dia wajib bertaubat, dan puasanya tetap sah. Ia tidak perlu mengqadha karena tidak sampai keluar mani. Orang yang sedang berpuasa hendaknya menjauhi hal-hal yang mengundang syahwat dan hendaknya mampu menolak lintasan fikiran yang buruk pada dirinya.
Adapun keluarnya madzi, menurut pendapat yang kuat tidak membatalkan puasa.
Ketiga:
Makan dan minum
Yaitu; sampainya makanan dan minuman ke lambung melalui mulut. Demikian juga jika memasukkan sesuatu ke lambungnya melalui hidung, maka hukumnya sama dengan makan dan minum.
Oleh karenanya Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:
وَبَالِغْ فِي الاسْتِنْشَاقِ إِلا أَنْ تَكُونَ صَائِمًا (رواه الترمذي، رقم 788 وصححه الألباني في صحيح الترمذي، رقم 631 (
“Dan masukkanlah air ke dalam hidung dengan sangat, kecuali pada saat kamu berpuasa”. (HR. Tirmidzi: 788 dan dishahihkan oleh Albani dalam Shahih Tirmidzi: 631)
Kalau saja masuknya air ke lambung melalui hidung tidak berpengaruh apa-apa pada puasa, maka Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- tidak akan melarang orang yang sedang berpuasa melakukan istinsyaq (memasukkan air ke hidung) dengan sangat.
Keempat:
Apa saja yang serupa dengan makan dan minum
Masalah ini mencakup dua hal:
Menyuntikkan darah kepada orang yang berpuasa, seperti halnya jika ada seseorang yang kekurangan darah lalu ditransfusi darah, maka hal ini membatalkan puasa; karena darah merupakan tujuan makan dan minum.
Jarum suntik/infus yang mengandung gizi makanan dan tidak perlu makan dan minum lagi; karena hal itu menggantikan makan dan minum.
(Syeikh Utsaimin/Majalis Syahru Ramadhan: 70)
Adapun jarum yang tidak mengandung asupan gizi makanan dan minuman, namun murni untuk pengobatan, seperti; penicillin, insulin, suplemen, atau jarum imunisasi tidak membahayakan puasa, baik dilakukan melalui lengan atau otot.
(Fatawa Muhammad bin Ibrohim: 4/189)
Untuk lebih berhati-hati sebaiknya semua bentuk suntikan dilakukan pada malam hari.
Pencuci ginjal yang mengharuskan keluarnya darah untuk dibersihkan kemudian dikembalikan lagi, dengan ditambahkan kandungan kimia, dan asupan gizi seperti kandungan gula dan garam atau yang lainnya ke darah, maka dianggap membatalkan puasa. (Fatawa Lajnah Daimah: 10/19)
Kelima:
Mengeluarkan darah dengan bekam.
Berdasarkan sabda Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-:
أَفْطَرَ الْحَاجِمُ وَالْمَحْجُومُ (رواه أبو داود، رقم 2367 وصححه الألباني في صحيح أبي داود، رقم 2047(
“Batal puasa orang yang membekam dan yang dibekam”. (HR. Abu Daud: 2367 dan dishahihkan oleh Albani dalam Shahih Abu Daud: 2047)
Termasuk dalam kategori mengeluarkan darah dengan bekam adalah donor darah; karena donor darah juga mempunyai dampak pada tubuh seperti dampaknya berbekam.
Oleh karenanya tidak dibolehkan bagi orang yang sedang berpuasa melakukan donor darah, kecuali dalam kondisi darurat maka boleh mendonorkan darahnya dan batal puasa pendonornya dan harus mengqadha pada hari lain. (Ibnu Utsaimin/Majalis Syahru Ramadhan/hal.71)
Barangsiapa yang mengalami pendarahan, maka puasanya tetap sah; karena hal itu terjadi bukan atas dasar pilihannya sendiri. (Fatawa Lajnah Daimah: 10/264)
Adapun keluarnya darah karena mencabut gigi, bedah luka, atau analisa darah dan yang serupa dengan hal itu, maka semua itu tidak membatalkan puasa, karena tidak masuk dalam kategori berbekam atau mirip dengan berbekam; karena tidak ada pengaruhnya kepada tubuh seperti dampaknya bekam.
Keenam:
Muntah yang disengaja
Berdasarkan sabda Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- :
مَنْ ذَرَعَهُ الْقَيْءُ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ ، وَمَنْ اسْتَقَاءَ عَمْدًا فَلْيَقْضِ (رواه الترمذي، رقم 720 صححه الألباني في صحيح الترمذي، رقم 577)
“Barangsiapa yang terdorong untuk muntah, maka tidak ada qadha puasa baginya, dan Barangsiapa yang muntah yang disengaja, maka ia harus mengqadhanya”. (HR. Tirmidzi: 720 dan dishahihkan oleh Albani dalam Shahih Tirmidzi: 577)
Ibnul Mundzir berkata:
“Para ulama telah melakukan ijma’ (konsesus) bahwa orang yang muntah dengan sengaja puasanya batal”. (Al Mughni: 4/368)
Barangsiapa yang muntah dengan sengaja dengan cara memasukkan jarinya ke rongga mulutnya, atau dengan memerah perutnya, atau sengaja mencium bau tak sedap, atau berlama-lama melihat sesuatu yang menjadikannya mau muntah, maka dia wajib qadha.
Jika perutnya terasa mules atau rasanya diaduk-aduk, maka dia tidak wajib menahan untuk tidak muntah; karena hal itu akan membahayakannya.
(Majalis Syahr Ramadhan/ Ibnu Utsaimin: 71)
Ketujuh:
Keluarnya darah haid dan nifas.
Berdasarkan sabda Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-:
أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ (رواه البخاري، رقم 304(
“Bukankah jika ia sedang haid, tidak shalat dan tidak puasa?” (HR Bukhari: 304)
Maka kapan saja seorang wanita melihat darah haid atau darah nifas, maka batal puasanya, meskipun sedetik sebelum terbenamnya matahari.
Jika seorang wanita sudah mulai merasakan aliran darah haidnya, namun belum keluar sampai terbenamnya matahari, maka puasanya tetap sah pada hari itu.
Wanita haid dan wanita yang menjalani masa nifas, jika darahnya berhenti pada malam hari, lalu ia berniat untuk puasa, kemudian baru terbit fajar sebelum ia mandi besar, maka pendapat semua para ulama bahwa puasanya tetap sah. (Al Fath: 4/148)
Yang lebih utama bagi wanita haid agar tetap pada tabiatnya dan ridho dengan apa yang telah Allah tetapkan tidak perlu mengkonsumsi obat pencegah haid, menerima ketentuan Allah dengan tidak puasa selama masa haid dan menggantinya pada hari lain. Demikianlah kondisi para ummahat mukminin dan para wanita generasi salaf. (Fatawa Lajnah Daimah: 10/151)
Ditambah lagi bahwa secara medis ada banyak bahaya yang ditimbulkan dari obat-obatan penunda masa haid dan ada banyak wanita yang terkena efek samping negatif dari obat-obatan tersebut. Jika ada seorang wanita yang tetap mengkonsumsi obat penunda haid tersebut dan terbukti tidak haid pada jadwalnya lalu berpuasa, maka hukum puasanya tetap sah.
Inilah beberapa hal yang membatalkan puasa, semuanya –kecuali haid dan nifas- orang yang berpuasa tidak boleh membatalkan puasanya kecuali dengan tiga syarat:
Hendaknya dia tahu hukumnya
Dalam kondisi ingat tidak sedang lupa
Tidak sedang terpaksa
Untuk penjelasan tambahan, kami sebutkan beberapa hal yang tidak membatalkan puasa:
Menyuntikkan cairan ke anus untuk memperlancar buang air besar, obat tetes mata dan telinga, mencabut gigi, mengobati luka, semua ini tidak membatalkan puasa. (Majmu’ Fatawa Syeikh Islam: 25/233, 25/245)
Kaplet yang diletakkan di bawah lidah, untuk mengobati gagal jantung dan yang lainnya, jika dihindari menelan apa yang terasa ditenggorokan.
KB spiral yang dimasukkan melalui vagina, cairan pencuci, kamera kelamin, atau jari untuk pemeriksaan medis. Termasuk memasukkan kamera atau spiral atau yang serupa dengan itu ke rahim
Alat yang dimasukkan melalui saluran kencing orang laki-laki maupun perempuan, yang berupa selang, kamera, rontgen, obat, atau larutan untuk mencuci kandung kemih.
Melubangi, atau mencabut gigi, membersihkan gigi dengan siwak atau dengan sikat gigi, jika menghindari untuk tidak menelan sesuatu yang sampai pada tenggorokan.
Berkumur biasa, berkumur di tenggorokan, penguapan medis di mulut, jika menghindari untuk tidak menelan sesuatu yang sampai pada tenggorokan.
Gas oksigen, gas bius selama tidak dicampuri dengan larutan yang mengandung asupan gizi makanan
Apa saja yang diserap oleh tubuh melalui kulit, seperti; minyak, balsem, koyo alami maupun yang mengandung kimia.
Memasukkan selang lembut ke pembuluh darah untuk keperluan photo atau pengobatan jantung atau organ tubuh lainnya.
Memasukkan kamera melalui dinding perut untuk memeriksa usus atau untuk keperluan operasi usus.
Biopsy organ hati atau organ tubuh lainnya selama tidak dicampuri dengan larutan lain ke dalamnya
Kamera untuk lambung jika tidak dicampuri dengan larutan lain ke dalamnya
Masuknya peralatan medis ke otak atau ke ruas tulang belakang.
Wallahu A’lam
Baca juga Majalis Ramadhan karya Syeikh Ibnu Utsaimin dan buku saku Sab’un Mas’alah fis Shiyam yang tertera pada bagian buku yang ada di website kami.