Syarat-Syarat Wajib Zakat
Pertanyaan: Apakah syarat-syarat wajib Zakat?
Jawaban: Syarat-syarat wajib zakat adalah: islam, merdeka, mempunyai nishab, tetapnya, dan berlalu satu kecuali pada muasyirat (biji-bijian dan buah-buahan).
Adapun Islam: maka orang kafir tidak wajib mengeluarkan zakat dan tidak diterima darinya sekalipun ia menyerahkannya atas nama zakat, berdasarkan firman Allah Y:
Dan tidak ada yang menghalangi mereka untuk diterima dari mereka nafkah-nafkahnya melainkan karena kafir kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka tidak mengerjakan shalat, melainkan dengan malas dan tidak (pula) menafkahkan (harta) mereka, melainkan dengan rasa enggan. (QS. at-Taubah:54)
Akan tetapi bukan berarti ucapan kami bahwa tidak wajib dan tidak sah darinya bahwa dimaafkan darinya di akhirat, bahkan ia akan disiksa karenanya, berdasarkan firman Allah Y:
kecuali golongan kanan, * berada di dalam surga, mereka saling bertanya, * tentang (keadaan) orang-orang yang berdosa, * Apakah yang memasukkan kamu ke dalam Saqar (neraka) * Mereka menjawab:"Kami dahulu tidak termasuk orang-orang yang mengerjakan shalat, * dan kami tidak (pula) memberi makan orang miskin, * dan adalah kami membicarakan yang bathil, bersama dengan orang-orang yang membicarakannya, * dan adalah kami mendustakan hari pembalasan, * hingga datang kepada kami kematian". (QS. al-Muddatstsir:39-47)
Ayat ini menunjukkan bahwa orang-orang kafir disiksa karena tidak melaksanakan ajaran Islam, dan memang seperti itu.
Adapun merdeka, karena budak tidak memiliki apa-apa, karena hartanya milik tuannya, berdasarkan sabda Nabi e:
قال رسول الله e : ((مَنْ بَاعَ عَبْدًا لَهُ مَالٌ فَمَالُهُ لِبَائِعِهِ إِلاَّ أَنْ يَشْتَرِطَهُ الْمُبْتَاعُ ))
"Barangsiapa yang menjual hamba yang mempunyai harta maka hartanya untuk penjualnya kecuali disyaratkan oleh pembeli."[1]
Jadi, ia tidak memiliki harta sehingga mendapat kewajiban zakat. Dan bila diumpamakan bahwa hamba mempunyai harta karena dikasih orang, maka kepemilikannya pada akhirnya kembali kepada tuannya, karena tuannya boleh mengambil apa yang ada di tangannya. Dan atas dasar inilah maka dalam kepemilikannya ada kekurangan, tidak permanen seperti harta orang-orang yang merdeka. Dan atas dasar ini pula kewajiban zakat adalah kepada pemilik harta dan budak tidak punya kewajiban sama sekali, dan kewajiban zakat tidak gugur dari harta ini.
Adapun mempunyai nishab: maksudnya bahwa seseorang mempunyai harta yang mencapai nishab yang sudah ditentukan oleh syara'. Dan kadarnya berbeda satu sama lain. Apabila seseorang tidak mempunyai nishab maka ia tidak wajib mengeluarkan zakat, karena hartanya sedikit yang tidak bisa memikul muwasaat.
Nishab ternak adalah kadar hitungan awal dan akhir, dan nishab yang lain adalah hitungan permulaan dan selebihnya terus dihitung.
Adapun berlalu satu tahun, karena kewajiban zakat dalam kurun waktu kurang dari satu tahun mengakibatkan penekanan terhadap orang-orang kaya dan kewajibannya lebih dari satu tahun mengurangi hak orang-orang fakir. Maka termasuk hikmah syara' bahwa ditentukan baginya waktu tertentu yang wajib mengeluarkan zakat, yaitu satu tahun. Dan dalam mengikat hal itu dengan tahun merupakan keseimbangan di antara hak orang-orang kaya dan hak para penerima zakat.
Atas dasar inilah, jika seseorang meninggal dunia, atau harta musnah sebelum genap satu tahun, gugurlah kewajiban zakat. Namun dikecualikan dari genap satu tahun tiga perkara: pertama, keuntungan perdagangan. Kedua, hasil peternakan. Dan ketiga, hasil bumi.
Adapun keuntungan perdagangan, maka hitungan haulnya (setahunnya) adalah haul modalnya. Adapun hasil peternakan, maka haul hasil peternakan adalah haul induknya. Adapun muasysyarat, maka haulnya adalah saat panennya. Muasysyarat adalah biji-bijian dan buah-buahan.
Contoh keuntungan dalam perdagangan: seseorang memberi barang seharga SR.10.000, lalu kurang sebulan dari satu tahun nilai barang itu bertambah, atau mendapat keuntungan setengah harga yang dia membelinya. Maka ia wajib mengeluarkan zakat dari modal dan dari keuntungan, sekalipun keuntungan itu belum genap satu tahun. Karena ia adalah cabang, dan cabang itu mengikut asal.
Adapun hasil peternakan, seperti seseorang mempunyai hewan ternak yang telah mencapai nishab. Kemudian di pertengahan tahun, ternah ini berkembang biak hingga mencapai dua nishab. Maka ia wajib mengeluarkan zakat untuk nishab yang diperoleh dari hasil perkembang biakan, sekalipun belum genap satu tahun, karena hasil perkembang biakan adalah cabang, maka ia mengikuti asal (induknya).
Adapun mu'asysyarat, maka haulnya adalah saat memetiknya seperti biji-bijian dan buah-buahan. Buah kurma umpamanya, tidak sempurna haul atasnya saat dipetik. Maka wajib zakat atasnya saat memanennya. Demikian pula pertanian yang ditanam dan dipanen sebelum genap satu tahun, maka wajib zakat saat memanennya, berdasarkan firman Allah Y:
dan tunaikanlah haknya dihari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya); (QS. al-An'aam:141)
maka tiga perkara ini dikecualikan dari ucapan kami: sesungguhnya disyaratkan sempurna satu tahun untuk kewajiban zakat.
Syaikh Ibnu Utsaimin –Majmu Fatawa Wa Rasail 18/16