Hukum Sembelihan Ahli Kitab
di Masa Sekarang
Syaikh Abdullah bin Jibrin rahimahullah
Pertanyaan: Terkadang kami terpaksa makan di luar rumah, di berbagai macam makanan produk Amerika cepat saji (kentucky, burger dan pizza) dan semuanya yang berbahan baku dari daging atau ayam. Dan kami tidak mengetahui bagaimana cara menyembelihnya, apakah dengan strum listrik, atau ditembak, atau dicekik? Dan kami juga tidak mengetahui apakah disebut nama Allah subhanahu wa ta’ala saat disembelih atau tidak? Apakah kami boleh memakannya atau tidak? Berilah fatwa kepada kami, semoga antum diberi pahala.
Jawaban: Saya menyarankan agar jangan memakan daging-daging yang syubhat tersebut, karena ada kemungkinan ia termasuk yang tidak dibolehkan, karena mayoritas penduduk negeri tersebut tidak melakukan sembelihan secara syar'i, yaitu menyembelih hewan dengan pisau tajam, membersihkan darahnya dan menyebut nama Allah subhanahu wa ta’ala saat menyembelihnya. Di mana kebanyakan sembelihan mereka adalah dengan setrum listrik atau direndam di air panas saat masih hidup agar kulit dan bulunya terkelupas dengan mudah, dan untuk menambah timbangan dengan masih adanya darah di pembuluh darah, serta karena tidak adanya pengakuan mereka dengan menyebut nama Allah subhanahu wa ta’ala saat menyembelih, padahal Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
قوله تعالى: ﴿ wur (#qè=à2ù's? $£JÏB óOs9 Ìx.õã ÞOó$# «!$# Ïmøn=tã ﴾ (الأنعام : 121)
Dan janganlah kamu mamakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya.. (QS. al-An'aam:121)
Sesungguhnya Allah subhanahu wa ta’ala membolehkan sembelihan ahli kitab karena pada masa lalu mereka selalu menyebut nama Allah subhanahu wa ta’ala saat menyembelih, menyembelih dengan pisau dan mengeluarkan semua darah dari tempat sembelihan (leher). Inilah kebiasaan mereka yang membuat mereka selalu konsekuen terhadap apa yang ada di dalam kitab mereka yang mereka akui.
Adapun di masa sekarang, mereka sudah tidak mengamalkan lagi ajaran yang ada di dalam kitab mereka, maka mereka sama seperti orang-orang murtad. Maka kami berpendapat agar jangan dimakan sembelihan mereka, kecuali apabila bisa dipastikan bahwa mereka menyembelihnya secara syar'i. Maka atas dasar inilah kami berpendapat tidak boleh memakan daging-daging yang syubhat (meragukan) tersebut, akan tetapi makanlah daging ikan di restoran-restoran tersebut, atau Anda mencari restoran-restoran Islam yang pemiliknya menyembelih secara syar'i, atau Anda menyembelih langsung hewan yang boleh dimakan seperti ayam dan hewan ternak dan Anda mencukupkan diri terhadap hewan yang Anda sembelih, atau yang disembelih oleh muslim atau ahli kitab yang engkau percaya terhadapnya. Wallahu A'lam.
Syaikh Ibnu Jibrin – dari ucapan dan imla`nya pada tanggal 19/12/1420 H.