KAKEKNYA BERWASIAT TIDAK MEMBERIKAN WARISAN KEPADA ANAK WANITA. APAKAH HARUS MENGIKUTINYA DALAM PEMBAGIAN WARISAN AYAH MEREKA?

KAKEKNYA BERWASIAT TIDAK MEMBERIKAN
WARISAN KEPADA ANAK WANITA. APAKAH
HARUS MENGIKUTINYA DALAM PEMBAGIAN
WARISAN AYAH MEREKA?
Kakekku berwasiat dengan tegas bahwa (pembagian warisan)
hanya untuk laki-laki tanpa wanita. Sementara orang tuaku tidak
ada dalam wasiat. Apakah kami harus melaksanakan wasiat
tersebut?
Alhamdulillah
Pertama,
Wasiat dengan mengharamkan warisan untuk wanita adalah
wasiat tidak benar dan diharamkan. Karena bertolak belakang
dengan pembagian yang telah Allah bagikan dan dijelaskan
dalam kitab-Nya. Allah bahkan mengancam orang yang
menyalahinya.
Allah berfirman setelah menyebutkan bagian waris,
"(Hukum-hukum tersebut) itu adalah ketentuan-ketentuan
dari Allah. Barangsiapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya,
niscaya Allah memasukkannya kedalam surga yang mengalir di
dalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan
itulah kemenangan yang besar. Dan barangsiapa yang
mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuanketentuan-
Nya, niscaya Allah
memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di
dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan." (QS. An-
Nisaa: 13-14)
3
Ahli waris tidak diperkenankan melaksanakan wasiat yang
tidak benar ini. Anak wanita harus diberikan bagiannya dari
harta warisan.
Penting diketahui bahwa tidak dibolehkan berwasiat kepada
ahli waris, baik laki-laki maupun wanita. Sebagaimana
diriwayatkan oleh Abu Daud, 2870. Timizi, 2120. An-Nasa’i,
4641. Ibnu Majah, 2713 dari Abu Umamah radhiallahu’anhu
berkata: Aku mendengar Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam
bersabda:

“Sesungguhnya Allah telah memberikan hak kepada
pemiliknya, maka tidak ada wasiat bagi ahli waris.”
(Dishahihkan oleh Al-Albany dalam shahih Abu Daud)
Wasiat seperti ini tidak boleh dilaksanakan kecuali atas
persetujuan ahli waris, berdasarkan sabda Nabi sallallahu alaihi
wa sallam:

“Tidak diperkenankan wasiat kepada ahli waris kecuali ahli
waris menghendakinya.” (HR. Daraqutni, dinyatakan hasan oleh
Ibnu Hajar di Bulugul Maram)
Ibnu Qudamah rahimahullah berkata dalam kitab Al-Mugni,
6/58:
“Kalau ada wasiat untuk ahli waris, dan seluruh ahli waris
tidak menyetujuinya, maka tidak sah (wasiat tersebut) tanpa
ada perbedaan di antara para ulama."
Ibnu Munzir dan Ibnu Abdul Bar berkata:
“Para ulama sepakat (ijmak) akan hal ini. Terdapat riwayat
dari Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam akan hal ini.
Diriwayatkan dari Abu Umamah, dia berkata, aku mendengar
Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya
4
Allah telah memberikan hak kepada pemiliknya, maka tidak ada
wasiat bagi ahli waris.” (HR. abu Daud, Ibnu Majah dan Tirmizi).
Kalau dikehendaki (ahli waris), maka tidak apa-apa menurut
pendapat mayoritas ulama.”
Dengan demikian, kalau kakek berwasiat untuk anak lakilaki,
maka ini termasuk wasiat kepada ahli waris. Maka tidak
boleh dilaksanakan kecuali atas persetujuan ahli waris lainnya
dan mereka adalah para wanita.
Kedua,
Orang tua anda telah berbuat yang terbaik dengan tidak
mewasiatkan kepada salah seorang pun dari ahli waris. Kalau
seorang yang wafat tidak meninggalkan wasiat, maka tidak
seorang pun diperkenankan menggantikan wasiatnya. Apalagi
kalau dia berwasiat dengan wasiat yang zalim dan tidak benar.
Seharusnya anda semua membagi warisan sebagaimana yang
Allah perintahkan. Dan memberikan hak kepada masing-masing
pemiliknya.
Wallahu’alam.
Soal Jawab Tentang Islam

< PREVIOUS NEXT >