Hukum Wanita Mencukur Rambutnya Hukum Wanita Menyambung Rambutnya Dengan Jambul

Hukum Wanita Mencukur Rambutnya
Apa hukumnya wanita yang mencukur rambutnya?
Alhamdulillah, kaum wanita tidak dibolehkan mencukur
rambutnya kecuali dalam keadaan darurat. Berdasarkan hadits
yang diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi dan An-Nasa'i dari Ali
bin Abi Thalib Radhiallahu 'Anhu bahwa Rasulullah Shalallahu
'Alaihi Wassalam melarang kaum wanita mencukur rambut
mereka.
Dan juga berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Al-
Khallal dengan sanadnya dari Qatadah dari 'Ikrimah ia berkata:
"Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wassalam melarang kaum
wanita mencukur rambut mereka."
Al-Hasan Al-Bashri berkata: "Itulah al-mutslah (yang
dilarang)."
Al-Atsram berkata: "Saya mendengar Abu Abdillah ditanya
tentang wanita yang tidak mampu merawat rambutnya, apakah
ia boleh mengamalkan hadits Maimunah? Imam Ahmad
menjawab: "Untuk apa ia mengamalkannya?" Dijawab: "Ia tidak
mampu meminyaki dan merawatnya hingga rambutnya
dipenuhi kutu." Beliau lantas menimpali: "Jika karena darurat,
saya rasa ia boleh melakukannya!"
Wallahu a'lam

Hukum Wanita Menyambung Rambutnya
Dengan Jambul
Apa hukumnya wanita yang menyambung rambutnya dengan
jambul?
Alhamdulillah, kaum wanita dilarang menyambung rambut
mereka dengan jambul rambut atau dengan benda lainnya yang
menyerupai rambut. Berdasarkan dalil-dalil yang melarang hal
tersebut.

Hukum Merubah Warna Rambut Dan
Memperindahnya
Seringkali saya lihat beberapa orang yang menggunakan zat
tertentu untuk merubah warna rambutnya. Baik mewarnainya
supaya lebih hitam maupun atau merubahnya menjadi warna
merah. Saya juga melihat mereka menggunakan zat lainnya untuk
mengkeritingkan rambut supaya kelihatan lebih indah. Bolehkah
hal seperti itu dilakukan? Apakah dalam hal ini orang tua dan
pemuda disamakan hukumnya?
Alhamdulillah, merubah warna rambut (uban) dengan selain
warna hitam tidaklah dilarang. Demikian pula menggunakan zat
untuk memperindah rambut kriting. Dalam hal ini orang tua dan
pemuda disamakan status hukumnya. Dengan catatan zat itu
suci dan tidak menimbulkan bahaya. Adapun bila mewarnainya
dengan warna hitam pekat, tentunya tidak dibolehkan, baik
bagi kaum pria maupun wanita. Berdasarkan sabda nabi
Shallallaahu 'Alaihi wa Sallam:
"Ubahlah uban kalian dan hindarilah merubahnya dengan
warna hitam."

 

< PREVIOUS NEXT >