APAKAH TERMASUK MUNAFIK KALAU MELARANG SESUATU KEMUDIAN MELAKUKANNYA


APAKAH TERMASUK MUNAFIK KALAU
MELARANG SESUATU KEMUDIAN
MELAKUKANNYA
Kalau saya menasehati saudara-saudaraku dan mengingatkan
mereka atas sebagian kemaksiatan, akan tetapi saya sendiri
sempat melakukan kemaksiatan tersebut, apakah saya termasuk
orang munafik? Mohon penjelasannya.
Alhamdulillah
Anda harus bertaubat kepada Allah dari kemaksiatan, dan
tetap memberikan nasehat kepada saudara-saudara anda. anda
Tidak boleh melakukan kemaksiatan dan meninggalkan nasehat
kepada saudara-saudara anda. Karena ini berarti
menggabungkan dua kemaksiatan. Maka anda harus bertaubat
kepada Allah dari hal itu disertai (tetap) memberikan nasehat
kepada saudara-saudara anda, hal itu tidak termasuk munafik.
Akan tetapi sikap anda termasuk yang Allah kecam dan Dia
mencela siapa saja yang melakukan hal itu. Sebagaimana
firmanNya:

“Wahai orang-orang yang beriman, kenapakah kamu
mengatakan sesuatu yang tidak kamu kerjakan?. Amat besar
kebencian di sisi Allah bahwa kamu mengatakan apa-apa yang
tidak kamu kerjakan." (QS. As-Shaff: 2-3)
3
Dan firmanNYa Ta’ala:
“Mengapa kamu suruh orang lain (mengerjakan) kebaktian,
sedang kamu melupakan diri (kewajiban) mu sendiri, padahal
kamu membaca Al Kitab (Taurat)? Maka tidaklah kamu
berpikir?.” (QS. Al-Baqarah: 44).
Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 12/268.

< PREVIOUS NEXT >