Artikel

Syekh Hamad Ibn Ateeq, semoga Allah mengasihani dia, membagi orang-orang Muslim yang tinggal di negara-negara non-Islam menjadi tiga kelompok: Mereka yang lebih suka hidup di antara Non-Muslim karena kasih sayang mereka kepada mereka; mereka yang tinggal di antara non-Muslim namun mengabaikan kewajiban mereka untuk mencela kafir; dan mereka yang tinggal di antara non-Muslim tetapi menjunjung tinggi kewajiban mereka untuk mencela kafir.





Kelompok pertama: tetap berada di antara orang-orang kafir karena pilihan dan kecenderungan, mereka memuji dan memuji mereka, dan dengan senang hati memisahkan diri dari Muslim. Mereka membantu orang-orang kafir dalam perjuangan mereka melawan Muslim dengan cara apapun yang mereka bisa, secara fisik, moral, dan finansial. Orang-orang seperti itu adalah orang-orang kafir, posisi mereka secara aktif dan sengaja menentang agama. Allah berkata,





Orang percaya tidak akan mengambil orang kafir sebagai sekutu dalam preferensi untuk orang percaya. Siapapun yang melakukan ini tidak akan pernah ditolong oleh Allah dengan cara apapun [40]





At-Tabari menyatakan bahwa orang seperti itu akan mencuci tangannya dari Allah, dan bahwa Allah tidak akan ada hubungannya dengan orang yang secara aktif menolak-Nya dan menyangkal Agama-Nya. Allah berfirman:





Hai kamu yang percaya! Jangan mengambil orang Yahudi dan Kristen sebagai pelindung, mereka adalah pelindung satu sama lain, siapa pun yang mengambil mereka sebagai pelindung adalah salah satunya. [41]





Kemudian, dalam kata-kata Nabi (saw): "Siapapun yang bergabung dengan, orang-orang kafir dan tinggal di antara mereka adalah salah satu dari mereka '[42]





Abdullah Ibn Omar berkata: "Siapapun yang tinggal di antara orang-orang kafir, merayakan pesta mereka dan bergabung dalam pesta pora mereka dan mati di tengah-tengah mereka juga akan dibangkitkan untuk berdiri bersama mereka pada Hari Kebangkitan. [43].





Muhammad Ibn Abdul Wahhab, semoga Allah mengasihani dia, menyebutkan bahwa dalam kasus seorang Muslim yang umatnya tetap terikat pada kafir dan mengikuti musuh Islam, dia juga akan menjadi kafir jika dia menolak untuk meninggalkan umatnya, hanya karena dia merasa sulit. Dia akhirnya akan berperang melawan Muslim bersama bangsanya, dengan uang dan nyawanya. Dan jika mereka memerintahkan dia untuk menikahi istri ayahnya, tetapi tidak dapat mencegahnya kecuali dia pindah dari negaranya, dia akan dipaksa untuk menikahinya. Aliansi dan partisipasinya dengan mereka dalam kampanye mereka melawan Islam dan perjuangan mereka melawan Allah dan Rasul-Nya jauh lebih buruk daripada menikahi istri ayahnya. Dia juga seorang kafir, tentang siapa Allah telah berfirman:





Anda akan menemukan orang lain yang mengharapkan perlindungan Anda, dan orang-orang mereka sendiri. Tetapi setiap kali mereka dikirim ke pencobaan, mereka menyerah padanya. Jika mereka tidak menarik diri dari Anda, tidak menawarkan Anda kedamaian, atau menahan tangan mereka, tangkap mereka dan bunuh mereka di mana pun Anda dapat menemukannya. Dalam kasus mereka, Kami telah memberi Anda surat perintah yang jelas terhadap mereka. [44]





Kelompok kedua: adalah mereka yang tetap berada di antara orang-orang kafir karena uang, keluarga atau tanah air. Dia tidak menunjukkan keterikatan yang kuat pada agamanya (Islam), juga tidak beremigrasi. Dia tidak mendukung orang-orang kafir melawan Muslim, baik secara lisan maupun perbuatan. Hatinya tidak terikat pada mereka, juga tidak berbicara atas nama mereka.





Orang seperti itu tidak dianggap kafir hanya karena dia terus hidup di antara orang-orang kafir, tetapi banyak yang akan mengatakan bahwa dia tidak menaati Allah dan Rasul-Nya dengan tidak tinggal di antara orang-orang Muslim, meskipun dia mungkin diam-diam membenci orang-orang kafir. Allah telah berfirman,





Sesungguhnya! Adapun orang-orang yang telah diambil Malaikat (dalam kematian) saat mereka menganiaya diri sendiri (karena mereka tetap berada di antara orang-orang kafir meskipun emigrasi adalah kewajiban mereka), mereka (malaikat) bertanya kepada mereka, "Dalam kondisi apa kamu?". Mereka menjawab, "Kami lemah dan tertindas di bumi". Malaikat bertanya, "Bukankah bumi Allah cukup luas untuk kamu hijrah ke sana?"





Orang-orang seperti itu akan menemukan tempat tinggal mereka di Neraka - sungguh tujuan yang jahat! ”[45]





Ibn Kathir berkomentar: Mereka (menganiaya diri sendiri) dengan menolak untuk pindah. Dia melanjutkan dengan mengatakan bahwa ayat ini menetapkan aturan umum yang berlaku bagi siapa saja yang dilarang menjalankan agamanya, namun dengan rela tetap berada di antara orang-orang kafir. Tidak ada perselisihan di antara para ulama, dan semua sumber menyatakan bahwa tindakan ini dilarang. [46]





Al-Bukhari menceritakan bahwa Ibn Abbas mengatakan bahwa ayat ini adalah tentang "Beberapa orang dari kalangan Muslim yang tinggal dengan orang-orang pagan di Mekah, meningkatkan barisan mereka, pada zaman Nabi. Ketika terjadi pertempuran beberapa dari mereka terbunuh dan beberapa dari mereka terluka. Kemudian Allah menurunkan ayat:





(Sesungguhnya! Adapun orang-orang yang telah diambil Malaikat (dalam kematian) sementara mereka menganiaya diri mereka sendiri) "[47]





Apapun alasan yang mereka tawarkan ditolak oleh wahyu,





Katakan, 'Jika ayahmu, anak laki-lakimu, saudara laki-lakimu, istrimu, saudara-saudaramu, kekayaan yang telah kamu peroleh, perdagangan yang kamu khawatirkan akan turun, atau rumah yang kamu cintai - jika ini lebih disayangimu daripada Allah dan Rasul-Nya, dan berjuang keras dan berjuang di jalan-Nya, kemudian menunggu sampai Allah membuat Keputusan-Nya (Siksaan). Allah tidak membimbing mereka yang AI-Faasiqun. [48]





Siapapun yang menolak untuk beremigrasi menggunakan salah satu dari delapan alasan ini. Tetapi alasan-alasan ini telah ditolak oleh Allah, Yang telah mengatakan bahwa mereka yang membuat klaim tersebut tidak taat kepada-Nya, dan ini secara khusus berkaitan dengan mereka yang memilih untuk tetap tinggal di Makkah yang merupakan tempat paling suci di dunia. Allah meminta orang-orang beriman untuk meninggalkan tempat ini, dan bahkan cinta untuk itu bukanlah alasan yang dapat diterima untuk menolak. Bagaimana alasan seperti itu berlaku untuk tempat-tempat selain Mekah? [49]





Kelompok ketiga: adalah mereka yang mungkin tetap berada di antara orang-orang kafir tanpa hambatan, dan mereka adalah dua kategori:





1. Mereka yang secara terbuka mampu -mengumumkan agama mereka dan memisahkan diri dari ketidakpercayaan. Ketika mereka mampu, mereka dengan jelas memisahkan diri dari orang-orang kafir dan mengatakan secara terbuka bahwa mereka jauh dari kebenaran, dan bahwa mereka salah. Inilah yang dikenal sebagai 'Izhar ad-Din' atau 'penegasan Islam'. Inilah yang membebaskan seseorang dari kewajiban untuk beremigrasi. Seperti yang telah dikatakan Allah: (Katakan, "0 Orang kafir, aku tidak menyembah apa yang kamu sembah dan kamu bukan penyembah apa yang aku sembah ..).





Jadi, Muhammad (saw), diperintahkan untuk memberitahu orang-orang kafir tentang ketidakpercayaan mereka yang jelas dan bahwa agama mereka tidak sama, juga bukan ibadah mereka, atau apa yang mereka sembah. Bahwa mereka tidak bisa mengabdi kepada Allah, selama mereka tetap melakukan kebohongan. Dia diperintahkan untuk mengungkapkan kepuasannya terhadap Islam sebagai agamanya dan penolakannya terhadap keyakinan orang-orang kafir. Allah SWT berkata:





Katakan (0 Muhammad): "0 umat manusia! Jika kamu ragu tentang agamaku (Islam), ketahuilah bahwa aku tidak menyembah apa yang kamu sembah selain Allah, melainkan aku menyembah Allah Yang menyebabkan kamu mati, dan aku diperintahkan untuk berada di antara orang-orang yang beriman Dan (itu mengilhami saya): Arahkan wajah Anda (0 Muhammad) ke arah agama Hanifan (Monoteisme Islam), dan jangan pernah menjadi salah satu dari Mushikeen. [50]





Oleh karena itu, Siapapun yang melakukan ini tidak diwajibkan untuk pindah.





Menegaskan agama seseorang tidak berarti bahwa Anda membiarkan orang menyembah sesuka mereka tanpa komentar, seperti yang dilakukan oleh orang Kristen dan Yahudi. Itu berarti bahwa Anda harus dengan jelas dan jelas tidak menyetujui apa yang mereka sembah, dan menunjukkan permusuhan terhadap orang-orang kafir; jika gagal, tidak ada penegasan tentang Islam.





2. Mereka yang tinggal di antara orang-orang kafir, dan tidak memiliki sarana untuk pergi atau kekuatan untuk menegaskan diri mereka sendiri, memiliki izin untuk tetap tinggal. Allah SWT berkata,





Kecuali bagi yang lemah di antara pria, wanita dan anak-anak yang tidak dapat menyusun rencana, atau mengarahkan jalan mereka. [51]





Tapi pembebasan datang setelah janji kepada mereka yang tetap berada di antara orang-orang kafir, bahwa,





Orang-orang seperti itu akan menemukan tempat tinggal mereka di Neraka - Sungguh tujuan yang jahat! [52]





Ini adalah pengecualian bagi mereka yang tidak bisa menyusun rencana atau menemukan jalan keluar lain. Ibn Kathir berkomentar: "Ini adalah orang-orang yang tidak bisa melepaskan diri dari orang-orang kafir, dan bahkan jika mereka mampu melakukannya, mereka tidak akan bisa mengarahkan jalan mereka" [53]





Allah berfirman:





Dan apa yang salah dengan Anda bahwa Anda berperang bukan di Jalan Allah, dan untuk mereka yang lemah, dianiaya dan tertindas di antara pria, wanita, dan anak-anak, yang berseru: "Ya Tuhan! Selamatkan kami dari kota ini yang penduduknya penindas; dan angkat untuk kami dari-Mu orang yang akan melindungi, dan angkat untuk kami dari-Mu orang yang akan membantu '





[54]





Jadi di ayat pertama, Allah swt menyebutkan situasi mereka, kelemahan dan ketidakmampuan mereka untuk menemukan cara untuk melepaskan diri mereka sendiri, dan di ayat kedua, Dia menyebutkan permohonan mereka kepada Allah untuk membebaskan mereka dari penindas mereka dan memberi mereka pelindung, penolong. dan membimbing menuju kemenangan. Untuk orang-orang ini Allah swt berfirman:





Untuk ini ada harapan bahwa Allah akan mengampuni mereka, dan Allah Maha Mengampuni, MahaMaaf. [55]





Al-Baghawi berkomentar bahwa: "Seorang Muslim yang menjadi tawanan orang-orang kafir harus melarikan diri, jika dia mampu, karena dia tidak akan diizinkan untuk tetap di bawah mereka. Jika mereka membuatnya bersumpah bahwa dia tidak akan melarikan diri jika mereka untuk membebaskannya, dia harus memberi mereka kata-katanya, tetapi kemudian dia harus mencoba melarikan diri; tidak akan ada kesalahan padanya karena kebohongannya, karena mereka telah mewajibkan dia sendiri. Tetapi jika dia telah memberi mereka janjinya, untuk mengambil hati mereka untuk dirinya sendiri, dia akan diwajibkan untuk melarikan diri, sama, tetapi juga harus menawarkan penebusan dosa karena penipuan disengaja atas kepercayaan mereka "[56]





Peraturan tentang perjalanan ke negara-negara kafir (Dar ul-Harb) untuk tujuan perdagangan dirinci secara luas. Jika Anda dapat menegaskan iman Anda, sementara tidak mendukung orang-orang kafir, maka ini diizinkan. Memang, beberapa sahabat Nabi (saw) melakukan perjalanan ke beberapa negara kafir untuk mencari perdagangan, di antaranya Abu Bakar as-Siddiq. Nabi (saw) tidak mencegah mereka dari hal ini, seperti yang ditunjukkan Imam Ahmad dalam Musnad dan di tempat lain. [57]





Jika Anda tidak dapat menegaskan agama Anda atau menghindari mendukung mereka, maka tidak diizinkan untuk menjelajah di antara mereka untuk tujuan perdagangan. Subjek telah dibahas oleh para ulama dan dukungan yang relevan untuk posisi mereka akan ditemukan di Hadits Nabi. Allah telah meminta semua orang beriman untuk menjunjung tinggi iman mereka dan melawan orang-orang kafir. Tidak ada yang diperbolehkan untuk merusak atau mengganggu kewajiban ini. [58]





Meskipun hal ini cukup jelas dari banyak sumber yang berbeda, kami masih menemukan sikap riang di antara banyak Muslim saat ini sehubungan dengan masalah ini. Pembentukan persahabatan dengan mereka yang menjadi musuh kita, dan membangun komunitas di negara mereka telah diremehkan. Hebatnya, beberapa Muslim bahkan mengirim anak-anak mereka ke Barat untuk belajar Hukum Islam dan bahasa Arab di universitas-universitas Eropa dan Amerika! Ini akan berdiri sebagai monumen yang absurd atas kebodohan kaum Muslim di abad ke-20, yang mengirim anak-anak mereka kepada orang-orang kafir untuk belajar Hukum Islam dan Bahasa Arab!





Para ulama kami telah cukup memperingatkan kami tentang bahaya yang ditimbulkan oleh pertanyaan-pertanyaan ini, dan mereka telah dengan hati-hati menjelaskan bahaya dari pertukaran pendidikan semacam itu, dan keinginan orang-orang kafir untuk merusak pikiran pemuda kita untuk menjauhkan mereka dari Islam, jadi kita harus luangkan waktu untuk mempertimbangkan apa yang kita lakukan. [59]





2. Emigrasi dari Tempat Kafir ke Negara Muslim





"Hijrah" adalah kata Arab untuk emigrasi. Artinya, pada akhirnya, memisahkan atau meninggalkan. Dalam terminologi agama, ini berarti pindah dari tempat tinggal non-Muslim ke tempat di mana Islam hadir [60]. Adalah fakta bahwa mereka yang beragama Islam; yang didasarkan pada mengarahkan segala jenis ibadah kepada Allah, menolak dan menunjukkan kebencian terhadap politeisme dan kafir; tidak akan pernah damai dengan antitesis Islam, seperti yang dikatakan Allah:





Mereka tidak akan berhenti memerangi Anda sampai mereka menolak Anda dari agama Anda, jika mereka mampu [61]





dan Dia berkata tentang orang-orang Gua:





Karena jika mereka mengenalmu, mereka akan melemparimu dengan batu atau mengembalikanmu ke agama mereka, maka kamu tidak akan pernah makmur [62]





dan akhirnya, tentang orang-orang kafir menyatakan tujuan, Allah berfirman:





Mereka yang tidak percaya berkata kepada Utusan mereka: "Kami akan mengusir Anda dari tanah kami, atau Anda akan mengembalikan Anda ke agama kami". Maka Tuhan mereka mengungkapkan ini kepada mereka: "Sesungguhnya Kami akan menghancurkan Zaalimun (orang-orang kafir)" [63]





Senada dengan itu, Waraqah Ibn Nawfal bersabda, mengantisipasi misi Nabi "Seandainya aku bisa muda pada saat kau akan diusir oleh kaummu." Dia berkata, "Apakah mereka akan mengusir saya?". “Ya, jawab Nawfal, tidak pernah ada yang datang dengan hal seperti ini yang tidak kemudian diusir oleh bangsanya sendiri”. Jadi, Quraisy pertama kali mengantarkan Nabi (saw) dari Mekah ke Ta'if, lalu ke Madinah; dan beberapa Sahabatnya beremigrasi dua kali ke Abyssinia. [64]





Hijrah adalah aspek yang sangat penting dalam Islam; itu sekaligus merupakan prinsip penuntun aliansi dan disosiasi dan contoh tertinggi darinya. Kaum Muslim tidak pernah bisa meninggalkan rumah dan keluarga mereka, mengekspos diri mereka pada rasa sakit karena perpisahan dan kesulitan migrasi jika itu tidak diperlukan untuk praktik agama mereka dan penegakan Islam di negeri itu. Allah menjanjikan para emigran ini pahala yang besar di dunia ini dan selanjutnya, dengan mengatakan:





Mereka yang meninggalkan rumahnya karena Allah setelah mengalami penganiayaan akan menetap dengan nyaman di dunia ini tetapi di akhirat adalah pahala yang lebih besar jika mereka tahu. Mereka yang teguh dan yang atas mereka





Tuhan sangat bergantung. [65]





Hijrah memiliki arti yang komprehensif sebagaimana dipahami dalam Islam. Ini bukan sekadar tindakan berpindah dari satu tempat ke tempat lain; dari negara non-Muslim ke negara Muslim. Ibn al-Qayyim menjelaskan bahwa sebenarnya ini adalah emigrasi tubuh dan jiwa. Pergerakan fisik dari satu tempat ke tempat lain dan migrasi spiritual ke Allah dan Rasul-Nya (saw). Migrasi kedua inilah yang merupakan migrasi nyata, karena tubuh hanya mengikuti jiwa.





Jadi, makna berpindah dari satu hal ke hal lain adalah bahwa hati berpindah dari cinta pada sesuatu selain Allah menjadi cinta kepada Allah; dari pengabdian sesuatu atau lainnya untuk pengabdian dan pemujaan kepada Allah; dari takut akan sesuatu atau lainnya untuk berharap dan mengandalkan Allah. Allah-lah yang menjadi objek harapan dan ketakutan seseorang; doa ditujukan kepada-Nya; dan Dia adalah Satu sebelum Dia merasa rendah hati dan kagum. Inilah makna penerbangan yang disebutkan Allah dalam perintah: (Jadi larilah kepada Allah). [66]





Ini adalah inti dari tauhid (Tauhid); bahwa Anda meninggalkan segalanya dan lari kepada Allah. Penerbangan adalah dari sesuatu ke sesuatu yang lain, dan dalam hal ini dari apapun yang najis di sisi Allah ke apapun yang Dia cintai. Ini pada dasarnya adalah ekspresi cinta atau muak. Siapa pun yang melarikan diri dari sesuatu menukar hal yang tidak diinginkan dengan sesuatu yang lebih baik, sebagai tanggapan atas preferensinya sendiri. Jenis migrasi ini mungkin lebih atau kurang dimotivasi dengan kuat tergantung pada tingkat cinta di dalam hati seseorang. Semakin kuat atau lebih dalam cinta, semakin lengkap dan aman migrasi. Jika cinta ini dangkal maka migrasi menjadi kurang aman, dan ini dapat berlanjut ke titik ketidakpedulian total. [67]





Ketentuan mengenai migrasi fisik yang sebenarnya dari tanah orang kafir ke tanah Islam adalah sebagai berikut:





Imam al-Khattabee [68] menunjukkan bahwa pada hari-hari awal Islam, migrasi fisik dianjurkan tetapi tidak wajib, seperti yang dikatakan Allah:





Siapa pun yang bermigrasi demi Allah akan menemukan perlindungan dan karunia besar di bumi. [69]





Ini terungkap ketika penganiayaan pagan terhadap Muslim di Mekah meningkat, setelah Nabi berangkat ke Madinah. Tetapi setelah ini mereka kemudian diperintahkan untuk mengikutinya ke sana agar bisa bersamanya. Mereka diharuskan bekerja sama sebagai satu komunitas, untuk mempelajari agama mereka dari Nabi dan mendapatkan pemahaman tentangnya langsung darinya. Saat ini ancaman terbesar bagi komunitas Muslim ditimbulkan oleh Quraisy, yang merupakan penguasa Mekkah. Setelah Makkah jatuh, kewajiban kembali dicabut dan migrasi sekali lagi menjadi masalah preferensi. Mengingat hal ini, kami berada dalam posisi yang lebih baik untuk memahami laporan Muawiyah yang menceritakan bahwa Nabi (saw) bersabda:





"Migrasi tidak akan berakhir sampai pertobatan berakhir, dan pertobatan tidak akan berakhir sampai matahari terbit di barat". Dan Ibn Abbas yang berkata: "Nabi (saw) berkata, pada hari penaklukan Makkah, 'Tidak ada migrasi (setelah penaklukan), kecuali untuk Jihad dan niat baik, dan ketika Anda menyerukan Jihad, kamu harus segera menanggapi seruan itu. ”[70] Rantai perawi dalam Hadits Ibn Abbas adalah Sahih, tetapi dari Muawiyah diperdebatkan oleh beberapa orang. [71]





Karena pentingnya hijrah, terutama di masa-masa awal Islam, Allah swt memutuskan hubungan saling mendukung antara Muslim yang hijrah ke Madinah dan mereka yang memilih untuk tetap tinggal di Mekah, dengan mengatakan:





Sungguh mereka yang beriman dan yang hijrah dan yang berjuang di Jalan Allah dengan kekayaan dan nyawa mereka, dan mereka yang memberi mereka tempat berlindung dan yang memberi mereka pertolongan, ini adalah sekutu satu sama lain. Tetapi mereka yang percaya namun tidak bermigrasi tidak memiliki bagian dalam aliansi ini sampai mereka juga bermigrasi. Jika mereka meminta bantuan Anda dengan keyakinan, Anda harus membantu mereka kecuali terhadap orang yang memiliki perjanjian dengan Anda. Allah sangat mengetahui apa yang Anda lakukan [72]





Selanjutnya, Allah memuji para migran dan Pembantu (Muhajirun dan Ansar) dengan mengatakan:





Mereka yang beriman dan yang hijrah dan yang bergumul di Jalan Allah, dan mereka yang memberi perlindungan dan pertolongan, inilah orang-orang beriman yang sejati. Pengampunan dan rezeki yang melimpah adalah milik mereka. [73]





Kita telah membahas Muhajirin dan Ansar, yang akan kita lihat sekarang adalah orang-orang mukmin yang tidak berhijrah, tetapi tetap tinggal di Makkah saat konflik. Allah berfirman:





Sesungguhnya! Adapun orang-orang yang diambil para malaikat (dalam kematian) ketika mereka menganiaya diri mereka sendiri (karena mereka tinggal di antara orang-orang kafir meskipun emigrasi adalah kewajiban bagi mereka), mereka (malaikat) berkata kepada mereka: "Dalam kondisi apa kamu?" Mereka menjawab: "Kami lemah dan tertindas di bumi". Para malaikat berkata: "Bukankah bumi cukup luas bagi Anda untuk pindah ke sana?" Orang-orang seperti itu akan menemukan tempat tinggal mereka di Neraka - Sungguh tujuan yang jahat. Kecuali yang lemah di antara pria, wanita dan anak-anak yang tidak mampu membuat rencana, atau mengarahkan jalan mereka. Untuk ini ada harapan bahwa Allah akan mengampuni mereka, dan Allah Maha Mengampuni, Maha Pengampun. [74]





Al-Bukhari menceritakan bahwa Ibn Abbas mengatakan bahwa beberapa Muslim dulu hidup di antara orang-orang kafir, meningkatkan populasi mereka selama era Nabi (saw). Mereka terbunuh atau terluka dalam pertempuran, maka Allah swt berfirman: (Sesungguhnya! Adapun orang-orang yang diambil malaikat (dalam kematian) sementara mereka menganiaya diri mereka sendiri).





Oleh karena itu, orang-orang beriman yang tidak beremigrasi tetapi tetap tinggal di rumah mereka tidak memiliki bagian dalam rampasan perang, atau bagian kelima, kecuali dalam pertempuran di mana mereka mengambil bagian, seperti yang dikatakan Imam Ahmad [75]. Hal ini ditunjukkan oleh hadits yang disebutkan oleh Imam Ahmad dan juga dilaporkan oleh Muslim atas otoritas Sulaiman Ibn Buraida, atas otoritas ayahnya, bahwa: "Kapanpun Nabi (saw) menunjuk seorang komandan atas pasukan atau detasemen, dia menasihatinya secara pribadi untuk memperhatikan kewajibannya kepada Allah dan untuk menjaga kesejahteraan umat Islam yang berada di bawah komandonya.





Kemudian, dia berkata, "Bertarunglah atas nama Allah, dan demi-Nya. Perangi siapa pun yang kafir kepada Allah. Jangan menggelapkan harta rampasan, atau melanggar sumpah, atau memutilasi mayat, atau membunuh anak-anak. Ketika Anda bertemu musuh Anda , kaum musyrik, undang mereka ke tiga hal dan jika mereka memberikan tanggapan positif kepada Anda, terimalah dan tahan diri Anda untuk tidak menyakiti mereka. Kemudian undang mereka untuk bermigrasi dari tanah mereka ke tanah para Emigran dan beri tahu mereka bahwa jika mereka akan melakukannya, mereka akan memiliki (semua keistimewaan dan kewajiban) yang dimiliki para Emigran; tetapi jika mereka menolak untuk bermigrasi, beri tahu mereka bahwa mereka akan seperti Muslim Bedouin dan akan tunduk pada Perintah Allah swt yang berlaku kepada Muslim lainnya dan mereka tidak akan berhak atas jarahan apapun atau Fai 'kecuali mereka melakukan Jihad bersama dengan Muslim.Jika mereka menolak, minta Jizyah dari mereka; tetapi jika mereka setuju untuk membayar Jizyah, terima dari mereka dan tahan tangan Anda dari mereka. Tetapi jika mereka menolak untuk membayar Jizyah, carilah Pertolongan Allah dan berperang melawan mereka ... ”[76]





Pembahasan sebelumnya tentang hijrah dapat diringkas sebagai berikut:





1. Migrasi dari tanah orang-orang kafir ke tanah Muslim adalah wajib di masa Nabi (saw), dan itu masih wajib sampai hari kiamat. Kewajiban yang diangkat Nabi (saw) setelah penaklukan Mekkah adalah tinggal di dekatnya. Siapa pun yang menerima Islam saat tinggal di antara mereka yang berperang dengan Muslim harus pergi untuk membuat rumahnya di antara Muslim. [77]





Hal ini didukung oleh Hadits Mujaashi 'Ibn Mas'ud yang mengatakan: "Aku membawa saudaraku menghadap Nabi setelah Penaklukan Makkah, dan berkata," 0 Rasul Allah! Saya telah datang kepada Anda dengan saudara saya sehingga Anda dapat mengambil sumpah setia darinya untuk migrasi. "Nabi (saw) berkata," Orang-orang yang bermigrasi (yaitu mereka yang bermigrasi ke Madinah sebelum Penaklukan) menikmati hak istimewa migrasi (yaitu tidak perlu migrasi lagi). "Saya berkata kepada Nabi (saw)," Untuk apa Anda akan mengambil sumpah setia? "Nabi (saw) berkata, "Saya akan mengambil sumpah setia untuk Islam, Keyakinan, dan untuk Jihad" [78]





2. Wajib meninggalkan tanah bidah (inovasi). Imam Malik berkata: "Tak satu pun dari kalian boleh tinggal di negara di mana para sahabat dikutuk '[79].





3. Wajib meninggalkan tempat di mana praktik terlarang marak karena wajib bagi umat Islam untuk menuntut ketaatan pada Hukum [80]. Dalam hal ini, Ibnu Taimiyyah berkata, "Keadaan suatu tempat mencerminkan keadaan seseorang. Kadang mungkin menjadi seorang Muslim dan di lain waktu menjadi kafir; terkadang tulus dan di saat lain munafik; terkadang baik dan saleh dan pada di waktu lain busuk dan korup. Dengan demikian, seseorang menjadi seperti tempat tinggalnya. Perpindahan seseorang dari tanah yang tidak percaya dan tidak senonoh ke salah satu yang beriman dan jujur ​​adalah ekspresi dari pertobatan dan berpaling dari ketidaktaatan dan penyimpangan. untuk keyakinan dan ketaatan. Ini demikian sampai Hari Kebangkitan. "[81]





4. Seseorang harus lari dari penganiayaan dan penindasan. Ini harus dihitung sebagai salah satu dari banyak nikmat Allah swt yang telah dia berikan izin-Nya, kepada siapa pun yang takut akan dirinya dan keselamatannya sendiri, untuk pergi dan menemukan tempat perlindungan untuk dirinya sendiri. Yang pertama melakukan ini adalah Abraham, ~ yang, ketika dia diancam oleh bangsanya sendiri berkata: (Aku akan pindah demi Tuhanku), (29:26), dan, (Aku akan menemui Tuhanku, Dia akan membimbing saya), (37:99). Kemudian ada Musa: (Jadi dia melarikan diri dari sana, waspada dan takut akan hidupnya, dan berkata "Tuhanku, bebaskan aku dari para penindas ini"), (28:21). [82]





5. Pada saat wabah, orang diharuskan meninggalkan kota dan tetap tinggal di pedalaman sampai ancaman penyakit berlalu. Pengecualian untuk ini adalah pada saat wabah. [83]





6. Jika seseorang takut akan keselamatan keluarganya atau keamanan hartanya, maka dia juga harus melarikan diri karena keamanan harta benda seseorang adalah seperti keselamatan dirinya sendiri. [84]





Akhirnya, migrasi, seperti yang lainnya, pada awalnya adalah masalah niat, karena Nabi (saw) bersabda: “Sesungguhnya tindakan hanyalah dengan niat, dan masing-masing akan diberi pahala sesuai dengan niatnya. Jadi, tujuannya adalah bermigrasi untuk Allah dan Rasul-Nya, migrasi adalah untuk Allah dan Rasul-Nya, dan yang bertujuan untuk bermigrasi untuk mendapatkan keuntungan duniawi atau untuk mengambil tangan seorang wanita dalam pernikahan, migrasi adalah untuk apa yang dia cari. " [85]





Ya Allah, terimalah hijrah saya dan tebuslah dosa-dosa saya, amin



Tulisan Terbaru

Menjaga Shalat dan Kh ...

Menjaga Shalat dan Khusyuk dalam Melaksanakannya

Menjampi Air Termasuk ...

Menjampi Air Termasuk Ruqyah Yang Syar'i