Bolehkah Bagi Laki-Laki Yang Meruqyah Menyentuh Wanita Yang Diruqyahnya?


Bolehkah Bagi Laki-Laki Yang Meruqyah
Menyentuh Wanita Yang Diruqyahnya?
Sebagaimana yang Anda ketahui bahwa sebagian orang
menderita berbagai macam penyakit yang tidak dapat
disembuhkan secara medis. Kemudian mereka mencari
pengobatan melalui Kitabullah dan meminta kepada ahli ilmu,
para penghafal Al-Qur'an serta orang-orang takwa dan shalih
untuk meruqyah mereka dengan ruqyah yang dibenarkan syariat.
Kadang kala anggota tubuh yang sakit pada kaum wanita adalah
bagian kepala, dada, tangan atau kaki mereka. Bolehkah
menampakkan bagian tubuh yang sakit tersebut untuk diruqyah
dalam kondisi darurat? Dan apakah batasan aurat bagi kaum
wanita saat diruqyah?
Perlu diketahui bahwa mengajarkan ruqyah yang
dibenarkan syariat termasuk perkara yang disunnahkan, dengan
harapan dapat berguna bagi kaum muslimin, sekaligus sebagai
pengobatan bagi penyakit-penyakit kronis tersebut. Sebab
Kitabullah merupakan obat yang ampuh dan mujarab. Akan
tetapi kaum lelaki tidak boleh menyentuh tubuh wanita yang
bukan mahramnya saat meruqyah. Dan si wanita juga tidak
boleh sama sekali menampakkan bagian tubuhnya, seperti
dada, leher dan lain-lain. Hendaknya si wanita tetap diruqyah
meskipun dalam keadaan memakai hijab. Cara seperti itu juga
berfaedah. Para akhwat (kaum wanita) dianjurkan mempelajari
bacaan-bacaan ruqyah, dengan harapan agar mereka dapat
mengobati kaum wanita yang menderita sakit melalui ruqyah
tersebut. Wallahu a'lam.

< PREVIOUS NEXT >