Hukum Menutupi Pelaku Maksiat


Hukum Menutupi Pelaku Maksiat
Pertanyaan: Apakah hukumnya seseorang yang
mengetahui seseorang melakukan perbuatan maksiat dan
menutupinya, dan cukup hanya memberi nasihat
kepadanya karena mengharapkan ia mendapat petunjuk?
Apakah ia berdosa karena ia tidak melapor kepada
petugas yang berwenang?
Jawaban: Boleh menutupi atasnya apabila ia
bukan orang yang suka berbuat maksiat dan tidak dikenal
bahwa banyak melakukan dosa dan perbuatan haram.
Dalam kondisi ini, ia menasihati, menakuti, dan
mengancamnya bila kembali melakukannya.
Adapun bila ia orang yang terkenal fasik dan
pelaku dosa maka tidak lepas tanggung jawabnya hingga
harus melaporkannya kepada petugas yang berwenang
agar menghukumnya.
4
Adapun bila maksiat tersebut adalah hak orang
lain –seperti ia melihatnya mencuri dari rumah atau toko
atau melihatnya berzina dengan istri si fulan- maka tidak
boleh menutupinya, karena padanya mengandung hak
manusia yang lain, merusak kasurnya dan mengkhianati
muslim yang lain. Demikian pula jika ia mengetahui
bahwa ia adalah pembunuh, atau melukai muslim yang
lain, maka ia tidak menutupinya dan menyia-nyiakan hak
muslim, akan tetapi ia harus bersaksi atasnya di hadapan
petugas terkait untuk mengambil hak. Wallahu A’lam.
Syaikh Abdullah bin Jibrin – Fatwa yang beliau
tanda tangani.

< PREVIOUS NEXT >